Terbaru

Legalitas

PIRT vs BPOM MD, Mana yang Wajib untuk Usaha?

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Banyak pelaku usaha kuliner rumahan mulai bingung begitu produknya laku di pasaran. Awalnya cuma dijual ke tetangga atau lewat media sosial, lalu tiba-tiba ada yang menawarkan produk itu masuk ke minimarket atau bahkan diekspor.

Di titik ini, pertanyaan soal legalitas produk biasanya baru muncul. Apakah cukup pakai izin PIRT, atau sudah harus naik ke izin edar BPOM dengan label MD?

Pertanyaan ini wajar karena PIRT dan BPOM sama-sama berfungsi sebagai bukti bahwa produk pangan sudah diawasi pemerintah dan aman dikonsumsi.

Bedanya ada pada skala usaha, tingkat risiko produk, lembaga yang menerbitkan izin, dan proses yang harus dilalui.

Kalau salah pilih, bisa saja izin yang diajukan malah ditolak karena memang tidak sesuai dengan jenis produknya.

Supaya tidak salah langkah, mari kita bahas satu per satu dasar hukumnya, kapan kamu wajib naik dari PIRT ke BPOM, dan apa arti label BPOM RI MD serta ML yang sering kamu lihat di kemasan.

PIRT vs BPOM MD

Secara sederhana, PIRT atau yang sekarang disebut SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar untuk pangan olahan skala rumahan.

Izin ini diterbitkan oleh pemerintah daerah, tepatnya melalui Dinas Kesehatan kabupaten atau kota, dan prosesnya dilakukan lewat sistem Online Single Submission (OSS).

Aturan mainnya sekarang mengacu pada Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, yang menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2018.

Perubahan ini penting untuk kamu ketahui karena istilah “PIRT” sebetulnya sudah berganti nama resmi menjadi SPP-IRT, meski di lapangan masyarakat masih lebih akrab menyebutnya PIRT.

Sementara itu, izin edar BPOM dengan kode MD (untuk produk dalam negeri) atau ML (untuk produk luar negeri) diterbitkan langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di tingkat pusat.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan, yang mencabut dan menggantikan Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017 beserta perubahannya, yaitu Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2021.

Proses registrasinya dilakukan lewat sistem eReg-RBA yang terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan diturunkan lebih rinci lewat Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.

Kalau ditelusuri lebih jauh, keduanya juga berpijak pada payung hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Dalam dua aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pihak yang memproduksi dan memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan eceran wajib memenuhi standar keamanan pangan, termasuk memiliki izin edar sebelum produknya beredar ke masyarakat.

Perbedaan paling mudah dikenali ada pada skala produksi dan tingkat risiko. Leni Syanjaya, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya dari BPOM Banjarbaru, dalam siaran Ruang UMKM Pro4 RRI Banjarmasin menjelaskan bahwa kedua izin ini sebenarnya sama-sama izin edar resmi, hanya saja berbeda skala usaha dan lembaga penerbitnya.

Menurutnya, izin MD ditujukan bagi industri menengah dan besar, sementara SPP-IRT memang difasilitasi khusus untuk pelaku usaha kecil atau rumahan.

Ia juga menambahkan bahwa produk olahan berisiko rendah seperti keripik, kerupuk, atau kue kering bisa didaftarkan lewat SPP-IRT, sedangkan produk dengan risiko sedang sampai tinggi harus lewat jalur BPOM.

Baca juga  Cara Urus Izin Usaha Dagang (UD) Lewat OSS: Syarat, Keuntungan, dan Aturan Terbaru

Jadi kalau kamu masih memproduksi camilan kering di dapur rumah, dengan proses manual atau semi otomatis, dan produknya tidak mengandung klaim kesehatan tertentu, SPP-IRT biasanya sudah cukup memenuhi kewajiban legalitas.

Tapi begitu usahamu berkembang ke arah produksi dengan teknologi tertentu, bahan baku berisiko, atau target pasar yang lebih luas, di situlah kamu perlu mempertimbangkan naik kelas ke izin edar BPOM MD.

perbedaan CV dan firma

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kapan Usaha Pangan Wajib Naik dari PIRT ke BPOM?

Semakin besar usaha pangan, semakin besar pula kemungkinan produkmu tidak lagi memenuhi kriteria untuk menggunakan SPP-IRT. Ada beberapa kondisi yang menjadi tanda bahwa produk sudah waktunya beralih ke izin edar BPOM.

1. Tempat produksi sudah terpisah dari rumah

SPP-IRT ditujukan untuk pangan olahan yang diproduksi di tempat yang menyatu dengan tempat tinggal. Jadi, ketika usaha sudah berkembang dan proses produksi dipindahkan ke bangunan khusus yang terpisah dari rumah, produk tersebut tidak lagi memenuhi kriteria SPP-IRT dan perlu mengurus izin edar BPOM.

2. Proses produksi menggunakan teknologi tertentu

Metode produksi juga menentukan jenis izin yang dibutuhkan. Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2023, pangan olahan yang diproses menggunakan teknologi tertentu, seperti UHT (Ultra High Temperature) dan pasteurisasi, wajib didaftarkan ke BPOM.

Begitu juga dengan produk seperti susu, daging olahan, ikan kaleng, dan makanan beku yang termasuk kategori pangan dengan tingkat risiko tertentu sehingga tidak dapat menggunakan SPP-IRT.

3. Produk memiliki jenis atau komposisi tertentu

Ada sejumlah pangan olahan yang memang wajib mendapatkan izin edar BPOM berdasarkan karakteristik produknya.

Contohnya pangan yang difortifikasi atau ditambahkan zat gizi, mengandung Bahan Tambahan Pangan (BTP) tertentu, wajib memenuhi SNI, atau telah diuji pasar dalam skala luas.

Jika produkmu termasuk dalam kategori tersebut, SPP-IRT tidak dapat digunakan sehingga perlu mengurus izin edar BPOM, termasuk izin MD untuk produk dalam negeri sesuai ketentuannya.

4. Target pasar mulai masuk ritel modern atau ekspor

Ketika produk mulai menyasar jaringan ritel modern berskala nasional atau pasar ekspor, kebutuhan terhadap izin edar BPOM juga semakin penting.

Banyak mitra distribusi dan jaringan ritel mensyaratkan izin edar BPOM sebagai bagian dari standar keamanan dan legalitas produk.

Berbeda dengan SPP-IRT yang cakupan pengawasannya berada pada tingkat daerah, izin edar BPOM memberikan pengawasan dan cakupan peredaran yang lebih luas secara nasional.

Yang perlu digarisbawahi, memiliki SPP-IRT bukan berarti pengawasan keamanan pangan sudah otomatis berjalan sempurna.

Sebuah kajian yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah Pangan Halal (2024) berjudul “Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan pada Penerbitan Izin Edar P-IRT di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang” mengutip temuan penelitian Suhardi, Wardani, dan Jauhari (2019) yang menyebutkan bahwa sertifikat SPP-IRT saja belum bisa menjamin pelaku usaha benar-benar menerapkan standar keamanan pangan secara konsisten.

Kajian ini menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan, bukan sekadar penerbitan sertifikat, agar pelaku usaha kecil bisa menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga secara nyata di lapangan.

Temuan akademis ini sejalan dengan arah kebijakan BPOM saat ini. Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa legalitas produk menjadi fokus utama pengawasan, terutama karena temuan pelanggaran terkait kemasan, label, dan izin edar masih cukup banyak ditemukan di lapangan sepanjang 2025.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima dan UMKM, untuk fokus mengurus legalitas produknya karena ancaman peredaran produk ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Baca juga  Apakah Izin BPOM Harus Daftar Merek Dulu? Ini Penjelasannya

Di sisi lain, BPOM juga terus mempermudah UMKM naik kelas lewat berbagai program pendampingan, termasuk biaya registrasi nol rupiah bagi usaha mikro dan kecil serta program pendampingan regulatori yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan akademisi.

Kalau kamu masih ragu apakah usahamu sudah wajib naik dari PIRT ke BPOM, cara paling aman adalah mengecek langsung kriteria produkmu berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2023, atau berkonsultasi ke Balai Besar POM terdekat sebelum memutuskan jalur pendaftaran mana yang akan diambil.

Proses naik kelas dari PIRT ke BPOM juga sebaiknya direncanakan bertahap, bukan diputuskan mendadak begitu ada tawaran distribusi besar.

Sebelum mengajukan registrasi ke BPOM, kamu perlu menyiapkan lokasi produksi yang memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), karena tahap awal registrasi BPOM MD mensyaratkan Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB) sebelum akun perusahaan dan produk bisa didaftarkan lewat sistem eReg-RBA.

Tahap ini mengecek kelayakan bangunan, alur produksi, hingga cara penyimpanan bahan baku dan produk jadi. Kalau sarana produksi belum memenuhi standar, permohonan bisa saja tertunda sampai perbaikan dilakukan.

Kabar baiknya, pemerintah menyadari bahwa proses naik kelas ini tidak selalu mudah bagi UMKM, sehingga berbagai kemudahan terus ditambahkan.

BPOM misalnya menggratiskan biaya registrasi produk bagi usaha mikro dan kecil, serta menyediakan pendampingan lewat program Orang Tua Angkat UMKM dan kolaborasi Academia-Business-Government yang melibatkan kampus, dunia usaha, dan pemerintah daerah.

Lewat program seperti SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan, ribuan pelaku usaha kecil sudah dibantu memperoleh Nomor Izin Edar tanpa harus mengurus semuanya sendirian.

Jadi, naik dari PIRT ke BPOM sebenarnya bukan proses yang perlu ditakuti, asal disiapkan dengan matang dan memanfaatkan jalur pendampingan yang sudah disediakan.

Label BPOM RI MD dan ML pada Kemasan Produk

Setelah memahami kapan usaha wajib naik ke BPOM, penting juga untuk mengenal arti label yang tertera di kemasan produk pangan olahan.

Kalau kamu perhatikan kemasan makanan atau minuman di rak minimarket, biasanya ada tulisan seperti P-IRT, BPOM RI MD, atau BPOM RI ML diikuti dengan deretan angka.

Ketentuan pencantuman label ini diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang sudah dua kali mengalami perubahan, terakhir lewat Peraturan Badan POM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Kode BPOM RI MD digunakan untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri oleh industri skala menengah sampai besar, termasuk produk yang berbahan dasar susu, mengandung bahan tambahan pangan tertentu, atau melalui proses produksi dengan teknologi khusus.

Sementara itu, kode BPOM RI ML digunakan untuk pangan olahan yang diproduksi di luar negeri alias produk impor yang beredar di Indonesia.

Kedua kode ini menunjukkan bahwa produk sudah melalui proses registrasi dan penilaian keamanan, mutu, serta kandungan gizi oleh BPOM pusat, sesuai kriteria dalam Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2023.

Sebagai perbandingan, produk dengan izin SPP-IRT cukup mencantumkan nomor P-IRT tanpa embel-embel MD atau ML, karena memang izin ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota, bukan oleh BPOM pusat.

Meski begitu, keduanya sama-sama wajib dicantumkan di kemasan sebagai bukti bahwa produk sudah terdaftar resmi dan boleh diedarkan ke masyarakat.

Nomor izin edar yang tercantum di label juga menjadi alat bantu bagi konsumen untuk mengecek keaslian produk, misalnya lewat aplikasi Cek BPOM atau situs resmi BPOM, sebelum memutuskan membeli.

Baca juga  6+ Daftar Kewajiban Pajak bagi PT atau Perseroan Terbatas yang Harus Dipenuhi

Selain nomor izin edar, Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 yang telah diubah juga mengatur ketentuan lain yang wajib ada di label, seperti nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih, informasi nilai gizi, tanggal kedaluwarsa, serta keterangan asal bahan tertentu yang berasal dari hewan atau tumbuhan.

Kalau produk mengandung bahan dari babi, misalnya, wajib dicantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” beserta gambar babi pada kemasannya.

Ketentuan ini berlaku baik untuk produk dengan izin PIRT maupun BPOM, karena tujuannya sama, yaitu melindungi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang produk yang akan dikonsumsi.

Memahami arti label BPOM RI MD dan ML ini penting bukan hanya bagi pelaku usaha, tapi juga bagi konsumen. Bagi pelaku usaha, mencantumkan nomor izin edar yang sesuai membantu membangun kepercayaan pasar dan membuka peluang masuk ke jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk ritel modern dan pasar ekspor.

Bagi konsumen, label ini menjadi penanda sederhana untuk memastikan produk yang dibeli sudah melewati proses pengawasan pemerintah dan aman untuk dikonsumsi sehari-hari.

Layanan Pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Sampai Tuntas. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Menentukan Izin yang Tepat untuk Usahamu

Jadi, memilih antara PIRT dan BPOM MD bukan soal mana yang lebih bergengsi, tapi soal kesesuaian dengan skala usaha, jenis produk, dan rencana pengembangan bisnismu ke depan.

Kalau usahamu masih berskala rumahan dengan produk berisiko rendah, SPP-IRT sudah cukup untuk memenuhi kewajiban legalitas.

Tapi begitu usahamu berkembang, baik dari sisi lokasi produksi, teknologi yang dipakai, jenis bahan baku, maupun target pasar, izin edar BPOM MD menjadi keharusan yang tidak bisa dihindari.

Mengurus legalitas produk sejak awal akan lebih mudah dibandingkan menunggu usaha semakin besar.

Selain menghindari risiko produk ditarik dari peredaran karena tidak memenuhi ketentuan, legalitas yang lengkap juga membuka jalan bagi usahamu untuk naik kelas, baik lewat kerja sama dengan ritel modern maupun ekspansi ke pasar yang lebih luas.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
  • Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
  • Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan
  • Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan
  • Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 jo. Peraturan Badan POM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan
  • Tirtawati, dkk. (2024). “Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan pada Penerbitan Izin Edar P-IRT di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.” Jurnal Ilmiah Pangan Halal, 6(1), 96-204. https://ojs.unida.info/JIPH/article/download/10844/5167/42157
  • RRI Banjarmasin (2025). “Memahami Perbedaan Izin Edar Pangan MD dan PIRT.” https://rri.co.id/banjarmasin/umkm/1970928/memahami-perbedaan-izin-edar-pangan-md-dan-pirt
  • ANTARA News (2025). “BPOM fasilitasi izin edar produk pangan olahan UMKM.” https://m.antaranews.com/amp/berita/4676385/bpom-fasilitasi-izin-edar-produk-pangan-olahan-umkm
  • Suara Sulsel (2026). “Taruna Ikrar, Kepala BPOM, Minta PKL dan UMKM Fokus pada Legalitas Produk.” https://www.suarasulsel.com/2026/08/26/taruna-ikrar-kepala-bpom-minta-pkl-dan-umkm-fokus-pada-legalitas-produk/
  • BPOM Intelijen. “Mengenal Izin Edar Pangan, Apa Bedanya SPP-IRT dan BPOM RI MD/ML.” https://intelijen.pom.go.id/hot-issue/mengenal-izin-edar-pangan-apa-bedanya-spp-irt-dan-bpom-ri-md-ml
  • Papacookies. “Perbedaan antara PIRT dengan Sertifikasi Pangan BPOM.” https://papacookies.id/news/perbedaan-antara-pirt-dengan-sertifikasi-pangan-bpom/

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi