Bisnis transportasi darat masih memiliki peluang yang cukup besar karena masyarakat terus membutuhkan layanan perjalanan antarkota, shuttle, taksi, dan kendaraan sewa untuk mendukung aktivitas sehari-hari.
Namun, besarnya kebutuhan tersebut juga diikuti dengan masih banyaknya angkutan tidak resmi atau yang sering dikenal sebagai travel gelap.
Usaha yang membawa penumpang secara komersial tanpa izin yang sesuai dapat menghadapi berbagai risiko, mulai dari penindakan hingga masalah perlindungan terhadap penumpang.
Selain itu, bisnis juga akan lebih sulit berkembang apabila legalitasnya belum lengkap.
Menurut pendapat saya, menjalankan angkutan penumpang tanpa izin resmi bukan hanya masalah administrasi.
Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan penumpang, aset perusahaan, nama baik bisnis, dan kelangsungan usaha dalam jangka panjang.
Karena itu, izin usaha jasa angkutan orang sebaiknya dipandang sebagai dasar penting dalam menjalankan bisnis transportasi, bukan hanya sebagai dokumen untuk memenuhi aturan pemerintah.

Peluang Bisnis Angkutan Orang dan Pentingnya Legalitas
Izin usaha jasa angkutan orang diperlukan agar perusahaan dapat menjalankan layanan transportasi penumpang secara resmi dan sesuai dengan standar keselamatan.
Dalam praktiknya, legalitas usaha transportasi tidak hanya berupa Nomor Induk Berusaha atau NIB, tetapi juga dapat mencakup izin penyelenggaraan angkutan, kelayakan kendaraan, dan Kartu Pengawasan.
Pasar transportasi darat di Indonesia memiliki skala yang sangat besar.
Data nasional tahun 2024 yang dihimpun Badan Pusat Statistik mencatat sekitar 20.444.507 mobil penumpang dan 293.991 bus di Indonesia.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kendaraan darat masih menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat.
Dari sisi aturan, Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan perusahaan angkutan umum memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan kegiatan usahanya.
Kewajiban tersebut berlaku untuk angkutan orang dalam trayek maupun angkutan orang tidak dalam trayek.
Perusahaan transportasi yang beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan dapat menghadapi beberapa risiko berikut:
- mendapat penindakan administratif;
- kesulitan memperoleh dokumen pengawasan kendaraan;
- menghadapi risiko hukum yang lebih besar saat terjadi kecelakaan;
- kehilangan kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnis; serta
- mengalami hambatan ketika ingin menambah armada atau memperluas rute.
Pakar transportasi Djoko Setijowarno juga menyoroti keberadaan travel gelap sebagai masalah dalam industri transportasi darat.
Menurutnya, angkutan ilegal dapat berkembang ketika kebutuhan masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi oleh layanan transportasi resmi.
Di sisi lain, perusahaan transportasi resmi harus mengeluarkan biaya untuk izin, uji kendaraan, pajak, dan perlindungan penumpang.
Karena itu, keberadaan angkutan ilegal dapat menimbulkan persaingan yang tidak seimbang bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi aturan.
Jenis Izin Angkutan Orang: Dalam Trayek dan Tidak Dalam Trayek
Angkutan orang secara umum dibagi menjadi angkutan dalam trayek dan angkutan tidak dalam trayek.
Perbedaan keduanya terletak pada pola perjalanan, rute pelayanan, jenis kendaraan, serta izin yang harus dimiliki oleh perusahaan angkutan umum.
Angkutan orang dalam trayek menjalankan layanan berdasarkan jalur atau rute yang sudah ditentukan.
Sebaliknya, angkutan tidak dalam trayek tidak menggunakan rute tetap seperti layanan taksi atau kendaraan sewa tertentu.
| Aspek | Angkutan Dalam Trayek | Angkutan Tidak Dalam Trayek |
|---|---|---|
| Pola operasi | Mengikuti trayek dan jaringan pelayanan tertentu | Tidak terikat trayek tetap |
| Contoh | AKAP, AKDP, bus dengan rute tertentu | Taksi, angkutan sewa, dan layanan khusus tertentu |
| Regulasi utama | PM Perhubungan No. 15 Tahun 2019 | PM Perhubungan No. 117 Tahun 2018 jo. PM No. 16 Tahun 2019 |
| Dokumen utama | Izin penyelenggaraan dan Kartu Pengawasan | Izin sesuai jenis layanan dan Kartu Pengawasan |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 menjadi salah satu aturan utama untuk penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
Kemudian, beberapa ketentuannya juga telah disesuaikan melalui aturan yang terbit setelahnya.
Sementara itu, angkutan orang tidak dalam trayek diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan, salah satunya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2019.
Legalitas usaha juga berkaitan dengan perlindungan terhadap penumpang.
Jasa Raharja menjelaskan bahwa perlindungan kecelakaan penumpang angkutan umum berkaitan dengan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum dengan pembayaran dan memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Karena itu, penggunaan kendaraan pribadi untuk angkutan komersial tanpa izin dapat menimbulkan masalah dalam perlindungan penumpang ketika terjadi kecelakaan.
Kajian Maulana Amirullah Nashruddin pada 2021 tentang legalitas kendaraan travel berpelat hitam juga menunjukkan pentingnya menyesuaikan status kendaraan dengan fungsi angkutan umum.
KBLI Angkutan Darat Orang 2025 untuk Travel, Shuttle, dan Taksi
Pemilihan KBLI angkutan darat orang harus disesuaikan dengan layanan yang benar-benar dijalankan oleh perusahaan.
Pengusaha tidak sebaiknya menentukan KBLI hanya berdasarkan istilah “travel” atau “shuttle” karena setiap pola layanan dapat memiliki klasifikasi yang berbeda.
KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
Klasifikasi tersebut menjadi acuan terbaru untuk menentukan kegiatan usaha, termasuk kegiatan di sektor transportasi darat.
Beberapa kode KBLI 2025 yang berkaitan dengan angkutan orang antara lain:
| KBLI 2025 | Kegiatan Usaha |
| 49221 | Angkutan Antarkota Antarprovinsi atau AKAP |
| 49222 | Angkutan Antarkota Dalam Provinsi atau AKDP |
| 49229 | Transportasi Antarkota Lainnya untuk Penumpang |
| 49292 | Angkutan Pariwisata |
| 49293 | Angkutan Taksi |
| 49294 | Angkutan Khusus |
| 49295 | Angkutan Sewa |
Cara Menentukan KBLI Travel atau Shuttle yang Tepat
Istilah “travel” tidak memiliki satu kode KBLI yang otomatis berlaku untuk semua jenis usaha.
Pengusaha perlu melihat cara layanan dijalankan, seperti apakah perjalanan menggunakan rute tetap, melayani antar-jemput khusus, atau menggunakan sistem sewa berdasarkan kesepakatan dengan penumpang.
Sebagai gambaran, pemilihan KBLI dapat dilihat dari beberapa jenis layanan berikut:
- AKAP yang melayani perjalanan antarprovinsi dapat mengarah ke KBLI 49221.
- AKDP yang melayani perjalanan antarkota dalam satu provinsi dapat mengarah ke KBLI 49222.
- Shuttle khusus untuk karyawan, kawasan perumahan, bandara, pelabuhan, atau stasiun dapat mengarah ke KBLI 49294, tergantung pola operasionalnya.
- Travel dengan sistem sewa atau perjalanan berdasarkan kesepakatan pengguna dapat mengarah ke KBLI 49295.
- Taksi menggunakan KBLI 49293.
Ada perubahan kode yang perlu diperhatikan oleh pengusaha.
Kode lama 49421 Angkutan Taksi telah berubah menjadi 49293 dalam KBLI 2025.
Selain itu, kode lama 49422 Angkutan Sewa juga berubah menjadi 49295.
Perlu diketahui juga bahwa KBLI 49211 bukan kode untuk shuttle antarkota dalam KBLI 2025.
Kode tersebut digunakan untuk kegiatan angkutan kereta wisata dalam kota.
Karena itu, kesalahan memilih KBLI dapat membuat proses perizinan menjadi lebih rumit.
Sebab, data kegiatan usaha pada OSS harus sesuai dengan aktivitas yang benar-benar dijalankan oleh perusahaan.
Syarat Izin Usaha Angkutan Umum
Syarat izin usaha angkutan umum biasanya mencakup legalitas perusahaan, kelayakan kendaraan, tempat penyimpanan kendaraan, dokumen uji kendaraan, dan standar keselamatan.
Namun, persyaratan setiap usaha dapat berbeda tergantung jenis layanan, wilayah operasi, KBLI, serta instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan izin.
Dokumen dan Persyaratan Operasional
Pengusaha sebaiknya menyiapkan dokumen perusahaan dan dokumen kendaraan secara bersamaan agar proses perizinan tidak berhenti setelah NIB terbit.
Selain itu, beberapa jenis perusahaan angkutan umum juga harus memenuhi ketentuan mengenai bentuk badan hukum dan jumlah kendaraan yang dikuasai.
Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- badan hukum perusahaan yang sesuai
- Nomor Induk Berusaha atau NIB
- NPWP perusahaan
- STNK kendaraan
- bukti lulus uji berkala atau KIR
- bukti kepemilikan atau penguasaan kendaraan
- tempat penyimpanan kendaraan atau pool
- dokumen keselamatan perusahaan dan
- persyaratan teknis lain sesuai jenis angkutan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 mengatur bahwa perusahaan angkutan umum dalam trayek dapat berbentuk BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, atau koperasi.
Dengan demikian, CV tidak termasuk dalam bentuk badan hukum yang disebut sebagai perusahaan angkutan umum dalam trayek pada aturan tersebut.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur persyaratan kepemilikan atau penguasaan sedikitnya lima kendaraan untuk kegiatan usaha yang masuk dalam ketentuannya.
Karena itu, pengusaha yang sedang menyiapkan legalitas usaha travel antar kota sebaiknya menentukan bentuk badan usaha lebih dulu sebelum membeli atau memindahkan kepemilikan banyak kendaraan.
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum atau SMK PAU juga menjadi bagian penting dalam industri transportasi.
Data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada 2024 menunjukkan bahwa jumlah perusahaan yang sudah memiliki sertifikat SMK masih jauh lebih sedikit dibandingkan total perusahaan angkutan umum yang tercatat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan standar keselamatan masih menjadi pekerjaan penting bagi banyak perusahaan transportasi.
Cara Urus Izin Trayek dan Izin Operasional Angkutan Orang
Cara urus izin trayek dimulai dengan menentukan jenis layanan dan KBLI yang sesuai, kemudian membentuk badan usaha, memperoleh NIB, serta memenuhi persyaratan teknis dari sektor transportasi.
Setelah dokumen dan kendaraan lolos verifikasi, perusahaan dapat memperoleh izin penyelenggaraan dan dokumen pengawasan kendaraan sesuai dengan jenis usahanya.
Tahapan Pengurusan Izin
Pengurusan izin sebaiknya dimulai dari memahami model bisnis, bukan hanya mengumpulkan dokumen.
Pasalnya, jenis layanan, wilayah operasional, dan jenis kendaraan akan memengaruhi KBLI, instansi penerbit izin, serta dokumen yang harus dipenuhi.
Berikut tahapan yang dapat dilakukan:
- Tentukan jenis angkutanTentukan lebih dulu apakah usaha akan menjalankan layanan AKAP, AKDP, taksi, angkutan khusus, angkutan pariwisata, atau angkutan sewa.
- Bentuk badan usaha yang sesuaiUntuk jenis angkutan yang mensyaratkan badan hukum, PT atau koperasi dapat menjadi pilihan yang sesuai dengan ketentuan.
- Pilih KBLI 2025 dan urus NIB melalui OSSPerizinan berusaha berbasis risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
- Ajukan izin sektor transportasiSetelah NIB terbit, perusahaan perlu melanjutkan pemenuhan izin atau standar melalui sistem perizinan di sektor perhubungan sesuai jenis kegiatan usahanya.
- Lengkapi dokumen kendaraanDokumen yang diperiksa dapat berupa STNK, bukti uji kendaraan, data pool, informasi perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Bayar PNBP apabila diperlukanJika layanan perizinan dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, perusahaan perlu melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
- Peroleh izin dan Kartu PengawasanSetelah seluruh persyaratan dipenuhi dan lolos verifikasi, perusahaan dapat memperoleh izin penyelenggaraan serta Kartu Pengawasan untuk kendaraan yang digunakan.
Kewenangan penerbit izin dapat berbeda tergantung cakupan wilayah perjalanan.
Karena itu, pengusaha harus mengetahui apakah rute yang digunakan berada dalam satu kabupaten atau kota, lintas kabupaten dalam satu provinsi, atau lintas provinsi.
Studi Solsepa, Widiati, dan Seputra pada 2021 juga menunjukkan bahwa pelanggaran izin trayek masih sering terjadi.
Penelitian tersebut juga menekankan pentingnya sosialisasi agar pengusaha angkutan lebih mudah memahami proses dan kewajiban perizinan.
Solusi Legalitas Travel Plat Hitam Gunakan Audit Tiga Lapis
Pemilik travel yang masih memakai kendaraan pribadi atau belum memiliki izin sebaiknya tidak langsung mengurus dokumen tanpa mengetahui kebutuhan bisnisnya.
Proses beralih menjadi usaha resmi akan lebih mudah jika diawali dengan pemeriksaan model usaha, wilayah layanan, dan kondisi armada.
Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melakukan audit tiga lapis.
1. Audit model bisnis
Periksa apakah pelanggan membeli tiket untuk rute tetap, menyewa kendaraan, menggunakan layanan taksi, atau memakai shuttle khusus.
2. Audit wilayah pelayanan
Petakan titik keberangkatan, tujuan, wilayah kabupaten atau kota, serta apakah perjalanan dilakukan lintas provinsi.
3. Audit kepatuhan armada
Periksa STNK, status penguasaan kendaraan, uji berkala, pool, Kartu Pengawasan, dan dokumen keselamatan.
Dengan cara tersebut, pengusaha dapat mengetahui dokumen apa saja yang masih kurang sebelum mengeluarkan biaya untuk mengurus izin.
Pemilik usaha kecil juga dapat mempertimbangkan untuk mendirikan badan usaha sendiri.
Selain itu, pengusaha dapat bekerja sama dengan operator atau koperasi angkutan resmi apabila skema usahanya memang memungkinkan.
Konsultasi legalitas juga dapat membantu pengusaha menentukan badan hukum, KBLI, NIB, dan dokumen perusahaan yang sesuai.
Namun, izin teknis di sektor transportasi tetap harus mengikuti pemeriksaan dan ketentuan dari instansi perhubungan.
Kesimpulan
Memiliki izin usaha jasa angkutan orang menjadi langkah penting bagi bisnis travel, shuttle, taksi, maupun jenis angkutan penumpang lainnya.
Pengusaha perlu memastikan badan usaha, KBLI 2025, NIB, izin penyelenggaraan, kendaraan, dan standar keselamatan sudah sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
Legalitas pada akhirnya bukan hanya kewajiban terhadap pemerintah.
Menurut pendapat saya, legalitas juga menjadi bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap keselamatan penumpang dan keberlangsungan usaha.
Selain itu, bisnis yang memiliki dokumen dan izin lengkap akan lebih mudah mendapat kepercayaan dari konsumen, mitra, maupun pihak lain yang ingin bekerja sama.
Di tengah persaingan transportasi yang semakin ketat, legalitas dapat menjadi salah satu keunggulan yang membedakan perusahaan profesional dengan angkutan ilegal.

Ringkasan
Legalitas bisnis angkutan penumpang terdiri dari beberapa bagian yang saling berkaitan.
Pengusaha tidak cukup hanya memiliki NIB, tetapi juga harus memastikan KBLI, badan usaha, armada, izin penyelenggaraan, dan dokumen pengawasan sudah sesuai dengan kegiatan usahanya.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan perusahaan angkutan umum memiliki izin penyelenggaraan sesuai jenis kegiatan.
- Angkutan orang terbagi menjadi angkutan dalam trayek dan angkutan tidak dalam trayek.
- Pengusaha perlu menggunakan KBLI 2025 sebagai acuan terbaru.
- AKAP menggunakan KBLI 49221 dan AKDP menggunakan KBLI 49222.
- Angkutan taksi menggunakan KBLI 49293.
- Angkutan khusus menggunakan KBLI 49294.
- Angkutan sewa menggunakan KBLI 49295.
- Kode lama 49421 dan 49422 tidak lagi menjadi acuan utama untuk pendaftaran baru pada 2026.
- Untuk perusahaan angkutan umum dalam trayek, PT dan koperasi termasuk bentuk badan hukum yang diatur dalam PM 15 Tahun 2019.
- Proses legalitas dapat mencakup NIB, izin sektor transportasi, dokumen kendaraan, dan Kartu Pengawasan.
- Sebelum mengurus izin, pengusaha sebaiknya memeriksa model usaha, wilayah pelayanan, dan kesiapan armada.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Badan Pusat Statistik. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025.
- Badan Pusat Statistik. Statistik Transportasi Darat 2024.
- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 jo. PM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Sistem Perizinan Angkutan Jalan SIPRAJAB.
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Evaluasi Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
- PT Jasa Raharja. Informasi Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
- Setijowarno, Djoko. Kajian mengenai Travel Gelap dan Penyelenggaraan Transportasi Jalan. RRI.
- Nashruddin, Maulana Amirullah. Legalitas Kendaraan Travel Plat Hitam Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2021.
- Solsepa, Mariano Roberto, Ida Ayu Putu Widiati, dan I Putu Gede Seputra. Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Trayek di Kabupaten Manggarai Tengah. Jurnal Konstruksi Hukum, 2021.





