Pajak toko pakaian sebagian besar mengikuti skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet.
Intinya begini: pemilik toko perseorangan tidak membayar pajak atas omzet Rp500 juta pertama dalam setahun. Sesudah itu, tarif 0,5% berlaku sampai omzet menyentuh Rp4,8 miliar.
Banyak pemilik butik, distro, dan lapak baju online masih ragu soal kewajiban ini. Ada yang takut salah hitung. Ada juga yang belum tahu harus lapor ke mana.
Sebagai pakar hukum, saya menilai aturan UMKM sekarang cukup ramah bagi pedagang kecil. Keramahan itu baru terasa kalau kamu mencatat omzet dengan disiplin dan melapor tepat waktu.
Karena itu, kita bahas aturannya dari awal sampai cara lapor.
Jenis Pajak yang Berlaku untuk Toko Pakaian
Toko pakaian menjual barang jadi seperti kaos, kemeja, gamis, dan jaket. Dari penjualan itu, beberapa pajak bisa muncul.
Berikut pajak yang paling sering berkaitan dengan toko pakaian:
- PPh atas penghasilan usaha. Kebanyakan toko kecil memakai PPh final 0,5%.
- PPN. Kewajiban ini muncul jika toko berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- PPh Pasal 21. Toko yang punya karyawan memotong pajak dari gaji mereka.
- PPh atas sewa. Toko yang menyewa ruko atau kios perlu memperhatikan pajak atas sewa tersebut.
Bentuk usaha ikut menentukan skemanya. Toko milik pribadi, CV, dan PT mendapat perlakuan yang berlainan.
Jadi, langkah awalnya selalu sama. Kenali status wajib pajakmu, lalu hitung omzet tahunanmu.
PPh Final UMKM untuk Toko Pakaian
PPh final UMKM menghitung pajak langsung dari omzet bruto. Kamu tidak perlu mencari laba atau membuat koreksi fiskal yang rumit.
Tarif dan Batas Omzet
Tarifnya 0,5% dari omzet bruto tiap bulan. Skema ini boleh dipakai selama omzet tidak melewati Rp4,8 miliar per tahun pajak. PP 20/2026 mempertahankan kedua angka tersebut.
Perubahan terbesar ada pada jangka waktu. Orang pribadi dan PT Perorangan kini boleh memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu. Koperasi mendapat maksimal empat tahun sejak terdaftar.
Satu hal lagi. Skema ini sekarang hanya terbuka untuk tiga pihak, yaitu orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. Wajib pajak yang sudah memakai skema lama tetap mendapat masa transisi.

Omzet Rp500 Juta Pertama Bebas Pajak
Orang pribadi tidak membayar PPh final atas omzet Rp500 juta pertama dalam setahun. Tarif 0,5% baru jalan untuk bagian di atas angka itu.
Ambil contoh toko pakaian dengan omzet Rp700 juta setahun. Omzet kena pajaknya Rp200 juta, jadi pajaknya 0,5% dari Rp200 juta, yaitu Rp1 juta.
Hitungannya kumulatif sejak Januari. Kamu mulai membayar pada bulan ketika omzet kumulatif melewati Rp500 juta.
Catat satu pengecualian. Fasilitas bebas Rp500 juta tidak berlaku untuk PT Perorangan dan koperasi. Keduanya menghitung 0,5% dari seluruh omzet bruto.
Pajak Toko Online Pakaian dan Marketplace
Banyak penjual pakaian kini berjualan lewat marketplace atau media sosial. Aturan pajaknya sama, sebab omzet online dan offline dijumlahkan.
Omzet Gabungan
Jumlahkan semua penjualanmu dalam satu tahun, mulai dari toko fisik, marketplace, sampai penjualan lewat media sosial. Angka gabungan itulah yang kamu bandingkan dengan batas Rp500 juta dan Rp4,8 miliar.
Kesalahan sering terjadi di titik ini. Penjual menghitung omzet toko fisiknya saja, lalu lupa menambahkan hasil penjualan online.
Pungutan Marketplace
Pemerintah juga mengatur pemungutan PPh oleh marketplace lewat PMK 37/2025. Dalam aturan itu, platform memungut PPh final 0,5% dari penjual yang omzetnya melewati batas tertentu dan sudah menyerahkan surat pernyataan omzet.
Periksalah apakah marketplace sudah memungut pajak atas penjualanmu. Pajak yang sudah dipungut menjadi bagian dari kewajibanmu, jadi simpan bukti potongnya untuk SPT Tahunan.
Menurut saya, aturan ini memudahkan penjual yang tertib. Penjual tetap perlu mencocokkan laporan marketplace dengan catatannya sendiri.
Kapan Toko Pakaian Wajib Menjadi PKP?
PKP adalah pengusaha yang memungut PPN. Pakaian termasuk Barang Kena Pajak, sehingga status ini berkaitan langsung dengan tokomu.
Batas Omzet PKP
Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omzetnya melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Di bawah batas itu, kamu belum wajib menjadi PKP. Kamu masih boleh mengajukannya secara sukarela.
Setelah menjadi PKP, kewajibanmu bertambah:
- Kamu memungut PPN dari pembeli dan membuat faktur pajak.
- Kamu mengkreditkan pajak masukan dari pembelian barang dagangan.
- Kamu menyetor selisihnya dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
Tarif PPN
Tarif umum PPN sebesar 12% berlaku sejak 1 Januari 2025. Untuk barang nonmewah, pemerintah memakai DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Hasilnya, beban efektif PPN tetap 11%.
Cek pembaruan aturan ini di situs DJP sebelum kamu menerbitkan faktur. Menurut saya, pemilik toko yang omzetnya mulai mendekati Rp4,8 miliar sebaiknya bersiap menjadi PKP jauh-jauh hari.
Cara Lapor Pajak Toko Pakaian
Melapor tidak serumit dugaan banyak orang. Kamu cukup mengikuti urutan yang jelas.
Langkah Menyetor dan Melapor
Ikuti tahapan berikut:
- Pastikan NPWP aktif. Orang pribadi memakai NIK sebagai NPWP, lalu masuk ke akun Coretax.
- Hitung omzet bulanan. Kurangi omzet kumulatif dengan Rp500 juta jika kamu orang pribadi.
- Hitung pajak. Kalikan omzet kena pajak dengan 0,5%.
- Buat kode billing. PPh final UMKM biasanya memakai kode 411128-420.
- Bayar pajak. Lakukan pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Lapor SPT Tahunan. Laporkan omzet, pajak yang sudah dibayar, dan bukti potong marketplace.
Walau Omzet di Bawah Rp500 Juta
Omzet di bawah Rp500 juta memang bebas PPh final. Kamu tetap wajib mencatat omzet dan melapor SPT Tahunan. Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi umumnya 31 Maret.
Pengusaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar boleh memakai pencatatan. Catatan itu memuat peredaran bruto dan harta. Simpan nota, catatan stok, dan bukti pembayaran selama 10 tahun.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Berapa pajak toko pakaian dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar?
Toko milik perseorangan membayar PPh final 0,5% dari omzet bruto. Omzet Rp500 juta pertama dalam setahun bebas pajak. Kamu juga belum wajib menjadi PKP.
Apakah toko pakaian dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap harus lapor?
Ya. Omzet di bawah Rp500 juta memang tidak kena PPh final, tetapi kamu tetap mencatat omzet dan melaporkan SPT Tahunan.
Apakah penjual pakaian di marketplace juga kena pajak?
Ya. Omzet online dijumlahkan dengan omzet toko fisik. Marketplace juga bisa memungut PPh final 0,5% dari penjual yang memenuhi syarat, dan pungutan itu menjadi kredit bagi kewajibanmu.
Kesimpulan
Pajak toko pakaian pada dasarnya sederhana. Orang pribadi bebas PPh final atas omzet Rp500 juta pertama, lalu membayar 0,5% sampai omzet Rp4,8 miliar. Lewat batas itu, kamu wajib menjadi PKP.
Langkah yang saya sarankan jelas. Catat semua omzet, termasuk penjualan online. Pantau posisi omzetmu tiap bulan, simpan bukti potong marketplace, dan lapor SPT Tahunan tepat waktu.
Menurut saya, aturan PPh final tanpa batas waktu memberi kepastian bagi pedagang kecil. Kepastian itu baru berguna kalau kamu melaporkan omzet dengan jujur dan lengkap.
Masih bingung menghitung atau melaporkan pajak toko pakaianmu? Jangan tunggu surat dari kantor pajak datang. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu menata kewajiban pajak usahamu.
Ringkasan
- Pajak toko pakaian umumnya memakai skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet bruto.
- PP 20/2026 mempertahankan batas omzet Rp4,8 miliar dan tarif 0,5%.
- Orang pribadi dan PT Perorangan memakai tarif tersebut tanpa batas waktu, sedangkan koperasi maksimal empat tahun.
- Orang pribadi bebas PPh final atas omzet Rp500 juta pertama dalam setahun.
- Omzet toko fisik dan online dijumlahkan, dan marketplace dapat memungut PPh final dari penjual yang memenuhi syarat.
- Omzet di atas Rp4,8 miliar mewajibkan pengukuhan sebagai PKP dan pemungutan PPN.
- Kamu menyetor PPh final lewat kode billing paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, lalu melapor SPT Tahunan.
- Simpan catatan dan dokumen pendukung selama 10 tahun, dan cek aturan terbaru di pajak.go.id.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu).
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), termasuk perubahan UU PPh, UU PPN, dan UU KUP (Pasal 28 tentang pembukuan dan pencatatan).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu.
- Direktorat Jenderal Pajak, “Era Baru PPh Final UMKM, Bentuk Nyata Insentif Tepat Sasaran,” pajak.go.id.





