Pajak aplikasi mobile sering membingungkan developer, terutama ketika pendapatan datang dari toko aplikasi dan klien sekaligus.
Inti aturannya sebenarnya jelas. Developer membayar PPh atas penghasilan, sedangkan PPN melekat pada penyerahan aplikasi atau jasa pembuatannya.
Menurut saya sebagai pakar hukum, regulasi digital Indonesia sudah cukup adil, tetapi sosialisasinya masih kurang.
Oleh karena itu, developer perlu memahami kewajibannya sejak rilis pertama.
Dasar Hukum Pajak Aplikasi Mobile di Indonesia
Pemerintah mengatur pajak aplikasi mobile melalui beberapa regulasi sekaligus. Pertama, UU PPN yang telah diubah oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) mengatur PPN atas barang dan jasa kena pajak.
Kedua, UU Pajak Penghasilan mengatur kewajiban PPh atas setiap tambahan kemampuan ekonomis.
Ketiga, PMK Nomor 60/PMK.03/2022 mengatur PPN atas produk digital melalui perdagangan elektronik.
Selanjutnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 yang diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur PPh final UMKM.
Karena itu, bentuk usaha Anda menentukan tarif dan kewajiban yang berlaku. Developer perorangan, CV, dan PT memiliki perlakuan yang berbeda.
Baca Juga: Pajak Maskapai Penerbangan: PPN Tiket dan PPh Usaha
PPN Developer Aplikasi: Kapan Wajib Dipungut?
PPN developer aplikasi muncul pada dua jenis transaksi.
Developer menyerahkan jasa pembuatan aplikasi kepada klien, atau menjual aplikasi dan fitur digital kepada pengguna.
- Jasa pembuatan aplikasi: Jasa ini termasuk jasa kena pajak. Developer berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.
- Penjualan lewat toko aplikasi: Platform seperti Apple dan Google umumnya memungut PPN dari konsumen. Namun, developer tetap perlu memeriksa laporan pajak di dasbor platform.
- Batas PKP: Pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun wajib dikukuhkan sebagai PKP. Developer di bawah batas itu boleh memilih menjadi PKP secara sukarela.
Selanjutnya, perhatikan tarif PPN terbaru. Tarif nominal PPN adalah 12 persen.
Namun, untuk barang dan jasa nonmewah, pemerintah memakai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Hasilnya, tarif efektif PPN tetap 11 persen. Sebagai contoh, jasa pembuatan aplikasi senilai Rp100.000.000 menghasilkan PPN Rp11.000.000 (12% x 11/12 x Rp100.000.000).

PPh Developer: Tarif Final UMKM dan Tarif Umum
Developer wajib membayar PPh atas penghasilan dari aplikasi. Tarifnya bergantung pada bentuk usaha dan omzet.
PPh Final UMKM bagi Developer
PP Nomor 20 Tahun 2026 menghapus batas waktu tarif PPh final 0,5 persen.
Namun, fasilitas ini kini hanya berlaku bagi orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar.
Wajib pajak orang pribadi tidak membayar PPh atas omzet sampai Rp500 juta setahun.
Setelah melewati batas itu, developer membayar 0,5 persen dari omzet bruto setiap bulan.
PPh Badan dan Pemotongan PPh Pasal 23
Sebaliknya, CV, firma, dan PT non-perorangan kini memakai tarif umum 22 persen atas penghasilan kena pajak.
Selain itu, klien berbentuk badan biasanya memotong PPh Pasal 23 atas jasa pembuatan aplikasi, umumnya 2 persen sesuai jenis jasanya.
Developer pengguna PPh final dapat menyerahkan Surat Keterangan agar klien tidak memotong.
Terakhir, simpan setiap bukti potong untuk pelaporan SPT.
Langkah Praktis Patuh Pajak Developer Aplikasi
Kepatuhan pajak developer aplikasi tidak rumit jika Anda memulai dengan rapi. Ikuti langkah berikut:
- Tentukan bentuk usaha. Pilih orang pribadi, PT perorangan, CV, atau PT sesuai skala bisnis.
- Daftarkan NPWP. Aktifkan akun Coretax untuk lapor dan bayar pajak secara daring.
- Pisahkan pembukuan. Catat pendapatan toko aplikasi, jasa klien, dan iklan secara terpisah.
- Pantau omzet bulanan. Anda perlu tahu kapan omzet melewati Rp500 juta dan Rp4,8 miliar.
- Laporkan SPT tepat waktu. Keterlambatan menimbulkan sanksi administrasi.
Sebagai tambahan, jangan memecah usaha menjadi banyak badan hanya demi tarif rendah.
Otoritas pajak secara tegas menertibkan praktik tersebut.
Sanksi dan Risiko Mengabaikan Pajak Aplikasi Mobile
Mengabaikan pajak aplikasi mobile membawa risiko hukum dan finansial yang nyata.
Pertama, keterlambatan lapor SPT menimbulkan denda administrasi. Kedua, kurang bayar pajak dikenai sanksi bunga yang terus bertambah setiap bulan.
Ketiga, PKP yang tidak membuat faktur pajak tepat waktu dapat dikenai sanksi sebesar 1 persen dari DPP sesuai UU KUP.
Selain itu, data transaksi toko aplikasi dan rekening bank memudahkan otoritas pajak mencocokkan penghasilan Anda.
Oleh karena itu, lebih baik Anda membetulkan SPT secara sukarela sebelum pemeriksaan dimulai.
FAQ
Apakah penghasilan dari Google Play dan App Store kena pajak?
Ya. Penghasilan tersebut tetap menjadi objek PPh dan wajib Anda laporkan dalam SPT, meskipun platform sudah memungut PPN dari konsumen.
Berapa tarif PPN jasa pembuatan aplikasi?
Tarif nominalnya 12 persen dengan DPP nilai lain 11/12, sehingga tarif efektifnya 11 persen.
Developer wajib memungutnya jika sudah berstatus PKP.
Kapan developer wajib menjadi PKP?
Developer wajib menjadi PKP ketika omzet dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar.
Di bawah angka itu, pengukuhan bersifat sukarela.

Kesimpulan
Pajak aplikasi mobile terdiri dari dua pilar utama, yaitu PPN atas penyerahan dan PPh atas penghasilan.
Developer perlu mengenali bentuk usaha, memantau omzet, dan menyimpan dokumen dengan disiplin.
Langkah yang saya sarankan sederhana: tetapkan struktur usaha yang tepat, rapikan pembukuan, lalu konsultasikan strategi pajak sebelum omzet tumbuh pesat.
Menurut saya, developer yang patuh sejak awal justru lebih mudah menarik investor dan klien korporasi.
Aturan juga terus berubah, sehingga pendampingan profesional sangat membantu.
Bingung menghitung PPN dan PPh aplikasi Anda? Tim kami siap membantu.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Baca Juga: Pajak Webinar: PPh Pemateri dan PPN Penyelenggara
Ringkasan
- Pajak aplikasi mobile mencakup PPN dan PPh yang berlaku bagi developer.
- Jasa pembuatan aplikasi termasuk jasa kena pajak.
- Tarif PPN nominal 12 persen dengan DPP nilai lain 11/12, sehingga efektif 11 persen.
- Omzet di atas Rp4,8 miliar mewajibkan pengukuhan PKP.
- PPh final 0,5 persen berlaku bagi orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi beromzet maksimal Rp4,8 miliar.
- Orang pribadi bebas PPh atas omzet sampai Rp500 juta setahun, sedangkan CV dan PT biasa memakai tarif 22 persen.
- Pembukuan rapi dan pelaporan SPT tepat waktu menghindarkan sanksi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor dan Penyerahan BKP serta JKP.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Nilai Lain sebagai DPP dan Besaran Tertentu PPN.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean melalui PMSE.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI: pajak.go.id.





