
PIRT vs BPOM MD, Mana yang Wajib untuk Usaha?
Banyak pelaku usaha kuliner rumahan mulai bingung begitu produknya laku di pasaran. Awalnya cuma dijual ke tetangga atau lewat media sosial, lalu tiba-tiba ada yang menawarkan produk itu masuk ke minimarket atau bahkan diekspor. Di titik ini, pertanyaan soal legalitas produk biasanya baru muncul. Apakah cukup pakai izin PIRT, atau sudah harus naik ke izin edar BPOM dengan label MD? Pertanyaan ini wajar karena PIRT dan BPOM sama-sama berfungsi sebagai bukti bahwa produk pangan sudah diawasi pemerintah dan aman dikonsumsi. Bedanya ada pada skala usaha, tingkat risiko produk, lembaga yang menerbitkan izin, dan proses yang harus dilalui. Kalau salah pilih, bisa saja izin yang diajukan malah ditolak karena memang tidak sesuai dengan jenis produknya. Supaya tidak salah langkah, mari kita bahas satu per satu dasar hukumnya, kapan kamu wajib naik dari PIRT ke BPOM, dan apa arti label BPOM RI MD serta ML yang sering kamu lihat di kemasan. PIRT vs BPOM MD Secara sederhana, PIRT atau yang sekarang disebut SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar untuk pangan olahan skala rumahan. Izin ini diterbitkan oleh pemerintah daerah, tepatnya melalui Dinas Kesehatan kabupaten atau kota, dan prosesnya dilakukan lewat sistem Online Single Submission (OSS). Aturan mainnya sekarang mengacu pada Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, yang menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2018. Perubahan ini penting untuk kamu ketahui karena istilah “PIRT” sebetulnya sudah berganti nama resmi menjadi SPP-IRT, meski di lapangan masyarakat masih lebih akrab menyebutnya PIRT. Sementara itu, izin edar BPOM dengan kode MD (untuk produk dalam negeri) atau ML (untuk produk luar negeri) diterbitkan langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di tingkat pusat. Dasar hukumnya adalah Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan, yang mencabut dan menggantikan Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017 beserta perubahannya, yaitu Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2021. Proses registrasinya dilakukan lewat sistem eReg-RBA yang terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan diturunkan lebih rinci lewat Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan. Kalau ditelusuri lebih jauh, keduanya juga berpijak pada payung hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Dalam dua aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pihak yang memproduksi dan memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan eceran wajib memenuhi standar keamanan pangan, termasuk memiliki izin edar sebelum produknya beredar ke masyarakat. Perbedaan paling mudah dikenali ada pada skala produksi dan tingkat risiko. Leni Syanjaya, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya dari BPOM Banjarbaru, dalam siaran Ruang UMKM Pro4 RRI Banjarmasin menjelaskan bahwa kedua izin ini sebenarnya sama-sama izin edar resmi, hanya saja berbeda skala usaha dan lembaga penerbitnya. Menurutnya, izin MD ditujukan bagi industri menengah dan besar, sementara SPP-IRT memang difasilitasi khusus untuk pelaku usaha kecil atau rumahan. Ia juga menambahkan bahwa produk olahan berisiko rendah seperti keripik, kerupuk, atau kue kering bisa didaftarkan lewat SPP-IRT, sedangkan produk dengan risiko sedang sampai tinggi harus lewat jalur BPOM. Jadi kalau kamu masih memproduksi camilan kering di dapur rumah, dengan proses manual atau semi otomatis, dan produknya tidak mengandung klaim kesehatan tertentu, SPP-IRT biasanya sudah cukup memenuhi kewajiban legalitas. Tapi begitu usahamu berkembang ke arah produksi dengan teknologi tertentu, bahan baku berisiko, atau target pasar yang lebih luas, di situlah kamu perlu mempertimbangkan naik kelas ke izin edar BPOM MD. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Kapan Usaha Pangan Wajib Naik dari PIRT ke BPOM? Semakin besar usaha pangan, semakin besar pula kemungkinan produkmu tidak lagi memenuhi kriteria untuk menggunakan SPP-IRT. Ada beberapa kondisi yang menjadi tanda bahwa produk sudah waktunya beralih ke izin edar BPOM. 1. Tempat produksi sudah terpisah dari rumah SPP-IRT ditujukan untuk pangan olahan yang diproduksi di tempat yang menyatu dengan tempat tinggal. Jadi, ketika usaha sudah berkembang dan proses produksi dipindahkan ke bangunan khusus yang terpisah dari rumah, produk tersebut tidak lagi memenuhi kriteria SPP-IRT dan perlu mengurus izin edar BPOM. 2. Proses produksi menggunakan teknologi tertentu Metode produksi juga menentukan jenis izin yang dibutuhkan. Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2023, pangan olahan yang diproses menggunakan teknologi tertentu, seperti UHT (Ultra High Temperature) dan pasteurisasi, wajib didaftarkan ke BPOM. Begitu juga dengan produk seperti susu, daging olahan, ikan kaleng, dan makanan beku yang termasuk kategori pangan dengan tingkat risiko tertentu sehingga tidak dapat menggunakan SPP-IRT. 3. Produk memiliki jenis atau komposisi tertentu Ada sejumlah pangan olahan yang memang wajib mendapatkan izin edar BPOM berdasarkan karakteristik produknya. Contohnya pangan yang difortifikasi atau ditambahkan zat gizi, mengandung Bahan Tambahan Pangan (BTP) tertentu, wajib memenuhi SNI, atau telah diuji pasar dalam skala luas. Jika produkmu termasuk dalam kategori tersebut, SPP-IRT tidak dapat digunakan sehingga perlu mengurus izin edar BPOM, termasuk izin MD untuk produk dalam negeri sesuai ketentuannya. 4. Target pasar mulai masuk ritel modern atau ekspor Ketika produk mulai menyasar jaringan ritel modern berskala nasional atau pasar ekspor, kebutuhan terhadap izin edar BPOM juga semakin penting. Banyak mitra distribusi dan jaringan ritel mensyaratkan izin edar BPOM sebagai bagian dari standar keamanan dan legalitas produk. Berbeda dengan SPP-IRT yang cakupan pengawasannya berada pada tingkat daerah, izin edar BPOM memberikan pengawasan dan cakupan peredaran yang lebih luas secara nasional. Yang perlu digarisbawahi, memiliki SPP-IRT bukan berarti pengawasan keamanan pangan sudah otomatis berjalan sempurna. Sebuah kajian yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah Pangan Halal (2024) berjudul “Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan pada Penerbitan Izin Edar P-IRT di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang” mengutip temuan penelitian Suhardi, Wardani, dan Jauhari (2019) yang menyebutkan bahwa sertifikat SPP-IRT saja belum bisa menjamin pelaku usaha benar-benar menerapkan standar keamanan pangan secara konsisten. Kajian ini menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan, bukan sekadar penerbitan sertifikat, agar pelaku usaha kecil bisa menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik

