
Kewajiban Laporan Keuangan Yayasan: Format dan Cara Membuatnya
Kewajiban laporan keuangan yayasan adalah bagian dari tata kelola yang diatur dalam Undang-Undang Yayasan dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Setiap yayasan wajib menyusun laporan tahunan yang berisi laporan keuangan secara tertulis paling lambat lima bulan setelah tahun buku berakhir. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Untuk penyajian laporan keuangannya, yayasan memakai ISAK 35 sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba, standar yang disahkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 11 April 2019 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2020. Banyak pengurus yayasan masih memakai catatan kas masuk dan kas keluar sebagai laporan utama mereka. Bentuk catatan seperti ini belum memenuhi format laporan keuangan yang diminta dalam standar akuntansi yang berlaku sekarang. Kondisi ini terlihat jelas dalam salah satu studi tentang penerapan ISAK Nomor 35 pada Yayasan Sekolah Luar Biasa Finjil Bitung yang dipublikasikan Marsella Thavitia Makawekes, Stanly W. Alexander, dan Victorina Z. Tirayoh dari Universitas Sam Ratulangi di jurnal Manajemen Bisnis dan Keuangan Korporat tahun 2025. Penelitian tersebut memaparkan bahwa yayasan yang diteliti baru menyusun laporan bulanan berupa catatan penerimaan dan pengeluaran kas saja, belum memisahkan aset, liabilitas, dan kegiatan sesuai klasifikasi dana terikat maupun tidak terikat sebagaimana diatur ISAK 35. Para peneliti menyimpulkan bahwa ketidaksesuaian ini banyak disebabkan oleh keterbatasan pemahaman pengelola keuangan yayasan terhadap standar akuntansi yang berlaku bagi entitas nonlaba. Artikel ini membahas kewajiban laporan keuangan yayasan, format laporan keuangan yayasan, sanksi jika tidak melapor, sampai cara membuat laporan keuangan yayasan yang benar agar mudah dipahami dan sesuai ketentuan terbaru. Alasan Wajib Bikin Laporan Keuangan Yayasan Yayasan mengelola kekayaan yang terpisah dari harta pribadi pendirinya. Pengelolaan itu harus bisa dipertanggungjawabkan lewat laporan tahunan yang memuat kondisi keuangan dan kegiatan yayasan selama satu tahun buku. Pasal 6 dan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menegaskan bahwa karena kekayaan tersebut dipisahkan dari kekayaan pendiri, pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan, sebagai wujud penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat. Kewajiban menyusun laporan keuangan ini punya beberapa tujuan, di antaranya: Pentingnya sisi akuntabilitas ini juga ditegaskan dalam kajian akuntansi terbaru. Novi Swandari Budiarso dan Djeini Maradesa, peneliti dari Universitas Sam Ratulangi, dalam studi mereka tentang penerapan ISAK 35 dan akuntabilitas laporan keuangan organisasi nonlaba yang terbit di jurnal Manajemen Bisnis dan Keuangan Korporat tahun 2025, menjelaskan bahwa entitas berorientasi nonlaba memperoleh sumber daya dari pemberi dana yang tidak mengharapkan pengembalian, namun akuntabilitas tetap harus dijalankan supaya pengambilan keputusan bisa dilakukan dengan tepat. Pendapat ini relevan bagi yayasan karena sebagian besar dana yang dikelola berasal dari donasi, hibah, atau bantuan yang sifatnya sama, yaitu diberikan tanpa harapan imbal balik finansial. Laporan keuangan juga jadi dokumen penting saat yayasan mengikuti proses audit atau mengajukan bantuan dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah maupun donor swasta. Bagi donatur, laporan yang tersusun rapi menjadi bukti bahwa dana yang mereka berikan dipakai sesuai tujuan yayasan. Bagi pengurus sendiri, laporan yang tertata memudahkan proses serah terima jabatan, karena penerus dapat memahami kondisi keuangan yayasan dengan menelusuri catatan yang sudah tersusun rapi. Laporan Keuangan Yayasan Sesuai Ketentuan Terbaru Pengurus yayasan memegang tanggung jawab utama dalam menyusun laporan tahunan tersebut. a. Batas waktu penyusunan laporan Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Yayasan, pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis paling lambat lima bulan sejak tahun buku ditutup. Laporan itu harus memuat sekurang-kurangnya laporan keadaan dan kegiatan yayasan serta laporan keuangan. Sebagai contoh, kalau tahun buku berakhir pada 31 Desember, laporan tahunan perlu disusun paling lambat pada akhir Mei tahun berikutnya. b. Siapa yang bertanggung jawab? Tanggung jawab penyusunan berada di tangan pengurus yayasan. Setelah laporan selesai, dokumen tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada pembina sesuai mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar yayasan. c. Yayasan yang wajib mengumumkan ikhtisar laporan Dalam kondisi tertentu, kewajiban yayasan tidak berhenti pada penyusunan laporan internal saja. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengatur bahwa ikhtisar laporan tahunan yayasan diumumkan di papan pengumuman kantor yayasan. Ikhtisar laporan keuangan yang menjadi bagian dari ikhtisar laporan tahunan itu wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau bantuan pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 atau lebih dalam satu tahun buku, atau yang memiliki kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 atau lebih. Pasal 71A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 bahkan menegaskan bahwa yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangan yang mencakup kekayaannya selama sepuluh tahun sebelum undang-undang ini diundangkan. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Format Laporan Keuangan Yayasan Saat ini penyajian laporan keuangan yayasan mengacu pada ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba. Standar ini disahkan DSAK IAI bersamaan dengan Amendemen PSAK 1, Penyesuaian Tahunan PSAK 1 2019, dan PPSAK 13 yang mencabut pemberlakuan PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. ISAK 35 berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2020, sehingga menggantikan sepenuhnya peran PSAK 45 yang dipakai sebelumnya. ISAK 35 mengatur bahwa laporan keuangan lengkap terdiri atas lima komponen utama. 1. Laporan Posisi Keuangan Laporan ini menunjukkan kondisi keuangan yayasan pada akhir periode. Komponen yang biasanya disajikan meliputi: Contoh sederhana: Komponen Nilai Kas Rp120.000.000 Piutang Rp15.000.000 Peralatan Rp80.000.000 Total Aset Rp215.000.000 2. Laporan Penghasilan Komprehensif Laporan ini menggambarkan seluruh pendapatan dan beban selama satu periode. Contoh isi laporan: 3. Laporan Perubahan Aset Neto Aset neto adalah selisih antara aset dan liabilitas. Laporan ini menjelaskan perubahan nilai aset neto selama satu periode akibat aktivitas yayasan. 4. Laporan Arus Kas Laporan arus kas menjelaskan pergerakan kas berdasarkan tiga jenis aktivitas: operasional, investasi, dan pendanaan. Informasi ini membantu pengurus memahami ketersediaan kas untuk menjalankan program yayasan. 5. Catatan atas Laporan Keuangan Bagian ini memberi penjelasan rinci mengenai angka-angka yang ada dalam laporan utama. Catatan biasanya mencakup: Dengan lima komponen tersebut, format


