Terbaru

Daftar Isi

Kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan kerja atau upskilling dan mempelajari keterampilan baru atau reskilling membuat bisnis kursus, bimbingan belajar, kursus bahasa, hingga pelatihan keterampilan semakin berkembang di Indonesia.

Berdasarkan data Direktorat Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen, terdapat 12.949 satuan pendidikan kursus di Indonesia per 8 Juli 2026.

Namun, memiliki program belajar yang menarik saja belum cukup untuk menjalankan lembaga kursus secara aman.

Pemilik usaha juga perlu memastikan izin usaha kursus dan pelatihan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apalagi, aturan perizinan usaha dan klasifikasi kegiatan usaha mengalami beberapa perubahan dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut pendapat saya, legalitas sebaiknya mulai disiapkan sejak awal ketika model bisnis lembaga kursus dirancang.

Dengan legalitas yang lengkap, LKP akan lebih siap saat ingin bekerja sama dengan perusahaan, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, maupun membuka cabang baru.

Artikel ini akan membahas regulasi terbaru, KBLI 2025, syarat izin lembaga kursus, proses pendaftaran, hingga risiko menjalankan LKP tanpa izin.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Regulasi Lembaga Kursus dan Pelatihan di Indonesia

Lembaga Kursus termasuk satuan pendidikan nonformal yang wajib memiliki izin pendirian dan terdaftar dalam sistem pemerintah.

Pada 2026, pengelola LKP perlu memahami beberapa aturan sekaligus karena perizinan OSS, KBLI, izin pendirian, dan aturan penyelenggaraan kursus saling berkaitan.

Beberapa aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan LKP antara lain:

  • UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama Pasal 62 yang mewajibkan satuan pendidikan formal maupun nonformal memiliki izin dari pemerintah atau pemerintah daerah.
  • PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar terbaru sistem perizinan usaha berbasis risiko.
  • Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, yang masih menjadi salah satu acuan mengenai mekanisme dan persyaratan pendirian LKP.
  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa penyelenggara pendidikan masyarakat perlu memperoleh NIB melalui OSS sebelum mengajukan izin pendirian kepada pemerintah daerah.
  • Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus, yang berlaku sejak 17 Desember 2025 dan menjadi salah satu aturan terbaru mengenai penyelenggaraan lembaga kursus.
  • Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025, yang menjadi acuan terbaru untuk menentukan klasifikasi kegiatan usaha.

Ada perubahan penting yang perlu diperhatikan oleh calon pendiri LKP pada 2026.

Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 sebelumnya masih mengatur pendirian satuan pendidikan nonformal oleh perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.

Namun, Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 secara lebih baru mengatur bahwa Lembaga Kursus yang diselenggarakan masyarakat dilakukan melalui badan hukum.

Karena itu, pendirian LKP baru sebaiknya sudah menggunakan badan hukum yang sesuai dan tidak hanya mengandalkan kepemilikan atas nama pribadi.

Jenis Izin yang Wajib Dimiliki LKP

Legalitas LKP tidak cukup hanya dengan memiliki NIB.

Pengelola juga perlu memastikan badan hukum, KBLI, izin pendirian Lembaga Kursus, serta pendaftaran lembaga dalam sistem Kemendikdasmen sudah lengkap.

1. Nomor Induk Berusaha atau NIB

NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Untuk lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat, NIB menjadi salah satu dokumen awal sebelum pengajuan izin pendirian LKP diproses oleh pemerintah daerah.

Saat mengurus NIB, pengelola perlu mengisi data badan usaha, alamat usaha, kegiatan yang dijalankan, serta kode KBLI yang sesuai.

Baca juga  Waspada Sanksi Pelanggaran OSS: Punya NIB Saja Tidak Cukup bagi Pemilik Usaha

Karena itu, data yang dimasukkan ke OSS sebaiknya sama dengan kondisi usaha yang benar-benar dijalankan.

Penelitian Romdhonie dan Oktariyanda pada 2023 menunjukkan bahwa layanan perizinan pendidikan berbasis digital memang membuat proses pengajuan menjadi lebih praktis.

Namun, ketidaksesuaian dokumen masih sering membuat permohonan harus dikembalikan atau diperbaiki terlebih dahulu.

2. Memilih KBLI Lembaga Pendidikan Nonformal

KBLI harus dipilih berdasarkan kegiatan utama yang benar-benar dijalankan oleh lembaga, bukan hanya berdasarkan nama bisnisnya.

Sejak KBLI 2025 berlaku, sejumlah kode pendidikan nonformal berubah sehingga kode KBLI lama perlu diperiksa kembali sebelum digunakan.

Beberapa contoh KBLI 2025 untuk kegiatan pendidikan swasta antara lain:

Jenis KegiatanKBLI 2025
Pendidikan manajemen dan perbankan85591
Kursus komputer atau TIK swasta85592
Pendidikan bahasa swasta85593
Bimbingan belajar dan konseling swasta85595
Pendidikan teknik swasta85596
Pendidikan lainnya swasta85599

Sebagai contoh, OSS menempatkan kursus bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, TOEFL, TOEIC, dan IELTS pada KBLI 85593 Pendidikan Bahasa Swasta.

Sementara itu, kursus komputer dapat menggunakan KBLI 85592 jika kegiatan usahanya sesuai dengan ruang lingkup kode tersebut.

Karena itu, pengelola sebaiknya tidak langsung memakai kode 85491, 85493, atau 85499 yang masih sering ditemukan pada artikel atau dokumen lama.

Sebelum mengurus izin, cek kembali KBLI terbaru di sistem OSS agar kode yang digunakan sesuai dengan KBLI 2025.

LKP dan LPK Tidak Selalu Sama

Lembaga Kursus dan Pelatihan Kerja tidak selalu masuk dalam jenis perizinan yang sama.

LKP berada dalam sistem pendidikan nonformal Kemendikdasmen, sedangkan kegiatan yang fokus pada pelatihan kerja dapat masuk dalam pengaturan sektor ketenagakerjaan.

KBLI 2025 juga memiliki kelompok 8557 Pelatihan Kerja Swasta, termasuk KBLI 85572 untuk pelatihan kerja di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Karena itu, sebuah bootcamp digital tidak otomatis menggunakan KBLI kursus komputer.

Pemilik usaha perlu melihat tujuan pelatihannya, kurikulumnya, hasil kompetensi yang diberikan, serta instansi yang menjadi pembina kegiatan tersebut.

3. Izin Pendirian Lembaga Kursus

Lembaga Kursus yang diselenggarakan masyarakat wajib memiliki izin pendirian.

Pengajuan izin biasanya dilakukan melalui Dinas Pendidikan atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan pembagian kewenangan di daerah masing-masing.

Nama layanan perizinannya dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.

Sebagian daerah menggunakan istilah Izin Pendirian LKP, sedangkan daerah lain masih menggunakan istilah izin operasional LKP.

Karena itu, calon pengelola sebaiknya mengecek nama layanan yang tersedia pada DPMPTSP atau Dinas Pendidikan di lokasi tempat LKP akan beroperasi.

Syarat dan Dokumen Pengajuan Izin LKP

Syarat izin lembaga kursus umumnya terdiri atas dokumen badan hukum, lokasi, program pendidikan, tenaga pengajar, serta sarana pembelajaran.

Selain persyaratan umum dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga dapat meminta dokumen tambahan sesuai dengan prosedur pelayanan masing-masing.

Beberapa dokumen yang sebaiknya dipersiapkan antara lain:

  • Akta pendirian badan hukum dan pengesahan dari Kementerian Hukum.
  • NIB yang diterbitkan melalui OSS.
  • Identitas pimpinan atau penanggung jawab lembaga.
  • Struktur organisasi dan pembagian tugas pengelola.
  • Bukti kepemilikan atau hak penggunaan tempat belajar.
  • Dokumen rencana pengembangan lembaga pendidikan.
  • Kurikulum, program pembelajaran, metode evaluasi, serta jadwal kegiatan belajar.
  • Daftar instruktur beserta data pendidikan dan kompetensinya.
  • Denah lokasi, dokumentasi ruangan, serta daftar sarana dan prasarana pembelajaran.

Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 mencantumkan bukti kepemilikan atau hak penggunaan tempat pembelajaran selama tiga tahun sebagai salah satu persyaratan administratif.

Baca juga  Panduan Daftar Sertifikasi Halal BPJPH dari Awal secara Runtut

Selain itu, Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 juga mengatur standar bagi instruktur lembaga kursus.

Secara umum, instruktur perlu memiliki kualifikasi pendidikan minimal diploma tiga atau jenjang 5 KKNI serta sertifikat kompetensi yang sesuai dengan bidang yang diajarkan.

Jika bidang kursus tersebut belum memiliki sertifikasi kompetensi, pengalaman kerja yang sesuai paling sedikit tiga tahun dapat menjadi salah satu dasar pemenuhan ketentuan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, persyaratan di setiap daerah tetap perlu diperiksa secara khusus.

Sebagai contoh, DPMPTSP Tangerang Selatan juga mencantumkan dokumen seperti BPJS Ketenagakerjaan, bukti bangunan atau sewa tempat, foto ruangan, serta dokumen pendukung lainnya.

Cara Daftar Lembaga Kursus di OSS dan Dinas Pendidikan

Cara urus izin LKP biasanya dilakukan melalui dua proses yang saling berkaitan, yaitu pendaftaran usaha melalui OSS dan pengajuan izin pendirian melalui pemerintah daerah.

Setelah izin diterbitkan, lembaga juga perlu masuk ke dalam sistem pendataan Kemendikdasmen sesuai mekanisme yang berlaku.

Berikut tahapan yang umumnya perlu dilakukan:

  1. Membentuk badan hukum penyelenggara.Pastikan kegiatan pendidikan sudah tercantum dalam maksud dan tujuan badan hukum.
  2. Mendaftar melalui OSS dan menerbitkan NIB.Pilih KBLI 2025 yang paling sesuai dengan kegiatan kursus atau pelatihan yang akan dijalankan.
  3. Mengajukan izin pendirian LKP.Permohonan dilakukan melalui Dinas Pendidikan atau layanan DPMPTSP di kabupaten/kota tempat usaha berada.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan.Pastikan data badan hukum, alamat, KBLI, program pendidikan, serta identitas penanggung jawab sudah sama pada seluruh dokumen.
  5. Mengikuti proses verifikasi.Pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan langsung ke lokasi lembaga.
  6. Menerima SK izin pendirian.Jika seluruh persyaratan sudah dinyatakan lengkap dan sesuai, pemerintah daerah dapat menerbitkan izin pendirian LKP.
  7. Mendaftarkan lembaga dalam sistem Kemendikdasmen.Setelah itu, lembaga dapat mengikuti proses pendataan yang berkaitan dengan identitas satuan pendidikan seperti NPSN dan pemutakhiran data sesuai ketentuan yang berlaku.

Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mengatur bahwa Lembaga Kursus perlu memiliki izin pendirian dan terdaftar dalam sistem pendataan Kemendikdasmen.

Selain itu, penelitian Yasin, Santika, dan Sutarjo pada 2025 menunjukkan bahwa pengawasan LKP tetap dilakukan setelah izin diterbitkan.

Penilik dari Dinas Pendidikan dapat melakukan pengawasan terhadap lembaga, kegiatan belajar, peserta didik, hingga perkembangan lulusannya.

Karena itu, pengelola LKP perlu menjaga kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan.

Sanksi LKP Tanpa Izin dan Solusinya

Menjalankan LKP tanpa izin dapat menimbulkan risiko hukum karena UU Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan satuan pendidikan formal maupun nonformal memiliki izin.

Selain risiko hukum, lembaga tanpa izin juga dapat mengalami kendala dalam membangun kepercayaan, mengikuti program pemerintah, maupun menerbitkan sertifikat sesuai ketentuan.

Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 juga membuka kemungkinan penutupan satuan pendidikan nonformal jika lembaga sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian.

Penutupan juga dapat dilakukan apabila lembaga tidak lagi menyelenggarakan program pendidikan selama dua tahun berturut-turut.

Ada pula ketentuan yang perlu diperhatikan terkait sertifikat kompetensi.

Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mengatur bahwa Lembaga Kursus yang sudah terakreditasi dapat menerbitkan sertifikat kompetensi kursus setelah peserta lulus uji kompetensi sesuai standar.

Baca juga  Bolehkah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mendirikan PT?

Karena itu, LKP yang sudah berjalan tetapi legalitasnya belum lengkap sebaiknya segera melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

Pengelola dapat mulai dengan memeriksa badan hukum, KBLI, NIB, izin pendirian, data lembaga, kualifikasi instruktur, serta kesesuaian lokasi kegiatan.

Selain itu, jangan menunggu sampai lembaga membuka banyak cabang atau menjalin kerja sama besar untuk mulai merapikan legalitas.

Semakin besar kegiatan usaha, biasanya semakin rumit pula proses penyesuaian dokumen jika sejak awal data usahanya tidak sesuai.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Izin usaha kursus dan pelatihan menjadi dasar penting agar LKP dapat beroperasi secara legal, terarah, dan lebih dipercaya masyarakat.

Pada 2026, pengelola perlu memperhatikan PP Nomor 28 Tahun 2025, Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, serta penggunaan KBLI 2025.

Perubahan aturan membuat proses mendirikan LKP perlu dilakukan dengan lebih teliti, terutama dalam menentukan jenis kegiatan usaha dan kode KBLI.

Pengelola juga perlu memastikan apakah usahanya masuk dalam kategori kursus pendidikan nonformal atau justru pelatihan kerja.

Menurut pendapat saya, legalitas sebaiknya dibereskan sebelum jumlah peserta, cabang, dan kerja sama bisnis semakin besar.

Dengan begitu, risiko perubahan dokumen dan masalah perizinan di kemudian hari dapat ditekan sejak awal.

Pemilik LKP juga sebaiknya memeriksa kembali badan hukum, KBLI, NIB, dokumen lokasi, program pembelajaran, hingga izin pendirian sebelum menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas.

Ringkasan

  • LKP merupakan satuan pendidikan nonformal yang perlu memiliki izin pendirian.
  • PP Nomor 5 Tahun 2021 sudah digantikan oleh PP Nomor 28 Tahun 2025.
  • Salah satu aturan terbaru mengenai Lembaga Kursus adalah Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025.
  • Lembaga Kursus yang diselenggarakan masyarakat saat ini perlu memperhatikan ketentuan penggunaan badan hukum.
  • KBLI 2025 untuk kegiatan kursus swasta banyak berada pada kelompok 8559.
  • Contohnya, KBLI 85592 digunakan untuk pendidikan komputer atau TIK swasta, sedangkan KBLI 85593 digunakan untuk pendidikan bahasa swasta.
  • NIB merupakan salah satu dokumen dasar usaha, tetapi NIB tidak otomatis menggantikan izin pendirian LKP.
  • Persyaratan perizinan dapat berbeda di setiap kabupaten atau kota.
  • LKP yang sudah berdiri sebelum berlakunya Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 diberikan waktu penyesuaian paling lama dua tahun sejak 17 Desember 2025.
  • Menjalankan satuan pendidikan tanpa izin dapat menimbulkan risiko hukum berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional.

Referensi

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
  4. Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek. Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
  5. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus.
  6. Badan Pusat Statistik. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
  7. Direktorat Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen. Data Lembaga Kursus dan Pelatihan, cut-off 8 Juli 2026.
  8. Romdhonie, M. D., & Oktariyanda, T. (2023). Standar Pelayanan Perizinan Pendirian atau Operasional Pendidikan Formal maupun Non Formal Berbasis Digital di Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Publika, 11(3), 2067–2082.
  9. Yasin, M. I. H., Santika, T., & Sutarjo. (2025). Pengelolaan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Karya Duta Education Bandung. Comm-Edu (Community Education Journal), 8(2), 414–424.
  10. OSS Republik Indonesia. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 – Sektor Pendidikan.

Artikel Terpopuler

Seedbacklink

Daftar Isi