Pasal 386 KUHP mengatur urusan yang dekat sekali dengan keseharian kita: larangan menjual makanan, minuman, atau obat palsu sambil menutupi kepalsuannya. Aturan ini hadir untuk melindungi pembeli dari barang yang tampak normal, padahal mutunya sudah turun dan kadang membahayakan.
Singkatnya, penjual yang tahu barangnya palsu lalu tetap menjualnya tanpa berterus terang bisa dipenjara paling lama empat tahun.
Ada satu catatan yang perlu kamu tahu. Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) resmi berlaku, dan ketentuan sejenis kini berada di Pasal 503.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat pasal ini sering dianggap remeh. Banyak pedagang menyebut mencampur bahan sebagai trik dagang biasa. Hukum pidana menilainya sebagai penipuan, dan risikonya menyentuh kesehatan orang lain.
Bunyi Pasal 386 KUHP (KUHP Lama)
Pasal 386 KUHP terdiri dari dua ayat. Ayat pertama memuat larangan dan ancaman pidana, sementara ayat kedua menjelaskan apa arti kata “dipalsu”.
Ayat (1): Larangan dan Ancaman Pidana
Ayat (1) berbunyi: “Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Perhatikan tiga kata kerjanya: menjual, menawarkan, menyerahkan. Uang belum berpindah tangan pun, pelaku sudah bisa terjerat.
Cukup dengan menawarkan barang palsu sambil menutupi kondisi sebenarnya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ayat (2): Arti Kata “Dipalsu”
Ayat (2) berbunyi: “Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain.”
Jadi, kata “palsu” di sini tidak selalu berarti barang tiruan total. Barang asli yang dicampur bahan lain sampai mutunya merosot juga masuk hitungan.
Contoh paling gampang adalah madu yang dicampur sirup gula.
Unsur-Unsur Pasal 386 KUHP
Sebelum menjerat seseorang, penegak hukum wajib membuktikan semua unsur pasal. Satu unsur saja gugur, pasal ini tidak bisa dipakai.
Berikut daftar unsurnya:
- Barang siapa: siapa pun sebagai pelaku, baik pedagang kecil, produsen, maupun penjual daring.
- Menjual, menawarkan, atau menyerahkan: salah satu dari ketiganya sudah cukup.
- Objeknya makanan, minuman, atau obat-obatan: barang jenis lain berada di luar pasal ini.
- Diketahuinya bahwa barang itu palsu: pelaku sadar betul akan kepalsuan tersebut.
- Menyembunyikan hal itu: pelaku sengaja tidak memberi tahu pembeli.
Unsur “diketahuinya” sering menjadi bahan perdebatan di ruang sidang. Pedagang yang betul-betul tidak tahu, misalnya karena menerima barang dari distributor, belum tentu memenuhinya.
Unsur “menyembunyikan” tak kalah penting. Penjual yang terang-terangan menyebut produknya campuran sama sekali tidak menutupi apa pun. Pembeli memilih dengan informasi yang lengkap.
Dari sini terlihat bahwa niat pelaku menjadi kunci. Pasal ini menyasar kesengajaan, bukan kelalaian.
Sanksi Pasal 386 KUHP dan Perbandingannya dengan Pasal 503 KUHP Baru
Sanksi Pasal 386 KUHP berupa pidana penjara paling lama empat tahun. KUHP lama tidak menyediakan pidana denda sebagai pilihan untuk pasal ini.
KUHP baru mengubah pendekatan itu. Pasal 503 mengatur perbuatan yang sama dengan ancaman bertingkat:
- Ayat (1): penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
- Ayat (2): jika perbuatan itu menyebabkan luka berat atau penyakit, penjara paling lama 7 tahun.
- Ayat (3): jika perbuatan itu menyebabkan orang meninggal, penjara paling lama 9 tahun.
Beda terbesarnya ada pada akibat perbuatan. KUHP lama memakai satu ancaman untuk semua kasus, sedangkan KUHP baru menaikkan hukuman ketika korban jatuh sakit atau meninggal.
KUHP baru juga tidak lagi menuliskan definisi “dipalsu”. Maknanya tetap hidup lewat pengertian pemalsuan pada umumnya.
Bagaimana dengan perbuatan sebelum 2 Januari 2026? Aparat perlu menilai ketentuan mana yang lebih ringan bagi terdakwa. Karena itu, kasus masa peralihan sebaiknya dibawa ke ahli hukum.
Contoh Penerapan Pasal 386 KUHP
Tiga contoh berikut hanya ilustrasi hipotetis. Tujuannya supaya unsur-unsur tadi lebih mudah dibayangkan.
Contoh 1: Madu Dicampur Sirup Gula
Seorang pedagang mengencerkan madu dengan sirup gula supaya stoknya terlihat banyak. Hasil campuran itu lalu ia jual sebagai “madu murni 100%”.
Semua unsur terpenuhi di sini. Nilai madu turun karena bahan lain, pelaku tahu hal itu, dan ia sengaja menutupinya dari pembeli.
Contoh 2: Obat Dicampur Tepung dalam Kemasan Asli
Seorang penjual daring mengisi kemasan obat bermerek dengan serbuk tepung. Setelah itu, ia memasarkannya seolah-olah barang asli.
Pelaku menyerahkan obat palsu dan menyembunyikan kepalsuannya. Karena menyangkut kesehatan, kasus seperti ini tergolong serius.
Contoh 3: Kasus yang Tidak Memenuhi Unsur
Seorang pemilik warung membeli sirup dari pemasok langganan. Ia tidak pernah tahu bahwa sirup itu sudah dioplos.
Unsur “diketahuinya” tidak terpenuhi, sehingga Pasal 386 KUHP sulit dikenakan kepadanya. Pihak yang mengoplos tetap bisa dijerat.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Aturan Lain yang Berkaitan dengan Barang Palsu
Penegak hukum jarang memakai Pasal 386 KUHP seorang diri. Biasanya mereka menggandengkannya dengan aturan lain.
Pertama, UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menjual barang yang tidak sesuai dengan mutu yang dijanjikan. Kedua, UU Kesehatan mengatur peredaran sediaan farmasi dan mengancam siapa pun yang mengedarkan obat tidak memenuhi standar.
Akibatnya, satu perbuatan bisa berujung pada beberapa pasal sekaligus. Konsumen yang dirugikan juga boleh menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa isi Pasal 386 KUHP secara singkat?
Pasal 386 KUHP melarang penjualan makanan, minuman, atau obat yang diketahui palsu, disertai penyembunyian fakta itu. Ancamannya penjara paling lama empat tahun.
Apakah Pasal 386 KUHP masih berlaku?
Pasal ini bagian dari KUHP lama. Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru berlaku dan menempatkan aturan serupa di Pasal 503 dengan ancaman yang lebih berat.
Apakah penjual yang tidak tahu barangnya palsu bisa dipidana?
Umumnya sulit, sebab pasal ini mensyaratkan pelaku mengetahui kepalsuan barang. Meski begitu, aparat tetap menilai bukti dan fakta di lapangan.
Kesimpulan
Pasal 386 KUHP menghukum penjual yang sengaja menutupi kepalsuan makanan, minuman, atau obat. Dua unsur kuncinya adalah pengetahuan pelaku dan tindakan menyembunyikan fakta dari pembeli.
Untuk saat ini, rujukan yang relevan adalah Pasal 503 KUHP baru. Ancamannya berlapis, dan hukuman naik bila korban luka berat atau meninggal.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pelaku usaha sebaiknya memeriksa pemasok dan mencantumkan komposisi produk dengan jujur. Konsumen yang merasa dirugikan perlu menyimpan bukti pembelian dan melapor secara resmi.
Menurut saya, informasi produk yang jujur menjadi perlindungan terbaik, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Sedang menghadapi masalah serupa dan belum tahu harus mulai dari mana? Klik poster konsultasi yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan atas website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah hukum yang paling tepat.
Ringkasan
- Pasal 386 KUHP melarang penjualan makanan, minuman, dan obat palsu yang kepalsuannya disembunyikan.
- Ancaman pidananya penjara paling lama empat tahun dalam KUHP lama.
- Barang dianggap palsu jika nilai atau faedahnya turun karena dicampur bahan lain.
- Unsur kuncinya adalah pelaku mengetahui kepalsuan dan menyembunyikannya dari pembeli.
- Menjual, menawarkan, dan menyerahkan barang palsu sama-sama termasuk perbuatan yang dilarang.
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur hal serupa di Pasal 503.
- Pasal 503 mengancam penjara 5 tahun atau denda kategori V, naik menjadi 7 tahun (luka berat) dan 9 tahun (kematian).
- Pasal ini sering digabungkan dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 386, sebagaimana berlaku sebelum 2 Januari 2026.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 503.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 dan Pasal 62.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, www.pom.go.id.
- Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.
- Tindas, D. C. K. “Delik Penipuan dalam Jual Beli oleh Pembeli (Pasal 379a) dan oleh Penjual (Pasal 383 dan Pasal 386) KUHP.” Lex Crimen, Universitas Sam Ratulangi.





