Terbaru

Pajak

SPT Tahunan PPh 21: Cara Mengisi dan Lampiran Bukti Potong

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

SPT Tahunan PPh 21 membuat banyak karyawan cemas setiap awal tahun.

Mereka takut salah isi, kurang bayar, atau lupa melampirkan dokumen.

Padahal, prosesnya cukup sederhana jika bukti potong sudah lengkap.

Jawaban singkatnya: ambil bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja, isi datanya di Coretax, lalu laporkan paling lambat 31 Maret.

Sebagai pakar hukum, saya berpendapat bahwa pelaporan ini bukan sekadar formalitas.

Pelaporan yang rapi melindungi Anda dari sanksi, koreksi petugas pajak, dan sengketa di kemudian hari.

Karena itu, jangan menunda sampai hari terakhir.

Apa Itu SPT Tahunan PPh 21 dan Dasar Hukumnya

SPT Tahunan adalah surat yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghasilan, harta, utang, dan pajak yang sudah dibayar selama satu tahun.

Kewajiban ini bersumber dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal 3 ayat (3) UU KUP menetapkan batas lapor orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret.

Selanjutnya, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan dari pekerjaan, seperti gaji, upah, dan tunjangan. Pemberi kerja memotong pajak ini setiap bulan.

Sejak 2024, pemotongan bulanan memakai tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023.

Namun, pada masa pajak terakhir, pemberi kerja menghitung ulang pajak setahun dengan tarif Pasal 17.

Oleh karena itu, angka pada bukti potong menjadi dasar utama SPT Tahunan PPh 21 Anda.

Baca Juga: SPT Tahunan: Jenis, Batas Waktu, dan Cara Melaporkannya

Jenis Bukti Potong yang Perlu Anda Siapkan

Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda memegang bukti potong yang sesuai dengan status pekerjaan Anda.

Berikut jenis yang paling umum:

  • Formulir 1721-A1: bukti potong untuk pegawai tetap swasta dan penerima pensiun berkala.
  • Formulir 1721-A2: bukti potong untuk PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
  • Bukti potong lain: dokumen atas penghasilan tambahan, misalnya honorarium atau jasa dari pihak lain.
Baca juga  Pajak Progresif Adalah: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Pada praktiknya, pemberi kerja menerbitkan bukti potong ini paling lambat Januari tahun berikutnya.

Kini Coretax mencatat bukti potong secara otomatis, sehingga Anda bisa mengunduhnya dari menu “Dokumen Saya”.

Namun, jika dokumen tidak muncul, hubungi bagian HRD atau keuangan.

Kemungkinan besar pemberi kerja belum membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh 21.

Selama data itu belum masuk, Anda belum bisa melaporkan SPT Tahunan lewat Coretax.

SPT Tahunan PPh 21

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Cara Mengisi SPT Tahunan PPh 21 di Coretax

Persiapan Sebelum Mengisi

Siapkan akun Coretax yang aktif, NIK atau NPWP, serta kata sandi.

Selain itu, kumpulkan data harta, utang, dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Siapkan pula kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk menandatangani laporan.

Langkah Pengisian

Ikuti langkah berikut secara berurutan:

  1. Masuk ke Coretax DJP dengan akun Anda.
  2. Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih Buat Konsep SPT.
  3. Pilih SPT Tahunan PPh orang pribadi dan tentukan tahun pajak.
  4. Periksa identitas dan data penghasilan yang terisi otomatis dari bukti potong.
  5. Lengkapi daftar harta, utang, dan tanggungan.
  6. Cek hasil perhitungan, lalu tandatangani dengan kode otorisasi.
  7. Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Perlu Anda ingat, Coretax mengisi sebagian data secara otomatis.

Meski begitu, Anda tetap harus mencocokkan setiap angka dengan bukti potong.

Sistem bisa saja menampilkan data yang berbeda jika pemberi kerja salah input.

Lampiran Bukti Potong pada SPT Tahunan PPh 21

Lampiran bukti potong menentukan apakah laporan Anda benar atau tidak. Pada Lampiran 1 bagian D dan E, Anda mengisi penghasilan dan daftar bukti pemotongan berdasarkan data 1721-A1 atau 1721-A2.

Angka PPh Pasal 21 yang dipotong pada bukti potong menjadi kredit pajak Anda.

Baca juga  Pajak Jasa Pijat: Aturan PBJT dan Kewajiban Pemilik Usaha

Dengan demikian, pajak yang sudah dipotong mengurangi pajak terutang di SPT Tahunan.

Adapun ketentuan lampirannya berbeda untuk setiap formulir:

  • SPT 1770 S: Anda wajib melampirkan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2.
  • SPT 1770 SS: bukti potong tidak wajib dilampirkan.
  • Beberapa pemberi kerja: lampirkan seluruh bukti potong dan gabungkan penghasilannya.

Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

Beberapa kesalahan sering terjadi saat pelaporan.

Pertama, wajib pajak lupa memasukkan bukti potong dari pemberi kerja sebelumnya.

Kedua, nama, NIK, atau NPWP pada bukti potong tidak sesuai dengan data Anda.

Ketiga, wajib pajak mengabaikan penghasilan tambahan di luar gaji.

Oleh sebab itu, periksa ulang seluruh dokumen sebelum menekan tombol kirim.

Keterlambatan juga berisiko. Pasal 7 ayat (1) UU KUP mengatur denda administrasi Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi yang terlambat.

Meskipun nominalnya kecil, catatan ketidakpatuhan dapat merugikan Anda di kemudian hari.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Kapan batas akhir lapor SPT Tahunan PPh 21?

Batas akhir lapor SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun.

Anda boleh melapor lebih awal setelah bukti potong tersedia di Coretax.

Apa yang harus saya lakukan jika bukti potong tidak muncul di Coretax?

Hubungi pemberi kerja dan minta mereka membuat bukti potong serta melaporkan SPT Masa PPh 21.

Setelah data masuk, bukti potong akan muncul di akun Anda.

Apakah karyawan dengan dua pemberi kerja harus melampirkan dua bukti potong?

Ya. Anda wajib melaporkan seluruh penghasilan dari semua pemberi kerja dan melampirkan setiap bukti potongnya.

SPT Tahunan PPh 21

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

SPT Tahunan PPh 21 pada dasarnya mudah selama Anda menyiapkan bukti potong lebih dulu.

Pastikan Anda memegang 1721-A1 atau 1721-A2, cocokkan datanya dengan Coretax, lalu laporkan sebelum 31 Maret.

Baca juga  Jam Operasional Kantor Pajak dan Layanan yang Tersedia

Langkah yang saya sarankan: unduh bukti potong sejak Januari, cek kesesuaian angka, dan simpan BPE sebagai arsip.

Menurut pendapat saya, wajib pajak yang disiplin mencatat penghasilan akan jauh lebih tenang saat menghadapi pemeriksaan.

Kepatuhan hari ini adalah perlindungan hukum terbaik untuk besok.

Masih ragu dengan angka di bukti potong atau lampiran SPT Anda? Jangan menebak-nebak sendirian.

Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu Anda.

Baca Juga: Formulir 1770 SS: Fungsi, Syarat, dan Cara Mengisinya

Ringkasan

  • SPT Tahunan PPh 21 wajib dilaporkan orang pribadi paling lambat 31 Maret.
  • Dasar hukumnya adalah UU KUP sebagaimana diubah dengan UU HPP.
  • Bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta, sedangkan 1721-A2 untuk ASN, TNI, dan Polri.
  • Coretax menampilkan bukti potong di menu “Dokumen Saya” setelah pemberi kerja melapor.
  • Lampiran 1 bagian D dan E diisi berdasarkan data bukti potong.
  • SPT 1770 S wajib melampirkan bukti potong, sedangkan 1770 SS tidak.
  • Keterlambatan lapor dikenai denda administrasi Rp100.000.
  • Cocokkan data Coretax dengan bukti potong sebelum mengirim laporan.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Direktorat Jenderal Pajak, “Bukti Potong, Wujud Cinta kepada Negeri”, pajak.go.id.
  • Kementerian Keuangan, “Info Tambahan Terkait Form 1721”, hai.kemenkeu.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi