Pasal 328 KUHP adalah aturan pidana yang mengatur penculikan di Indonesia.
Intinya begini: siapa pun yang membawa pergi orang dari tempat tinggalnya demi menguasai atau menyengsarakannya bisa dipenjara hingga dua belas tahun.
Bayangan kebanyakan orang soal penculikan masih seputar uang tebusan. Rumusan pasalnya ternyata lebih luas.
Sebagai pakar hukum, saya menilai Pasal 328 KUHP sudah cukup tegas melindungi kebebasan seseorang. Masalah muncul di lapangan, karena aparat maupun masyarakat sering mencampuradukkannya dengan pasal lain.
Satu hal lagi perlu kamu tahu. KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga kamu sebaiknya mengenal pasal lama sekaligus pasal penggantinya.
Bunyi Pasal 328 KUHP
Pasal 328 KUHP berada dalam Bab XVIII tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang. Secara garis besar, bunyinya seperti ini:
“Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Rumusan itu menyebut dua tujuan pelaku, dan cukup salah satunya yang terbukti:
- menempatkan korban secara melawan hukum di bawah kekuasaan pelaku atau orang lain;
- menempatkan korban dalam keadaan sengsara.
Coba cari kata “tebusan” di dalam pasal itu. Kamu tidak akan menemukannya. Jadi, penculikan tetap terjadi walaupun pelaku tidak meminta uang sepeser pun.
Hukum pidana juga menggolongkan penculikan sebagai bentuk perampasan kemerdekaan orang. Soesilo, dalam komentarnya, menegaskan bahwa pasal ini menyasar orang yang melarikan atau menculik orang lain.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Unsur Pasal 328 KUHP yang Harus Terbukti
Korban hilang belum cukup untuk menjerat seseorang. Jaksa wajib membuktikan semua unsur Pasal 328 KUHP, dan seluruhnya harus terpenuhi sekaligus.
Unsur Objektif
Unsur ini menggambarkan perbuatan yang terlihat dari luar. Ada tiga bagian penting:
- Barang siapa. Unsur ini menunjuk setiap orang sebagai subjek hukum.
- Membawa pergi seorang. Pelaku memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain.
- Dari tempat kediaman atau tempat tinggal sementara. Rumah, kos, dan penginapan termasuk di dalamnya.
Cara pelaku membawa korban tidak harus lewat kekerasan. Tipu muslihat, bujuk rayu, dan ancaman juga bisa masuk.
Unsur Subjektif
Unsur subjektif menyangkut isi kepala pelaku, yaitu niatnya. Pasal ini mensyaratkan maksud tertentu:
- menempatkan korban secara melawan hukum di bawah kekuasaan pelaku atau orang lain;
- menempatkan korban dalam keadaan sengsara.
Tanpa maksud itu, perbuatan pelaku belum tentu terjerat Pasal 328. Hakim biasanya membaca niat dari rangkaian peristiwa, alat yang dipakai, dan cara pelaku memperlakukan korban.
Soal “melawan hukum”, artinya pelaku tidak punya hak untuk menguasai korban. Petugas yang menjemput tersangka dengan surat perintah resmi jelas tidak menculik siapa pun.
Penculikan, Penyanderaan, dan Perampasan Kemerdekaan: Apa Bedanya?
Banyak orang menyamakan semua perbuatan yang menghilangkan kebebasan orang lain. Hukum memisahkannya dengan cukup rapi.
Penculikan dan Perampasan Kemerdekaan Biasa
Pasal 328 menitikberatkan pada perbuatan membawa pergi korban dari tempat tinggalnya. Pasal 333 KUHP lama lain lagi. Ketentuan itu menyasar orang yang merampas kemerdekaan seseorang, misalnya dengan mengurung atau menahannya.
Dalam penculikan, korban biasanya dipindahkan lebih dulu. Korban perampasan kemerdekaan bisa saja ditahan di tempat ia berada.
Penculikan dan Penyanderaan
Penyanderaan menahan seseorang agar pihak lain mau berbuat atau tidak berbuat sesuatu. KUHP Nasional mengaturnya sendiri dalam Pasal 451.
Pelaku penyanderaan punya tuntutan kepada pihak ketiga. Pelaku penculikan menguasai atau menyengsarakan korbannya sendiri.
Penculikan dan Melarikan Anak
Pasal 330 KUHP lama mengatur orang yang menarik anak di bawah umur dari kekuasaan orang yang berhak atas anak itu. Pasal 452 KUHP Nasional meneruskan norma tersebut.
Mahkamah Konstitusi bahkan menegaskan bahwa orang tua yang tidak memegang hak asuh bisa dipidana bila membawa lari anaknya. Status sebagai orang tua kandung tidak otomatis menghapus sifat melawan hukum perbuatannya.
Ancaman Hukuman Penculikan dan Aturan Khusus Anak
Pasal 328 KUHP mengancam pelaku dengan penjara paling lama dua belas tahun. Hukumannya bisa berubah, tergantung akibat perbuatan dan siapa korbannya.
Berikut gambaran ancaman yang perlu kamu ketahui:
- Penculikan biasa: penjara paling lama 12 tahun (Pasal 328 KUHP lama).
- Korban meninggal akibat perampasan kemerdekaan: Pasal 333 ayat (3) KUHP lama mengancam penjara paling lama 12 tahun, dan Pasal 446 KUHP Nasional mengatur hal serupa.
- Korban dibunuh: penegak hukum dapat memakai pasal pembunuhan, misalnya Pasal 338 KUHP lama dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
- Korban anak: Pasal 76F jo. Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 mengancam penjara 3 sampai 15 tahun, ditambah denda Rp60 juta sampai Rp300 juta.
Lihat angka minimumnya. Untuk korban anak, hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman di bawah tiga tahun.
Menurut saya, pendekatan ini sudah tepat. Anak sangat rentan, jadi wajar bila negara menaikkan ancaman bagi pelaku yang memilih mereka sebagai korban.
Pasal 450 KUHP Baru: Pengganti Pasal 328
UU No. 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penculikan yang terjadi setelah tanggal itu karenanya merujuk ke Pasal 450.
Rumusan Pasal 450 KUHP Nasional pada dasarnya melanjutkan Pasal 328. Pelaku membawa pergi orang dari tempat kediamannya untuk menguasai atau menyengsarakannya. Frasa “setiap orang” menggantikan “barang siapa”, dan itu perubahan kecil dalam gaya perumusan.
Ada beberapa catatan untukmu:
- Penjelasan Pasal 450 menyebut penculikan sebagai salah satu bentuk perampasan kemerdekaan.
- Rumusan sanksi dan kategori pidana perlu kamu cek pada teks resmi, termasuk perubahan lewat UU Penyesuaian Pidana.
- Perkara lama masih bisa mengacu ke Pasal 328, meski aturan peralihan KUHP Nasional dapat menguntungkan terdakwa.
Peralihan ini wajar menurut saya. Aparat tetap perlu memahami beda penculikan, penyanderaan, dan perampasan kemerdekaan agar tidak salah menerapkan pasal.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa isi Pasal 328 KUHP?
Pasal 328 KUHP mengatur penculikan, yaitu membawa pergi seseorang dari tempat tinggalnya untuk menguasainya secara melawan hukum atau menyengsarakannya. Ancamannya penjara paling lama dua belas tahun.
Apakah penculikan harus disertai permintaan tebusan?
Tidak. Pasal 328 KUHP tidak mensyaratkan tebusan. Maksud pelaku untuk menguasai korban secara melawan hukum atau menyengsarakannya sudah cukup.
Apakah Pasal 328 KUHP masih berlaku?
KUHP lama tidak lagi menjadi dasar perkara baru sejak UU No. 1 Tahun 2023 berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 450 KUHP Nasional mengambil alih peran itu, dan penculikan anak juga tunduk pada UU Perlindungan Anak.
Kesimpulan
Pasal 328 KUHP mengatur penculikan dengan unsur membawa pergi seseorang dari tempat tinggalnya, disertai maksud menguasai atau menyengsarakan korban secara melawan hukum. Kini Pasal 450 KUHP Nasional melanjutkan norma tersebut.
Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Lapor polisi secepatnya kalau ada anggota keluarga yang hilang dan dibawa paksa. Simpan bukti seperti rekaman CCTV, pesan, dan keterangan saksi, lalu cari pendampingan hukum sejak awal.
Menurut saya, penculikan menyerang rasa aman dan kebebasan manusia secara langsung. Negara wajib menindaknya dengan tegas, dan hak tersangka dalam proses hukum tetap harus terjaga.
Sedang menghadapi masalah hukum terkait dugaan penculikan, atau ada keluargamu yang hilang? Jangan tunggu keadaan makin rumit. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim hukum kami siap membantu kamu menentukan langkah yang tepat.
Ringkasan
- Pasal 328 KUHP lama mengatur penculikan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
- Unsur pokoknya adalah membawa pergi orang dari tempat tinggalnya dengan maksud menguasai secara melawan hukum atau menyengsarakan korban.
- Penculikan tidak mensyaratkan tebusan.
- Penculikan berbeda dari penyanderaan, perampasan kemerdekaan, dan melarikan anak di bawah umur.
- Penculikan anak diancam lebih berat lewat Pasal 76F jo. Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014.
- Jika korban meninggal, penegak hukum dapat memakai pasal perampasan kemerdekaan yang berakibat mati atau pasal pembunuhan.
- KUHP Nasional (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menempatkan penculikan dalam Pasal 450.
- Cek teks resmi untuk memastikan ancaman pidana terbaru, termasuk pengaruh UU Penyesuaian Pidana.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Bab XVIII tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang, Pasal 328, 330, 331, dan 333.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 446, 450, 451, dan 452. Database Peraturan JDIH BPK dan JDIH BPHN (peraturan.bpk.go.id; bphn.go.id).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76F dan Pasal 83.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 330 ayat (1) KUHP.
- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
- Novianti, S.D., dkk., “Kajian Yuridis tentang Perampasan Kemerdekaan Orang (Penculikan) Menurut Pasal 328 KUHP dengan Pasal 450 UU No. 1 Tahun 2023,” Jurnal Pustaka Galuh Justisi, Vol. 3 No. 2, Mei 2025.





