Menikah dengan warga negara asing tentu membutuhkan persiapan yang matang. Ada sejumlah aturan administrasi dan hukum yang perlu dipahami sejak awal.
Lantas, apa saja yang harus disiapkan? Pasangan perlu memperhatikan identitas masing-masing, bukti status perkawinan, surat keterangan dari negara asal WNA, hingga terjemahan dokumen asing.
Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Menurut pandangan saya sebagai penulis yang mendalami persoalan hukum, urusan dokumen sering menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian khusus.
Apa Itu Nikah Campuran Menurut Hukum Indonesia?
Istilah nikah campuran memiliki pengertian khusus dalam peraturan perkawinan Indonesia. Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berbeda karena perbedaan kewarganegaraan.
Artinya, pernikahan antara pria WNI dan wanita WNA termasuk dalam kategori perkawinan campuran. Begitu pula jika wanita Indonesia menikah dengan pria berkewarganegaraan asing.
Jadi, unsur yang menentukan adalah perbedaan kewarganegaraan dan hukum yang berlaku bagi masing-masing calon pasangan.
Dasar hukum perkawinan campuran
Ada beberapa peraturan yang perlu diperhatikan ketika pasangan hendak melangsungkan nikah campuran WNA di Indonesia. Berikut beberapa landasan hukumnya:
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
- Pasal 56 UU Perkawinan, yang mengatur perkawinan WNI di luar wilayah Indonesia.
- Pasal 57 sampai Pasal 62 UU Perkawinan, yang secara khusus membahas perkawinan campuran.
- PP Nomor 9 Tahun 1975, sebagai peraturan pelaksanaan UU Perkawinan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, yang mengatur pencatatan pernikahan bagi umat Islam.
Syarat Nikah Campuran di Indonesia
Syarat nikah campuran di Indonesia bergantung pada agama pasangan dan tempat pencatatan pernikahan. Bagi pasangan Muslim, pencatatan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Ada beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum mengajukan permohonan. Persiapkan sejak awal.
1. Memenuhi ketentuan usia dan hukum perkawinan
Calon pengantin harus memenuhi persyaratan perkawinan menurut hukum Indonesia. Salah satunya berkaitan dengan batas usia.
Pasal 7 UU Perkawinan menetapkan bahwa pria dan wanita hanya diizinkan menikah setelah mencapai usia 19 tahun. Apabila salah satu calon belum mencapai usia tersebut, orang tua dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan.
2. Menyiapkan bukti status perkawinan
Calon pengantin WNA perlu menunjukkan bukti mengenai status perkawinannya. Dokumen tersebut membantu memastikan bahwa tidak ada halangan hukum untuk melangsungkan pernikahan.
Salah satu dokumen yang umum digunakan adalah Certificate of No Impediment (CNI). Dokumen ini dikenal sebagai surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah. Beberapa negara menggunakan nama atau format berbeda.
3. Melengkapi persyaratan administrasi
Setelah mengetahui dokumen yang dibutuhkan, pasangan dapat mulai menyiapkan berkas untuk KUA atau Disdukcapil. Persyaratannya bisa berbeda menurut wilayah dan kondisi calon pengantin.
Sebaiknya, hubungi instansi pencatat sebelum menyerahkan berkas. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui dokumen tambahan yang mungkin diminta.
4. Memeriksa ketentuan negara asal WNA
Pernikahan yang tercatat di Indonesia belum tentu otomatis tercatat dalam administrasi negara asal pasangan asing. Beberapa negara mengharuskan warga negaranya melaporkan pernikahan yang berlangsung di luar negeri.
Oleh sebab itu, pasangan perlu mencari informasi dari kedutaan negara terkait. Periksa apakah ada formulir khusus, dokumen terjemahan, atau prosedur pelaporan setelah pernikahan berlangsung.
Dokumen Nikah WNA yang Perlu Disiapkan
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu bagian penting dalam pengurusan nikah campuran WNA. Melalui berkas tersebut, petugas dapat memeriksa identitas calon pengantin, status perkawinan, dan pemenuhan persyaratan hukum.
Dokumen identitas dan status perkawinan
Berikut beberapa berkas yang mungkin diminta:
- Paspor yang masih berlaku.
- Akta kelahiran atau dokumen identitas lain sesuai ketentuan.
- CNI atau surat keterangan status perkawinan.
- Surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan negara asal jika diperlukan.
- Dokumen persetujuan orang tua apabila diwajibkan oleh hukum negara asal.
- Akta cerai atau putusan perceraian bagi calon pengantin yang pernah menikah.
- Akta kematian pasangan terdahulu bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda karena pasangan meninggal.
- Dokumen tambahan sesuai permintaan KUA atau Disdukcapil.
Apa fungsi CNI dalam perkawinan campuran?
CNI merupakan dokumen yang menerangkan bahwa calon pengantin WNA tidak memiliki halangan untuk menikah menurut hukum negara asalnya. Surat ini membantu petugas di Indonesia memeriksa status hukum calon pasangan asing.
Ketentuan mengenai hal tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 60 UU Perkawinan. Aturan tersebut mengharuskan adanya bukti bahwa syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak telah terpenuhi sebelum perkawinan campuran dilangsungkan.
Prosedur Nikah Campuran WNI dan WNA
Setelah semua persyaratan diketahui, pasangan dapat mulai mengurus proses pernikahan. Urutannya bergantung pada agama dan instansi pencatat. Namun, beberapa tahapan berikut bisa menjadi gambaran awal.
1. Menghubungi instansi pencatat pernikahan
Langkah pertama adalah memastikan tempat pencatatan pernikahan. Pasangan Muslim dapat menghubungi KUA yang berwenang. Sementara itu, pasangan non-Muslim perlu berkonsultasi dengan Disdukcapil setempat.
Jelaskan bahwa salah satu calon pengantin merupakan warga negara asing. Petugas akan memberikan informasi mengenai dokumen yang harus disiapkan dan tahapan pengajuannya.
2. Mengurus dokumen dari negara asal WNA
Calon pengantin asing perlu menghubungi kedutaan atau lembaga berwenang di negaranya. Mintalah informasi mengenai CNI, akta kelahiran, bukti status perkawinan, serta dokumen pendukung lainnya.
Perhatikan juga masa berlaku setiap dokumen. Ada surat yang hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, atur waktu pengurusannya agar dokumen masih berlaku ketika pasangan mengajukan pencatatan pernikahan.
3. Menerjemahkan dokumen berbahasa asing
Dokumen yang menggunakan bahasa asing mungkin perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Hal ini bergantung pada persyaratan instansi yang menerima berkas.
Jika instansi meminta terjemahan tersumpah, gunakan jasa penerjemah tersumpah yang sesuai dengan kebutuhan bahasa dokumen. Periksa kembali hasilnya sebelum diserahkan.
4. Mengurus Apostille atau legalisasi jika diperlukan
Dokumen asing terkadang memerlukan pengesahan agar dapat digunakan di Indonesia. Namun, prosedurnya bergantung pada negara penerbit dan jenis dokumen.
Indonesia telah mengesahkan Konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Melalui mekanisme ini, dokumen publik dari negara peserta konvensi dapat menggunakan sertifikat Apostille sesuai cakupan aturan.
5. Mengajukan pencatatan pernikahan
Jika seluruh dokumen sudah siap, pasangan dapat mengajukan pencatatan kepada instansi terkait. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum.
Apabila masih ada kekurangan, lengkapi sesuai arahan petugas. Setelah pemeriksaan selesai, pasangan dapat melanjutkan tahapan pernikahan dan pencatatan sesuai prosedur yang berlaku.
Pentingnya Terjemahan Dokumen Nikah Campuran WNA
Terjemahan dokumen nikah WNA memiliki peran penting dalam proses administrasi. Petugas di Indonesia perlu memahami isi dokumen yang diterbitkan oleh negara lain.
Kesalahan penerjemahan bisa menimbulkan masalah. Misalnya, nama dalam paspor berbeda penulisannya dengan nama pada akta kelahiran.
Dokumen asing yang mungkin perlu diterjemahkan
Beberapa dokumen yang dapat membutuhkan terjemahan bahasa Indonesia meliputi:
- Akta kelahiran.
- CNI atau surat keterangan tidak ada halangan menikah.
- Surat keterangan status perkawinan.
- Akta cerai atau putusan perceraian.
- Akta kematian pasangan terdahulu.
- Surat persetujuan orang tua.
- Dokumen identitas dan berkas pendukung lain dari negara asal.
Alasan menggunakan penerjemah tersumpah
Penerjemah tersumpah memiliki kewenangan untuk menerjemahkan dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil terjemahannya dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan administrasi, sepanjang sesuai dengan persyaratan instansi penerima.
Penerjemah yang memahami istilah hukum juga dapat membantu menjaga ketepatan makna dokumen. Hal ini penting karena istilah administrasi di negara lain belum tentu memiliki padanan langsung dalam bahasa Indonesia.
Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Menikah
Pengurusan administrasi pasangan WNI dan WNA bisa berlanjut setelah pernikahan berlangsung. Ada beberapa hal yang sebaiknya diperiksa agar status perkawinan dan kebutuhan hukum keluarga tetap tertata.
Melaporkan perkawinan ke negara asal pasangan
Jika pernikahan berlangsung di Indonesia, pasangan WNA perlu mencari tahu apakah negaranya mewajibkan pelaporan perkawinan. Kedutaan dapat memberikan penjelasan mengenai dokumen, formulir, dan prosedur yang harus ditempuh.
Bagaimana jika WNI menikah di luar negeri? Pasal 56 UU Perkawinan mengatur perkawinan yang dilangsungkan di luar wilayah Indonesia. Perkawinan tersebut dapat diakui sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Mengatur harta perkawinan
Persoalan harta sebaiknya dibicarakan sebelum pasangan menikah. Pasal 35 UU Perkawinan mengatur mengenai harta bersama dan harta bawaan.
Pasangan dapat mempertimbangkan pembuatan perjanjian perkawinan untuk mengatur harta sesuai kebutuhan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan pemaknaan terhadap Pasal 29 UU Perkawinan, termasuk kemungkinan membuat perjanjian perkawinan selama ikatan perkawinan berlangsung.
Memeriksa status keimigrasian pasangan WNA
Pernikahan dengan WNI tidak serta-merta membuat pasangan asing memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Pasangan WNA tetap harus mengikuti aturan keimigrasian.
Jika ingin tinggal di Indonesia, periksa jenis izin tinggal yang sesuai dengan kondisi dan tujuan menetap. Informasi mengenai persyaratan dapat diperoleh melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

FAQ Seputar Nikah Campuran WNA
1. Apakah WNA boleh menikah dengan WNI di Indonesia?
Boleh. UU Perkawinan mengakui perkawinan antara WNI dan WNA sebagai perkawinan campuran. Pasangan harus memenuhi persyaratan hukum perkawinan serta melengkapi dokumen yang diminta oleh instansi pencatat.
2. Apakah dokumen WNA harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia?
Hal tersebut bergantung pada jenis dokumen dan persyaratan instansi penerima. Jika dokumen berbahasa asing harus diserahkan dalam bahasa Indonesia, pasangan perlu menyiapkan terjemahan. Gunakan penerjemah tersumpah apabila instansi mensyaratkannya.
3. Apakah CNI wajib untuk nikah campuran?
Pasal 60 UU Perkawinan mengatur perlunya bukti bahwa syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak telah terpenuhi. CNI merupakan salah satu dokumen yang lazim digunakan untuk membuktikan tidak adanya halangan menikah bagi calon pengantin WNA.
Kesimpulan
Mengurus nikah campuran WNA membutuhkan perhatian pada aspek hukum dan administrasi. Pasangan perlu memahami ketentuan dalam UU Perkawinan, menyiapkan dokumen identitas, membuktikan status perkawinan, serta mengikuti prosedur pencatatan sesuai agama dan instansi yang berwenang.
Menurut saya, langkah paling aman adalah memulai persiapan sejak jauh hari. Jangan menunggu sampai tanggal pernikahan semakin dekat.
Jika kamu membutuhkan bantuan menerjemahkan akta kelahiran, CNI, akta cerai, atau dokumen asing lainnya, Translation Transfer dapat membantu kebutuhan terjemahan dokumen resmi. Untuk mengetahui layanan yang sesuai, silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Kamu bisa mendiskusikan dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses penerjemahan.

Ringkasan
- Nikah campuran merupakan perkawinan antara WNI dan WNA yang tunduk pada hukum berbeda karena perbedaan kewarganegaraan.
- Dasar hukum utamanya terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya.
- Calon pengantin WNA umumnya perlu menyiapkan paspor, akta kelahiran, bukti status perkawinan, serta CNI atau dokumen sejenis.
- Pasangan harus membuktikan bahwa persyaratan perkawinan menurut hukum masing-masing pihak telah terpenuhi.
- Dokumen asing mungkin memerlukan terjemahan tersumpah dan pengesahan sesuai ketentuan instansi penerima.
- Pasangan perlu memeriksa kewajiban pelaporan perkawinan kepada negara asal WNA.
- Pengaturan harta perkawinan dan izin tinggal pasangan asing juga perlu diperhatikan setelah menikah.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents.
- Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.





