Bagi banyak pemilik tanah di desa, surat keterangan tanah desa adalah satu-satunya dokumen yang mereka simpan di lemari. Isinya rapi, ada tanda tangan kepala desa, ada stempel.
Wajar kalau pemiliknya merasa tenang. Sayangnya, rasa tenang itu sering datang lebih cepat daripada pemahaman hukumnya. Di mata hukum, surat ini berstatus petunjuk penguasaan tanah, dan hanya sampai di situ.
Saya sering melihat kesalahpahaman ini pada sengketa tanah. Pemilik merasa aman selama bertahun-tahun. Lalu tanah hendak dijual, atau harus dibagi ke ahli waris, dan surat desa itu ternyata tidak cukup untuk menopang prosesnya.
Baca juga: Pengukuran Tanah BPN: Syarat dan Prosedur Pengajuan
Apa Itu Surat Keterangan Tanah Desa?
Surat keterangan tanah desa, sering disingkat SKT, diterbitkan oleh kepala desa atau lurah. Isinya menyatakan bahwa seseorang menguasai atau memiliki bidang tanah tertentu.
Biasanya tercantum identitas pemilik, letak tanah, luas, batas-batas, dan riwayat penguasaannya. Sejumlah saksi dan pemilik tanah di sekitarnya ikut membubuhkan tanda tangan, dan camat kerap mengetahui surat tersebut. Susunan seperti itu membuat SKT tampak resmi, sehingga banyak orang menyamakannya dengan sertifikat.
Padahal, keduanya berada di jalur yang berbeda. Kepala desa menerbitkan SKT berdasarkan kewenangan administratif dalam pemerintahan desa, yang bersumber dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah. Kewenangan itu tidak mencakup pemberian hak atas tanah.
Hak atas tanah diberikan atau diakui oleh negara, kemudian didaftarkan oleh Kantor Pertanahan di bawah Kementerian ATR/BPN, yang menerbitkan sertifikat sebagai tanda bukti hak. Jadi, SKT sebatas mencatat fakta bahwa seseorang menguasai tanah. Hak itu sendiri belum ia ciptakan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Fungsi Surat Keterangan Tanah Desa
Sekalipun kekuatannya terbatas, SKT tetap punya peran yang nyata. Berikut fungsi utamanya:
- Petunjuk penguasaan fisik. Surat ini memperlihatkan bahwa seseorang benar-benar menguasai bidang tanah tertentu.
- Pelengkap pendaftaran tanah. Kantor Pertanahan memakainya sebagai salah satu dokumen pendukung ketika kamu mendaftarkan tanah.
- Penelusur riwayat tanah. Dari surat ini, asal-usul tanah dan nama pemilik sebelumnya lebih mudah dilacak.
- Dokumen pendukung transaksi. Notaris atau PPAT sering memintanya sebagai pelengkap dalam jual beli, dan tidak pernah sebagai bukti tunggal.
Peran lainnya muncul di tingkat desa. Ketika dua warga berselisih soal batas tanah, aparat desa biasanya membuka data penguasaan yang ada untuk memediasi.
SKT sangat membantu dalam situasi seperti ini. Di pengadilan, ceritanya lain. Hakim akan menimbang SKT bersama alat bukti lain, jadi jangan menjadikannya satu-satunya andalan.
Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah Desa
Untuk menilai kekuatan hukum SKT, kamu perlu melihat dua hal. Pertama, dasar aturannya. Kedua, posisinya jika disandingkan dengan sertifikat.
Dasar Hukum Surat Keterangan Tanah
Kedudukan SKT diatur tegas dalam Pasal 97 PP Nomor 18 Tahun 2021. Pasal itu menyebut surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, dan surat keterangan desa sejenisnya hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah. Dengan begitu, SKT berstatus petunjuk dan tidak termasuk alat bukti hak atas tanah.
PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengakui penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dengan itikad baik sebagai dasar pendaftaran (Pasal 24 ayat 2).
Ketentuan ini tetap relevan karena PP 18/2021 tidak mencabut PP 24/1997 (Pasal 102 huruf b). Dalam praktik, SKT sering menguatkan pembuktian penguasaan tersebut. Pasal 97 PP 18/2021 kemudian menegaskan bahwa SKT hanya berstatus petunjuk.
PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengakui penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dengan itikad baik sebagai dasar pendaftaran (Pasal 24 ayat 2). Ketentuan ini tetap relevan karena PP 18/2021 tidak mencabut PP 24/1997 (Pasal 102 huruf b).
Dalam praktik, SKT sering menguatkan pembuktian penguasaan tersebut. Pasal 97 PP 18/2021 kemudian menegaskan bahwa SKT hanya berstatus petunjuk.
Perbedaan SKT dengan Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah alat bukti hak yang kuat. Pasal 32 PP 24/1997 menyebutkan sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat atas data fisik dan data yuridis. Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997, yang diulang dalam Pasal 64 PP 18/2021, memberi perlindungan tambahan.
Pihak lain tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan haknya jika dalam lima tahun sejak sertifikat terbit tidak mengajukan keberatan tertulis atau gugatan, asalkan pemegangnya beritikad baik dan menguasai tanah secara nyata. Perlindungan ini pun tidak mutlak jika sertifikat terbukti terbit secara tidak sah.
SKT tidak punya payung perlindungan semacam itu, sehingga lebih mudah dibantah pihak lain. Pengadilan pun menilainya bersama bukti lain. Singkatnya, SKT termasuk bukti yang lemah jika dibandingkan dengan sertifikat.
Cara Mengurus Surat Keterangan Tanah Desa
Pengurusan SKT dilakukan di kantor desa atau kelurahan tempat tanah berada. Prosedurnya bisa berbeda di tiap daerah, tetapi alur umumnya seperti ini:
- Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
- Kumpulkan bukti penguasaan, misalnya bukti pembayaran PBB, surat jual beli, atau surat hibah dan waris.
- Ajukan permohonan tertulis kepada kepala desa atau lurah.
- Ajak dua orang saksi dan para pemilik tanah yang berbatasan.
- Tunggu petugas desa mengecek lokasi dan batas tanah.
- Tanda tangani surat bersama saksi, lalu minta kepala desa dan camat mengesahkannya.
Periksa semua data sebelum menandatangani. Kesalahan kecil pada luas atau batas bisa berbuntut sengketa bertahun-tahun kemudian. Satu lagi, bayarlah hanya sesuai ketentuan resmi desa, tanpa biaya tambahan di luar aturan.
Langkah Meningkatkan SKT Menjadi Sertifikat Tanah
Kekuatan hukum SKT yang terbatas membuat saya selalu menyarankan satu hal: daftarkan tanahmu ke Kantor Pertanahan. Dengan sertifikat di tangan, kepemilikanmu punya kepastian hukum yang kokoh.
Prosesnya cukup lugas. Mula-mula, kamu mengajukan permohonan pendaftaran ke Kantor Pertanahan setempat sambil membawa SKT, KTP, bukti PBB, dan dokumen pendukung lain.
Petugas ukur lalu mengukur dan memetakan bidang tanahmu. Setelah itu, Kantor Pertanahan mengumumkan data tanah supaya pihak lain bisa mengajukan keberatan jika ada. Bila semuanya lancar, BPN menerbitkan sertifikat atas namamu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah surat keterangan tanah desa bisa dipakai untuk jual beli?
Bisa, sebagai dokumen pendukung. PPAT tetap memeriksa riwayat tanah dan biasanya menyarankan pendaftaran lebih dulu. Tanpa sertifikat, pembeli menanggung risiko hukum yang jauh lebih besar.
Apakah SKT sama kuatnya dengan sertifikat tanah?
Tidak sama. Sertifikat adalah alat bukti hak yang kuat, sedangkan SKT hanya petunjuk penguasaan tanah. Itu sebabnya pihak lain lebih mudah membantah SKT.
Siapa yang berwenang menerbitkan surat keterangan tanah?
Kepala desa atau lurah, dan dalam banyak kasus camat ikut mengetahuinya. Kewenangan mereka terbatas pada pencatatan penguasaan tanah. Pemberian hak atas tanah ada di tangan negara melalui BPN.
Kesimpulan
Surat keterangan tanah desa berguna sebagai bukti awal penguasaan tanah. Pasal 97 PP 18/2021 menempatkannya sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah. Sertifikat tetap menjadi satu-satunya bukti hak yang kuat.
Saran saya jelas: segera daftarkan tanahmu ke Kantor Pertanahan. Menunda pendaftaran hanya menambah risiko tanpa alasan yang kuat.
Sengketa tanah menguras waktu, tenaga, dan biaya jauh lebih besar daripada proses pendaftaran itu sendiri.
Masih ragu apakah dokumen tanahmu sudah aman secara hukum? Kamu tidak perlu menebak sendiri. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap memeriksa dokumenmu dan membantu menyusun langkah terbaik untuk tanah yang kamu miliki.
Baca juga: Hak Sewa Atas Tanah: Pengertian dan Dasar Hukumnya
Ringkasan
- Surat keterangan tanah desa diterbitkan kepala desa atau lurah untuk mencatat penguasaan tanah.
- Kepala desa tidak berwenang memberikan hak atas tanah, karena kewenangan itu ada pada BPN.
- Pasal 97 PP 18/2021 menetapkan SKT sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.
- SKT berfungsi sebagai pelengkap pendaftaran, penelusur riwayat tanah, dan dokumen pendukung transaksi.
- Sertifikat tanah memiliki kekuatan pembuktian jauh lebih tinggi daripada SKT (Pasal 32 PP 24/1997 dan Pasal 64 PP 18/2021).
- Pengurusan SKT melibatkan KTP, bukti penguasaan, saksi, tetangga batas, serta pengesahan desa dan camat.
- Pemilik SKT sebaiknya segera mendaftarkan tanah ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh sertifikat.
- Tenggat 2 Februari 2026 berlaku untuk alat bukti tanah bekas milik adat. Setelah tenggat lewat, dokumen itu hanya menjadi petunjuk, tetapi tanahnya tetap bisa disertifikatkan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Pasal 64, 96, dan 97).
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Kementerian ATR/BPN, laman resmi: atrbpn.go.id.
- Heryanti dkk., “Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah dalam Sistem Pembuktian Penguasaan Hak atas Tanah,” HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan, Vol. 3 No. 1, Desember 2024.
- Haryanto, S. A. dan Parwitasari, H., “Surat Keterangan Kepala Desa sebagai Bukti yang Menguatkan Kepemilikan Tanah,” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 5 No. 9, 2024.


