Terbaru

Bisnis

Nota Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Formatnya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Nota adalah dokumen yang nyaris selalu muncul, hampir di setiap transaksi jual beli.

Entah itu di warung kecil pinggir jalan, maupun di perusahaan besar dengan omzet miliaran.

Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang menganggap nota sekadar secarik kertas biasa.

Padahal, ada fungsi hukum di baliknya yang jarang disadari.

Singkatnya begini. Nota adalah bukti tertulis atas transaksi jual beli barang atau jasa, dibuat oleh penjual untuk pembeli.

Isinya mencatat rincian barang, jumlah, harga, sampai total pembayaran yang harus dilunasi.

Dari pengalaman saya mendampingi berbagai kasus sengketa dagang, banyak pelaku usaha kecil menengah di Indonesia meremehkan dokumen ini.

Padahal, nota bisa jadi alat bukti yang sangat krusial ketika perselisihan transaksi terjadi.

Bahkan, dokumen ini dapat diajukan sebagai bukti tertulis di pengadilan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pengertian Nota Menurut Hukum dan Praktik Bisnis

Secara umum, pengertian nota adalah surat bukti penjualan barang atau jasa yang diterbitkan pihak penjual.

Di dalamnya tercantum jenis barang, kuantitas, harga satuan, hingga total harga yang wajib dibayar pembeli.

Karena itulah nota berfungsi sebagai catatan tertulis yang memperkuat kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam konteks hukum perdata Indonesia, nota masuk kategori bukti tertulis.

Pasal 1866 KUH Perdata mengatur soal ini, dengan menyebutkan lima jenis alat bukti yang diakui dalam perkara perdata: bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Selanjutnya, dokumen tersebut bisa dipakai sebagai alat bukti sah bila terjadi sengketa antara penjual dan pembeli.

Meski begitu, kekuatan hukumnya tetap lebih lemah dibanding kontrak tertulis yang ditandatangani kedua pihak.

Ada satu hal lagi yang sering luput dari perhatian. Nota juga punya kedudukan penting dalam praktik akuntansi dan perpajakan.

Setiap transaksi yang tercatat di nota bisa menjadi dasar pelaporan keuangan perusahaan.

Dengan begitu, keberadaan nota ikut menciptakan transparansi dalam setiap urusan bisnis yang berjalan.

nota adalah

Layanan Pendirian Usaha Dagang (UD), Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Fungsi Nota dalam Transaksi Bisnis

Nota punya beberapa fungsi utama yang perlu kamu pahami, baik sebagai pelaku usaha maupun konsumen biasa.

Baca juga  Good Corporate Governance Adalah: Prinsip, Penerapan, dan Manfaatnya

Berikut rinciannya:

  • Bukti transaksi. Nota menjadi bukti sah bahwa telah terjadi jual beli antara penjual dan pembeli.
  • Dasar pencatatan keuangan. Dokumen ini dipakai sebagai landasan pembukuan dan pelaporan keuangan perusahaan.
  • Alat kontrol persediaan barang. Nota membantu pelaku usaha memantau arus keluar masuk barang dagangan.
  • Dokumen pendukung klaim garansi. Sering kali, nota diminta sebagai syarat pengajuan klaim garansi produk.
  • Bukti hukum saat sengketa. Nota dapat dijadikan alat bukti tertulis apabila muncul perselisihan transaksi.

Ada satu fungsi yang relevan dalam konteks perpajakan.

Beberapa jenis usaha wajib menyertakan nota sebagai bukti pendukung dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Karena itu, menyimpan nota dengan rapi bukan cuma kebiasaan baik.

Ini kewajiban administratif yang berdampak langsung pada kepatuhan pajak usahamu.

Jenis-Jenis Nota yang Perlu Diketahui

Ada beberapa jenis nota yang umum dipakai dalam dunia bisnis.

Masing-masing punya fungsi dan konteks penggunaan yang berbeda.

Nota Kontan

Nota kontan diterbitkan saat pembeli melakukan pembayaran tunai.

Jenis nota ini paling sering muncul pada transaksi ritel sehari-hari, seperti di toko kelontong atau restoran.

Nota Kredit

Nota kredit adalah dokumen yang dikeluarkan penjual ketika terjadi pengembalian barang atau pengurangan tagihan.

Biasanya, nota ini diterbitkan karena barang cacat, kelebihan tagihan, atau kesepakatan pengembalian dana.

Nota Debit

Kalau nota kredit datang dari penjual, nota debit dikeluarkan pembeli.

Fungsinya memberitahukan penjual bahwa ada tambahan tagihan.

Kondisi ini biasanya muncul akibat kekurangan jumlah barang atau kesalahan perhitungan harga sebelumnya.

Perbedaan Nota dan Faktur yang Sering Tertukar

Banyak orang masih menyamakan nota dengan faktur.

Padahal, keduanya berbeda secara mendasar. Nota umumnya dipakai pada transaksi kecil dan tidak memuat rincian pajak secara detail.

Sementara itu, faktur biasanya diterbitkan untuk transaksi bisnis skala lebih besar, lengkap dengan rincian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, faktur pajak memiliki kekuatan hukum lebih kuat karena diatur khusus dalam peraturan perpajakan Indonesia.

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU Nomor 8 Tahun 1983, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009), setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Baca juga  Syarat SPPL Wajib Dipenuhi Sebelum Mengurus Izin Usaha

Ketentuan mengenai tarif dan sejumlah aspek teknis lainnya kini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang memperbarui beberapa pasal dalam UU PPN.

Makanya, pelaku usaha berskala besar umumnya menggunakan faktur.

Sementara nota lebih banyak dipakai pada transaksi eceran atau usaha kecil menengah.

Dari pengalaman saya menangani berbagai kasus, memahami perbedaan ini penting sekali.

Kesalahan menentukan jenis dokumen bisa menimbulkan masalah administratif, terutama saat pemeriksaan pajak dilakukan otoritas terkait.

Contoh Format Nota yang Baik dan Benar

Format nota yang baik harus memuat komponen penting agar sah secara administratif. Berikut unsur wajibnya:

  1. Nama dan alamat toko atau perusahaan penjual
  2. Nomor urut nota
  3. Tanggal transaksi
  4. Nama dan jumlah barang atau jasa yang dibeli
  5. Harga satuan dan total harga
  6. Tanda tangan atau cap penjual sebagai bukti keabsahan

Kini, banyak pelaku usaha membuat nota secara digital lewat aplikasi kasir atau perangkat lunak akuntansi.

Format digital ini memudahkan penyimpanan arsip transaksi. Rapi, dan gampang diakses kapan saja.

Dengan begitu, risiko kehilangan dokumen fisik bisa ditekan secara signifikan.

nota adalah

Layanan Pendirian Usaha Dagang (UD), Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Nota

Apakah nota bisa dijadikan bukti hukum di pengadilan?

Bisa. Nota dapat dijadikan bukti tertulis di pengadilan sesuai ketentuan hukum perdata.

Namun, kekuatannya tetap lebih lemah dibanding kontrak tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak.

Apakah nota wajib mencantumkan PPN?

Tidak selalu. Nota umumnya dipakai untuk transaksi kecil tanpa rincian pajak.

Sedangkan faktur pajak wajib mencantumkan PPN sesuai Pasal 13 UU PPN.

Berapa lama nota harus disimpan?

Sebaiknya, simpan nota selama sepuluh tahun. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 28 ayat (11) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan wajib pajak menyimpan buku, catatan, dan dokumen dasar pembukuan selama 10 tahun di Indonesia.

Aturan serupa juga tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Kesimpulan

Nota adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli, sekaligus alat kontrol administrasi keuangan usaha.

Baca juga  Pengrajin Tembaga Jakarta Terpercaya untuk Kebutuhan Interior dan Eksterior

Memahami pengertian, fungsi, dan jenis-jenis nota akan membantu kamu menjalankan bisnis dengan lebih tertib dan profesional.

Kamu juga perlu memahami perbedaan nota dengan faktur, supaya tidak keliru menerbitkan dokumen transaksi.

Menurut saya, setiap pelaku usaha, baik yang baru merintis maupun yang sudah lama berjalan, sebaiknya mulai membiasakan diri membuat dan menyimpan nota secara rapi.

Kebiasaan ini bukan cuma soal tertib administrasi.

Ini juga bentuk perlindungan hukum bagi bisnismu sendiri, kelak, saat sengketa transaksi datang tanpa diduga.

Kalau kamu masih ragu soal legalitas dokumen transaksi usahamu, atau butuh pendampingan hukum lebih lanjut, jangan sungkan klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.

Tim kami siap membantu kamu memahami aspek hukum bisnis dengan lebih tepat dan aman.

Ringkasan

  • Nota adalah bukti tertulis transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
  • Nota punya dasar hukum sebagai alat bukti tertulis sesuai Pasal 1866 KUH Perdata.
  • Fungsi utama nota meliputi bukti transaksi, dasar pembukuan, dan kontrol persediaan barang.
  • Ada tiga jenis nota utama: nota kontan, nota kredit, dan nota debit.
  • Nota berbeda dengan faktur, terutama soal rincian pajak dan skala transaksi.
  • Kewajiban PKP menerbitkan faktur pajak diatur dalam Pasal 13 UU PPN, bukan langsung dari UU HPP.
  • Format nota yang baik wajib memuat identitas penjual, tanggal, rincian barang, dan total harga.
  • Sebaiknya simpan nota selama sepuluh tahun sesuai Pasal 28 ayat (11) UU KUP.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 1866 tentang alat bukti dalam perkara perdata.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 13 tentang kewajiban penerbitan faktur pajak.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 28 ayat (11) tentang kewajiban penyimpanan dokumen pembukuan selama 10 tahun. Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id.
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Pasal 11 ayat (1).

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi