Pajak fintech sering bikin orang garuk kepala. Apa saja yang kena pajak, berapa tarifnya, dan siapa yang wajib memungutnya?
Pertanyaan itu wajar, sebab aturannya baru berjalan sejak 2022 dan belum semua orang paham.
Jawaban singkatnya begini: pajak fintech terdiri dari PPh atas bunga pinjaman dan PPN atas jasa penyelenggaraan fintech, sebagaimana diatur dalam PMK 69/PMK.03/2022.
Platform penyelenggara yang memotong dan memungutnya. Sampai 30 September 2026, penerimaan dari sektor ini sudah mencapai sekitar Rp5,40 triliun.
Angka itu cukup besar, dan menunjukkan betapa luas basis pajaknya sekarang. Sebagai pakar hukum, saya menilai aturan ini adil karena jasa keuangan digital akhirnya diperlakukan setara dengan jasa konvensional.
Meski begitu, banyak pelaku usaha belum memahaminya dengan utuh, dan di situlah risiko sengketa pajak muncul.
Karena itu, mari kita bahas dasar hukum, objek, tarif, serta pemungutnya satu per satu.
Dasar Hukum Pajak Fintech di Indonesia
Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2022. PMK tersebut berpijak pada Undang-Undang PPh dan Undang-Undang PPN, yang sudah diubah lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi izin penyelenggara pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Cakupan PMK 69/2022 luas. Layanan pinjam meminjam langsung lewat sistem elektronik dan jaringan internet masuk di dalamnya, termasuk yang memakai prinsip syariah.
Satu hal soal statusnya: pajak fintech bukan jenis pajak baru. Aturan ini hanya menegaskan bagaimana PPh dan PPN berlaku untuk transaksi digital.
Seiring naiknya tarif PPN menjadi 12%, pemerintah juga menyesuaikan perhitungannya lewat PMK 131/2024 dan PMK 11/2025.
Pelaku usaha tak punya alasan lagi untuk mengabaikan kewajiban ini. Menurut saya, kepastian hukum tersebut justru menguntungkan industri.
Perusahaan punya acuan yang jelas untuk menyusun sistem penagihan, pencatatan, dan pelaporan pajak yang bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Pajak Online Shop: Kewajiban Pelapak, Skema Pajak, dan Cara Lapornya
Objek Pajak Fintech: PPh atas Bunga dan PPN atas Jasa
Objek pajak fintech terbagi dua, yaitu penghasilan bunga dan penyerahan jasa. Memisahkan keduanya sejak awal akan menyelamatkan kamu dari salah hitung.
PPh atas Bunga Pinjaman
Lewat platform pajak P2P lending, pemberi pinjaman mendapat bunga dari penerima pinjaman. Bunga itu mencakup bunga dalam nama dan bentuk apa pun, termasuk imbal hasil berprinsip syariah.
Penghasilan inilah yang menjadi objek PPh. Platform sendiri juga punya penghasilan dari fee dan komisi.
Penghasilan tersebut masuk ke perhitungan PPh badan sesuai ketentuan umum.
PPN atas Jasa Fintech
PPN dikenakan pada penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Layanan yang masuk daftar objek PPN antara lain:
- penyediaan jasa pembayaran (payment);
- penyelesaian transaksi investasi;
- penghimpunan modal (crowdfunding);
- layanan pinjam meminjam (P2P lending);
- pengelolaan investasi;
- perasuransian digital; serta
- layanan pendukung pasar keuangan digital lainnya.
Bunga pinjaman tidak termasuk objek PPN. Yang kena PPN hanyalah imbalan jasa platform, misalnya fee, komisi, atau merchant discount rate.
Pemerintah juga sudah menegaskan bahwa transaksi QRIS tidak dikenai PPN atas nilai transaksinya. Artinya, PPN menyasar biaya layanan, sementara nominal uang yang berpindah tidak ikut dipajaki.
Pemahaman ini membantu pengguna agar tidak salah sangka soal saldo atau pinjaman mereka. Di sisi lain, platform perlu memisahkan komponen bunga, fee, dan komisi dalam tagihan.
Dengan begitu, penerbitan bukti potong dan faktur pajak jadi lebih mudah.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Tarif Pajak Fintech: PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN
Tarif pajak fintech berbeda-beda, tergantung jenis pajak dan status penerima penghasilan. Rinciannya sebagai berikut:
- PPh Pasal 23: 15% dari jumlah bruto bunga untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- PPh Pasal 26: 20% dari jumlah bruto bunga untuk wajib pajak luar negeri, atau sesuai tax treaty (P3B).
- PPN: tarif 12% dikalikan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari imbalan, sehingga tarif efektifnya 11%.
Hitungannya terlihat rumit, padahal gampang. Mari pakai contoh sederhana. Seorang pemberi pinjaman dalam negeri menerima bunga Rp1.000.000.
Platform memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp150.000. Di sisi lain, platform menagih fee Rp100.000 kepada pengguna. PPN-nya 12% x 11/12 x Rp100.000, yaitu Rp11.000.
DPP nilai lain hanya dipakai untuk PPN. Untuk PPh, perhitungan tetap memakai jumlah bruto bunga.
Wajib pajak luar negeri bisa mendapat tarif lebih rendah kalau memenuhi syarat P3B, misalnya dengan menyerahkan Surat Keterangan Domisili.
Karena itu, pemberi pinjaman asing sebaiknya menyiapkan dokumen tersebut dari awal. Kalau dokumen tidak ada, platform wajib memotong dengan tarif umum 20%.
Potongan berlebih jelas merugikan pemberi pinjaman. Kelengkapan dokumen pun menjadi krusial, sebab satu berkas yang terlewat bisa mengubah besar pajak yang kamu terima.
Pemungut dan Pemotong Pajak Fintech
Dua pihak memegang peran utama dalam pemajakan fintech, yaitu penyelenggara platform dan penerima penghasilan.
- Pemotong PPh: penyelenggara layanan pinjam meminjam memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.
- Pemungut PPN: penyelenggara fintech yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN atas jasanya, lalu menyetorkan dan melaporkannya lewat SPT Masa PPN.
- Pemberi pinjaman: menerima bukti potong dan melaporkan penghasilan bunga dalam SPT Tahunan.
Penyelenggara wajib menerbitkan bukti potong dan faktur pajak dengan tertib. Setoran pajak yang dipotong harus masuk paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan pelaporannya paling lambat tanggal 20.
Kalau lalai, otoritas pajak bisa menjatuhkan sanksi administrasi sesuai UU KUP. Pencatatan transaksi yang rapi menjadi kunci kepatuhan, apalagi sejak administrasi pajak pindah ke sistem Coretax.
Rekonsiliasi bulanan antara data transaksi, bukti potong, dan faktur pajak juga layak dilakukan. Langkah sederhana ini mencegah selisih data yang kerap memicu pemeriksaan.
Pemberi pinjaman pun perlu menyimpan bukti potong sebagai dasar kredit pajak dan pelaporan SPT Tahunan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah bunga dari pinjaman online dikenai pajak?
Ya. Bunga yang diterima pemberi pinjaman menjadi objek PPh. Platform memotongnya dengan tarif 15% untuk wajib pajak dalam negeri atau 20% untuk wajib pajak luar negeri.
Setelah itu, pemberi pinjaman melaporkan bunga tersebut dalam SPT Tahunan.
2. Berapa tarif PPN atas jasa fintech?
Tarifnya 12% dari DPP nilai lain sebesar 11/12 imbalan, sehingga tarif efektifnya 11%.
Pajak ini dikenakan atas fee atau komisi platform. Bunga pinjaman tidak ikut terkena.
3. Apakah top up e-wallet kena PPN?
PPN dikenakan atas biaya layanan, sedangkan nominal saldo yang kamu isi tidak dipajaki.
Jadi, kalau top up tidak memakai biaya admin, tidak ada PPN atas jasa tersebut.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Kesimpulan
Pajak fintech mencakup PPh atas bunga pinjaman dan PPN atas jasa penyelenggaraan fintech. Tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%, PPh Pasal 26 sebesar 20%, dan PPN efektif 11%.
Penyelenggara platform bertindak sebagai pemotong sekaligus pemungut. Langkah yang saya sarankan: periksa status PKP, cocokkan bukti potong dengan SPT, lalu dokumentasikan setiap transaksi.
Menurut saya, pelaku usaha yang proaktif akan jauh lebih aman dari sengketa pajak dan sanksi administrasi.
Regulasi pajak digital terus berkembang, jadi biasakan memeriksa pembaruannya secara rutin.
Masih ragu dengan kewajiban pajak fintech di bisnismu? Tenang, tim kami siap membantu.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi langsung dengan ahli kami.
Baca Juga: Pajak Dividen: Tarif, Pihak yang Dikenai, dan Cara Pelaporannya
Ringkasan
- Pajak fintech diatur dalam PMK 69/PMK.03/2022 dan berlaku sejak 1 Mei 2022.
- Objek pajaknya adalah bunga pinjaman (PPh) dan jasa penyelenggaraan fintech (PPN).
- PPh Pasal 23 bertarif 15% untuk wajib pajak dalam negeri.
- PPh Pasal 26 bertarif 20% untuk wajib pajak luar negeri, atau sesuai P3B.
- PPN efektif 11% karena memakai DPP nilai lain 11/12 dan tarif 12%.
- Penyelenggara platform memotong PPh dan memungut PPN.
- Pemberi pinjaman wajib melaporkan bunga dalam SPT Tahunan.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor, Penyerahan, dan Pemanfaatan BKP/JKP.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Nilai Lain sebagai DPP dan Besaran Tertentu PPN.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak, “PPN PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital,” pajak.go.id.



