Terbaru

Legalitas

Syarat Direktur PT PMA 2026: Aturan WNA, Kualifikasi, Dokumen, dan Risiko Hukumnya

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Investasi asing masih memiliki peran besar dalam kegiatan usaha di Indonesia.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi Indonesia pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun, dengan investasi asing atau PMA mencapai Rp507,6 triliun atau 50,2% dari total investasi tersebut.

Besarnya investasi asing tersebut ikut mendorong semakin banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga profesional dari luar negeri untuk mengisi posisi penting, termasuk menjadi direktur PT PMA.

Namun, mengangkat Warga Negara Asing atau WNA menjadi direktur PT PMA tidak cukup hanya dengan mencantumkan namanya dalam akta perusahaan.

Perusahaan juga perlu memperhatikan aturan tentang perseroan, penggunaan Tenaga Kerja Asing atau TKA, izin tinggal, perpajakan, hingga jaminan sosial.

Karena itu, syarat direktur PT PMA sebaiknya diperiksa sejak awal agar perusahaan tidak menghadapi masalah hukum setelah bisnis mulai berjalan.

Menurut pendapat saya, direktur asing dapat memberikan manfaat bagi perusahaan karena biasanya membawa pengalaman internasional, jaringan bisnis, serta pengetahuan baru.

Meski begitu, manfaat tersebut tetap harus dibarengi dengan pengurusan dokumen yang benar agar kegiatan direktur asing di Indonesia tetap sesuai dengan aturan.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Apakah WNA Bisa Menjadi Direktur PT PMA?

WNA pada dasarnya boleh menjadi direktur PT PMA karena Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak mewajibkan seluruh anggota direksi berkewarganegaraan Indonesia.

Namun, apabila direktur WNA tersebut bekerja dan menjalankan kegiatan di Indonesia, perusahaan juga harus mengikuti aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, orang yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum.

Kemudian, anggota direksi tersebut juga tidak boleh memiliki riwayat tertentu dalam lima tahun sebelum pengangkatannya, seperti pernah dinyatakan pailit atau terbukti melakukan tindak pidana tertentu yang berkaitan dengan keuangan negara maupun sektor keuangan.

Selain memenuhi aturan perusahaan, WNA jadi direktur PMA juga harus memperhatikan aturan tentang penggunaan TKA apabila aktif bekerja di Indonesia.

Aturan utama mengenai penggunaan TKA saat ini masih mengacu pada PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, yang keduanya masih berstatus berlaku.

WNA Tidak Boleh Menjabat sebagai Direktur Personalia

Direktur WNA tidak diperbolehkan mengisi jabatan yang secara langsung menangani urusan personalia atau sumber daya manusia.

Larangan tersebut berlaku karena pemerintah membatasi sejumlah jabatan tertentu agar tidak diduduki oleh TKA.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019, yang sampai September 2026 masih tercatat berstatus berlaku.

Beberapa jabatan yang tidak boleh diisi TKA antara lain:

  • Direktur Personalia atau Personnel Director
  • Manajer Hubungan Industrial
  • Manajer Personalia atau Human Resource Manager
  • Supervisor Perekrutan Personalia
  • Supervisor Penempatan Personalia
  • Spesialis Personalia
  • Analis Jabatan

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya melihat nama jabatan direktur di dalam akta.

Perusahaan juga perlu memeriksa tugas nyata yang dijalankan direktur tersebut agar tidak masuk ke bidang pekerjaan yang dilarang untuk TKA.

Apa Syarat dan Kualifikasi Direktur PT PMA?

Calon direktur PT PMA harus memenuhi syarat sebagai anggota direksi menurut UU Perseroan Terbatas.

Selain itu, jika direktur tersebut berstatus TKA yang bekerja di Indonesia, ia juga harus memenuhi kualifikasi sesuai jabatan yang akan ditempatinya.

Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, setiap TKA yang dipekerjakan harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Selain pendidikan, TKA juga harus memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit lima tahun yang sesuai dengan jabatan tersebut.

Baca juga  Rahasia Dagang vs Paten Mana yang Tepat untuk Bisnis

Kemudian, TKA pada prinsipnya juga memiliki kewajiban untuk mengalihkan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia yang menjadi pendampingnya apabila ketentuan tenaga kerja pendamping berlaku.

Secara sederhana, beberapa hal yang perlu diperiksa sebelum mengangkat direktur WNA adalah:

  1. Calon direktur harus cakap melakukan perbuatan hukum.
  2. Calon direktur harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU Perseroan Terbatas dan aturan sektoral jika ada.
  3. Pendidikan atau keahlian direktur WNA harus sesuai dengan jabatan yang dijalankan apabila ia termasuk TKA.
  4. Direktur WNA harus memiliki pengalaman atau kompetensi yang sesuai apabila masuk dalam ketentuan penggunaan TKA.
  5. Jabatan direktur tersebut tidak boleh masuk dalam daftar jabatan yang dilarang bagi TKA.

Apakah Direktur WNA Harus Memiliki RPTKA?

Tidak semua direktur WNA otomatis membutuhkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA.

Kewajiban tersebut bergantung pada status direktur, kepemilikan saham, serta bentuk kegiatan yang dilakukan di Indonesia.

PP Nomor 34 Tahun 2021 memberikan pengecualian dari kewajiban RPTKA bagi beberapa kategori tertentu.

Salah satunya adalah direktur atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, perusahaan perlu membedakan antara direktur WNA yang sekaligus menjadi investor dengan direktur WNA yang bekerja sebagai tenaga profesional tanpa kepemilikan saham yang memenuhi ketentuan pengecualian.

Direktur yang tidak masuk dalam kategori pengecualian pada umumnya tetap harus mengikuti prosedur penggunaan TKA sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.

Visa Apa yang Digunakan Direktur WNA?

Jenis visa direktur WNA harus disesuaikan dengan status dan kegiatan sebenarnya di Indonesia.

Saat ini, Imigrasi membedakan antara visa untuk investor dan visa kerja untuk direktur perusahaan.

Berdasarkan informasi terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi, WNA yang memiliki saham paling sedikit Rp10 miliar pada perusahaan penjamin dapat mengajukan Visa Investor E28A.

Pemegang Visa E28A diperbolehkan menjalankan kegiatan investasi sekaligus menjadi anggota direksi atau dewan komisaris pada perusahaan tempat modalnya ditanamkan.

Namun, apabila kepemilikan sahamnya kurang dari Rp10 miliar dan WNA tersebut menjabat sebagai direktur atau komisaris, Imigrasi menyebutkan bahwa WNA harus mengajukan visa kerja sesuai dengan jabatannya.

Untuk WNA yang bekerja sebagai direktur perusahaan, klasifikasi visa yang tersedia saat ini adalah E25B Visa Kerja Direktur Perusahaan.

Daftar visa tersebut masih tercantum dalam daftar resmi Imigrasi yang diperbarui pada 21 Agustus 2026.

Dengan demikian, perusahaan tidak boleh memilih visa hanya berdasarkan kemudahan prosesnya.

Jenis visa harus sesuai dengan posisi, kepemilikan saham, serta aktivitas nyata WNA selama berada di Indonesia.

Dokumen Direktur PT PMA yang Perlu Disiapkan

Dokumen direktur PT PMA dapat berbeda tergantung status WNA sebagai investor, pemegang saham, atau tenaga profesional.

Karena itu, perusahaan sebaiknya menentukan status direktur terlebih dahulu sebelum mulai mengurus dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Secara umum, beberapa dokumen direktur PT PMA yang perlu diperiksa antara lain:

  • Paspor WNA yang masih berlaku sesuai persyaratan visa yang akan digunakan
  • Akta pendirian atau akta perubahan PT PMA yang mencantumkan susunan direksi
  • Dokumen pengesahan atau penerimaan pemberitahuan perubahan perseroan dari Kementerian Hukum
  • Pengesahan RPTKA apabila direktur WNA termasuk kategori yang wajib menggunakan RPTKA
  • Visa dan izin tinggal yang sesuai dengan kegiatan direktur di Indonesia
  • Dokumen pendidikan atau bukti pengalaman kerja apabila dipersyaratkan dalam penggunaan TKA
  • Dokumen yang membuktikan kepemilikan saham apabila direktur menggunakan skema Visa Investor E28A

Untuk Visa Investor E28A, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meminta bukti kepemilikan saham minimal Rp10 miliar pada perusahaan penjamin yang terdaftar pada Kementerian Investasi/BKPM.

Baca juga  Konsultan ISO Profesional: Panduan Lengkap Pengurusan Sertifikasi, Biaya, dan Tips Lulus Audit

Selain itu, persyaratan visa juga mencakup paspor yang masih berlaku, bukti biaya hidup, foto terbaru, riwayat hidup, dan dokumen perjalanan sesuai ketentuan Imigrasi.

Apakah Direktur WNA Wajib Memiliki NPWP?

Direktur WNA tidak otomatis wajib memiliki NPWP hanya karena namanya tercantum sebagai direktur dalam akta perusahaan.

Kewajiban perpajakan harus dilihat dari status WNA tersebut sebagai subjek pajak dan dari penghasilan yang diterimanya.

Ketentuan terbaru mengenai status subjek pajak saat ini diatur melalui PER-23/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak 9 Desember 2025 dan menggantikan aturan lama mengenai penentuan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.

WNA dapat menjadi subjek pajak dalam negeri apabila bertempat tinggal di Indonesia.

Selain itu, WNA juga dapat menjadi subjek pajak dalam negeri apabila berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Karena itu, kebutuhan administrasi perpajakan direktur asing perlu diperiksa berdasarkan kondisi masing-masing WNA, bukan hanya berdasarkan jabatan dalam perusahaan.

Apakah Direktur WNA Harus Terdaftar BPJS?

WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan termasuk dalam kelompok pekerja yang wajib mengikuti jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban tersebut dapat mencakup BPJS Ketenagakerjaan dan program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai status pekerjanya.

BPJS Ketenagakerjaan memasukkan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan sebagai peserta Penerima Upah.

Direksi yang menerima upah juga termasuk dalam kategori peserta pekerja pada pemberi kerja.

Sementara itu, ketentuan Jaminan Kesehatan juga mencakup orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.

Karena itu, perusahaan perlu memeriksa masa kerja dan status hubungan kerja direktur asing sebelum menentukan kewajiban BPJS.

Apa Risiko jika Syarat Direktur PT PMA Tidak Terpenuhi?

Ketidakpatuhan terhadap aturan direktur asing dapat menimbulkan masalah pada bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, dan pengelolaan perusahaan.

Jenis konsekuensinya berbeda-beda tergantung pelanggaran yang dilakukan, sehingga tidak setiap kesalahan otomatis membuat kontrak perusahaan batal.

1. Kewenangan Direktur Bisa Dipersoalkan

Direktur PT memiliki kewenangan mewakili perseroan selama pengangkatannya dilakukan secara sah dan sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.

Karena itu, perubahan direksi sebaiknya dilakukan melalui prosedur perusahaan yang benar dan dicatat dalam dokumen perseroan sesuai ketentuan.

2. Perusahaan Bisa Terkena Sanksi Ketenagakerjaan

Perusahaan yang menggunakan TKA tanpa pengesahan RPTKA ketika RPTKA diwajibkan dapat dikenai sanksi administratif.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur denda mulai dari Rp6 juta untuk satu bulan hingga Rp36 juta untuk enam bulan atau lebih bagi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tanpa pengesahan RPTKA sesuai kondisi yang diatur dalam peraturan tersebut.

Selain denda, sistem penggunaan TKA juga mengenal sanksi lain berupa penghentian sementara proses pengesahan hingga pencabutan RPTKA sesuai jenis pelanggaran.

3. Direktur WNA Bisa Terkena Sanksi Keimigrasian

Direktur asing harus menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Apabila WNA melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya atau melanggar aturan keimigrasian, pejabat Imigrasi dapat memberikan tindakan administratif.

Tindakan tersebut dapat berupa pembatasan atau pembatalan izin tinggal, penangkalan, hingga deportasi dari Indonesia.

Risiko tersebut benar-benar diterapkan dalam praktik karena pada Februari 2026 Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi dan menangkal 13 WNA setelah ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Tips Sebelum Mengangkat Direktur WNA di PT PMA

PT PMA sebaiknya memeriksa status hukum direktur WNA sebelum nama direktur tersebut dimasukkan ke dalam struktur perusahaan.

Pemeriksaan sejak awal biasanya lebih mudah dibandingkan harus mengganti akta, visa, atau dokumen ketenagakerjaan setelah kegiatan usaha berjalan.

Baca juga  Cara Baru Upgrade PT Perorangan ke PT Umum Langsung Tanpa Pembubaran Lebih Dulu

Pertama, pastikan calon direktur memenuhi persyaratan dalam UU Perseroan Terbatas.

Kemudian, periksa apakah posisi tersebut termasuk jabatan yang boleh diduduki TKA.

Setelah itu, tentukan apakah direktur akan menggunakan jalur investor atau jalur tenaga kerja asing.

Selanjutnya, cocokkan status tersebut dengan kebutuhan RPTKA, visa, izin tinggal, pajak, dan BPJS.

Perusahaan juga sebaiknya melakukan pemeriksaan ulang jika terjadi perubahan jumlah saham, jabatan, masa tinggal, atau pekerjaan yang dilakukan direktur WNA.

Perubahan kecil pada struktur tersebut dapat membuat kewajiban perizinan direktur menjadi berbeda.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

WNA pada dasarnya dapat menjadi direktur PT PMA selama memenuhi aturan perusahaan, ketenagakerjaan, dan keimigrasian yang berlaku.

Perusahaan perlu memastikan pengangkatan direktur dilakukan secara sah, jabatannya diperbolehkan bagi TKA, serta visa dan izin tinggalnya sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.

Selain itu, perusahaan perlu memeriksa apakah direktur tersebut membutuhkan RPTKA atau termasuk dalam kategori yang mendapat pengecualian.

Status perpajakan dan BPJS juga perlu diperiksa berdasarkan masa tinggal, hubungan kerja, serta penghasilan direktur WNA di Indonesia.

Menurut pendapat saya, pengurusan direktur asing sebaiknya tidak dilakukan hanya ketika perusahaan pertama kali berdiri.

PT PMA perlu melakukan pemeriksaan dokumen secara berkala agar perubahan struktur saham atau aktivitas direktur tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Ringkasan

  • WNA diperbolehkan menjadi direktur PT PMA selama memenuhi aturan yang berlaku.
  • Direktur WNA tidak boleh menduduki jabatan yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia.
  • TKA pada umumnya harus memiliki pendidikan yang sesuai serta kompetensi atau pengalaman minimal lima tahun untuk jabatan yang akan dijalankan.
  • Tidak semua direktur WNA wajib memiliki RPTKA karena terdapat pengecualian bagi kategori tertentu.
  • Investor asing dengan saham minimal Rp10 miliar pada perusahaan penjamin dapat memenuhi persyaratan Visa Investor E28A.
  • Direktur asing yang menggunakan jalur kerja dapat menggunakan Visa Kerja Direktur Perusahaan E25B sesuai ketentuan.
  • Kewajiban pajak direktur WNA bergantung pada status subjek pajak dan penghasilannya.
  • WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan masuk dalam ketentuan kepesertaan jaminan sosial.
  • Pelanggaran aturan TKA dapat menimbulkan denda dan sanksi terhadap RPTKA.
  • Pelanggaran izin tinggal dapat berujung pada pembatalan izin, deportasi, atau penangkalan.

Referensi

  1. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp1.010,6 Triliun, 17 Juli 2026.
  2. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
  3. Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  4. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  5. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.
  6. Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Visa Investor E28A, informasi persyaratan dan kegiatan yang diperbolehkan bagi investor asing.
  7. Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Daftar Visa Indonesia, termasuk E25B Visa Kerja Direktur Perusahaan, pembaruan 21 Agustus 2026.
  8. Direktorat Jenderal Pajak, PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, 9 Desember 2025.
  9. BPJS Ketenagakerjaan, Ketentuan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah dan Tenaga Kerja Asing.
  10. BPJS Kesehatan, Ketentuan Kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi Orang Asing yang Bekerja di Indonesia.
  11. Direktorat Jenderal Imigrasi, Undang-Undang dan Ketentuan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing.

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi