Terbaru

Daftar Isi

Kewajiban laporan keuangan yayasan adalah bagian dari tata kelola yang diatur dalam Undang-Undang Yayasan dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Setiap yayasan wajib menyusun laporan tahunan yang berisi laporan keuangan secara tertulis paling lambat lima bulan setelah tahun buku berakhir.

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Untuk penyajian laporan keuangannya, yayasan memakai ISAK 35 sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba, standar yang disahkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 11 April 2019 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2020.

Banyak pengurus yayasan masih memakai catatan kas masuk dan kas keluar sebagai laporan utama mereka. Bentuk catatan seperti ini belum memenuhi format laporan keuangan yang diminta dalam standar akuntansi yang berlaku sekarang.

Kondisi ini terlihat jelas dalam salah satu studi tentang penerapan ISAK Nomor 35 pada Yayasan Sekolah Luar Biasa Finjil Bitung yang dipublikasikan Marsella Thavitia Makawekes, Stanly W. Alexander, dan Victorina Z. Tirayoh dari Universitas Sam Ratulangi di jurnal Manajemen Bisnis dan Keuangan Korporat tahun 2025.

Penelitian tersebut memaparkan bahwa yayasan yang diteliti baru menyusun laporan bulanan berupa catatan penerimaan dan pengeluaran kas saja, belum memisahkan aset, liabilitas, dan kegiatan sesuai klasifikasi dana terikat maupun tidak terikat sebagaimana diatur ISAK 35.

Para peneliti menyimpulkan bahwa ketidaksesuaian ini banyak disebabkan oleh keterbatasan pemahaman pengelola keuangan yayasan terhadap standar akuntansi yang berlaku bagi entitas nonlaba.

Artikel ini membahas kewajiban laporan keuangan yayasan, format laporan keuangan yayasan, sanksi jika tidak melapor, sampai cara membuat laporan keuangan yayasan yang benar agar mudah dipahami dan sesuai ketentuan terbaru.

Alasan Wajib Bikin Laporan Keuangan Yayasan

Yayasan mengelola kekayaan yang terpisah dari harta pribadi pendirinya. Pengelolaan itu harus bisa dipertanggungjawabkan lewat laporan tahunan yang memuat kondisi keuangan dan kegiatan yayasan selama satu tahun buku.

Pasal 6 dan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menegaskan bahwa karena kekayaan tersebut dipisahkan dari kekayaan pendiri, pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan, sebagai wujud penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Kewajiban menyusun laporan keuangan ini punya beberapa tujuan, di antaranya:

  • memberi informasi kepada pembina, pengurus, dan pengawas;
  • mendukung akuntabilitas pengelolaan aset yayasan;
  • memenuhi syarat administrasi untuk kerja sama dengan pemerintah atau pihak lain;
  • menyediakan dasar evaluasi kegiatan yayasan.

Pentingnya sisi akuntabilitas ini juga ditegaskan dalam kajian akuntansi terbaru.

Novi Swandari Budiarso dan Djeini Maradesa, peneliti dari Universitas Sam Ratulangi, dalam studi mereka tentang penerapan ISAK 35 dan akuntabilitas laporan keuangan organisasi nonlaba yang terbit di jurnal Manajemen Bisnis dan Keuangan Korporat tahun 2025, menjelaskan bahwa entitas berorientasi nonlaba memperoleh sumber daya dari pemberi dana yang tidak mengharapkan pengembalian, namun akuntabilitas tetap harus dijalankan supaya pengambilan keputusan bisa dilakukan dengan tepat.

Pendapat ini relevan bagi yayasan karena sebagian besar dana yang dikelola berasal dari donasi, hibah, atau bantuan yang sifatnya sama, yaitu diberikan tanpa harapan imbal balik finansial.

Laporan keuangan juga jadi dokumen penting saat yayasan mengikuti proses audit atau mengajukan bantuan dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah maupun donor swasta.

Baca juga  Mengenal Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa (Reguler)

Bagi donatur, laporan yang tersusun rapi menjadi bukti bahwa dana yang mereka berikan dipakai sesuai tujuan yayasan.

Bagi pengurus sendiri, laporan yang tertata memudahkan proses serah terima jabatan, karena penerus dapat memahami kondisi keuangan yayasan dengan menelusuri catatan yang sudah tersusun rapi.

Laporan Keuangan Yayasan Sesuai Ketentuan Terbaru

Pengurus yayasan memegang tanggung jawab utama dalam menyusun laporan tahunan tersebut.

a. Batas waktu penyusunan laporan

Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Yayasan, pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis paling lambat lima bulan sejak tahun buku ditutup.

Laporan itu harus memuat sekurang-kurangnya laporan keadaan dan kegiatan yayasan serta laporan keuangan.

Sebagai contoh, kalau tahun buku berakhir pada 31 Desember, laporan tahunan perlu disusun paling lambat pada akhir Mei tahun berikutnya.

b. Siapa yang bertanggung jawab?

Tanggung jawab penyusunan berada di tangan pengurus yayasan. Setelah laporan selesai, dokumen tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada pembina sesuai mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar yayasan.

c. Yayasan yang wajib mengumumkan ikhtisar laporan

Dalam kondisi tertentu, kewajiban yayasan tidak berhenti pada penyusunan laporan internal saja. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengatur bahwa ikhtisar laporan tahunan yayasan diumumkan di papan pengumuman kantor yayasan.

Ikhtisar laporan keuangan yang menjadi bagian dari ikhtisar laporan tahunan itu wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau bantuan pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 atau lebih dalam satu tahun buku, atau yang memiliki kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 atau lebih.

Pasal 71A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 bahkan menegaskan bahwa yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangan yang mencakup kekayaannya selama sepuluh tahun sebelum undang-undang ini diundangkan.

perbedaan CV dan firma

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Format Laporan Keuangan Yayasan

Saat ini penyajian laporan keuangan yayasan mengacu pada ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba.

Standar ini disahkan DSAK IAI bersamaan dengan Amendemen PSAK 1, Penyesuaian Tahunan PSAK 1 2019, dan PPSAK 13 yang mencabut pemberlakuan PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.

ISAK 35 berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2020, sehingga menggantikan sepenuhnya peran PSAK 45 yang dipakai sebelumnya.

ISAK 35 mengatur bahwa laporan keuangan lengkap terdiri atas lima komponen utama.

1. Laporan Posisi Keuangan

Laporan ini menunjukkan kondisi keuangan yayasan pada akhir periode.

Komponen yang biasanya disajikan meliputi:

  • aset lancar;
  • aset tetap;
  • liabilitas;
  • aset neto.

Contoh sederhana:

KomponenNilai
KasRp120.000.000
PiutangRp15.000.000
PeralatanRp80.000.000
Total AsetRp215.000.000

2. Laporan Penghasilan Komprehensif

Laporan ini menggambarkan seluruh pendapatan dan beban selama satu periode.

Contoh isi laporan:

  • donasi;
  • hibah;
  • biaya operasional;
  • biaya pendidikan;
  • biaya administrasi.

3. Laporan Perubahan Aset Neto

Aset neto adalah selisih antara aset dan liabilitas. Laporan ini menjelaskan perubahan nilai aset neto selama satu periode akibat aktivitas yayasan.

Baca juga  Jasa Pendirian Perkumpulan untuk Komunitas, Asosiasi, Organisasi, dan Sejenisnya

4. Laporan Arus Kas

Laporan arus kas menjelaskan pergerakan kas berdasarkan tiga jenis aktivitas: operasional, investasi, dan pendanaan. Informasi ini membantu pengurus memahami ketersediaan kas untuk menjalankan program yayasan.

5. Catatan atas Laporan Keuangan

Bagian ini memberi penjelasan rinci mengenai angka-angka yang ada dalam laporan utama.

Catatan biasanya mencakup:

  • kebijakan akuntansi;
  • rincian aset;
  • sumber dana;
  • informasi transaksi penting.

Dengan lima komponen tersebut, format laporan keuangan yayasan menjadi jauh lebih lengkap dibanding catatan kas sederhana.

Ini pula yang menjadi temuan utama dalam studi kasus Yayasan Sekolah Luar Biasa Finjil Bitung yang disebutkan di awal artikel ini: ketika laporan hanya berupa catatan penerimaan dan pengeluaran kas, informasi mengenai aset, liabilitas, dan klasifikasi dana terikat maupun tidak terikat jadi tidak tersedia, padahal informasi itu penting bagi pembina dan donatur untuk menilai kondisi yayasan secara utuh.

Perbedaan Laporan Kas dengan Laporan Keuangan ISAK 35

Sebagian yayasan masih memakai laporan kas sebagai dokumen utama.

Perbedaannya dapat dilihat pada tabel berikut.

AspekLaporan KasISAK 35
Kas masuk dan keluarYaYa
Posisi asetTidakYa
LiabilitasTidakYa
Aset netoTidakYa
Catatan laporanTidakYa

ISAK 35 memberi gambaran kondisi keuangan yang jauh lebih menyeluruh karena tidak hanya mencatat arus kas semata.

Cara Membuat Laporan Keuangan Yayasan yang Benar

Penyusunan laporan keuangan bisa dilakukan secara bertahap.

1. Kumpulkan seluruh bukti transaksi

Setiap transaksi perlu didukung dokumen yang lengkap.

Contohnya:

  • kuitansi;
  • bukti transfer;
  • invoice;
  • nota pembelian;
  • bukti penerimaan donasi.

Penyimpanan dokumen yang rapi memudahkan proses penyusunan laporan nantinya.

2. Catat transaksi secara rutin

Pencatatan sebaiknya dilakukan segera setelah transaksi terjadi.

Informasi minimal yang dicatat meliputi:

  • tanggal;
  • nomor bukti;
  • uraian transaksi;
  • jumlah.

Kebiasaan ini membantu mengurangi kesalahan pencatatan.

3. Kelompokkan akun

Transaksi kemudian dikelompokkan ke dalam akun yang sesuai.

Contoh kelompok akun:

Pendapatan: donasi, hibah, iuran.

Beban: listrik, gaji, perlengkapan, kegiatan sosial.

Pengelompokan akun ini memudahkan penyusunan laporan penghasilan komprehensif.

4. Susun laporan utama

Setelah seluruh transaksi dikelompokkan, kamu bisa menyusun lima laporan sesuai ISAK 35.

Urutan yang umum dipakai:

  1. Laporan Penghasilan Komprehensif
  2. Laporan Perubahan Aset Neto
  3. Laporan Posisi Keuangan
  4. Laporan Arus Kas
  5. Catatan atas Laporan Keuangan

5. Lakukan pemeriksaan internal

Sebelum laporan disampaikan kepada pembina, lakukan pemeriksaan terhadap:

  • kesesuaian saldo kas;
  • kelengkapan bukti transaksi;
  • keseimbangan laporan posisi keuangan;
  • konsistensi pencatatan.

Langkah ini membantu menjaga kualitas laporan yang dihasilkan.

Kapan Yayasan Wajib Diaudit?

Tidak semua yayasan wajib menjalani audit oleh akuntan publik.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Yayasan, audit wajib dilakukan kalau yayasan memenuhi kondisi tertentu, seperti:

  • menerima bantuan negara, bantuan asing, atau bantuan pihak lain sekurang-kurangnya Rp500 juta dalam satu tahun buku; atau
  • memiliki kekayaan di luar harta wakaf sekurang-kurangnya Rp20 miliar.

Dalam kondisi tersebut, kekayaan yayasan wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan hasil auditnya disampaikan kepada pembina serta ditembuskan kepada Menteri Hukum.

Sanksi Tidak Lapor Keuangan Yayasan

Banyak pengurus bertanya soal sanksi jika mereka tidak melapor keuangan yayasan.

Undang-Undang Yayasan mengatur tanggung jawab pengurus dalam menyusun laporan tahunan. Kalau kewajiban ini tidak dipenuhi atau pengelolaan dilakukan tidak sesuai ketentuan, konsekuensi hukum bisa muncul sesuai bentuk pelanggaran yang terjadi.

Baca juga  Cara Menghitung Penyusutan Aset Perusahaan untuk Efisiensi Bisnis dan Pajak

1. Tanggung jawab pengurus

Pengurus bertanggung jawab atas penyusunan laporan tahunan. Kalau tindakan pengurus bertentangan dengan anggaran dasar dan menimbulkan kerugian bagi yayasan, pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sisi kepatuhan ini juga jadi sorotan dalam studi lain tentang akuntabilitas dan transparansi organisasi nirlaba.

Fardan Dariri, peneliti dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, dalam kajiannya tahun 2025 tentang akuntabilitas dan transparansi pelaporan keuangan pada sebuah yayasan menekankan bahwa yayasan sebagai entitas nirlaba punya kewajiban moral dan hukum untuk menyajikan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan, sebagai cara menjaga kepercayaan donatur dan pemangku kepentingan lain.

Temuannya juga menunjukkan bahwa meski sebuah yayasan sudah menjalankan sebagian prinsip akuntabilitas lewat rencana kerja, prosedur operasional, dan pelaporan rutin, penyajian laporan perubahan aset neto serta catatan atas laporan keuangan sesuai ISAK 35 masih perlu ditingkatkan.

Ini memperlihatkan bahwa persoalan kepatuhan pelaporan bukan hanya soal aturan, tapi juga soal menjaga kepercayaan pihak yang memberi dana.

2. Pemberhentian oleh pembina

Pembina punya kewenangan memberhentikan pengurus kalau tindakan pengurus dinilai merugikan yayasan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Yayasan.

3. Konsekuensi pada pengelolaan dana

Kalau pelanggaran berkaitan dengan pengalihan atau pembagian kekayaan yayasan yang bertentangan dengan ketentuan, Undang-Undang Yayasan juga mengatur sanksi pidana terhadap pelaku sesuai bentuk pelanggaran yang terjadi.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa kesalahan yang masih sering ditemukan meliputi:

  • hanya membuat laporan kas;
  • tidak menyimpan bukti transaksi;
  • mencampurkan rekening pribadi dengan rekening yayasan;
  • tidak mengelompokkan akun secara konsisten;
  • terlambat menyusun laporan tahunan;
  • tidak melakukan rekonsiliasi saldo kas.

Kesalahan semacam ini sejalan dengan temuan pada studi kasus yayasan pendidikan yang sudah disebutkan sebelumnya, di mana pengelola keuangan belum sepenuhnya memahami cara memisahkan dana terikat dan tidak terikat, serta belum membedakan aktivitas nonlaba dari aktivitas operasional secara jelas.

Menghindari kesalahan-kesalahan tersebut membantu menjaga kualitas administrasi keuangan yayasan.

yayasan amal

Konsultasi GRATIS Pendirian Yayasan Amal dan Bidang Lainnya, KLIK LINK DI SINI!

Penutup

Memenuhi kewajiban laporan keuangan yayasan adalah bagian penting dari tata kelola yang baik. Pengurus wajib menyusun laporan tahunan paling lambat lima bulan setelah tahun buku berakhir, dengan laporan keuangan yang mengikuti ISAK 35 sebagai standar penyajian bagi entitas berorientasi nonlaba.

Dengan memahami format laporan keuangan yayasan, mengetahui sanksi jika tidak melapor keuangan yayasan, dan menerapkan cara membuat laporan keuangan yayasan yang benar, kamu dapat menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus mendukung pengelolaan keuangan yayasan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU16-2001Yayasan.pdf
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40703/uu-no-28-tahun-2004
  • Ikatan Akuntan Indonesia. (2019). Pengesahan ISAK 35, Amendemen PSAK 1, Penyesuaian Tahunan PSAK 1, dan PPSAK 13. https://web.iaiglobal.or.id/Berita-IAI/detail/pengesahan-isak-35-amendemen-psak-1-penyesuaian-tahunan-psak-1-dan-ppsak-13
  • Budiarso, N. S., & Maradesa, D. (2025). Penerapan ISAK 35 dan akuntabilitas laporan keuangan organisasi nonlaba (Studi kasus pada Gereja Pantekosta di Indonesia Bukit Zaitun). Manajemen Bisnis dan Keuangan Korporat, 3(1), 15-26. https://doi.org/10.58784/mbkk.53
  • Dariri, F. (2025). Analisis akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan organisasi nirlaba pada Yayasan Harfin Gosari. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. http://etheses.uin-malang.ac.id/80899/
  • Makawekes, M. T., Alexander, S. W., & Tirayoh, V. Z. (2025). Penerapan ISAK Nomor 35 tentang penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba pada Yayasan Sekolah Luar Biasa Finjil Bitung. Manajemen Bisnis dan Keuangan Korporat, 3(2), 386-394. https://doi.org/10.58784/mbkk.350

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi