Contoh BUMD di Indonesia sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Mulai dari air yang mengalir di rumah, sampai transportasi umum yang dipakai setiap hari. Banyak orang belum menyadari bahwa layanan tersebut dikelola oleh badan usaha milik pemerintah daerah.
Padahal, memahami keberadaan BUMD penting untuk mengetahui bagaimana aset daerah dikelola demi kepentingan publik secara menyeluruh. Sebagai orang yang cukup lama mendalami regulasi otonomi daerah, saya melihat BUMD memegang peran strategis, sekaligus menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan fungsi sosial dan orientasi laba.
Singkatnya begini. BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, didirikan untuk mendukung perekonomian daerah sekaligus memberikan pelayanan umum bagi masyarakat. Bentuknya terbagi menjadi Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.
Nah, di artikel ini kamu akan diajak memahami dasar hukum BUMD, jenis-jenisnya, sepuluh contoh BUMD beserta bidang usahanya, sampai peran strategisnya bagi pembangunan daerah secara lebih mendalam.
Apa Itu BUMD? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya
BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Dasar hukum pendirian BUMD tercantum dalam Pasal 331 hingga Pasal 343 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan teknis mengenai pendirian, penyelenggaraan, sampai pembinaan BUMD diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang telah dicabut seiring berlakunya UU Pemerintahan Daerah.
PP BUMD membagi bentuk hukum BUMD menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Umum Daerah atau Perumda, dan Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda. Perumda tidak terbagi atas saham, sedangkan Perseroda berbentuk perseroan terbatas yang sahamnya minimal 51 persen dimiliki oleh satu daerah.
Tujuan Pendirian BUMD
Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, BUMD didirikan dengan beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah secara umum.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa untuk masyarakat.
- Memperoleh laba atau keuntungan guna menambah pendapatan asli daerah.
Perbedaan Perumda dan Perseroda Secara Lebih Rinci
Perbedaan Perumda dan Perseroda penting dipahami secara lebih rinci, mengingat kedua bentuk hukum ini punya konsekuensi berbeda terhadap tata kelola maupun status kepemilikan aset BUMD. Pemahaman ini akan membantu kamu mengenali jenis BUMD yang beroperasi di daerahmu.
Berikut perbedaan mendasar antara Perumda dan Perseroda:
- Perumda seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham, sehingga kekayaannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan sepenuhnya.
- Perseroda berbentuk perseroan terbatas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan kepemilikan saham daerah minimal 51 persen.
- Perseroda memungkinkan adanya pemegang saham lain di luar pemerintah daerah, sedangkan Perumda seluruhnya dimiliki daerah tanpa keterlibatan pihak swasta.
- Perseroda tunduk pada ketentuan organ perseroan seperti RUPS, direksi, dan dewan komisaris, sedangkan Perumda memiliki organ berupa kepala daerah selaku wakil daerah, direksi, dan dewan pengawas.
Dengan perbedaan tersebut, pemilihan bentuk hukum BUMD biasanya disesuaikan dengan karakteristik usaha dan kebutuhan pendanaan yang hendak dijalankan pemerintah daerah.

10 Contoh BUMD di Indonesia dan Bidang Usahanya
Contoh BUMD di Indonesia tersebar di berbagai provinsi dengan bidang usaha yang beragam. Berikut sepuluh contoh BUMD yang cukup dikenal luas beserta sektor usahanya masing-masing.
- PT Bank DKI, BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang perbankan dan telah menjadi salah satu bank daerah terbesar di Indonesia.
- Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang juga bergerak di sektor perbankan dan pembiayaan daerah.
- Bank Jabar Banten (bank bjb), BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten yang bergerak di bidang perbankan dengan cakupan operasional cukup luas.
- PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti dan infrastruktur, termasuk pembangunan sarana olahraga dan kawasan strategis ibu kota.
- Perumda Pasar Jaya, BUMD DKI Jakarta yang bergerak di bidang pengelolaan pasar tradisional di wilayah Jakarta.
- PAM Jaya, BUMD DKI Jakarta yang bertanggung jawab atas penyediaan dan distribusi air bersih bagi masyarakat ibu kota.
- PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, BUMD DKI Jakarta yang bergerak di bidang transportasi publik berbasis rel dalam kota.
- PT Jamkrida Jakarta, BUMD DKI Jakarta yang bergerak di bidang penjaminan kredit, khususnya untuk mendukung akses permodalan pelaku UMKM.
- PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), BUMD DKI Jakarta yang bergerak di sektor pariwisata dan perhotelan.
- PDAM Surya Sembada Surabaya, BUMD milik Pemerintah Kota Surabaya yang bergerak di bidang penyediaan air minum bagi masyarakat.
Sebaran Sektor Usaha BUMD di Indonesia
Dari sepuluh contoh tadi, terlihat bahwa BUMD di Indonesia tersebar pada berbagai sektor strategis, mulai dari perbankan, air bersih, transportasi, properti, penjaminan kredit, sampai pariwisata. Keberagaman sektor ini mencerminkan fungsi BUMD sebagai instrumen pembangunan ekonomi sekaligus penyedia layanan dasar masyarakat.
Peran Strategis BUMD bagi Pembangunan Daerah
Peran strategis BUMD bagi pembangunan daerah tidak bisa dilepaskan dari fungsi ganda yang diembannya, yaitu sebagai entitas bisnis sekaligus penyedia layanan publik. Karena itu, keberadaan BUMD kerap dijadikan tolok ukur keberhasilan kepemimpinan kepala daerah.
Berikut beberapa peran strategis BUMD dalam pembangunan daerah:
- Menjadi sumber pendapatan asli daerah melalui setoran laba maupun dividen kepada kas daerah.
- Menjalankan program strategis pemerintah daerah, seperti pembangunan infrastruktur maupun stabilisasi harga kebutuhan pokok.
- Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal di berbagai sektor usaha yang dijalankan.
- Menjadi instrumen kebijakan daerah dalam mendukung UMKM melalui skema pembiayaan maupun penjaminan kredit.

Tantangan yang Dihadapi BUMD di Indonesia
Sebagai orang yang mengamati praktik tata kelola BUMD, saya berpendapat tantangan terbesar yang dihadapi BUMD bukan terletak pada aspek regulasi. Justru pada konsistensi penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Banyak BUMD masih menghadapi permasalahan birokrasi berlebihan, kurangnya orientasi pasar, serta intervensi politik yang menghambat profesionalisme pengelolaan.
Selain itu, pergantian direksi dan komisaris BUMD yang kerap mengikuti pergantian kepala daerah turut jadi sorotan. Kondisi ini berpotensi mengganggu kesinambungan strategi bisnis jangka panjang yang seharusnya dijalankan secara profesional, terlepas dari dinamika politik lokal yang terjadi setiap periode pemilihan kepala daerah.
FAQ Seputar BUMD
1. Apa perbedaan Perumda dan Perseroda? Perumda tidak terbagi atas saham dan seluruh modalnya dimiliki satu daerah, sedangkan Perseroda berbentuk perseroan terbatas dengan kepemilikan saham minimal 51 persen oleh satu daerah.
2. Apakah BUMD bisa mengalami kebangkrutan? Bisa. PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur mekanisme upaya penyehatan BUMD, bahkan hingga skema kepailitan apabila kondisi keuangan BUMD terus memburuk.
3. Siapa yang berwenang mengawasi kinerja BUMD? Pengawasan BUMD dilakukan oleh kepala daerah selaku pemilik modal, dewan pengawas atau komisaris, serta Kementerian Dalam Negeri melalui fungsi pembinaan secara nasional.
Kesimpulan
Contoh BUMD di Indonesia menunjukkan betapa luasnya peran badan usaha milik daerah dalam menopang perekonomian sekaligus melayani kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, langkah paling tepat bagi masyarakat adalah semakin mengenal keberadaan BUMD di daerahnya masing-masing, supaya bisa turut mengawasi kinerja dan manfaatnya bagi kepentingan publik.
Sebagai orang yang mendalami regulasi otonomi daerah cukup lama, saya melihat keberhasilan BUMD sangat bergantung pada komitmen kepala daerah dalam menempatkan profesionalisme di atas kepentingan politik jangka pendek. Tata kelola yang baik akan menentukan apakah BUMD benar-benar jadi aset daerah atau justru jadi beban anggaran.
Butuh pendampingan hukum terkait tata kelola BUMD, kerja sama usaha dengan badan usaha milik daerah, atau isu hukum otonomi daerah lainnya? Jangan ragu mencari bantuan profesional. Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, biar tim ahli kami yang jelaskan lebih lanjut.
Ringkasan
- BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah.
- Dasar hukum BUMD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017.
- BUMD terbagi menjadi dua bentuk hukum, yaitu Perumda dan Perseroda, dengan struktur organ yang berbeda.
- Contoh BUMD meliputi Bank DKI, Bank Jatim, bank bjb, Jakpro, Pasar Jaya, PAM Jaya, MRT Jakarta, Jamkrida, Jaktour, dan PDAM Surya Sembada.
- BUMD tersebar di berbagai sektor, mulai dari perbankan, air bersih, transportasi, hingga pariwisata.
- BUMD berperan sebagai sumber pendapatan asli daerah sekaligus penyedia layanan publik.
- Perseroda memungkinkan kepemilikan saham pihak lain, sedangkan Perumda sepenuhnya dimiliki daerah.
- Tantangan utama BUMD adalah tata kelola perusahaan dan intervensi politik dalam pengelolaannya.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, bpkad.kemendagri.go.id.
- Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, bumd.jakarta.go.id.




