Terbaru

Day: 03 September 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

PIRT vs BPOM MD, Mana yang Wajib untuk Usaha?

PIRT vs BPOM MD, Mana yang Wajib untuk Usaha?

Banyak pelaku usaha kuliner rumahan mulai bingung begitu produknya laku di pasaran. Awalnya cuma dijual ke tetangga atau lewat media sosial, lalu tiba-tiba ada yang menawarkan produk itu masuk ke minimarket atau bahkan diekspor. Di titik ini, pertanyaan soal legalitas produk biasanya baru muncul. Apakah cukup pakai izin PIRT, atau sudah harus naik ke izin edar BPOM dengan label MD? Pertanyaan ini wajar karena PIRT dan BPOM sama-sama berfungsi sebagai bukti bahwa produk pangan sudah diawasi pemerintah dan aman dikonsumsi. Bedanya ada pada skala usaha, tingkat risiko produk, lembaga yang menerbitkan izin, dan proses yang harus dilalui. Kalau salah pilih, bisa saja izin yang diajukan malah ditolak karena memang tidak sesuai dengan jenis produknya. Supaya tidak salah langkah, mari kita bahas satu per satu dasar hukumnya, kapan kamu wajib naik dari PIRT ke BPOM, dan apa arti label BPOM RI MD serta ML yang sering kamu lihat di kemasan. PIRT vs BPOM MD Secara sederhana, PIRT atau yang sekarang disebut SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar untuk pangan olahan skala rumahan. Izin ini diterbitkan oleh pemerintah daerah, tepatnya melalui Dinas Kesehatan kabupaten atau kota, dan prosesnya dilakukan lewat sistem Online Single Submission (OSS). Aturan mainnya sekarang mengacu pada Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, yang menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2018. Perubahan ini penting untuk kamu ketahui karena istilah “PIRT” sebetulnya sudah berganti nama resmi menjadi SPP-IRT, meski di lapangan masyarakat masih lebih akrab menyebutnya PIRT. Sementara itu, izin edar BPOM dengan kode MD (untuk produk dalam negeri) atau ML (untuk produk luar negeri) diterbitkan langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di tingkat pusat. Dasar hukumnya adalah Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan, yang mencabut dan menggantikan Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017 beserta perubahannya, yaitu Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2021. Proses registrasinya dilakukan lewat sistem eReg-RBA yang terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan diturunkan lebih rinci lewat Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan. Kalau ditelusuri lebih jauh, keduanya juga berpijak pada payung hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Dalam dua aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pihak yang memproduksi dan memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan eceran wajib memenuhi standar keamanan pangan, termasuk memiliki izin edar sebelum produknya beredar ke masyarakat. Perbedaan paling mudah dikenali ada pada skala produksi dan tingkat risiko. Leni Syanjaya, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya dari BPOM Banjarbaru, dalam siaran Ruang UMKM Pro4 RRI Banjarmasin menjelaskan bahwa kedua izin ini sebenarnya sama-sama izin edar resmi, hanya saja berbeda skala usaha dan lembaga penerbitnya. Menurutnya, izin MD ditujukan bagi industri menengah dan besar, sementara SPP-IRT memang difasilitasi khusus untuk pelaku usaha kecil atau rumahan. Ia juga menambahkan bahwa produk olahan berisiko rendah seperti keripik, kerupuk, atau kue kering bisa didaftarkan lewat SPP-IRT, sedangkan produk dengan risiko sedang sampai tinggi harus lewat jalur BPOM. Jadi kalau kamu masih memproduksi camilan kering di dapur rumah, dengan proses manual atau semi otomatis, dan produknya tidak mengandung klaim kesehatan tertentu, SPP-IRT biasanya sudah cukup memenuhi kewajiban legalitas. Tapi begitu usahamu berkembang ke arah produksi dengan teknologi tertentu, bahan baku berisiko, atau target pasar yang lebih luas, di situlah kamu perlu mempertimbangkan naik kelas ke izin edar BPOM MD. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Kapan Usaha Pangan Wajib Naik dari PIRT ke BPOM? Semakin besar usaha pangan, semakin besar pula kemungkinan produkmu tidak lagi memenuhi kriteria untuk menggunakan SPP-IRT. Ada beberapa kondisi yang menjadi tanda bahwa produk sudah waktunya beralih ke izin edar BPOM. 1. Tempat produksi sudah terpisah dari rumah SPP-IRT ditujukan untuk pangan olahan yang diproduksi di tempat yang menyatu dengan tempat tinggal. Jadi, ketika usaha sudah berkembang dan proses produksi dipindahkan ke bangunan khusus yang terpisah dari rumah, produk tersebut tidak lagi memenuhi kriteria SPP-IRT dan perlu mengurus izin edar BPOM. 2. Proses produksi menggunakan teknologi tertentu Metode produksi juga menentukan jenis izin yang dibutuhkan. Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2023, pangan olahan yang diproses menggunakan teknologi tertentu, seperti UHT (Ultra High Temperature) dan pasteurisasi, wajib didaftarkan ke BPOM. Begitu juga dengan produk seperti susu, daging olahan, ikan kaleng, dan makanan beku yang termasuk kategori pangan dengan tingkat risiko tertentu sehingga tidak dapat menggunakan SPP-IRT. 3. Produk memiliki jenis atau komposisi tertentu Ada sejumlah pangan olahan yang memang wajib mendapatkan izin edar BPOM berdasarkan karakteristik produknya. Contohnya pangan yang difortifikasi atau ditambahkan zat gizi, mengandung Bahan Tambahan Pangan (BTP) tertentu, wajib memenuhi SNI, atau telah diuji pasar dalam skala luas. Jika produkmu termasuk dalam kategori tersebut, SPP-IRT tidak dapat digunakan sehingga perlu mengurus izin edar BPOM, termasuk izin MD untuk produk dalam negeri sesuai ketentuannya. 4. Target pasar mulai masuk ritel modern atau ekspor Ketika produk mulai menyasar jaringan ritel modern berskala nasional atau pasar ekspor, kebutuhan terhadap izin edar BPOM juga semakin penting. Banyak mitra distribusi dan jaringan ritel mensyaratkan izin edar BPOM sebagai bagian dari standar keamanan dan legalitas produk. Berbeda dengan SPP-IRT yang cakupan pengawasannya berada pada tingkat daerah, izin edar BPOM memberikan pengawasan dan cakupan peredaran yang lebih luas secara nasional. Yang perlu digarisbawahi, memiliki SPP-IRT bukan berarti pengawasan keamanan pangan sudah otomatis berjalan sempurna. Sebuah kajian yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah Pangan Halal (2024) berjudul “Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan pada Penerbitan Izin Edar P-IRT di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang” mengutip temuan penelitian Suhardi, Wardani, dan Jauhari (2019) yang menyebutkan bahwa sertifikat SPP-IRT saja belum bisa menjamin pelaku usaha benar-benar menerapkan standar keamanan pangan secara konsisten. Kajian ini menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan, bukan sekadar penerbitan sertifikat, agar pelaku usaha kecil bisa menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik

SELENGKAPNYA

Syarat Pengajuan PIRT: Dokumen, Biaya, Cara Daftar, dan Alur Lengkapnya

Legalitas produk menjadi semakin penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman rumahan di Indonesia. BPOM mencatat hingga 31 Mei 2026 sudah ada 647.865 SPP-IRT yang diterbitkan kepada sekitar 242.740 pelaku UMKM. Data tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak produsen pangan rumahan yang mulai memperhatikan legalitas dan keamanan produknya. Salah satu legalitas yang perlu dipahami oleh produsen makanan rumahan adalah PIRT. Dalam aturan saat ini, istilah resmi yang digunakan adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT. Sementara itu, nomor P-IRT merupakan nomor yang tercantum pada sertifikat tersebut dan digunakan sebagai identitas legalitas produk. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami syarat pengajuan PIRT, jenis produk yang dapat didaftarkan, dokumen yang perlu disiapkan, hingga kewajiban setelah sertifikat diterbitkan. Menurut pendapat saya, PIRT sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai nomor izin untuk dicantumkan pada kemasan. SPP-IRT juga menjadi langkah awal bagi usaha pangan rumahan untuk membangun proses produksi yang lebih aman, tertata, dan dipercaya konsumen. Apa Itu PIRT dan Mengapa Penting untuk Usaha Rumahan? PIRT merupakan istilah yang umum digunakan untuk legalitas pangan olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan atau IRTP. Legalitas tersebut saat ini berbentuk SPP-IRT yang proses pengajuannya terhubung dengan sistem OSS dan aplikasi SPP-IRT milik BPOM. Aturan utama yang menjadi dasar penerbitan SPP-IRT saat ini adalah Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 menggantikan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 yang sebelumnya digunakan sebagai dasar pengurusan PIRT. Selain itu, sistem perizinan usaha berbasis risiko saat ini menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 tersebut sudah menggantikan dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021 sejak 5 Juni 2025. Untuk sektor obat dan makanan, standar perizinan terbaru juga diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 yang berlaku sejak 3 Oktober 2025. Dengan aturan tersebut, pengajuan PIRT sudah menjadi bagian dari sistem perizinan usaha berbasis risiko. Apakah Semua Produk Makanan Bisa Menggunakan PIRT? Tidak semua makanan dan minuman dapat didaftarkan melalui SPP-IRT. Produk yang diajukan harus termasuk dalam daftar pangan yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 dan umumnya dapat disimpan pada suhu ruang selama tujuh hari atau lebih. Beberapa contoh produk yang umumnya dapat masuk skema PIRT adalah keripik, kerupuk, tepung, bumbu kering, olahan kacang, serta pangan kering lainnya yang memenuhi kategori BPOM. Namun, terdapat beberapa jenis produk yang tidak dapat menggunakan SPP-IRT. Produk tersebut antara lain: Selain itu, pangan siap saji, pangan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, dan pangan yang belum mengalami proses pengolahan juga tidak wajib didaftarkan melalui SPP-IRT. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memeriksa kategori produk terlebih dahulu sebelum memulai cara daftar PIRT. Layanan Pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Sampai Tuntas. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Apa Saja Syarat Pengajuan PIRT 2026? Syarat pengajuan PIRT dimulai dengan memiliki NIB dan KBLI yang sesuai dengan kegiatan produksi pangan. Setelah itu, pelaku usaha perlu menyiapkan data produk, rancangan label, serta surat pernyataan untuk memenuhi kewajiban keamanan pangan setelah SPP-IRT diterbitkan. Berbeda dengan prosedur lama, Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP tidak harus selesai sebelum pengajuan SPP-IRT dilakukan. Pelaku usaha cukup membuat pernyataan bahwa kewajiban tersebut akan dipenuhi setelah sertifikat diterbitkan. Secara umum, dokumen pengajuan PIRT dan data yang perlu disiapkan meliputi: Rancangan label sebaiknya disiapkan dengan benar sejak awal. Label pangan minimal perlu mencantumkan informasi yang diwajibkan, seperti nama produk, daftar bahan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen, keterangan halal apabila dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, kedaluwarsa, serta informasi wajib lainnya sesuai jenis produk. Siapa yang Bisa Mengajukan SPP-IRT? SPP-IRT ditujukan untuk Industri Rumah Tangga Pangan yang memenuhi kriteria BPOM. Bentuk usaha juga perlu diperiksa karena tidak semua badan usaha dapat menggunakan skema SPP-IRT. Berdasarkan layanan resmi BPOM, SPP-IRT dapat diajukan oleh pelaku usaha perseorangan, termasuk PT Perorangan. Selain itu, beberapa bentuk usaha seperti CV, firma, serta badan usaha yang didirikan oleh yayasan juga dapat mengajukan SPP-IRT sesuai ketentuan. Sementara itu, PT biasa atau PT non-perseorangan tidak termasuk jenis usaha yang dapat memperoleh SPP-IRT menurut informasi layanan BPOM saat ini. Karena itu, bentuk badan usaha sebaiknya diperiksa sebelum pelaku usaha mengurus legalitas produk. Bagaimana Cara Daftar PIRT Online melalui OSS? Cara daftar PIRT dilakukan melalui OSS dan dilanjutkan melalui aplikasi SPP-IRT BPOM. SPP-IRT dapat diterbitkan apabila produk termasuk kategori yang diperbolehkan dan data serta label yang dimasukkan memenuhi ketentuan. Berikut alur pengajuan PIRT yang perlu dilakukan. 1. Buat NIB melalui OSS Pelaku usaha harus memiliki NIB terlebih dahulu melalui sistem OSS. Kemudian, pastikan KBLI yang digunakan sesuai dengan kegiatan produksi pangan yang dijalankan. Daftar KBLI yang dapat digunakan untuk SPP-IRT mengikuti ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025. 2. Ajukan PB-UMKU SPP-IRT Setelah NIB terbit, pelaku usaha perlu masuk ke OSS dan mengajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB-UMKU SPP-IRT. Pengajuan melalui OSS penting agar data perizinan usaha dan data produk dapat saling terhubung. 3. Lanjutkan ke Sistem SPP-IRT BPOM Setelah memilih PB-UMKU SPP-IRT, pelaku usaha akan diarahkan ke aplikasi SPP-IRT BPOM. Selanjutnya, pelaku usaha perlu melengkapi data akun apabila NIB tersebut belum pernah terdaftar pada aplikasi SPP-IRT. 4. Unggah Surat Pernyataan Komitmen Pada pengajuan pertama, pelaku usaha perlu membuat surat pernyataan bahwa kewajiban keamanan pangan akan dipenuhi. Komitmen tersebut meliputi: 5. Isi Data Produk dan Unggah Label Setelah itu, masukkan informasi produk seperti nama pangan, komposisi, berat bersih, jenis kemasan, masa simpan, serta data lain yang diminta. Kemudian, unggah rancangan label produk untuk diperiksa melalui sistem. 6. SPP-IRT Diterbitkan Sistem akan memeriksa apakah produk termasuk jenis pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT. Jika kategori pangan dan data label sudah sesuai, SPP-IRT dapat langsung diterbitkan melalui OSS. SPP-IRT diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau kota sesuai lokasi tempat produksi IRTP. Apa yang Harus Dilakukan Setelah PIRT Terbit? Proses pengurusan PIRT belum selesai ketika SPP-IRT sudah diterbitkan. Pelaku usaha wajib memenuhi komitmen keamanan pangan dalam waktu tiga bulan sejak sertifikat tersebut terbit. Pemenuhan komitmen tersebut meliputi mengikuti PKP, memenuhi standar CPPB-IRT, menjalani pemeriksaan sarana produksi, serta memastikan label sesuai dengan ketentuan.

SELENGKAPNYA

Syarat Direktur PT PMA 2026: Aturan WNA, Kualifikasi, Dokumen, dan Risiko Hukumnya

Investasi asing masih memiliki peran besar dalam kegiatan usaha di Indonesia. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi Indonesia pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun, dengan investasi asing atau PMA mencapai Rp507,6 triliun atau 50,2% dari total investasi tersebut. Besarnya investasi asing tersebut ikut mendorong semakin banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga profesional dari luar negeri untuk mengisi posisi penting, termasuk menjadi direktur PT PMA. Namun, mengangkat Warga Negara Asing atau WNA menjadi direktur PT PMA tidak cukup hanya dengan mencantumkan namanya dalam akta perusahaan. Perusahaan juga perlu memperhatikan aturan tentang perseroan, penggunaan Tenaga Kerja Asing atau TKA, izin tinggal, perpajakan, hingga jaminan sosial. Karena itu, syarat direktur PT PMA sebaiknya diperiksa sejak awal agar perusahaan tidak menghadapi masalah hukum setelah bisnis mulai berjalan. Menurut pendapat saya, direktur asing dapat memberikan manfaat bagi perusahaan karena biasanya membawa pengalaman internasional, jaringan bisnis, serta pengetahuan baru. Meski begitu, manfaat tersebut tetap harus dibarengi dengan pengurusan dokumen yang benar agar kegiatan direktur asing di Indonesia tetap sesuai dengan aturan. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Apakah WNA Bisa Menjadi Direktur PT PMA? WNA pada dasarnya boleh menjadi direktur PT PMA karena Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak mewajibkan seluruh anggota direksi berkewarganegaraan Indonesia. Namun, apabila direktur WNA tersebut bekerja dan menjalankan kegiatan di Indonesia, perusahaan juga harus mengikuti aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku. Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, orang yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum. Kemudian, anggota direksi tersebut juga tidak boleh memiliki riwayat tertentu dalam lima tahun sebelum pengangkatannya, seperti pernah dinyatakan pailit atau terbukti melakukan tindak pidana tertentu yang berkaitan dengan keuangan negara maupun sektor keuangan. Selain memenuhi aturan perusahaan, WNA jadi direktur PMA juga harus memperhatikan aturan tentang penggunaan TKA apabila aktif bekerja di Indonesia. Aturan utama mengenai penggunaan TKA saat ini masih mengacu pada PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, yang keduanya masih berstatus berlaku. WNA Tidak Boleh Menjabat sebagai Direktur Personalia Direktur WNA tidak diperbolehkan mengisi jabatan yang secara langsung menangani urusan personalia atau sumber daya manusia. Larangan tersebut berlaku karena pemerintah membatasi sejumlah jabatan tertentu agar tidak diduduki oleh TKA. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019, yang sampai September 2026 masih tercatat berstatus berlaku. Beberapa jabatan yang tidak boleh diisi TKA antara lain: Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya melihat nama jabatan direktur di dalam akta. Perusahaan juga perlu memeriksa tugas nyata yang dijalankan direktur tersebut agar tidak masuk ke bidang pekerjaan yang dilarang untuk TKA. Apa Syarat dan Kualifikasi Direktur PT PMA? Calon direktur PT PMA harus memenuhi syarat sebagai anggota direksi menurut UU Perseroan Terbatas. Selain itu, jika direktur tersebut berstatus TKA yang bekerja di Indonesia, ia juga harus memenuhi kualifikasi sesuai jabatan yang akan ditempatinya. Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, setiap TKA yang dipekerjakan harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Selain pendidikan, TKA juga harus memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit lima tahun yang sesuai dengan jabatan tersebut. Kemudian, TKA pada prinsipnya juga memiliki kewajiban untuk mengalihkan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia yang menjadi pendampingnya apabila ketentuan tenaga kerja pendamping berlaku. Secara sederhana, beberapa hal yang perlu diperiksa sebelum mengangkat direktur WNA adalah: Apakah Direktur WNA Harus Memiliki RPTKA? Tidak semua direktur WNA otomatis membutuhkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA. Kewajiban tersebut bergantung pada status direktur, kepemilikan saham, serta bentuk kegiatan yang dilakukan di Indonesia. PP Nomor 34 Tahun 2021 memberikan pengecualian dari kewajiban RPTKA bagi beberapa kategori tertentu. Salah satunya adalah direktur atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan perlu membedakan antara direktur WNA yang sekaligus menjadi investor dengan direktur WNA yang bekerja sebagai tenaga profesional tanpa kepemilikan saham yang memenuhi ketentuan pengecualian. Direktur yang tidak masuk dalam kategori pengecualian pada umumnya tetap harus mengikuti prosedur penggunaan TKA sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021. Visa Apa yang Digunakan Direktur WNA? Jenis visa direktur WNA harus disesuaikan dengan status dan kegiatan sebenarnya di Indonesia. Saat ini, Imigrasi membedakan antara visa untuk investor dan visa kerja untuk direktur perusahaan. Berdasarkan informasi terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi, WNA yang memiliki saham paling sedikit Rp10 miliar pada perusahaan penjamin dapat mengajukan Visa Investor E28A. Pemegang Visa E28A diperbolehkan menjalankan kegiatan investasi sekaligus menjadi anggota direksi atau dewan komisaris pada perusahaan tempat modalnya ditanamkan. Namun, apabila kepemilikan sahamnya kurang dari Rp10 miliar dan WNA tersebut menjabat sebagai direktur atau komisaris, Imigrasi menyebutkan bahwa WNA harus mengajukan visa kerja sesuai dengan jabatannya. Untuk WNA yang bekerja sebagai direktur perusahaan, klasifikasi visa yang tersedia saat ini adalah E25B Visa Kerja Direktur Perusahaan. Daftar visa tersebut masih tercantum dalam daftar resmi Imigrasi yang diperbarui pada 21 Agustus 2026. Dengan demikian, perusahaan tidak boleh memilih visa hanya berdasarkan kemudahan prosesnya. Jenis visa harus sesuai dengan posisi, kepemilikan saham, serta aktivitas nyata WNA selama berada di Indonesia. Dokumen Direktur PT PMA yang Perlu Disiapkan Dokumen direktur PT PMA dapat berbeda tergantung status WNA sebagai investor, pemegang saham, atau tenaga profesional. Karena itu, perusahaan sebaiknya menentukan status direktur terlebih dahulu sebelum mulai mengurus dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian. Secara umum, beberapa dokumen direktur PT PMA yang perlu diperiksa antara lain: Untuk Visa Investor E28A, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meminta bukti kepemilikan saham minimal Rp10 miliar pada perusahaan penjamin yang terdaftar pada Kementerian Investasi/BKPM. Selain itu, persyaratan visa juga mencakup paspor yang masih berlaku, bukti biaya hidup, foto terbaru, riwayat hidup, dan dokumen perjalanan sesuai ketentuan Imigrasi. Apakah Direktur WNA Wajib Memiliki NPWP? Direktur WNA tidak otomatis wajib memiliki NPWP hanya karena namanya tercantum sebagai direktur dalam akta perusahaan. Kewajiban perpajakan harus dilihat dari status WNA tersebut sebagai subjek pajak dan dari penghasilan yang diterimanya. Ketentuan terbaru mengenai status subjek pajak saat ini diatur melalui PER-23/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak 9 Desember 2025 dan menggantikan aturan lama mengenai penentuan subjek pajak dalam

SELENGKAPNYA