Terbaru

Pajak

SPT Masa PPh: Jenis, Batas Waktu, dan Cara Lapornya

Ditulis oleh Septi Virna Irawati

Daftar Isi

SPT Masa PPh adalah laporan bulanan yang wajib disampaikan wajib pajak atas pemotongan atau pemungutan PPh dan angsuran pajak.

Banyak pelaku usaha dan staf HRD sering lupa jadwalnya. Ada yang mencampur tanggal setor dengan tanggal lapor. Ada pula yang mengira laporan nihil boleh dilewatkan.

Padahal aturannya jelas. Kamu perlu melaporkan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui Coretax. Jika terlambat, denda Rp100.000 per SPT menunggumu.

Sebagai praktisi hukum pajak, saya melihat kewajiban ini sebagai fondasi kepatuhan. Nilai dendanya memang kecil.

Namun, kebiasaan telat lapor bisa memancing surat teguran dan perhatian pemeriksa pajak. Karena itu, kenali dulu jenis laporannya, jadwalnya, lalu langkah pelaporannya.

Apa Itu SPT Masa PPh?

SPT Masa PPh adalah Surat Pemberitahuan yang dipakai untuk melaporkan pajak penghasilan dalam satu masa pajak, yaitu satu bulan kalender.

Isinya mencakup PPh yang kamu potong dari pihak lain, PPh yang kamu pungut, serta angsuran yang kamu bayar sendiri. Laporan ini berbeda dengan SPT Tahunan yang merangkum penghasilan setahun penuh.

Baca Juga: SPT Kurang Bayar: Penyebab dan Cara Menyelesaikannya

Siapa yang Wajib Melapor?

Kewajiban ini berlaku bagi wajib pajak yang memotong, memungut, atau membayar angsuran PPh.

Contohnya perusahaan yang menggaji karyawan, pemilik usaha yang membayar jasa kepada vendor, dan wajib pajak badan dengan angsuran PPh Pasal 25.

Tanpa transaksi pun, kamu tetap perlu melapor dengan status nihil bila kewajiban itu melekat padamu.

spt masa pph

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Dasar Hukum dan Peran Coretax

Pasal 3 UU KUP mewajibkan wajib pajak menyampaikan SPT. Pasal 7 mengatur denda keterlambatan, sedangkan Pasal 8 mengatur pembetulan.

Sejak 1 Januari 2026, seluruh SPT Masa maupun SPT Tahunan wajib masuk lewat Coretax. Aturan pelaksanaannya mengacu pada PMK 81 Tahun 2024.

Jenis SPT Masa PPh yang Perlu Kamu Kenali

Coretax mengelompokkan SPT Masa PPh ke dalam beberapa jenis. Kamu hanya perlu melaporkan jenis yang sesuai dengan kewajibanmu. Berikut yang paling sering dipakai:

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26. Laporan atas pemotongan pajak gaji, honorarium, pesangon, dan penghasilan lain kepada pegawai atau pihak tertentu.
  • SPT Masa PPh Unifikasi. Laporan gabungan atas pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.
  • SPT Masa PPh Pasal 25. Laporan angsuran PPh bulanan yang disetor wajib pajak sendiri, terutama badan.
  • SPT Masa PPh Pemungut. Laporan bagi pemungut tertentu, misalnya bendahara pemerintah.
Baca juga  Sistem Pemungutan Pajak: Jenis, Ciri, dan Contohnya

Saran saya, buat daftar kewajiban bulanan perusahaan di awal tahun. Daftar ini mencegah satu jenis laporan terlewat. Setelah itu, tandai jenis mana yang berstatus nihil.

Contoh Sederhana

Bayangkan sebuah toko yang memiliki lima karyawan dan menyewa ruko. Toko itu harus melaporkan SPT Masa PPh 21 untuk gaji karyawan.

Selain itu, ia harus melaporkan PPh Unifikasi atas pembayaran sewa. Kalau perusahaan juga punya angsuran, laporan Pasal 25 ikut masuk. Jadi, satu bulan bisa melahirkan tiga laporan.

Batas Waktu Setor dan Lapor SPT Masa PPh

Ada dua tanggal berbeda dan keduanya berlaku bersamaan: tanggal setor dan tanggal lapor. Kesalahan paling umum terjadi karena orang menyamakan keduanya.

Jadwal Bulanan

  • Setor PPh 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25: paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Lapor SPT Masa PPh: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Lapor SPT Masa PPN: paling lambat akhir bulan berikutnya.

Sebagai contoh, PPh masa Januari 2026 harus kamu setor paling lambat 15 Februari 2026. Laporannya jatuh tempo pada 20 Februari 2026.

Bila tanggalnya bertepatan dengan hari libur, batas waktu bergeser ke hari kerja berikutnya. Meski begitu, sebagian sumber menyebut tanggal setor yang berbeda.

Cek jadwal resmi di pajak.go.id sebelum kamu menyusun kalender internal.

Sanksi Jika Terlambat

Denda telat lapor SPT Masa PPh sebesar Rp100.000 per SPT sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Angka ini tetap, berapa pun lama keterlambatannya.

Sebagai pembanding, SPT Masa PPN dikenai denda Rp500.000. Sistem Coretax dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak secara otomatis setelah surat teguran tidak dipenuhi.

Selain denda lapor, setoran yang terlambat menimbulkan bunga. Menteri Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan berdasarkan suku bunga acuan ditambah faktor tertentu. Bagian bulan dihitung penuh.

Catatan tentang Relaksasi

Pada tahun 2026, DJP sempat memberi kelonggaran.

SPT Masa PPh 21 masa Desember 2025 boleh masuk sampai 28 Februari 2026 tanpa denda karena masa transisi Coretax. Relaksasi seperti ini bersifat khusus, jadi jangan mengandalkannya setiap tahun.

Baca juga  Transfer Pricing: Pengertian, Metode, dan Aturan Pajaknya

Cara Lapor SPT Masa PPh di Coretax

Alur pelaporan cukup runtut. Siapkan akun aktif dan bukti potong sebelum memulai. Setelah itu, ikuti langkah berikut.

Langkah-Langkah Pelaporan

  1. Terbitkan bukti potong. Buat bukti potong di Coretax untuk setiap pemotongan yang terjadi pada masa tersebut.
  2. Login ke Coretax DJP. Kalau kamu mewakili perusahaan, ubah peran ke akun wajib pajak yang diwakili.
  3. Pilih menu pelaporan SPT. Tentukan jenis SPT Masa PPh, misalnya PPh 21/26 atau Unifikasi, lalu pilih masa dan tahun pajak.
  4. Buat dan periksa konsep SPT. Sistem menarik data dari bukti potong. Cek angkanya dan pastikan cocok dengan pembukuanmu.
  5. Selesaikan pembayaran. Buat kode billing, bayar pajak terutang, lalu catat NTPN.
  6. Tandatangani secara elektronik. Gunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP.
  7. Kirim dan simpan bukti. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik sebagai arsip.

Jangan menunggu tanggal 20 untuk mulai. Akses ke Coretax kerap padat di hari-hari terakhir. Mengirim laporan tanggal 17 atau 18 jauh lebih tenang.

Jika Ada Kesalahan: Pembetulan SPT Masa

Kesalahan input masih bisa kamu perbaiki. Pembetulan dilakukan atas kemauan sendiri sesuai Pasal 8 UU KUP.

Kamu tidak perlu izin DJP, asalkan belum ada pemeriksaan. Jika pembetulan membuat pajak yang harus dibayar bertambah, kamu wajib melunasi kekurangannya beserta bunga.

Pembetulan yang hasilnya nihil biasanya tidak menimbulkan bunga.

FAQ Seputar SPT Masa PPh

Apakah SPT Masa PPh nihil tetap harus dilaporkan?

Ya. Jika kewajiban pelaporan melekat pada wajib pajak, kamu tetap harus menyampaikan SPT dengan status nihil. Melewatkannya dapat memicu surat teguran dan denda Rp100.000 per SPT.

Apa bedanya tanggal setor dan tanggal lapor?

Tanggal setor adalah batas membayar pajak, yaitu tanggal 15 bulan berikutnya. Tanggal lapor adalah batas menyampaikan SPT, yaitu tanggal 20 bulan berikutnya. Keterlambatan setor menimbulkan bunga, sedangkan keterlambatan lapor menimbulkan denda.

Bagaimana cara memperbaiki SPT Masa PPh yang salah?

Buat SPT pembetulan lewat Coretax. Perbaiki data yang keliru, lalu kirim ulang. Jika pembetulan menambah pajak terutang, lunasi kekurangannya lebih dulu bersama sanksi bunga.

spt masa pph

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Baca juga  Konsultan Hukum: Pengertian, Tugas, dan Cara Memilihnya

Kesimpulan

SPT Masa PPh menuntut disiplin bulanan. Kenali jenis laporan yang berlaku bagimu, bayar sebelum tanggal 15, lalu lapor sebelum tanggal 20 melalui Coretax.

Kalau ada kesalahan, lakukan pembetulan sebelum pemeriksaan dimulai. Kebiasaan sederhana ini menjaga catatan pajakmu tetap bersih.

Pendapat saya, denda Rp100.000 sering dianggap remeh, padahal riwayat kepatuhan lebih mahal nilainya.

Saya menyarankan tiga hal: buat kalender pajak internal, tetapkan satu orang penanggung jawab, dan kirim laporan minimal dua hari sebelum tenggat. Simpan pula setiap Bukti Penerimaan Elektronik.

Masih bingung menentukan jenis SPT Masa PPh yang harus kamu laporkan? Atau ragu dengan hitungan setoran bulan ini? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.

Tim kami siap membantu kamu merapikan kewajiban pajak bulanan dengan tenang.

Baca Juga: SPT Tahunan Nihil: Pengertian dan Cara Melaporkannya

Ringkasan

  • SPT Masa PPh adalah laporan bulanan atas pemotongan, pemungutan, dan angsuran PPh.
  • Jenis utamanya meliputi PPh 21/26, PPh Unifikasi, PPh Pasal 25, dan PPh Pemungut.
  • Setor pajak paling lambat tanggal 15, dan lapor SPT paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Sejak 1 Januari 2026, seluruh pelaporan SPT wajib melalui Coretax DJP.
  • Denda telat lapor SPT Masa PPh sebesar Rp100.000 per SPT, sedangkan SPT Masa PPN Rp500.000.
  • Setoran terlambat dikenai bunga dengan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan.
  • Laporan nihil tetap wajib disampaikan jika kewajibannya melekat pada wajib pajak.
  • Kesalahan input bisa diperbaiki lewat pembetulan SPT sebelum ada pemeriksaan.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 3, 7, 8, dan 9).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Direktorat Jenderal Pajak. Pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2026 tentang penghapusan sanksi administrasi SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025. pajak.go.id.
  • Direktorat Jenderal Pajak. Panduan pelaporan SPT dan kalender pajak di Coretax DJP. pajak.go.id.
  • Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi (terbit berkala). jdih.kemenkeu.go.id.
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi