UU No 1 Tahun 1974 Perkawinan adalah undang-undang yang mengatur hampir semua hal penting tentang pernikahan di Indonesia. Mulai dari syarat menikah, harta bersama, sampai perceraian, semuanya bertolak dari aturan ini.
Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani urusan keluarga, saya sering melihat orang hanya mengenal undang-undang ini dari berita. Mereka tahu soal batas usia, tapi belum paham isi lengkapnya.
Singkatnya, undang-undang ini berlaku sejak 1974 dan sudah diubah lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan itu menaikkan batas usia perempuan menikah menjadi 19 tahun.
Nah, di artikel ini kita bahas isi pokok, syarat, harta, perceraian, dan perubahannya. Kamu juga akan tahu peran putusan Mahkamah Konstitusi dalam membentuk aturan perkawinan sekarang.
Gambaran Umum UU No 1 Tahun 1974 Perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 diundangkan pada 2 Januari 1974. Aturan pelaksananya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Sebelum undang-undang ini lahir, hukum perkawinan di Indonesia tersebar. Golongan penduduk yang berbeda tunduk pada hukum yang berbeda, mulai dari hukum adat, hukum agama, sampai KUHPerdata.
Undang-undang ini menyatukan aturan dasar perkawinan secara nasional. Susunannya terdiri dari 14 bab dan 67 pasal.
Isinya mencakup dasar perkawinan, syarat, pencegahan, pembatalan, perjanjian perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, harta benda, putusnya perkawinan, kedudukan anak, perwalian, dan ketentuan lain. Ada juga bab khusus tentang perkawinan campuran.
Bagi umat Islam, aturan ini dilengkapi Kompilasi Hukum Islam yang berlaku lewat Instruksi Presiden. Pengadilan agama menangani sengketa perkawinan orang Islam, sedangkan pengadilan negeri menangani perkawinan agama lain.
Menurut saya, undang-undang ini terasa panjang umur karena rumusannya umum. Detail teknis banyak dititipkan pada peraturan pelaksana dan putusan pengadilan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Isi Pokok: Dasar, Sahnya Perkawinan, dan Asas Monogami
Bagian awal undang-undang menetapkan fondasi yang menentukan seluruh pasal berikutnya.
Definisi dan Sahnya Perkawinan
Pasal 1 mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri. Tujuannya membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2 ayat (1) menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pasal 2 ayat (2) mewajibkan setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Pencatatan dilakukan Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam dan kantor catatan sipil bagi yang beragama lain. Pencatatan ini menghasilkan buku nikah atau akta perkawinan sebagai bukti.
Perkawinan yang sah menurut agama tetapi tidak dicatat tetap menimbulkan masalah administrasi. Pasangan sulit mengurus akta kelahiran anak, hak waris, dan dokumen kependudukan.
Asas Monogami dan Poligami
Pasal 3 menyatakan pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
Pengadilan dapat memberi izin poligami bila pihak yang bersangkutan menghendaki dan hukum agamanya mengizinkan. Pasal 4 dan 5 mengatur alasan dan syarat, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
Pemohon juga harus memperoleh persetujuan istri dan menunjukkan kemampuan menjamin keperluan hidup serta berlaku adil. Pegawai negeri sipil tunduk pada aturan tambahan lewat Peraturan Pemerintah tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Syarat Perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974
Undang-undang menetapkan syarat agar perkawinan sah dan kuat. Syarat ini tersebar dalam Pasal 6 sampai 12.
Syarat pokoknya antara lain:
- Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
- Calon mempelai yang belum berusia 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua.
- Calon mempelai memenuhi batas usia minimal menurut Pasal 7.
- Tidak ada hubungan yang dilarang, seperti hubungan darah dalam garis lurus atau hubungan semenda tertentu.
- Tidak terikat perkawinan lain, kecuali dalam hal poligami yang diizinkan.
- Perempuan yang putus perkawinannya menunggu masa tunggu menurut peraturan pelaksana.
Pasal 8 memuat daftar larangan perkawinan. Isinya meliputi hubungan darah, hubungan semenda, hubungan susuan, dan hubungan yang dilarang oleh agama atau peraturan lain yang berlaku.
Masa tunggu bagi perempuan diatur Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Lamanya berbeda untuk perempuan yang ditinggal mati suami, bercerai, atau sedang hamil.
Sebelum menikah, calon mempelai memberitahukan kehendaknya kepada pegawai pencatat. Pegawai ini memeriksa kelengkapan syarat dan mengumumkan kehendak perkawinan agar pihak yang keberatan dapat mengajukan pencegahan.
Menurut pengalaman saya, banyak penundaan terjadi karena dokumen tidak lengkap. Cek persyaratan di KUA atau catatan sipil sejak jauh hari.
Perubahan UU Perkawinan: Batas Usia dan Dispensasi
Perubahan terpenting terjadi pada Pasal 7. Rumusan asli menetapkan usia minimal 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 menyatakan perbedaan batas itu diskriminatif. Putusan ini memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah aturan dalam waktu tiga tahun.
DPR dan pemerintah menindaklanjutinya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan ini berlaku sejak 15 Oktober 2019 dan menyamakan batas usia menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita.
Perubahan itu hanya menyentuh batas usia dan hal terkait. Pasal lain dalam UU 1/1974 tidak diubah.
Undang-undang tetap membuka dispensasi. Bila ada penyimpangan dari batas usia, orang tua salah satu atau kedua calon mempelai dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup.
Pengadilan wajib mendengar pendapat kedua calon mempelai yang akan dikawinkan. Mahkamah Agung menerbitkan pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin untuk menjaga kepentingan terbaik anak.
Sebagai catatan, dispensasi bukan jalan pintas. Hakim menilai alasan, kesiapan, dan dampaknya bagi masa depan anak.
Menurut saya, perubahan ini menunjukkan arah hukum yang lebih melindungi anak. Praktik dispensasi tetap perlu pengawasan agar tidak menjadi celah.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang Membentuk Aturan Perkawinan
Selain perubahan lewat undang-undang, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi memengaruhi cara membaca UU Perkawinan. Berikut yang paling sering dirujuk.
- Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010: anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain.
- Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015: perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan berlangsung, dan dapat memuat pemisahan harta.
- Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017: batas usia perkawinan yang berbeda bagi pria dan wanita bertentangan dengan konstitusi.
Putusan tentang perjanjian perkawinan sangat berguna bagi pasangan campuran. Pemisahan harta membantu WNI tetap menjaga hak atas tanah dalam batas hukum agraria.
Mahkamah juga pernah memeriksa permohonan terkait perkawinan beda agama. Dalam Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, permohonan itu ditolak sehingga rumusan Pasal 2 ayat (1) tetap berlaku.
Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang meminta hakim tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Praktik di lapangan mengikuti arahan ini.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar UU No 1 Tahun 1974 Perkawinan
Apa isi pokok UU No 1 Tahun 1974?
Undang-undang ini mengatur dasar dan sahnya perkawinan, syarat, perjanjian, hak dan kewajiban suami istri, harta, putusnya perkawinan, kedudukan anak, serta perwalian. Peraturan pelaksananya adalah PP Nomor 9 Tahun 1975.
Berapa batas usia menikah menurut UU Perkawinan saat ini?
Batas usia minimal adalah 19 tahun bagi pria dan wanita menurut UU Nomor 16 Tahun 2019. Penyimpangan hanya dimungkinkan lewat dispensasi pengadilan dengan alasan sangat mendesak.
Apakah perkawinan harus dicatat?
Ya. Pasal 2 ayat (2) mewajibkan pencatatan menurut peraturan perundang-undangan. Pencatatan menghasilkan buku nikah atau akta perkawinan yang menjadi bukti.
Kesimpulan
UU No 1 Tahun 1974 Perkawinan menjadi dasar hukum nasional yang mengatur sahnya perkawinan, syarat, harta, hak dan kewajiban suami istri, dan perceraian. Undang-undang ini diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 pada soal batas usia, dan dibentuk lebih jauh oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Dari pengalaman saya, banyak sengketa keluarga bisa dicegah dengan pencatatan yang tertib dan perjanjian perkawinan yang jelas. Periksa persyaratan terbaru sebelum menikah atau mengajukan perkara.
Kalau kamu membutuhkan pendampingan soal pencatatan perkawinan, perjanjian perkawinan, atau perceraian, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menjelaskan hak dan langkah hukumnya.
Ringkasan
- UU No 1 Tahun 1974 diundangkan pada 2 Januari 1974 dan memiliki 14 bab serta 67 pasal.
- Perkawinan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dan wajib dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
- Asas perkawinan adalah monogami, dengan poligami hanya lewat izin pengadilan dan syarat yang ketat.
- UU Nomor 16 Tahun 2019 menyamakan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita.
- Dispensasi usia hanya dapat diberikan pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan bukti yang cukup.
- Putusan MK memengaruhi kedudukan anak di luar kawin dan memungkinkan perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung.
- Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan tetap di bawah penguasaan masing-masing.
- Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, 69/PUU-XIII/2015, dan 22/PUU-XV/2017.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia, peraturan.go.id, dan Mahkamah Konstitusi, mkri.id.





