Terbaru

Day: August 24, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Izin SPKLU 2026: Kode KBLI dan Dokumen Legalitas yang Dibutuhkan

Izin SPKLU 2026: KBLI dan Dokumen Legalitas yang Dibutuhkan

Pertumbuhan kendaraan listrik membuat kebutuhan fasilitas pengisian daya ikut meningkat di berbagai daerah di Indonesia. Fasilitas yang digunakan masyarakat untuk mengisi baterai kendaraan listrik dikenal sebagai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU. Bagi pengguna kendaraan listrik, ketersediaan SPKLU memengaruhi kemudahan perjalanan karena pengisian baterai dapat dilakukan di luar rumah. Sementara bagi pelaku usaha, perkembangan tersebut membuka peluang untuk masuk ke bisnis SPKLU, baik sebagai penyedia tenaga listrik, pemilik fasilitas, operator, maupun mitra lokasi. Data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mencatat jumlah SPKLU roda empat di Indonesia telah mencapai sekitar 4.892 unit hingga Mei 2026. Pemerintah juga memiliki target pengembangan sebanyak 62.918 unit SPKLU pada 2030. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur pengisian kendaraan listrik masih menjadi bagian dari pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional. Namun, membangun SPKLU untuk kepentingan komersial memerlukan persiapan legal yang berbeda dari memasang charger kendaraan listrik untuk penggunaan pribadi. Pelaku usaha perlu menentukan model bisnis, memilih klasifikasi usaha yang tepat, memperoleh perizinan ketenagalistrikan yang diperlukan, memenuhi standar instalasi, serta mendaftarkan identitas stasiun. Mulai 15 Juni 2026, Sistem OSS juga telah menggunakan KBLI 2025, sehingga klasifikasi kegiatan pengoperasian SPKLU kini memiliki kode yang lebih spesifik dibandingkan KBLI sebelumnya. Lalu, izin SPKLU apa saja yang diperlukan dan bagaimana langkah mengurusnya pada 2026? Berikut penjelasannya. Apa Itu SPKLU? SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang disediakan untuk masyarakat umum. SPKLU bekerja dengan menyalurkan energi listrik melalui perangkat pengisian yang memiliki sistem kontrol, komunikasi, proteksi, dan keamanan sebelum energi masuk ke baterai kendaraan. Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam regulasi tersebut, SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL berbasis baterai untuk umum. Secara sederhana, pengguna datang ke stasiun pengisian, menghubungkan konektor dengan kendaraan, memilih layanan pengisian, kemudian sistem akan menyalurkan listrik menuju baterai. Sistem pengisian juga dapat mencatat jumlah energi yang digunakan selama transaksi. Pada SPKLU yang sudah terhubung dengan sistem digital, pengguna dapat memperoleh informasi mengenai lokasi charger, konektor yang tersedia, tarif, status penggunaan, serta transaksi pengisian. Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa fasilitas pengisian listrik sedikitnya memiliki peralatan catu daya listrik, sistem kontrol arus, tegangan dan komunikasi, serta sistem proteksi dan keamanan. Karena menggunakan instalasi listrik dan berhubungan langsung dengan kendaraan serta pengguna, aspek keselamatan menjadi bagian dari standar operasional SPKLU. Jenis SPKLU Berdasarkan Kecepatan Pengisian Untuk kendaraan roda empat atau lebih, regulasi membagi teknologi SPKLU berdasarkan daya keluarannya. Pembagiannya sebagai berikut: Jenis Pengisian Daya Keluaran Slow Charging Sampai dengan 7 kW Medium Charging Lebih dari 7 kW sampai 22 kW Fast Charging Lebih dari 22 kW sampai 50 kW Ultrafast Charging Lebih dari 50 kW Pembagian tersebut tercantum dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023. Pemilihan jenis charger perlu disesuaikan dengan karakter lokasi. Misalnya, pengguna di gedung perkantoran, apartemen, atau pusat perbelanjaan dapat memarkir kendaraan dalam waktu relatif panjang sehingga kebutuhan pengisiannya berbeda dari pengguna di rest area jalan tol. Sementara itu, lokasi yang melayani perjalanan jarak jauh cenderung membutuhkan proses pengisian yang lebih cepat. Perbedaan daya juga berpengaruh pada kebutuhan instalasi listrik, kapasitas pasokan, perangkat, biaya pembangunan, dan desain teknis fasilitas. Karena itu, menentukan charger sebaiknya dilakukan setelah pelaku usaha mengetahui profil pengguna dan kemampuan jaringan listrik di lokasi. Apa Bedanya SPKLU dengan Charger Pribadi? Perbedaannya terletak pada penggunaan dan transaksi energi. Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023 mengenal istilah Instalasi Listrik Privat, yaitu fasilitas pengisian kendaraan listrik untuk kepentingan sendiri dan tenaga listriknya tidak diperjualbelikan. Instalasi Listrik Privat tidak memerlukan IUPTLU. Apabila fasilitas privat tersebut dioperasikan oleh pihak lain, pihak operator perlu memenuhi ketentuan IUJPTL sesuai kegiatan jasa penunjang yang dilakukan. Sebagai contoh, perusahaan yang memasang charger untuk mobil operasional miliknya sendiri berada dalam konteks berbeda dengan perusahaan yang menyediakan charger kepada masyarakat dan menarik pembayaran atas pengisian listrik. Perbedaan tersebut perlu ditentukan sejak awal karena akan memengaruhi perizinan. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Apakah Bisnis SPKLU Butuh Izin? Ya, bisnis SPKLU untuk masyarakat umum membutuhkan legalitas usaha karena kegiatannya masuk dalam sektor ketenagalistrikan. Perizinannya dapat mencakup NIB, izin usaha penyediaan tenaga listrik, persyaratan teknis instalasi, SLO, serta registrasi nomor identitas SPKLU sesuai model usaha yang dijalankan. Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa Badan Usaha SPKLU dapat berupa pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan yang memiliki Wilayah Usaha untuk melakukan penjualan tenaga listrik di SPKLU. IUPTLU merupakan singkatan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Badan usaha yang belum mempunyai izin tersebut perlu mengikuti mekanisme perizinan ketenagalistrikan sesuai skema kegiatan usahanya. Permen ESDM 1/2023 mengatur bahwa badan usaha yang belum menjadi pemegang IUPTLU terintegrasi atau IUPTLU penjualan perlu memperoleh penetapan Wilayah Usaha, pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL, serta IUPTLU yang sesuai. Namun, regulasi perizinan mengalami pembaruan pada 2025 dan 2026. Saat ini penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. PP tersebut menetapkan bahwa pelaku usaha wajib mempunyai Perizinan Berusaha sesuai kegiatan dan tingkat risikonya, serta layanan perizinan diproses melalui Sistem OSS. Kemudian, Kementerian ESDM menerbitkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan tersebut berlaku sejak 12 Juni 2026 dan mencabut Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021. Dalam standar terbaru tersebut, IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik mencakup usaha penjualan listrik melalui SPKLU serta SPKLU yang terintegrasi dengan pembangkit energi baru dan terbarukan. Permohonan IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik SPKLU diajukan melalui Sistem OSS, dan Permen ESDM 7/2026 menyebut Sistem OSS menerbitkan IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik SPKLU secara otomatis sesuai mekanisme yang ditetapkan. Walaupun mekanisme penerbitannya telah dipermudah melalui sistem elektronik, pemegang izin tetap mempunyai sejumlah kewajiban. Instalasi yang akan dioperasikan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi atau SLO. Pengoperasian juga perlu memperhatikan tenaga teknik bersertifikat kompetensi, SNI yang diberlakukan wajib, mutu dan keandalan tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, serta kewajiban pelaporan. Permen ESDM 7/2026 juga mensyaratkan komitmen penyusunan studi kelayakan atau

SELENGKAPNYA
Perubahan Modal PT: Prosedur, Akta AHU, dan Estimasi Biaya

Perubahan Modal PT: Prosedur, Akta AHU, dan Estimasi Biaya

PT dapat melakukan perubahan modal ketika ingin menambah pendanaan, menerima investor baru, mengubah struktur saham, atau menyesuaikan jumlah modal dengan kebutuhan perusahaan. Namun, perubahan modal PT bukan sekadar menambah atau mengurangi angka modal. Karena jumlah modal, jumlah saham, dan komposisi pemegang saham tercatat dalam dokumen perseroan, prosesnya perlu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perseroan. Sebelum membahas bagaimana perubahan modal dilakukan, penting untuk memahami terlebih dahulu struktur permodalan dalam Perseroan Terbatas. Dalam PT, terdapat modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, yang masing-masing memiliki pengertian dan fungsi berbeda. Modal dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham yang dapat diterbitkan sesuai anggaran dasar perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebagian saham dapat diambil oleh pemegang saham sebagai modal ditempatkan. Sementara itu, modal disetor merupakan nilai saham yang telah dibayarkan oleh pemegang saham kepada perseroan. Kajian yang diterbitkan dalam Jurnal Akta Universitas Islam Sultan Agung juga menjelaskan bahwa modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor merupakan bagian dari struktur permodalan Perseroan Terbatas serta berkaitan dengan keberlangsungan dan pengembangan kegiatan perusahaan. Secara hukum, ketentuan mengenai modal PT saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sementara itu, administrasi perubahan data perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) mengikuti Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, yang berlaku sejak 17 Desember 2025. Lalu, kapan perusahaan perlu melakukan perubahan modal PT, bagaimana prosedurnya, dan berapa biaya yang perlu disiapkan? Berikut penjelasan lengkapnya. Kapan Perubahan Modal PT Perlu Dilakukan? Perubahan modal PT umumnya diperlukan ketika struktur modal yang tercatat sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pendanaan atau kepemilikan perusahaan. Perubahan dapat berupa kenaikan modal dasar, penambahan modal ditempatkan dan disetor, maupun pengurangan modal perseroan. Karena itu, perusahaan perlu memahami perbedaan ketiga jenis modal tersebut. Modal dasar merupakan keseluruhan nilai nominal saham yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Setelah perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, jumlah modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri atau pemegang saham sesuai mekanisme perseroan. Ketentuan lama mengenai modal dasar minimum Rp50 juta juga tidak lagi menjadi batas minimum umum bagi seluruh PT. Meski demikian, sedikitnya 25% dari modal dasar tetap harus ditempatkan dan disetor penuh sesuai ketentuan permodalan PT. Sebagai contoh, PT ABC memiliki modal dasar Rp1 miliar dengan modal ditempatkan dan disetor Rp500 juta. Jika perusahaan membutuhkan tambahan dana Rp300 juta dan menerbitkan saham baru sebesar jumlah tersebut, modal ditempatkan dan disetor menjadi Rp800 juta. Karena masih di bawah modal dasar, perusahaan tidak perlu menaikkan modal dasar. Namun, jika tambahan modal mencapai Rp700 juta, total modal ditempatkan dan disetor menjadi Rp1,2 miliar. Karena melebihi modal dasar Rp1 miliar, perusahaan perlu mengubah modal dasar terlebih dahulu agar dapat menerbitkan saham baru. Ada beberapa kondisi yang sering menjadi alasan perusahaan melakukan perubahan modal. 1. Perusahaan membutuhkan tambahan pendanaan. Tambahan dana dapat digunakan untuk membeli aset, membuka cabang, menambah kapasitas produksi, merekrut karyawan, atau membiayai pengembangan bisnis. Perusahaan dapat memperoleh tambahan tersebut melalui setoran pemegang saham lama maupun investor baru. 2. Perusahaan menerima investor baru. Masuknya investor melalui penerbitan saham baru dapat meningkatkan modal ditempatkan dan disetor. Transaksi tersebut juga dapat mengubah persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham. Karena itu, jumlah saham setelah investasi perlu dihitung sebelum RUPS menetapkan keputusan. 3. Perusahaan ingin menyesuaikan modal dasar. Modal dasar dapat dinaikkan ketika ruang penerbitan saham yang tersedia sudah tidak mencukupi. Penyesuaian tersebut sering dilakukan sebelum perusahaan menjalankan pendanaan baru atau restrukturisasi saham. 4. Perusahaan melakukan restrukturisasi internal. Restrukturisasi dapat mencakup perubahan jumlah saham, nilai nominal saham, penerbitan saham baru, atau perubahan struktur pemegang saham. Jenis dokumen yang dibutuhkan akan mengikuti bentuk transaksi yang dilakukan. 5. Perusahaan ingin mengurangi modal. Pengurangan dapat dilakukan apabila pemegang saham dan perusahaan memutuskan bahwa struktur modal perlu disesuaikan. UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa pengurangan modal ditempatkan dan disetor dapat dilakukan melalui penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham. Kenaikan omzet atau laba perusahaan sendiri tidak secara otomatis mewajibkan perubahan modal dasar. Modal dasar merupakan bagian dari struktur hukum perseroan, sedangkan laba berasal dari hasil kegiatan usaha perusahaan. Karena itu, kebutuhan perubahan modal lebih tepat ditentukan berdasarkan rencana pendanaan, struktur saham, ketentuan sektor usaha, dan keputusan pemegang saham. Prosedur Perubahan Modal PT Prosedur perubahan modal PT dimulai dari pemeriksaan struktur modal, keputusan pemegang saham, pembuatan akta notaris, hingga pengajuan melalui SABH. Namun, penambahan dan pengurangan modal memiliki tahapan berbeda, terutama karena pengurangan modal berkaitan dengan perlindungan kreditor. 1. Prosedur Tambah Modal PT Perusahaan terlebih dahulu memeriksa akta pendirian dan perubahan terakhir, termasuk modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, jumlah saham, nilai nominal, dan komposisi pemegang saham. Dari sini, perusahaan dapat menentukan apakah penambahan cukup dilakukan pada modal ditempatkan dan disetor atau perlu menaikkan modal dasar. Selanjutnya, ditentukan nilai tambahan modal dan pihak yang mengambil saham baru. Berdasarkan Pasal 41 UU Perseroan Terbatas, penambahan modal harus mendapat persetujuan RUPS. Perusahaan juga perlu memperhatikan hak pemegang saham lama untuk mengambil saham baru secara proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU PT. Jika tidak digunakan dalam 14 hari sejak penawaran, sisa saham dapat ditawarkan kepada pihak ketiga, dengan memperhatikan pengecualian yang berlaku. Setelah disetujui RUPS, keputusan dituangkan dalam akta notaris dan perusahaan menyiapkan bukti penyetoran modal. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mencantumkan bukti setor modal sebagai salah satu dokumen perubahan peningkatan modal ditempatkan dan disetor. 2. Prosedur Kurangi Modal PT Pengurangan modal memiliki tahapan tambahan karena harus memperhatikan kepentingan kreditor. Keputusan pengurangan modal ditetapkan melalui RUPS, kemudian direksi wajib mengumumkannya kepada kreditor melalui surat kabar paling lambat 7 hari sejak keputusan RUPS. Kreditor memiliki waktu 60 hari sejak pengumuman untuk mengajukan keberatan. Jika ada keberatan, perseroan wajib memberikan jawaban paling lama 30 hari sejak keberatan diterima. Jika tidak terselesaikan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Setelah seluruh tahapan terpenuhi, perubahan diproses melalui SABH. Berdasarkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, perubahan modal dasar serta pengurangan modal ditempatkan dan disetor termasuk perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri. Secara sederhana, alur perubahan modal dapat dirangkum sebagai berikut: Jenis Perubahan Alur Utama Tambah modal disetor dalam batas modal dasar Pemeriksaan modal → RUPS → akta notaris → bukti setor → pemberitahuan SABH Tambah modal

SELENGKAPNYA

Izin Usaha Jasa Angkutan Orang 2026: Syarat, KBLI 2025, dan Cara Mengurusnya

Bisnis transportasi darat masih memiliki peluang yang cukup besar karena masyarakat terus membutuhkan layanan perjalanan antarkota, shuttle, taksi, dan kendaraan sewa untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Namun, besarnya kebutuhan tersebut juga diikuti dengan masih banyaknya angkutan tidak resmi atau yang sering dikenal sebagai travel gelap. Usaha yang membawa penumpang secara komersial tanpa izin yang sesuai dapat menghadapi berbagai risiko, mulai dari penindakan hingga masalah perlindungan terhadap penumpang. Selain itu, bisnis juga akan lebih sulit berkembang apabila legalitasnya belum lengkap. Menurut pendapat saya, menjalankan angkutan penumpang tanpa izin resmi bukan hanya masalah administrasi. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan penumpang, aset perusahaan, nama baik bisnis, dan kelangsungan usaha dalam jangka panjang. Karena itu, izin usaha jasa angkutan orang sebaiknya dipandang sebagai dasar penting dalam menjalankan bisnis transportasi, bukan hanya sebagai dokumen untuk memenuhi aturan pemerintah. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Peluang Bisnis Angkutan Orang dan Pentingnya Legalitas Izin usaha jasa angkutan orang diperlukan agar perusahaan dapat menjalankan layanan transportasi penumpang secara resmi dan sesuai dengan standar keselamatan. Dalam praktiknya, legalitas usaha transportasi tidak hanya berupa Nomor Induk Berusaha atau NIB, tetapi juga dapat mencakup izin penyelenggaraan angkutan, kelayakan kendaraan, dan Kartu Pengawasan. Pasar transportasi darat di Indonesia memiliki skala yang sangat besar. Data nasional tahun 2024 yang dihimpun Badan Pusat Statistik mencatat sekitar 20.444.507 mobil penumpang dan 293.991 bus di Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kendaraan darat masih menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat. Dari sisi aturan, Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan perusahaan angkutan umum memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan kegiatan usahanya. Kewajiban tersebut berlaku untuk angkutan orang dalam trayek maupun angkutan orang tidak dalam trayek. Perusahaan transportasi yang beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan dapat menghadapi beberapa risiko berikut: Pakar transportasi Djoko Setijowarno juga menyoroti keberadaan travel gelap sebagai masalah dalam industri transportasi darat. Menurutnya, angkutan ilegal dapat berkembang ketika kebutuhan masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi oleh layanan transportasi resmi. Di sisi lain, perusahaan transportasi resmi harus mengeluarkan biaya untuk izin, uji kendaraan, pajak, dan perlindungan penumpang. Karena itu, keberadaan angkutan ilegal dapat menimbulkan persaingan yang tidak seimbang bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi aturan. Jenis Izin Angkutan Orang: Dalam Trayek dan Tidak Dalam Trayek Angkutan orang secara umum dibagi menjadi angkutan dalam trayek dan angkutan tidak dalam trayek. Perbedaan keduanya terletak pada pola perjalanan, rute pelayanan, jenis kendaraan, serta izin yang harus dimiliki oleh perusahaan angkutan umum. Angkutan orang dalam trayek menjalankan layanan berdasarkan jalur atau rute yang sudah ditentukan. Sebaliknya, angkutan tidak dalam trayek tidak menggunakan rute tetap seperti layanan taksi atau kendaraan sewa tertentu. Aspek Angkutan Dalam Trayek Angkutan Tidak Dalam Trayek Pola operasi Mengikuti trayek dan jaringan pelayanan tertentu Tidak terikat trayek tetap Contoh AKAP, AKDP, bus dengan rute tertentu Taksi, angkutan sewa, dan layanan khusus tertentu Regulasi utama PM Perhubungan No. 15 Tahun 2019 PM Perhubungan No. 117 Tahun 2018 jo. PM No. 16 Tahun 2019 Dokumen utama Izin penyelenggaraan dan Kartu Pengawasan Izin sesuai jenis layanan dan Kartu Pengawasan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 menjadi salah satu aturan utama untuk penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek. Kemudian, beberapa ketentuannya juga telah disesuaikan melalui aturan yang terbit setelahnya. Sementara itu, angkutan orang tidak dalam trayek diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan, salah satunya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2019. Legalitas usaha juga berkaitan dengan perlindungan terhadap penumpang. Jasa Raharja menjelaskan bahwa perlindungan kecelakaan penumpang angkutan umum berkaitan dengan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum dengan pembayaran dan memiliki izin dari instansi yang berwenang. Karena itu, penggunaan kendaraan pribadi untuk angkutan komersial tanpa izin dapat menimbulkan masalah dalam perlindungan penumpang ketika terjadi kecelakaan. Kajian Maulana Amirullah Nashruddin pada 2021 tentang legalitas kendaraan travel berpelat hitam juga menunjukkan pentingnya menyesuaikan status kendaraan dengan fungsi angkutan umum. KBLI Angkutan Darat Orang 2025 untuk Travel, Shuttle, dan Taksi Pemilihan KBLI angkutan darat orang harus disesuaikan dengan layanan yang benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Pengusaha tidak sebaiknya menentukan KBLI hanya berdasarkan istilah “travel” atau “shuttle” karena setiap pola layanan dapat memiliki klasifikasi yang berbeda. KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Klasifikasi tersebut menjadi acuan terbaru untuk menentukan kegiatan usaha, termasuk kegiatan di sektor transportasi darat. Beberapa kode KBLI 2025 yang berkaitan dengan angkutan orang antara lain: KBLI 2025 Kegiatan Usaha 49221 Angkutan Antarkota Antarprovinsi atau AKAP 49222 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi atau AKDP 49229 Transportasi Antarkota Lainnya untuk Penumpang 49292 Angkutan Pariwisata 49293 Angkutan Taksi 49294 Angkutan Khusus 49295 Angkutan Sewa Cara Menentukan KBLI Travel atau Shuttle yang Tepat Istilah “travel” tidak memiliki satu kode KBLI yang otomatis berlaku untuk semua jenis usaha. Pengusaha perlu melihat cara layanan dijalankan, seperti apakah perjalanan menggunakan rute tetap, melayani antar-jemput khusus, atau menggunakan sistem sewa berdasarkan kesepakatan dengan penumpang. Sebagai gambaran, pemilihan KBLI dapat dilihat dari beberapa jenis layanan berikut: Ada perubahan kode yang perlu diperhatikan oleh pengusaha. Kode lama 49421 Angkutan Taksi telah berubah menjadi 49293 dalam KBLI 2025. Selain itu, kode lama 49422 Angkutan Sewa juga berubah menjadi 49295. Perlu diketahui juga bahwa KBLI 49211 bukan kode untuk shuttle antarkota dalam KBLI 2025. Kode tersebut digunakan untuk kegiatan angkutan kereta wisata dalam kota. Karena itu, kesalahan memilih KBLI dapat membuat proses perizinan menjadi lebih rumit. Sebab, data kegiatan usaha pada OSS harus sesuai dengan aktivitas yang benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Syarat Izin Usaha Angkutan Umum Syarat izin usaha angkutan umum biasanya mencakup legalitas perusahaan, kelayakan kendaraan, tempat penyimpanan kendaraan, dokumen uji kendaraan, dan standar keselamatan. Namun, persyaratan setiap usaha dapat berbeda tergantung jenis layanan, wilayah operasi, KBLI, serta instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan izin. Dokumen dan Persyaratan Operasional Pengusaha sebaiknya menyiapkan dokumen perusahaan dan dokumen kendaraan secara bersamaan agar proses perizinan tidak berhenti setelah NIB terbit. Selain itu, beberapa jenis perusahaan angkutan umum juga harus memenuhi ketentuan mengenai bentuk badan hukum dan jumlah kendaraan yang dikuasai. Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan antara lain: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun

SELENGKAPNYA
Panduan Akta Perubahan Perusahaan Jenis, Cara Mengurus, Biaya, dan Update AHU–OSS

Panduan Akta Perubahan Perusahaan: Jenis, Cara Mengurus, Biaya, dan Update AHU–OSS

Perubahan modal, pengurus, pemegang saham, alamat, hingga bidang usaha merupakan bagian yang wajar dalam perkembangan sebuah Perseroan Terbatas atau PT. Namun, perubahan tersebut tidak cukup hanya dicatat dalam dokumen internal perusahaan. Perusahaan juga perlu mencatat perubahan tersebut secara resmi melalui akta perubahan perusahaan. Setelah itu, perubahan perlu dilaporkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH sesuai dengan jenis perubahannya. Menurut pandangan saya, masih banyak pemilik usaha yang menganggap akta perubahan hanya sebagai urusan administrasi tambahan. Padahal, data perusahaan yang tidak diperbarui dapat menjadi masalah pada kemudian hari. Masalah tersebut biasanya baru terasa saat perusahaan mengajukan pinjaman bank, menerima investor, mengikuti tender, mengurus izin usaha, atau menghadapi sengketa. Karena itu, artikel ini akan membahas jenis perubahan PT, prosedur pengurusan, perkiraan biaya, batas waktu pelaporan, serta pembaruan data melalui AHU Online dan OSS RBA. Apa Itu Akta Perubahan Perusahaan? Akta perubahan perusahaan adalah dokumen resmi yang dibuat oleh atau di hadapan notaris untuk mencatat keputusan pemegang saham mengenai perubahan anggaran dasar atau data PT. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar untuk mengajukan persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum melalui SABH. Akta perubahan biasanya dibuat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Namun, dalam kondisi tertentu, keputusan juga dapat diambil tanpa mengadakan RUPS secara langsung. Cara tersebut dikenal sebagai keputusan sirkuler atau circular resolution. Keputusan sirkuler dapat digunakan apabila seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara memberikan persetujuan secara tertulis. Akta perubahan perusahaan memiliki beberapa fungsi penting, antara lain: M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam administrasi perusahaan. Dengan kata lain, pihak lain yang bekerja sama dengan PT perlu mengetahui informasi legal terbaru perusahaan melalui data yang tercatat dalam sistem pemerintah. Karena itu, keputusan internal pemegang saham saja belum cukup untuk memberikan kepastian kepada pihak luar. Jenis Perubahan Perusahaan yang Memerlukan Akta Secara umum, perubahan PT terbagi menjadi dua kelompok, yaitu perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan. Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum, sedangkan perubahan lainnya cukup dilaporkan melalui pemberitahuan. Perbedaan tersebut perlu dipahami sejak awal. Pasalnya, kesalahan dalam memilih jenis pengajuan dapat membuat permohonan ditolak atau data perusahaan tidak tercatat dengan benar. 1. Perubahan Anggaran Dasar Perubahan anggaran dasar adalah perubahan terhadap ketentuan utama PT yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Perseroan Terbatas, perubahan tertentu harus memperoleh persetujuan Menteri Hukum, sedangkan perubahan lainnya cukup diberitahukan. Berikut pembagian mekanismenya: Jenis Perubahan Mekanisme pada SABH Nama perseroan Persetujuan Menteri Hukum Tempat kedudukan perseroan Persetujuan Menteri Hukum Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Persetujuan Menteri Hukum Jangka waktu berdirinya perseroan Persetujuan Menteri Hukum Besarnya modal dasar Persetujuan Menteri Hukum Pengurangan modal ditempatkan dan disetor Persetujuan Menteri Hukum Perubahan status perseroan tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya Persetujuan Menteri Hukum Ketentuan anggaran dasar lainnya Pemberitahuan kepada Menteri Hukum Sebagai contoh, PT yang ingin menambah bidang usaha perlu memeriksa kembali maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang tertulis dalam anggaran dasarnya. Selain itu, perusahaan perlu memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Perusahaan sebaiknya tidak memilih terlalu banyak KBLI hanya agar terlihat dapat menjalankan berbagai jenis usaha. Sebab, setiap KBLI dapat memiliki tingkat risiko dan persyaratan izin yang berbeda. 2) Perubahan Data Perseroan Perubahan data perseroan merupakan pembaruan informasi PT yang tidak selalu mengubah ketentuan utama dalam anggaran dasar. Perubahan tersebut umumnya perlu dilaporkan kepada Menteri Hukum melalui SABH agar informasi mengenai pengurus, pemegang saham, dan perusahaan tetap terbaru. Beberapa contoh perubahan data perseroan meliputi: Proses ubah direktur PT sebaiknya dilakukan segera setelah keputusan pemegang saham ditetapkan. Direksi baru yang belum tercatat dalam data perusahaan dapat mengalami kesulitan saat mewakili PT. Misalnya, direksi baru dapat terkendala ketika mengurus rekening bank, mengakses OSS, berhubungan dengan instansi pemerintah, atau menandatangani transaksi dengan mitra. Selain itu, proses ubah pemegang saham juga perlu dilakukan dengan hati-hati. Perusahaan perlu memeriksa anggaran dasar, perjanjian pemegang saham, bukti pembayaran, persetujuan organ perusahaan, dan aturan investasi yang berlaku. Pemeriksaan tambahan diperlukan apabila perubahan tersebut melibatkan pemegang saham asing. Bagaimana Cara Mengurus Akta Perubahan PT? Pengurusan akta perubahan PT dimulai dari keputusan pemegang saham, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan akta notaris dan pengajuan melalui SABH. Setelah dokumen perubahan terbit, perusahaan perlu memperbarui data pada sistem dan dokumen lain yang terdampak. 1. Memeriksa Legalitas Perusahaan Sebelum mengadakan RUPS, perusahaan sebaiknya memeriksa seluruh dokumen legalitas yang dimiliki. Pemeriksaan tersebut dapat mencakup: Pemeriksaan awal dapat membantu perusahaan menemukan perubahan lama yang belum dilaporkan. Selain itu, perusahaan dapat mengetahui apakah terdapat perbedaan data antara akta, AHU, dan OSS RBA. 2. Mengadakan RUPS atau Keputusan Sirkuler RUPS harus dilakukan sesuai dengan aturan pemanggilan, jumlah kehadiran, dan jumlah suara yang ditentukan dalam UUPT serta anggaran dasar perusahaan. Kemudian, hasil RUPS perlu dicatat dalam risalah atau berita acara rapat. Apabila keputusan diambil secara sirkuler, seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara harus menyetujuinya secara tertulis. Persetujuan tersebut nantinya menjadi dasar pembuatan akta perubahan oleh notaris. 3. Membuat Akta di Hadapan Notaris Keputusan perubahan yang hanya ditulis dalam risalah RUPS di bawah tangan perlu dinyatakan kembali dalam akta notaris. UUPT mengatur bahwa keputusan perubahan anggaran dasar yang tidak dibuat langsung dalam berita acara rapat berbentuk akta notaris harus dinyatakan dalam akta paling lambat 30 hari sejak keputusan RUPS. Setelah itu, notaris akan memeriksa dokumen pendukung yang diberikan perusahaan. Notaris kemudian menyusun Akta Pernyataan Keputusan Rapat atau jenis akta lain yang sesuai dengan perubahan tersebut. 4. Mengajukan Perubahan melalui SABH Setelah akta selesai, notaris akan mengajukan permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan melalui SABH. Untuk perubahan anggaran dasar, permohonan persetujuan atau pemberitahuan pada umumnya perlu diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris. Jika pengajuan diterima, perusahaan dapat memperoleh salah satu dari dua dokumen berikut: Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa perubahan perusahaan telah tercatat dalam administrasi badan hukum. 5. Memperbarui Dokumen Lain yang Terdampak Pengurusan perubahan tidak selalu selesai setelah dokumen dari AHU terbit. Perusahaan juga perlu memeriksa dokumen lain yang menggunakan data lama. Dokumen tersebut dapat meliputi: Langkah tersebut diperlukan agar seluruh dokumen perusahaan menggunakan informasi yang sama. Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi risiko penolakan atau permintaan perbaikan data pada kemudian hari. Berapa Biaya Akta

SELENGKAPNYA

Izin Usaha Kursus dan Pelatihan (LKP) 2026: Syarat, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan kerja atau upskilling dan mempelajari keterampilan baru atau reskilling membuat bisnis kursus, bimbingan belajar, kursus bahasa, hingga pelatihan keterampilan semakin berkembang di Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen, terdapat 12.949 satuan pendidikan kursus di Indonesia per 8 Juli 2026. Namun, memiliki program belajar yang menarik saja belum cukup untuk menjalankan lembaga kursus secara aman. Pemilik usaha juga perlu memastikan izin usaha kursus dan pelatihan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, aturan perizinan usaha dan klasifikasi kegiatan usaha mengalami beberapa perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut pendapat saya, legalitas sebaiknya mulai disiapkan sejak awal ketika model bisnis lembaga kursus dirancang. Dengan legalitas yang lengkap, LKP akan lebih siap saat ingin bekerja sama dengan perusahaan, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, maupun membuka cabang baru. Artikel ini akan membahas regulasi terbaru, KBLI 2025, syarat izin lembaga kursus, proses pendaftaran, hingga risiko menjalankan LKP tanpa izin. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Regulasi Lembaga Kursus dan Pelatihan di Indonesia Lembaga Kursus termasuk satuan pendidikan nonformal yang wajib memiliki izin pendirian dan terdaftar dalam sistem pemerintah. Pada 2026, pengelola LKP perlu memahami beberapa aturan sekaligus karena perizinan OSS, KBLI, izin pendirian, dan aturan penyelenggaraan kursus saling berkaitan. Beberapa aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan LKP antara lain: Ada perubahan penting yang perlu diperhatikan oleh calon pendiri LKP pada 2026. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 sebelumnya masih mengatur pendirian satuan pendidikan nonformal oleh perseorangan, kelompok, maupun badan hukum. Namun, Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 secara lebih baru mengatur bahwa Lembaga Kursus yang diselenggarakan masyarakat dilakukan melalui badan hukum. Karena itu, pendirian LKP baru sebaiknya sudah menggunakan badan hukum yang sesuai dan tidak hanya mengandalkan kepemilikan atas nama pribadi. Jenis Izin yang Wajib Dimiliki LKP Legalitas LKP tidak cukup hanya dengan memiliki NIB. Pengelola juga perlu memastikan badan hukum, KBLI, izin pendirian Lembaga Kursus, serta pendaftaran lembaga dalam sistem Kemendikdasmen sudah lengkap. 1. Nomor Induk Berusaha atau NIB NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Untuk lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat, NIB menjadi salah satu dokumen awal sebelum pengajuan izin pendirian LKP diproses oleh pemerintah daerah. Saat mengurus NIB, pengelola perlu mengisi data badan usaha, alamat usaha, kegiatan yang dijalankan, serta kode KBLI yang sesuai. Karena itu, data yang dimasukkan ke OSS sebaiknya sama dengan kondisi usaha yang benar-benar dijalankan. Penelitian Romdhonie dan Oktariyanda pada 2023 menunjukkan bahwa layanan perizinan pendidikan berbasis digital memang membuat proses pengajuan menjadi lebih praktis. Namun, ketidaksesuaian dokumen masih sering membuat permohonan harus dikembalikan atau diperbaiki terlebih dahulu. 2. Memilih KBLI Lembaga Pendidikan Nonformal KBLI harus dipilih berdasarkan kegiatan utama yang benar-benar dijalankan oleh lembaga, bukan hanya berdasarkan nama bisnisnya. Sejak KBLI 2025 berlaku, sejumlah kode pendidikan nonformal berubah sehingga kode KBLI lama perlu diperiksa kembali sebelum digunakan. Beberapa contoh KBLI 2025 untuk kegiatan pendidikan swasta antara lain: Jenis Kegiatan KBLI 2025 Pendidikan manajemen dan perbankan 85591 Kursus komputer atau TIK swasta 85592 Pendidikan bahasa swasta 85593 Bimbingan belajar dan konseling swasta 85595 Pendidikan teknik swasta 85596 Pendidikan lainnya swasta 85599 Sebagai contoh, OSS menempatkan kursus bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, TOEFL, TOEIC, dan IELTS pada KBLI 85593 Pendidikan Bahasa Swasta. Sementara itu, kursus komputer dapat menggunakan KBLI 85592 jika kegiatan usahanya sesuai dengan ruang lingkup kode tersebut. Karena itu, pengelola sebaiknya tidak langsung memakai kode 85491, 85493, atau 85499 yang masih sering ditemukan pada artikel atau dokumen lama. Sebelum mengurus izin, cek kembali KBLI terbaru di sistem OSS agar kode yang digunakan sesuai dengan KBLI 2025. LKP dan LPK Tidak Selalu Sama Lembaga Kursus dan Pelatihan Kerja tidak selalu masuk dalam jenis perizinan yang sama. LKP berada dalam sistem pendidikan nonformal Kemendikdasmen, sedangkan kegiatan yang fokus pada pelatihan kerja dapat masuk dalam pengaturan sektor ketenagakerjaan. KBLI 2025 juga memiliki kelompok 8557 Pelatihan Kerja Swasta, termasuk KBLI 85572 untuk pelatihan kerja di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Karena itu, sebuah bootcamp digital tidak otomatis menggunakan KBLI kursus komputer. Pemilik usaha perlu melihat tujuan pelatihannya, kurikulumnya, hasil kompetensi yang diberikan, serta instansi yang menjadi pembina kegiatan tersebut. 3. Izin Pendirian Lembaga Kursus Lembaga Kursus yang diselenggarakan masyarakat wajib memiliki izin pendirian. Pengajuan izin biasanya dilakukan melalui Dinas Pendidikan atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan pembagian kewenangan di daerah masing-masing. Nama layanan perizinannya dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Sebagian daerah menggunakan istilah Izin Pendirian LKP, sedangkan daerah lain masih menggunakan istilah izin operasional LKP. Karena itu, calon pengelola sebaiknya mengecek nama layanan yang tersedia pada DPMPTSP atau Dinas Pendidikan di lokasi tempat LKP akan beroperasi. Syarat dan Dokumen Pengajuan Izin LKP Syarat izin lembaga kursus umumnya terdiri atas dokumen badan hukum, lokasi, program pendidikan, tenaga pengajar, serta sarana pembelajaran. Selain persyaratan umum dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga dapat meminta dokumen tambahan sesuai dengan prosedur pelayanan masing-masing. Beberapa dokumen yang sebaiknya dipersiapkan antara lain: Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 mencantumkan bukti kepemilikan atau hak penggunaan tempat pembelajaran selama tiga tahun sebagai salah satu persyaratan administratif. Selain itu, Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 juga mengatur standar bagi instruktur lembaga kursus. Secara umum, instruktur perlu memiliki kualifikasi pendidikan minimal diploma tiga atau jenjang 5 KKNI serta sertifikat kompetensi yang sesuai dengan bidang yang diajarkan. Jika bidang kursus tersebut belum memiliki sertifikasi kompetensi, pengalaman kerja yang sesuai paling sedikit tiga tahun dapat menjadi salah satu dasar pemenuhan ketentuan sesuai aturan yang berlaku. Namun, persyaratan di setiap daerah tetap perlu diperiksa secara khusus. Sebagai contoh, DPMPTSP Tangerang Selatan juga mencantumkan dokumen seperti BPJS Ketenagakerjaan, bukti bangunan atau sewa tempat, foto ruangan, serta dokumen pendukung lainnya. Cara Daftar Lembaga Kursus di OSS dan Dinas Pendidikan Cara urus izin LKP biasanya dilakukan melalui dua proses yang saling berkaitan, yaitu pendaftaran usaha melalui OSS dan pengajuan izin pendirian melalui pemerintah daerah. Setelah izin diterbitkan, lembaga juga perlu masuk ke dalam sistem pendataan Kemendikdasmen sesuai mekanisme yang berlaku. Berikut tahapan yang umumnya perlu dilakukan: Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mengatur bahwa Lembaga Kursus perlu memiliki izin pendirian dan terdaftar dalam sistem pendataan Kemendikdasmen. Selain itu, penelitian

SELENGKAPNYA