Terbaru

Daftar Isi

Koperasi masih menjadi salah satu bentuk badan usaha yang penting di Indonesia karena dibangun untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para anggotanya secara bersama-sama.

Karena memakai prinsip kebersamaan, koperasi banyak digunakan oleh pelaku UMKM, petani, pedagang, pekerja, hingga berbagai komunitas usaha.

Selain itu, koperasi juga memiliki peran yang cukup besar dalam kegiatan ekonomi nasional.

Data dalam Rencana Strategis Kementerian Koperasi 2025–2029 mencatat bahwa pada 2024 terdapat sekitar 131.617 koperasi aktif di Indonesia.

Pada periode yang sama, jumlah anggota koperasi mencapai sekitar 29,8 juta orang, dengan volume usaha yang mendekati Rp214 triliun.

Menariknya, proses mendirikan koperasi sekarang lebih mudah dibandingkan aturan pada masa sebelumnya.

Salah satu perubahan yang cukup penting adalah jumlah pendiri koperasi primer yang sebelumnya minimal 20 orang, kini cukup 9 orang.

Kemudahan tersebut tentu membuka peluang yang lebih besar bagi kelompok usaha kecil yang ingin memiliki badan hukum sendiri.

Menurut pendapat saya, kemudahan mendirikan koperasi sebaiknya tidak hanya dimanfaatkan untuk mendapatkan legalitas usaha.

Sejak awal, koperasi juga perlu memiliki rencana bisnis, pembagian tugas, dan aturan internal yang jelas.

Dengan begitu, koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga benar-benar memiliki kegiatan usaha yang berjalan.

Artikel ini akan membahas syarat pendirian koperasi terbaru, ketentuan modal, dokumen yang perlu disiapkan, serta langkah mendapatkan pengesahan badan hukum secara resmi.

Layanan Pendirian Koperasi, Proses Cepat, Bisa Bayar Setelah Jadi, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Syarat Pendirian Koperasi Terbaru 2026

Syarat pendirian koperasi terbaru untuk koperasi primer adalah memiliki minimal 9 orang pendiri.

Sementara itu, koperasi sekunder membutuhkan minimal 3 koperasi sebagai pendiri dan tetap harus melalui rapat pendirian, pembuatan akta notaris, serta pengesahan badan hukum.

Ketentuan mengenai jumlah minimal pendiri salah satunya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Dalam aturan tersebut, koperasi primer dapat dibentuk oleh paling sedikit 9 orang.

Sementara itu, koperasi sekunder dapat dibentuk oleh paling sedikit 3 koperasi.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan perubahan aturan perkoperasian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Secara sederhana, ketentuannya dapat dilihat pada tabel berikut.

Jenis KoperasiMinimal Pendiri
Koperasi Primer9 orang
Koperasi Sekunder3 koperasi

Koperasi primer merupakan bentuk koperasi yang anggotanya terdiri dari orang perorangan.

Karena itu, jenis koperasi ini cukup banyak digunakan oleh kelompok masyarakat maupun pelaku usaha.

Sementara itu, koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari badan hukum koperasi lainnya.

Selain memenuhi jumlah pendiri, para calon anggota juga sebaiknya memiliki kebutuhan atau kepentingan ekonomi yang sama.

Artinya, jangan hanya mengumpulkan sembilan orang untuk memenuhi syarat administrasi.

Sebaiknya, setiap pendiri benar-benar memahami tujuan pembentukan koperasi dan manfaat ekonomi yang ingin dicapai bersama.

Dengan cara tersebut, koperasi memiliki dasar yang lebih kuat untuk berkembang setelah badan hukumnya resmi terbentuk.

Berapa Modal Minimal untuk Mendirikan Koperasi?

Tidak ada satu angka modal minimal yang berlaku untuk seluruh koperasi di Indonesia.

Untuk koperasi umum, jumlah modal dapat disesuaikan dengan kesepakatan anggota, kebutuhan usaha, serta ketentuan yang dicantumkan dalam aturan koperasi.

Modal koperasi dapat berasal dari beberapa sumber.

Salah satunya adalah Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang dengan nilai yang sama yang dibayarkan anggota ketika pertama kali bergabung.

Selain itu, terdapat Simpanan Wajib yang dibayarkan anggota secara berkala sesuai dengan ketentuan koperasi.

Modal koperasi juga dapat berasal dari dana cadangan, hibah, maupun sumber lain yang diperbolehkan berdasarkan aturan.

Dalam proses pengesahan badan hukum, bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar Simpanan Pokok juga perlu disiapkan.

Jumlah tersebut nantinya dapat ditambah dengan Simpanan Wajib maupun sumber modal lain yang diperbolehkan.

Karena itu, pertanyaan mengenai modal minimal koperasi tidak bisa dijawab dengan satu angka yang sama untuk semua jenis koperasi.

Baca juga  7 Kasus Perizinan Usaha di Indonesia yang Bikin Heboh

Besarnya modal sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Sebagai contoh, koperasi pemasaran skala kecil tentu memiliki kebutuhan modal yang berbeda dengan koperasi yang bergerak di bidang distribusi atau produksi.

Modal Minimal Koperasi Simpan Pinjam Berbeda

Koperasi Simpan Pinjam atau KSP memiliki ketentuan modal awal yang lebih besar dibandingkan koperasi umum.

Besarnya modal juga disesuaikan dengan wilayah keanggotaan karena kegiatan simpan pinjam memiliki risiko keuangan yang lebih tinggi.

Berdasarkan Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023, modal usaha awal KSP atau KSPPS primer dapat dilihat sebagai berikut.

Wilayah KeanggotaanModal Usaha Awal Minimal
Dalam satu kabupaten/kotaRp500 juta
Lintas kabupaten/kota dalam satu provinsiRp1 miliar
Lintas provinsiRp2 miliar

Sementara itu, KSP atau KSPPS sekunder membutuhkan modal yang lebih besar.

Jumlahnya dapat berkisar mulai dari Rp750 juta sampai Rp3 miliar, tergantung wilayah keanggotaannya.

Karena itu, persyaratan modal Koperasi Simpan Pinjam tidak bisa disamakan dengan koperasi konsumen, produsen, jasa, maupun jenis koperasi lainnya.

Dokumen Pendirian Koperasi yang Perlu Disiapkan

Dokumen pendirian koperasi dibutuhkan untuk membuktikan bahwa pembentukan koperasi telah disepakati oleh para pendiri dan memiliki rencana usaha yang jelas.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk membuat akta pendirian dan mengajukan pengesahan badan hukum.

Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:

  • Minuta Akta Pendirian Koperasi beserta dokumen pendukung.
  • Berita acara rapat pendirian koperasi.
  • Surat kuasa untuk mengajukan pengesahan.
  • Bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar Simpanan Pokok.
  • Rencana kerja koperasi.
  • Akta Pendirian Koperasi.
  • Dokumen hasil rapat pendirian.

Selain dokumen tersebut, para pendiri juga sebaiknya menyiapkan identitas pribadi.

Dokumen identitas biasanya berupa KTP, NPWP jika diperlukan, serta data alamat para pendiri.

Kemudian, koperasi juga perlu menentukan alamat kantor, susunan pengurus, susunan pengawas, dan kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Data tersebut akan digunakan untuk membantu penyusunan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar koperasi.

Anggaran Dasar menjadi salah satu dokumen yang sangat penting karena berfungsi sebagai aturan utama organisasi.

Dokumen tersebut biasanya mengatur nama dan lokasi koperasi, tujuan usaha, keanggotaan, modal, rapat anggota, pengurus, pengawas, hingga pembagian Sisa Hasil Usaha atau SHU.

Karena itu, Anggaran Dasar sebaiknya disusun sesuai dengan kebutuhan koperasi.

Jangan hanya menyalin Anggaran Dasar milik koperasi lain tanpa memahami isi dan tujuannya.

Jika aturan internal dibuat terlalu umum atau tidak sesuai kondisi koperasi, masalah dapat muncul ketika jumlah anggota dan kegiatan usaha mulai berkembang.

Dokumen Tambahan untuk Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam membutuhkan dokumen tambahan karena mengelola kegiatan keuangan anggota.

Karena risikonya lebih besar, persiapan administrasi dan sistem pengelolaannya juga harus lebih lengkap.

Beberapa dokumen tambahan yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Rencana kerja sekurang-kurangnya tiga tahun.
  2. Sistem administrasi dan pembukuan.
  3. Nama serta riwayat hidup calon pengelola.
  4. Daftar sarana kerja yang akan digunakan.

Selain mendapatkan pengesahan badan hukum, Koperasi Simpan Pinjam juga perlu memenuhi ketentuan izin usaha.

Hal tersebut karena kegiatan simpan pinjam termasuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko yang lebih tinggi.

Karena itu, pengurus perlu memastikan bahwa NIB dan izin usaha yang dibutuhkan telah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah Pendirian Koperasi dari Awal sampai Berbadan Hukum

Langkah pendirian koperasi dimulai dengan mengumpulkan calon anggota, mengadakan rapat pendirian, menentukan nama dan aturan koperasi, membuat akta melalui notaris, lalu mengajukan pengesahan badan hukum.

Setelah badan hukum terbit, pengurus dapat melanjutkan pengurusan perpajakan dan perizinan usaha melalui OSS.

1. Kumpulkan Minimal 9 Orang Pendiri

Langkah pertama adalah mengumpulkan minimal sembilan orang yang memiliki kebutuhan atau tujuan ekonomi yang sama.

Baca juga  5 Bisnis yang Cocok Memakai Virtual Office dan Keuntungannya

Sebagai contoh, sembilan pelaku usaha makanan dapat membentuk koperasi untuk membeli bahan baku secara bersama-sama.

Selain itu, koperasi juga dapat digunakan untuk mengelola distribusi, pemasaran, atau kegiatan usaha lain secara kolektif.

Cara tersebut tentu lebih baik dibandingkan mengumpulkan orang hanya untuk memenuhi batas minimal pendiri.

Semakin jelas kebutuhan bersama para anggota, semakin kuat pula dasar usaha koperasi tersebut.

2. Adakan Rapat Pendirian Koperasi

Setelah calon anggota terkumpul, tahap berikutnya adalah mengadakan rapat pendirian koperasi.

Rapat pembentukan koperasi dapat dilakukan secara langsung maupun secara daring sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, para pendiri dapat membahas berbagai hal penting mengenai koperasi.

Pembahasan biasanya meliputi nama koperasi, kegiatan usaha, susunan pengurus, pengawas, modal awal, hingga rancangan Anggaran Dasar.

Selain itu, para pendiri juga perlu menentukan pembagian tugas agar pengelolaan koperasi lebih jelas sejak awal.

Setelah rapat selesai, seluruh hasil pembahasan perlu dituangkan dalam notulen atau berita acara.

Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuatan akta pendirian.

3. Ajukan Nama Koperasi

Setelah rapat pendirian selesai, nama koperasi perlu diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH.

Nama koperasi pada umumnya harus terdiri dari minimal tiga kata setelah frasa Koperasi dan jenis koperasinya.

Selain itu, nama yang dipilih tidak boleh sama dengan nama koperasi lain yang sudah terdaftar.

Nama koperasi juga tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum maupun peraturan yang berlaku.

Jika nama disetujui, persetujuan tersebut berlaku paling lama 30 hari kalender.

Karena itu, proses berikutnya sebaiknya segera dilanjutkan sebelum masa penggunaan nama berakhir.

4. Buat Akta Pendirian Melalui Notaris

Setelah nama koperasi disetujui, para pendiri dapat melanjutkan proses pembuatan Akta Pendirian Koperasi.

Akta tersebut dibuat melalui notaris dan menggunakan Bahasa Indonesia.

Di dalam Akta Pendirian juga terdapat Anggaran Dasar koperasi yang sudah disepakati oleh para pendiri.

Pada tahap ini, notaris akan memeriksa kesesuaian data dan dokumen yang disiapkan.

Karena itu, semakin lengkap dokumen sejak awal, semakin kecil kemungkinan proses harus bolak-balik diperbaiki.

5. Ajukan Pengesahan Badan Hukum Koperasi

Setelah Akta Pendirian ditandatangani, tahap berikutnya adalah mengajukan pengesahan badan hukum.

Permohonan tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau AHU.

Proses pengajuan dilakukan secara elektronik melalui SABH.

Permohonan pengesahan harus diajukan paling lambat 60 hari sejak Akta Pendirian Koperasi ditandatangani.

Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan dapat tidak dilanjutkan dan perlu diajukan kembali sesuai prosedur.

Koperasi resmi memiliki status badan hukum setelah keputusan pengesahan dari Menteri Hukum diterbitkan.

Karena itu, SK Pengesahan Badan Hukum menjadi salah satu dokumen utama yang perlu disimpan oleh pengurus.

6. Urus NIB dan Perizinan Usaha Melalui OSS

Setelah badan hukum koperasi terbit, proses legalitas belum selalu selesai.

Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha tertentu tetap perlu mengurus perizinan melalui sistem OSS.

Salah satu dokumen yang umumnya perlu dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Selain itu, koperasi juga dapat membutuhkan Sertifikat Standar atau izin lain tergantung jenis kegiatan usahanya.

Jenis izin tersebut ditentukan berdasarkan KBLI dan tingkat risiko kegiatan usaha.

Karena itu, pengurus perlu memastikan kode KBLI yang digunakan benar-benar sesuai dengan kegiatan koperasi.

Sejak 2025, pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025.

Selain itu, kegiatan usaha sektor koperasi juga perlu memperhatikan Permenkop Nomor 4 Tahun 2025.

Tips Agar Pendirian Koperasi Tidak Bolak-Balik Revisi

Masalah dalam proses pendirian koperasi biasanya bukan hanya soal jumlah anggota atau dokumen yang kurang.

Kesalahan juga sering terjadi karena model usaha, pembagian tugas, dan aturan internal belum disepakati dengan jelas sejak awal.

Baca juga  Pengadaan Barang dan Jasa: Panduan Lengkap Legalitas & Cara Ikut Tender Pemerintah

Karena itu, para pendiri sebaiknya menyelesaikan beberapa keputusan penting sebelum memulai proses notaris.

Pertama, pastikan siapa saja yang benar-benar akan menjadi anggota pendiri.

Kedua, tentukan kegiatan usaha utama koperasi.

Ketiga, sepakati jumlah modal awal yang realistis.

Keempat, tentukan siapa yang akan menjadi pengurus dan pengawas.

Kelima, buat pembagian tugas yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan koperasi.

Selain itu, pilih KBLI berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar akan dijalankan.

Jangan memasukkan terlalu banyak bidang usaha hanya karena ingin membuat koperasi terlihat lebih lengkap.

Semakin jelas model bisnis koperasi sejak awal, semakin mudah pula proses penyusunan Anggaran Dasar, perizinan OSS, rencana kerja, dan pembukuannya.

Kesimpulan

Syarat pendirian koperasi terbaru 2026 kini lebih sederhana karena koperasi primer cukup memiliki minimal 9 orang pendiri.

Meski begitu, proses pendirian tetap harus melalui rapat anggota, pembuatan akta notaris, pengesahan badan hukum, dan pengurusan izin usaha sesuai kegiatan koperasi.

Untuk koperasi umum, tidak ada satu angka modal minimal yang berlaku untuk seluruh jenis koperasi.

Jumlah modal dapat disesuaikan dengan kesepakatan anggota dan kebutuhan usaha.

Namun, Koperasi Simpan Pinjam memiliki ketentuan modal yang berbeda karena kegiatan usahanya berkaitan dengan pengelolaan dana anggota.

Menurut pendapat saya, tantangan utama dalam mendirikan koperasi sebenarnya bukan hanya mendapatkan SK badan hukum.

Bagian yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh pendiri memiliki tujuan yang sama dan memahami bagaimana koperasi akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya.

Jika fondasi tersebut sudah disiapkan sejak awal, koperasi dapat berkembang menjadi badan usaha yang lebih profesional.

Selain itu, koperasi juga dapat membantu anggota memperluas pasar, meningkatkan posisi tawar, dan membangun usaha bersama dalam jangka panjang.

Ringkasan Syarat Pendirian Koperasi Terbaru

  • Koperasi primer membutuhkan minimal 9 orang pendiri.
  • Koperasi sekunder membutuhkan minimal 3 koperasi sebagai pendiri.
  • Rapat pendirian dapat dilakukan secara langsung maupun daring.
  • Koperasi umum tidak memiliki satu angka modal minimal yang berlaku untuk semua jenis koperasi.
  • Modal koperasi dapat berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana cadangan, hibah, dan sumber lain yang diperbolehkan.
  • KSP atau KSPPS primer membutuhkan modal awal minimal mulai dari Rp500 juta sampai Rp2 miliar, tergantung wilayah keanggotaannya.
  • Pendirian koperasi membutuhkan Akta Pendirian melalui notaris.
  • Pengesahan badan hukum dilakukan melalui SABH Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum.
  • Nama koperasi yang telah disetujui berlaku paling lama 30 hari.
  • Permohonan pengesahan harus diajukan paling lambat 60 hari setelah Akta Pendirian ditandatangani.
  • Setelah mendapatkan badan hukum, koperasi perlu mengurus NIB dan izin usaha melalui OSS sesuai kegiatan usahanya.
  • Perizinan koperasi juga perlu memperhatikan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permenkop Nomor 4 Tahun 2025.

Referensi

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  2. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  3. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
  4. Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perkoperasian.
  5. Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Tahun 2025–2029.
  6. Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  7. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  8. Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Panduan Cara Mendirikan Koperasi.
  9. Diana. 2023. Peranan Notaris dalam Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Beserta Pengesahannya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Notarius.
  10. Universitas Diponegoro. 2023. Analisa Yuridis Kemudahan Pendirian Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi