
Izin SPKLU 2026: KBLI dan Dokumen Legalitas yang Dibutuhkan
Pertumbuhan kendaraan listrik membuat kebutuhan fasilitas pengisian daya ikut meningkat di berbagai daerah di Indonesia. Fasilitas yang digunakan masyarakat untuk mengisi baterai kendaraan listrik dikenal sebagai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU. Bagi pengguna kendaraan listrik, ketersediaan SPKLU memengaruhi kemudahan perjalanan karena pengisian baterai dapat dilakukan di luar rumah. Sementara bagi pelaku usaha, perkembangan tersebut membuka peluang untuk masuk ke bisnis SPKLU, baik sebagai penyedia tenaga listrik, pemilik fasilitas, operator, maupun mitra lokasi. Data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mencatat jumlah SPKLU roda empat di Indonesia telah mencapai sekitar 4.892 unit hingga Mei 2026. Pemerintah juga memiliki target pengembangan sebanyak 62.918 unit SPKLU pada 2030. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur pengisian kendaraan listrik masih menjadi bagian dari pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional. Namun, membangun SPKLU untuk kepentingan komersial memerlukan persiapan legal yang berbeda dari memasang charger kendaraan listrik untuk penggunaan pribadi. Pelaku usaha perlu menentukan model bisnis, memilih klasifikasi usaha yang tepat, memperoleh perizinan ketenagalistrikan yang diperlukan, memenuhi standar instalasi, serta mendaftarkan identitas stasiun. Mulai 15 Juni 2026, Sistem OSS juga telah menggunakan KBLI 2025, sehingga klasifikasi kegiatan pengoperasian SPKLU kini memiliki kode yang lebih spesifik dibandingkan KBLI sebelumnya. Lalu, izin SPKLU apa saja yang diperlukan dan bagaimana langkah mengurusnya pada 2026? Berikut penjelasannya. Apa Itu SPKLU? SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang disediakan untuk masyarakat umum. SPKLU bekerja dengan menyalurkan energi listrik melalui perangkat pengisian yang memiliki sistem kontrol, komunikasi, proteksi, dan keamanan sebelum energi masuk ke baterai kendaraan. Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam regulasi tersebut, SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL berbasis baterai untuk umum. Secara sederhana, pengguna datang ke stasiun pengisian, menghubungkan konektor dengan kendaraan, memilih layanan pengisian, kemudian sistem akan menyalurkan listrik menuju baterai. Sistem pengisian juga dapat mencatat jumlah energi yang digunakan selama transaksi. Pada SPKLU yang sudah terhubung dengan sistem digital, pengguna dapat memperoleh informasi mengenai lokasi charger, konektor yang tersedia, tarif, status penggunaan, serta transaksi pengisian. Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa fasilitas pengisian listrik sedikitnya memiliki peralatan catu daya listrik, sistem kontrol arus, tegangan dan komunikasi, serta sistem proteksi dan keamanan. Karena menggunakan instalasi listrik dan berhubungan langsung dengan kendaraan serta pengguna, aspek keselamatan menjadi bagian dari standar operasional SPKLU. Jenis SPKLU Berdasarkan Kecepatan Pengisian Untuk kendaraan roda empat atau lebih, regulasi membagi teknologi SPKLU berdasarkan daya keluarannya. Pembagiannya sebagai berikut: Jenis Pengisian Daya Keluaran Slow Charging Sampai dengan 7 kW Medium Charging Lebih dari 7 kW sampai 22 kW Fast Charging Lebih dari 22 kW sampai 50 kW Ultrafast Charging Lebih dari 50 kW Pembagian tersebut tercantum dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023. Pemilihan jenis charger perlu disesuaikan dengan karakter lokasi. Misalnya, pengguna di gedung perkantoran, apartemen, atau pusat perbelanjaan dapat memarkir kendaraan dalam waktu relatif panjang sehingga kebutuhan pengisiannya berbeda dari pengguna di rest area jalan tol. Sementara itu, lokasi yang melayani perjalanan jarak jauh cenderung membutuhkan proses pengisian yang lebih cepat. Perbedaan daya juga berpengaruh pada kebutuhan instalasi listrik, kapasitas pasokan, perangkat, biaya pembangunan, dan desain teknis fasilitas. Karena itu, menentukan charger sebaiknya dilakukan setelah pelaku usaha mengetahui profil pengguna dan kemampuan jaringan listrik di lokasi. Apa Bedanya SPKLU dengan Charger Pribadi? Perbedaannya terletak pada penggunaan dan transaksi energi. Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023 mengenal istilah Instalasi Listrik Privat, yaitu fasilitas pengisian kendaraan listrik untuk kepentingan sendiri dan tenaga listriknya tidak diperjualbelikan. Instalasi Listrik Privat tidak memerlukan IUPTLU. Apabila fasilitas privat tersebut dioperasikan oleh pihak lain, pihak operator perlu memenuhi ketentuan IUJPTL sesuai kegiatan jasa penunjang yang dilakukan. Sebagai contoh, perusahaan yang memasang charger untuk mobil operasional miliknya sendiri berada dalam konteks berbeda dengan perusahaan yang menyediakan charger kepada masyarakat dan menarik pembayaran atas pengisian listrik. Perbedaan tersebut perlu ditentukan sejak awal karena akan memengaruhi perizinan. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Apakah Bisnis SPKLU Butuh Izin? Ya, bisnis SPKLU untuk masyarakat umum membutuhkan legalitas usaha karena kegiatannya masuk dalam sektor ketenagalistrikan. Perizinannya dapat mencakup NIB, izin usaha penyediaan tenaga listrik, persyaratan teknis instalasi, SLO, serta registrasi nomor identitas SPKLU sesuai model usaha yang dijalankan. Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa Badan Usaha SPKLU dapat berupa pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan yang memiliki Wilayah Usaha untuk melakukan penjualan tenaga listrik di SPKLU. IUPTLU merupakan singkatan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Badan usaha yang belum mempunyai izin tersebut perlu mengikuti mekanisme perizinan ketenagalistrikan sesuai skema kegiatan usahanya. Permen ESDM 1/2023 mengatur bahwa badan usaha yang belum menjadi pemegang IUPTLU terintegrasi atau IUPTLU penjualan perlu memperoleh penetapan Wilayah Usaha, pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL, serta IUPTLU yang sesuai. Namun, regulasi perizinan mengalami pembaruan pada 2025 dan 2026. Saat ini penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. PP tersebut menetapkan bahwa pelaku usaha wajib mempunyai Perizinan Berusaha sesuai kegiatan dan tingkat risikonya, serta layanan perizinan diproses melalui Sistem OSS. Kemudian, Kementerian ESDM menerbitkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan tersebut berlaku sejak 12 Juni 2026 dan mencabut Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021. Dalam standar terbaru tersebut, IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik mencakup usaha penjualan listrik melalui SPKLU serta SPKLU yang terintegrasi dengan pembangkit energi baru dan terbarukan. Permohonan IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik SPKLU diajukan melalui Sistem OSS, dan Permen ESDM 7/2026 menyebut Sistem OSS menerbitkan IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik SPKLU secara otomatis sesuai mekanisme yang ditetapkan. Walaupun mekanisme penerbitannya telah dipermudah melalui sistem elektronik, pemegang izin tetap mempunyai sejumlah kewajiban. Instalasi yang akan dioperasikan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi atau SLO. Pengoperasian juga perlu memperhatikan tenaga teknik bersertifikat kompetensi, SNI yang diberlakukan wajib, mutu dan keandalan tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, serta kewajiban pelaporan. Permen ESDM 7/2026 juga mensyaratkan komitmen penyusunan studi kelayakan atau



