Wali hakim adalah pejabat yang memiliki kewenangan menjadi wali nikah bagi perempuan Muslim dalam keadaan tertentu.
Ada pula persoalan lain. Seorang ayah mungkin masih hidup, tetapi keberadaannya tidak diketahui. Dalam kasus berbeda, wali nasab justru menolak menikahkan anak perempuannya. Keadaan seperti ini dapat menimbulkan pertanyaan bagi calon pengantin: apakah akad tetap bisa dilaksanakan tanpa wali nasab?
Jawabannya, ada kondisi yang memungkinkan penggunaan wali hakim. Namun, kewenangan tersebut memiliki batas dan harus mengikuti aturan yang berlaku. Tidak semua orang bisa menggantikan wali nasab begitu saja.
Menurut pandangan saya sebagai penulis yang mempelajari persoalan hukum keluarga, calon pengantin perlu memahami aturan perwalian sejak awal.
Apa Itu Wali Hakim dalam Pernikahan Islam?
Dalam pernikahan Islam, wali memiliki kedudukan penting. Wali hakim merupakan pejabat yang memperoleh kewenangan dari pemerintah untuk menjalankan fungsi wali nikah dalam keadaan tertentu.
Di Indonesia, pelaksanaan kewenangan ini berkaitan dengan aturan Kementerian Agama. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) atau penghulu yang memiliki kewenangan dapat bertindak sebagai wali hakim sesuai ketentuan.
Perbedaan Wali Hakim dan Wali Nasab
Sebelum membahas syarat menjadi wali hakim, ada baiknya kamu memahami dua jenis wali dalam pernikahan Islam.
Pertama, wali nasab. Wali ini memiliki hubungan keluarga dengan calon pengantin perempuan melalui garis keturunan yang diakui dalam hukum Islam.
Beberapa contoh wali nasab antara lain:
- Ayah kandung.
- Kakek dari pihak ayah.
- Saudara laki-laki kandung.
- Saudara laki-laki seayah.
- Kerabat laki-laki lain yang memiliki hak perwalian sesuai urutan hukum Islam.
Kedua, wali hakim. Pejabat ini menjalankan fungsi wali nikah ketika wali nasab tidak dapat menjalankan kewajibannya karena keadaan yang dibenarkan oleh hukum.
Dasar Hukum Wali Hakim di Indonesia
Ketentuan mengenai wali hakim tidak berdiri sendiri. Pengaturannya berkaitan dengan hukum perkawinan Islam, aturan pencatatan pernikahan, dan kewenangan lembaga pemerintah.
Ada beberapa regulasi yang perlu kamu kenali.
1. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kompilasi Hukum Islam atau KHI menjadi salah satu pedoman penting dalam penyelenggaraan perkawinan umat Islam di Indonesia. Pemerintah menyebarluaskan KHI melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Ketentuan mengenai wali nikah terdapat dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23. Setiap pasal membahas bagian yang berbeda.
Pasal 19 menjelaskan bahwa wali nikah merupakan rukun perkawinan bagi calon mempelai perempuan. Dengan demikian, keberadaan wali menjadi salah satu unsur yang harus diperhatikan ketika pasangan akan melangsungkan akad.
Selanjutnya, Pasal 20 membagi wali nikah menjadi dua kelompok, yaitu wali nasab dan wali hakim. Adapun Pasal 21 mengatur kelompok wali nasab beserta urutan perwaliannya.
2. Peraturan Menteri Agama tentang Pencatatan Pernikahan
Selain KHI, proses administrasi pernikahan umat Islam mengikuti ketentuan Kementerian Agama. Salah satu aturan yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Aturan ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pencatatan pernikahan di lingkungan Kementerian Agama. Calon pengantin perlu memperhatikannya ketika mengurus pendaftaran nikah, termasuk saat menghadapi persoalan wali.
3. Undang-Undang Perkawinan
Landasan hukum perkawinan di Indonesia juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemerintah kemudian mengubah sebagian ketentuannya melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ketentuan ini berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan menurut hukum Islam, termasuk pemenuhan rukun nikah.
Kapan Wali Hakim Boleh Menjadi Wali Nikah?
Tidak semua persoalan keluarga dapat menjadi alasan untuk menggunakan wali hakim. Ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pejabat berwenang mengambil alih fungsi perwalian.
Pasal 23 KHI menjadi salah satu rujukan utama untuk memahami keadaan tersebut. Berikut beberapa kondisi yang perlu kamu ketahui.
1. Wali Nasab Tidak Ada
Keadaan pertama terjadi ketika calon pengantin perempuan tidak memiliki wali nasab yang memenuhi ketentuan hukum Islam.
Misalnya, ayah kandung sudah meninggal dunia. Setelah diperiksa, ternyata tidak ada kerabat laki-laki lain yang berhak menjadi wali sesuai urutan perwalian.
2. Wali Nasab Tidak Mungkin Dihadirkan
Ada kalanya wali nasab masih hidup, tetapi keadaan tertentu membuatnya tidak mungkin hadir untuk melaksanakan akad nikah.
Contohnya, wali mengalami kondisi yang benar-benar menghalangi kehadirannya. Calon pengantin perlu menjelaskan keadaan tersebut kepada petugas KUA dan menyiapkan bukti apabila diperlukan.
3. Tempat Tinggal Wali Tidak Diketahui atau Gaib
Kondisi berikutnya berkaitan dengan keberadaan wali nasab. Wali mungkin sudah lama tidak tinggal bersama keluarga dan tidak diketahui alamat maupun tempat tinggalnya.
Sebagai contoh, seorang perempuan kehilangan kontak dengan ayah kandung selama bertahun-tahun. Keluarga sudah berusaha mencari informasi, tetapi tidak mengetahui keberadaan ayah tersebut.
4. Wali Nasab Berstatus Adhal
Istilah wali adhal merujuk pada wali nasab yang menolak menikahkan perempuan di bawah perwaliannya tanpa alasan yang dibenarkan menurut hukum Islam.
Persoalan ini cukup sering menjadi perhatian calon pengantin. Misalnya, seorang ayah menolak menikahkan anak perempuannya meskipun calon pasangan telah memenuhi persyaratan perkawinan.
5. Keadaan Khusus Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Dalam pelaksanaan administrasi pernikahan, mungkin muncul keadaan lain yang memerlukan pemeriksaan khusus. Misalnya, persoalan kelayakan wali atau kondisi tertentu yang menghalangi pelaksanaan perwalian.
Setiap persoalan perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku. Karena itu, calon pengantin sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa wali hakim bisa menggantikan wali nasab.
Syarat Menjadi Wali Hakim dan Pihak yang Berwenang
Banyak calon pengantin bertanya, siapa sebenarnya yang boleh menjadi wali hakim? Apakah penghulu, ustaz, atau tokoh masyarakat bisa menjalankan tugas tersebut?
Jawabannya berkaitan dengan kewenangan resmi. Wali hakim bukan seseorang yang dipilih berdasarkan kesepakatan keluarga. Jabatan dan kewenangannya mengikuti ketentuan pemerintah, khususnya peraturan Kementerian Agama.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pejabat harus memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan Kementerian Agama.
- Pelaksanaan tugas harus sesuai wilayah dan kewenangan administrasinya.
- Keadaan calon pengantin harus memenuhi alasan penggunaan wali hakim.
- Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen sesuai kondisi perwaliannya.
- Jika wali nasab menolak menikahkan atau berstatus adhal, harus ada penetapan Pengadilan Agama.
Bagaimana Prosedur Mengajukan Wali Hakim di KUA?
Setelah mengetahui alasan penggunaan wali hakim, calon pengantin perlu memahami prosedur pengajuannya.
Langkah yang harus ditempuh bisa berbeda. Kasus wali yang sudah meninggal tentu tidak sama dengan persoalan ayah yang menolak menikahkan anaknya.
Meski begitu, ada beberapa langkah awal yang dapat kamu lakukan.
1. Datang dan Konsultasi dengan KUA
Mulailah dengan menghubungi atau mendatangi KUA tempat kamu akan mendaftarkan pernikahan.
Sampaikan persoalan wali secara jelas. Jelaskan apakah wali nasab sudah meninggal, tidak diketahui keberadaannya, tidak mungkin hadir, atau menolak menikahkan.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Setelah berkonsultasi, petugas KUA akan menjelaskan dokumen yang perlu kamu siapkan. Persyaratan tersebut bisa berbeda sesuai alasan pengajuan wali hakim.
Secara umum, beberapa dokumen yang mungkin diperlukan meliputi:
- KTP calon pengantin.
- Kartu Keluarga.
- Dokumen identitas wali nasab jika tersedia.
- Akta kematian apabila wali telah meninggal dunia.
- Surat keterangan atau bukti mengenai keberadaan wali.
- Dokumen tambahan sesuai hasil pemeriksaan petugas KUA.
3. Ajukan Permohonan ke Pengadilan Agama Jika Wali Adhal
Apabila persoalannya adalah penolakan wali nasab, calon pengantin perlu menempuh proses hukum.
Kamu dapat mengajukan permohonan penetapan wali adhal ke Pengadilan Agama yang berwenang. Dalam proses tersebut, pengadilan akan memeriksa alasan penolakan dan keterangan dari pihak terkait.
Hakim kemudian mempertimbangkan apakah penolakan wali memiliki alasan yang dibenarkan menurut hukum Islam.
Jika pengadilan menetapkan wali nasab sebagai wali adhal, penetapan tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengurus wali hakim di KUA.
4. Ikuti Pemeriksaan dan Verifikasi KUA
Setelah dokumen tersedia, serahkan berkas kepada petugas KUA. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi dan alasan penggunaan wali hakim.
Apabila diperlukan, petugas dapat meminta keterangan tambahan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa calon pengantin memang memenuhi ketentuan.

FAQ Seputar Wali Hakim
Apakah wali hakim bisa menggantikan ayah kandung yang masih hidup?
Bisa, selama terdapat alasan yang dibenarkan oleh ketentuan hukum. Contohnya, keberadaan ayah tidak diketahui atau terdapat keadaan lain yang memenuhi syarat penggunaan wali hakim.
Namun, ayah yang masih hidup tidak otomatis dapat digantikan. Keinginan calon pengantin untuk menggunakan wali hakim saja belum cukup menjadi dasar.
Apakah penghulu otomatis menjadi wali hakim?
Tidak semua penghulu otomatis memiliki kewenangan tersebut. Penghulu harus menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan Kementerian Agama.
Selain itu, kondisi calon pengantin juga harus memenuhi alasan penggunaan wali hakim. Jadi, kewenangan pejabat dan kelayakan kasusnya perlu diperiksa terlebih dahulu.
Apakah wali hakim harus mendapat izin Pengadilan Agama?
Tidak semua keadaan memerlukan penetapan Pengadilan Agama. Namun, kasus wali adhal memiliki ketentuan khusus.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) KHI, wali hakim dapat bertindak apabila wali nasab menolak menikahkan setelah adanya putusan Pengadilan Agama mengenai wali adhal.
Kesimpulan
Wali hakim adalah pejabat yang memiliki kewenangan menjadi wali nikah ketika wali nasab tidak dapat menjalankan fungsi perwaliannya sesuai ketentuan hukum Islam.
Aturan mengenai hal tersebut dapat ditemukan dalam Kompilasi Hukum Islam, terutama Pasal 19 sampai dengan Pasal 23. Sementara itu, pencatatan pernikahan mengikuti peraturan Kementerian Agama, termasuk PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Menurut saya, calon pengantin sebaiknya menyelesaikan persoalan wali sebelum menentukan tanggal akad. Jangan menunggu sampai seluruh persiapan pernikahan selesai.
Jika kamu sedang menghadapi masalah wali nasab, penolakan wali, atau membutuhkan informasi mengenai dokumen perkawinan, sebaiknya cari penjelasan berdasarkan aturan yang berlaku.
Untuk mendapatkan arahan lebih lanjut mengenai persoalan dokumen dan legalitas perkawinan, silakan klik poster yang tersedia atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website.

Ringkasan
- Wali hakim adalah pejabat yang berwenang menjalankan fungsi wali nikah dalam keadaan tertentu.
- Dalam KHI, wali nikah terbagi menjadi wali nasab dan wali hakim.
- Pasal 23 KHI mengatur keadaan yang memungkinkan wali hakim bertindak sebagai wali nikah.
- Wali hakim dapat digunakan ketika wali nasab tidak ada, tidak mungkin dihadirkan, tidak diketahui keberadaannya, gaib, atau adhal.
- Persoalan wali adhal membutuhkan putusan Pengadilan Agama sebelum wali hakim menjalankan kewenangannya.
- Kepala KUA atau penghulu yang memiliki kewenangan dapat bertindak sebagai wali hakim sesuai aturan.
- Calon pengantin perlu berkonsultasi dengan KUA dan menyiapkan dokumen pendukung berdasarkan kondisi perwaliannya.
Referensi
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agama Republik Indonesia (JDIH Kemenag).
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (JDIH BPK RI).





