Terbaru

Hukum

Pasal 360 KUHP: Isi, Unsur, dan Padanan KUHP Baru

Ditulis oleh Devi Mulina Husdania

Daftar Isi

Pasal 360 KUHP mengatur kelalaian seseorang yang mengakibatkan orang lain mengalami luka. Ketentuan ini kerap dibicarakan dalam perkara kecelakaan lalu lintas, insiden di tempat kerja, hingga kejadian sehari-hari yang berujung pada cedera.

Dalam KUHP lama, Pasal 360 membagi akibat kelalaian ke dalam dua kategori. Ayat pertama mengatur perbuatan lalai yang menyebabkan luka berat.

Aturan pidana tersebut kini perlu dibaca bersama perkembangan hukum nasional. Pemerintah telah menetapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional.

Menurut saya, pembahasan mengenai pasal ini perlu memperhatikan tiga hal utama, yaitu tindakan pelaku, bentuk kelalaian, dan akibat yang dialami korban.

1. Bunyi Pasal 360 KUHP Lama dan Penjelasannya

Pasal 360 merupakan salah satu ketentuan dalam KUHP lama yang mengatur tindak pidana akibat kealpaan. Istilah kealpaan merujuk pada kurangnya kehati-hatian seseorang ketika melakukan suatu tindakan atau menjalankan kewajibannya.

Ada dua ayat dalam pasal ini. Masing-masing memiliki cakupan akibat dan ancaman pidana yang berbeda.

Pasal 360 Ayat (1): Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat

Pasal 360 ayat (1) KUHP lama pada intinya mengatur seseorang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Untuk perbuatan tersebut, KUHP lama menetapkan ancaman penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

Fokus utama ayat ini terletak pada akibat berupa luka berat. Karena itu, pemeriksaan perkara perlu melihat kondisi korban secara medis dan menilai apakah cedera yang dialaminya memenuhi kualifikasi luka berat menurut hukum.

Pasal 360 Ayat (2): Luka yang Menghambat Aktivitas Korban

Berbeda dari ayat pertama, Pasal 360 ayat (2) membahas kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka hingga mengalami penyakit atau terhalang menjalankan pekerjaan, jabatan, maupun pencaharian selama waktu tertentu.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan. KUHP lama juga mengatur alternatif pidana denda dalam rumusan pasal tersebut.

2. Unsur Pasal 360 KUHP yang Perlu Dibuktikan

Tidak semua kejadian yang menimbulkan cedera dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 360 KUHP. Ada sejumlah unsur yang harus diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Unsur-unsur tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah tindakan seseorang memenuhi rumusan delik kealpaan. Berikut penjelasannya.

Ada Tindakan atau Kelalaian dari Pelaku

Pertama, harus ditemukan tindakan atau sikap tidak bertindak yang berkaitan dengan kejadian. Bentuknya bisa berupa tindakan ceroboh, pengabaian prosedur keselamatan, atau tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya dilakukan.

Misalnya, pengemudi tetap menggunakan kendaraan meskipun mengetahui remnya bermasalah. Contoh lain terjadi di lingkungan kerja, ketika petugas yang bertanggung jawab mengamankan area justru membiarkan kondisi berbahaya tanpa penanganan.

Ada Unsur Kealpaan

Unsur berikutnya adalah kealpaan atau kelalaian. Dalam hukum pidana, kealpaan berkaitan dengan sikap kurang hati-hati ketika seseorang seharusnya dapat memperkirakan risiko dari tindakannya.

Beberapa pertanyaan berikut dapat membantu memahami unsur tersebut:

  • Apakah pelaku memiliki kewajiban untuk bertindak hati-hati?
  • Apakah risiko dari tindakan tersebut sebenarnya dapat diperkirakan?
  • Apakah pelaku mengabaikan prosedur atau standar keselamatan?
  • Apakah pelaku memiliki kesempatan untuk mencegah akibat yang muncul?
Baca juga  UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Isi dan Poin Penting

Ada Orang Lain yang Mengalami Luka

Pasal 360 KUHP mensyaratkan adanya orang lain yang mengalami luka akibat kelalaian. Kondisi korban menjadi salah satu faktor untuk menentukan ayat yang relevan.

Pada ayat pertama, akibat yang harus dibuktikan berupa luka berat. Sementara itu, ayat kedua berkaitan dengan cedera yang menyebabkan penyakit atau menghambat korban menjalankan pekerjaan maupun pencaharian selama waktu tertentu.

Untuk mengetahui kondisi tersebut, pemeriksaan medis memiliki peran penting. Rekam medis, surat keterangan dokter, dan keterangan ahli dapat menjelaskan tingkat cedera serta dampaknya terhadap korban.

Ada Hubungan Sebab Akibat

Unsur terakhir yang perlu diperhatikan adalah hubungan sebab akibat antara kelalaian dan luka yang dialami korban. Penegak hukum harus dapat menjelaskan keterkaitan antara tindakan pelaku dengan akibat yang muncul.

Misalnya, seorang pekerja tertimpa benda ketika berada di area proyek. Penyidik perlu menelusuri penyebab benda tersebut jatuh, pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan, dan apakah prosedur keselamatan telah dijalankan.

3. Perbedaan Pasal 360 Ayat (1) dan Ayat (2)

Kedua ayat dalam Pasal 360 KUHP sama-sama membahas kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Perbedaannya terletak pada tingkat cedera dan dampak yang dialami korban.

Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap kualifikasi tindak pidana serta ancaman hukumannya. Berikut gambaran singkatnya.

AspekAyat (1)Ayat (2)
AkibatLuka beratLuka yang menyebabkan penyakit atau hambatan bekerja
Fokus pembuktianTingkat luka beratDampak luka terhadap kesehatan atau pekerjaan
Ancaman penjaraMaksimal 5 tahunMaksimal 9 bulan
Alternatif pidana lamaKurungan maksimal 1 tahunKurungan maksimal 6 bulan atau denda

Perbedaan ini perlu diperhatikan ketika menangani perkara kecelakaan. Dua kejadian yang sama-sama melibatkan korban luka belum tentu menggunakan ayat yang sama.

4. Padanan Pasal 360 KUHP dalam KUHP Baru

Perubahan hukum pidana nasional membawa sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan dalam KUHP lama. Pemerintah mengaturnya melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan yang memiliki padanan substansi dengan Pasal 360 KUHP lama terdapat dalam Pasal 474. Pasal ini mengatur kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka, luka berat, hingga meninggal dunia.

Pasal 474 Ayat (1): Luka yang Mengganggu Kesehatan atau Pekerjaan

Pasal 474 ayat (1) mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka hingga mengalami penyakit atau terhalang menjalankan jabatan maupun pencaharian selama waktu tertentu.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Secara substansi, ketentuan ini memiliki kesamaan dengan Pasal 360 ayat (2) KUHP lama. Keduanya membahas cedera yang berdampak pada kesehatan atau kemampuan korban dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.

Baca juga  Legal Reasoning Adalah: Pengertian, Metode, dan Contohnya

Pasal 474 Ayat (2): Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat

Pasal 474 ayat (2) mengatur kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. Untuk perbuatan tersebut, KUHP Nasional menetapkan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III.

Ketentuan ini memiliki padanan substansi dengan Pasal 360 ayat (1) KUHP lama. Meski demikian, ancaman pidananya mengalami perubahan dalam KUHP Nasional.

Pasal 474 Ayat (3): Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian

Pasal 474 ayat (3) mengatur kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Ketentuan ini memperlihatkan cakupan pengaturan kealpaan dalam Pasal 474. Akibat yang dibahas mencakup cedera yang mengganggu pekerjaan, luka berat, hingga kematian.

Tabel Padanan Pasal 360 KUHP Lama

KUHP LamaKUHP NasionalPokok Pengaturan
Pasal 360 ayat (2)Pasal 474 ayat (1)Luka yang menyebabkan penyakit atau hambatan bekerja
Pasal 360 ayat (1)Pasal 474 ayat (2)Kelalaian yang menyebabkan luka berat
Tidak dirumuskan sebagai ayat tersendiri dalam Pasal 360Pasal 474 ayat (3)Kelalaian yang menyebabkan kematian

Pemetaan tersebut menunjukkan kesamaan substansi antara ketentuan lama dan aturan baru. Namun, penerapan pasal dalam suatu perkara tetap perlu memperhatikan waktu kejadian, ketentuan peralihan, dan aturan hukum yang berlaku.

pasal 360 kuhp
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

5. Kapan Pasal 360 KUHP Lama atau KUHP Baru Berlaku?

Setelah KUHP Nasional mulai berlaku, masyarakat perlu mengetahui aturan mana yang digunakan dalam suatu perkara. Penentuannya tidak cukup hanya dengan melihat tanggal laporan polisi atau kapan persidangan berlangsung.

Pada dasarnya, hukum pidana memperhatikan waktu terjadinya perbuatan. Asas legalitas menjadi dasar bahwa seseorang tidak dapat dipidana menggunakan ketentuan yang belum berlaku ketika perbuatan dilakukan.

Untuk memahami aturan yang relevan, perhatikan beberapa hal berikut:

  1. Tanggal kejadian: Pastikan kapan tindakan yang diduga sebagai kelalaian berlangsung.
  2. Aturan yang berlaku: Periksa apakah perbuatan terjadi sebelum atau setelah 2 Januari 2026.
  3. Perubahan ketentuan: Pelajari aturan peralihan dan ketentuan mengenai hukum yang lebih menguntungkan terdakwa.
  4. Fakta perkara: Periksa tindakan pelaku, tingkat luka korban, serta hubungan sebab akibat.
  5. Bukti pendukung: Kumpulkan dokumen medis, keterangan saksi, foto, rekaman, dan dokumen lain yang berkaitan.

Jika perbuatan terjadi sebelum 2 Januari 2026, analisis hukumnya perlu memperhatikan KUHP lama dan ketentuan peralihan. Sementara itu, perbuatan yang berlangsung setelah tanggal tersebut pada prinsipnya mengacu pada KUHP Nasional.

6. Contoh Kasus dan Bukti untuk Membuktikan Kelalaian

Kelalaian yang menyebabkan cedera dapat terjadi dalam berbagai situasi. Mulai dari kecelakaan di jalan raya hingga insiden di lingkungan kerja. Masing-masing kejadian membutuhkan pemeriksaan berdasarkan fakta yang ditemukan.

Contoh Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Bayangkan seorang pengemudi melaju dengan kecepatan yang tidak sesuai kondisi jalan. Saat itu, ia kehilangan kendali dan menabrak pengendara lain. Korban mengalami cedera sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

Baca juga  Nikah Siri: Ini Akibat Hukumnya Jika Tak Dicatatkan Negara

Dalam perkara seperti ini, penyidik dapat memeriksa kondisi jalan, kecepatan kendaraan, rekaman kamera, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan medis. Seluruh bukti tersebut membantu menjelaskan penyebab kecelakaan.

Contoh Kelalaian di Tempat Kerja

Insiden juga dapat terjadi di lingkungan perusahaan. Misalnya, sebuah tempat produksi menggunakan mesin dengan tingkat risiko tinggi. Penanggung jawab area mengabaikan prosedur pengamanan hingga seorang pekerja mengalami cedera.

Pemeriksaan dapat mencakup standar operasional prosedur, catatan perawatan mesin, pembagian tugas, dan keterangan saksi. Dokumen kesehatan korban juga diperlukan untuk menjelaskan dampak kecelakaan.

Bukti yang Sebaiknya Disiapkan

Jika kamu menjadi korban atau pihak yang sedang diperiksa, simpan dokumen yang berkaitan dengan kejadian. Bukti tersebut dapat membantu proses klarifikasi dan pemeriksaan perkara.

Beberapa dokumen yang dapat disiapkan antara lain:

  • Visum et repertum atau dokumen pemeriksaan medis yang relevan.
  • Rekam medis dan surat keterangan dokter.
  • Foto atau video lokasi kejadian.
  • Rekaman CCTV jika tersedia.
  • Identitas dan keterangan saksi.
  • Dokumen prosedur keselamatan kerja jika kejadian berlangsung di tempat kerja.
  • Bukti komunikasi yang berhubungan dengan peristiwa.

7. FAQ Seputar Pasal 360 KUHP

Apakah Pasal 360 KUHP Mengatur Kecelakaan karena Kelalaian?

Ya. Pasal 360 KUHP lama mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka. Meski demikian, aparat harus membuktikan unsur kealpaan, akibat cedera, dan hubungan sebab akibat antara tindakan pelaku dengan luka korban.

Apa Padanan Pasal 360 KUHP dalam KUHP Baru?

Padanan substansinya terdapat dalam Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut membagi akibat kelalaian menjadi tiga kategori, yaitu luka yang mengganggu pekerjaan, luka berat, dan kematian.

Apakah Korban Harus Melakukan Visum untuk Melaporkan Perkara?

Visum et repertum dapat membantu menjelaskan kondisi dan tingkat luka korban. Dokumen ini juga dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum. Namun, kebutuhan pemeriksaan medis dan bukti lainnya bergantung pada keadaan perkara serta proses penyidikan.

8. Kesimpulan

Pasal 360 KUHP lama mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka. Ayat pertama membahas akibat berupa luka berat.

Dalam KUHP Nasional, padanan substansi ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini mengatur akibat kelalaian berupa luka yang mengganggu aktivitas, luka berat, hingga kematian. Ancaman pidananya pun disesuaikan dengan kategori akibat yang terjadi.

Menurut saya, masyarakat perlu berhati-hati ketika menilai suatu kecelakaan sebagai tindak pidana. Keterlibatan seseorang dalam kejadian belum cukup untuk membuktikan kesalahannya.

Untuk mendapatkan informasi dan arahan lebih lanjut, silakan klik poster konsultasi yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Sampaikan persoalan yang sedang kamu hadapi agar tim kami dapat membantu mengarahkan kebutuhan konsultasimu.

pasal 360 kuhp
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

9. Ringkasan

  • Pasal 360 KUHP lama mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka.
  • Ayat (1) membahas kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
  • Ayat (2) mengatur cedera yang menyebabkan penyakit atau menghambat pekerjaan korban.
  • Unsur yang perlu dibuktikan mencakup tindakan, kealpaan, akibat luka, dan hubungan sebab akibat.
  • Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 menjadi padanan substansi Pasal 360 KUHP lama.
  • Pasal 474 membedakan akibat kelalaian berupa luka, luka berat, dan kematian.
  • Penentuan aturan yang berlaku harus memperhatikan waktu kejadian serta ketentuan peralihan.

10. Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
  5. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi