Terbaru

Pajak

PPN Bahan Pokok: Daftar Barang yang Bebas PPN

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

PPN bahan pokok masih jadi bahan obrolan di warung, pasar, sampai ruang rapat koperasi. Banyak pedagang, petani, dan pelaku usaha pangan bertanya-tanya apakah beras atau telur yang mereka jual harus dipungut pajak.

Sebagian bahkan yakin sembako sudah pasti kena PPN. Faktanya, pemerintah memberi fasilitas PPN dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok tertentu. Jadi, beras, jagung, daging, telur, susu, sayur, dan beberapa komoditas lain tidak dipungut PPN selama memenuhi kriteria dalam peraturan.

Sebagai pakar hukum, saya menilai aturan ini sudah berpihak pada masyarakat. Hanya saja, kata “dibebaskan” sering ditafsirkan keliru di lapangan, dan kekeliruan itu bisa berujung masalah administrasi.

Karena itu, artikel ini mengurai dasar hukum, daftar barang, istilah yang sering tertukar, serta kewajiban pelaku usaha dengan bahasa yang mudah diikuti.

Baca juga: Pajak Undian: PPh Final Hadiah dan Cara Pemotongan

Dasar Hukum PPN Bahan Pokok di Indonesia

Cerita PPN bahan pokok bermula dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau UU HPP.

Sebelum aturan ini berlaku, barang kebutuhan pokok masuk kelompok yang tidak dikenai PPN menurut Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN.

Setelah UU HPP terbit, ketentuan itu dihapus dan statusnya berubah menjadi Barang Kena Pajak. Pemerintah lalu menyiapkan perlakuan khusus berupa PPN dibebaskan lewat Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN.

Aturan pelaksananya ada di PP 49 Tahun 2022. Peraturan ini membahas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut atas impor maupun penyerahan Barang Kena Pajak tertentu.

Untuk kebutuhan pokok, pembebasan impor tercantum di Pasal 6 ayat (1) huruf p, sedangkan pembebasan penyerahan di Pasal 6 ayat (2) huruf q.

Pasal 7 memasang batasan yang jelas. Barang itu harus menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Detail kriteria setiap jenis barang tercantum dalam Lampiran PP 49 Tahun 2022. Jadi, kamu tidak bisa menebak-nebak sendiri apakah suatu produk bebas PPN. Cocokkan dulu dengan lampiran tersebut, baru ambil keputusan.

ppn bahan pokok

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Daftar Barang Bebas PPN Kelompok Kebutuhan Pokok

Pasal 7 ayat (2) PP 49 Tahun 2022 menyebut sebelas jenis barang kebutuhan pokok yang bebas PPN. Inilah daftar barang bebas PPN tersebut:

  • Beras
  • Gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
Baca juga  Kantor Pelayanan Pajak: Fungsi, Layanan, dan Cara Menghubunginya

Setiap jenis barang punya kriteria sendiri. Lampiran peraturan menjelaskan bentuk dan perincian barang yang masuk fasilitas.

Karena itu, produk olahan lanjutan belum tentu ikut bebas PPN hanya karena bahan dasarnya tercantum di daftar. Lampiran menjadi pegangan utama sebelum kamu menentukan perlakuan pajaknya.

Kenapa Lampiran Peraturan Wajib Dibaca

Kekeliruan sering muncul dari satu kebiasaan: pelaku usaha hanya membaca nama barang di Pasal 7. Lampiran justru memuat kriteria dan perincian jenis barang yang mendapat fasilitas.

Otoritas pajak pun bisa menilai klasifikasi barang dari fakta transaksi yang terjadi. Simpan saja dokumen pendukung seperti deskripsi produk dan spesifikasi barang, supaya kamu punya pegangan kalau ada pemeriksaan.

Barang Strategis Lain yang Bebas PPN

Di luar kebutuhan pokok, PP 49 Tahun 2022 juga membebaskan PPN atas sejumlah barang strategis. Gula konsumsi berupa gula kristal putih dari tebu, tanpa tambahan perasa atau pewarna, termasuk di dalamnya.

Listrik juga mendapat fasilitas, termasuk biaya penyambungan dan biaya beban, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA. Air bersih ikut dibebaskan, baik yang belum siap diminum maupun air minum, lengkap dengan biaya sambung dan biaya beban tetap.

Fasilitas gula tidak menjangkau semua produk gula. Gula yang tidak memenuhi kriteria, misalnya yang diberi perasa atau pewarna, tetap menjadi objek PPN.

Listrik untuk golongan tertentu juga punya perlakuan berbeda. Sebelum menerbitkan faktur pajak, periksa dulu kriteria barangnya.

Satu hal lagi. PP 49 Tahun 2022 memuat sekitar 20 jenis barang strategis yang penyerahannya dibebaskan, termasuk di luar sembako, misalnya vaksin polio serta buku dan kitab suci tertentu. Info ini berguna kalau usahamu bergerak di sektor lain dan ingin memastikan hak atas fasilitas PPN.

Perbedaan PPN Dibebaskan dan Tidak Dikenai PPN

Dua istilah ini sering dianggap sama. Secara hukum, keduanya punya posisi masing-masing.

Dulu, sembako berstatus tidak dikenai PPN, artinya berada di luar sistem PPN sama sekali. Sekarang, sembako menjadi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan. Barang itu masuk sistem PPN, lalu negara membebaskan pungutannya.

Perubahan status ini membawa beberapa konsekuensi praktis:

  1. Penjual tidak memungut PPN dari pembeli atas barang yang dibebaskan.
  2. Pengusaha Kena Pajak tetap mengikuti ketentuan administrasi, termasuk penerbitan faktur pajak sesuai peraturan.
  3. Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan tidak dapat dikreditkan.
Baca juga  Withholding Tax: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya di Indonesia

Ketentuan pengkreditan itu bersumber dari Pasal 16B ayat (2) dan ayat (3) UU PPN. Hitung saja biaya pajak masukan tersebut sebagai bagian dari harga pokokmu.

Kewajiban Pelaku Usaha atas Barang Bebas PPN

Pembebasan PPN tidak menghapus semua kewajiban perpajakan, terutama bagi pelaku usaha yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak. Administrasi tetap harus rapi.

Langkah pertama, pastikan barang yang kamu jual sesuai kriteria dalam Lampiran PP 49 Tahun 2022. Langkah kedua, terbitkan faktur pajak bila kamu berstatus PKP, lengkap dengan keterangan PPN dibebaskan dan dasar aturannya sesuai Pasal 20 PER-03/PJ/2022.

Langkah ketiga, laporkan transaksinya dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan yang mendapat fasilitas pembebasan.

Pelaku usaha juga tidak boleh memungut PPN atas barang yang sudah dibebaskan. PPN yang telanjur dipungut tetap wajib disetor ke kas negara.

Pajak Masukan atas perolehan barang yang seharusnya dibebaskan pun tidak dapat dikreditkan. Kelalaian menerbitkan faktur pajak dapat berujung sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

Dari pengamatan saya, banyak pedagang kecil terlalu cemas soal PPN. Kewajiban menjadi PKP berlaku bila omzet setahun melampaui batas yang ditetapkan, yang menurut sumber yang saya rujuk sebesar Rp4,8 miliar. Selama jenis barang dan status usahanya sesuai aturan, risiko hukumnya bisa dikelola lewat pencatatan yang rapi.

ppn bahan pokok

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah semua sembako bebas PPN?

Belum tentu. Hanya barang yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) dan memenuhi kriteria Lampiran PP 49 Tahun 2022 yang mendapat fasilitas. Produk olahan lanjutan perlu dicek ulang terhadap lampiran.

Apakah beras dikenai PPN?

Beras termasuk barang kebutuhan pokok yang PPN-nya dibebaskan. Kriteria jenis berasnya mengacu pada lampiran peraturan. Cek klasifikasinya lebih dulu sebelum kamu menentukan perlakuan pajaknya.

Apakah penjual sembako wajib membuat faktur pajak?

Kewajiban membuat faktur pajak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak. Kalau usahamu berstatus PKP, faktur tetap perlu diterbitkan sesuai ketentuan, meski PPN-nya dibebaskan.

Baca juga  Pajak Fintech: Objek, Tarif, dan Pemungutnya

Kalau usahamu belum PKP, kewajiban itu belum berlaku. Untuk kondisi usaha yang spesifik, tanyakan langsung ke konsultan pajak.

Kesimpulan

PPN bahan pokok pada dasarnya dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok tertentu berdasarkan UU HPP dan PP 49 Tahun 2022. Fasilitas ini bergantung pada kecocokan barang dengan kriteria lampiran.

Langkah yang saya sarankan sederhana: cocokkan produkmu dengan lampiran, rapikan faktur pajak, dan simpan dokumen pendukung.

Menurut saya, keputusan pemerintah mempertahankan fasilitas ini sudah tepat. Meski begitu, pelaku usaha tetap perlu teliti agar tidak salah menafsirkan jenis barang yang dibebaskan.

Kalau kamu masih ragu soal klasifikasi barang atau kewajiban pajak usahamu, jangan tunggu masalah datang lebih dulu.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami aturannya dengan tenang dan tepat.

Baca juga: Pajak Tabungan: PPh Final Bunga dan Batas Saldo

Ringkasan

  • PPN bahan pokok dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok tertentu yang sangat dibutuhkan rakyat banyak.
  • Dasar hukumnya adalah Pasal 16B UU PPN sebagaimana diubah UU HPP dan PP 49 Tahun 2022.
  • Sebelas jenis barang yang bebas PPN meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
  • Kriteria rinci setiap barang tercantum dalam Lampiran PP 49 Tahun 2022.
  • Gula konsumsi kristal putih dari tebu, air bersih, dan listrik tertentu juga mendapat fasilitas pembebasan PPN.
  • Status “dibebaskan” berbeda dari “tidak dikenai” karena barang tetap berada dalam sistem PPN.
  • Pelaku usaha tidak boleh memungut PPN, dan PKP tetap wajib tertib administrasi perpajakan.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (mengubah UU PPN, termasuk Pasal 16B). Sumber: jdih.kemenkeu.go.id.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. Sumber: peraturan.go.id dan jdih.kemenkeu.go.id.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Sumber: pajak.go.id.
  4. Direktorat Jenderal Pajak, “Hari Pangan Dunia, Pajak Pinrang: Bahan Pokok Bebas PPN” dan siaran pers SP-66/2022 tentang PP 49/2022. Sumber: pajak.go.id.
  5. Kementerian Keuangan, Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report). Sumber: fiskal.kemenkeu.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi