Preferential Trade Agreement adalah salah satu instrumen yang cukup penting dalam hubungan dagang antarnegara, tapi sayangnya masih banyak yang belum paham betul cara kerjanya. Padahal, bagi pelaku ekspor impor, manfaatnya bisa terasa langsung di angka penjualan.
Gampangnya begini, perjanjian ini memberi keringanan tarif bea masuk untuk sejumlah produk tertentu antara dua negara atau lebih. Berbeda dengan perdagangan bebas penuh, cakupannya biasanya terbatas hanya pada pos tarif yang sudah disepakati.
Selama mengamati perkembangan hukum dagang internasional, saya kerap menemukan orang menyamakan istilah ini dengan perjanjian dagang bebas. Padahal keduanya berbeda, baik dari sisi cakupan hukum maupun konsekuensi yang harus ditanggung pelaku usaha.
Pengertian Preferential Trade Agreement dalam Perdagangan Internasional
Preferential Trade Agreement, atau biasa disingkat PTA, adalah kesepakatan dua negara atau lebih untuk memberi tarif preferensi pada produk tertentu. Tarifnya jelas lebih rendah dibanding tarif normal yang dikenakan pada negara lain.
Dalam kerangka World Trade Organization, skema ini dikenal sebagai bentuk pengecualian dari prinsip Most Favoured Nation. Padahal prinsip itu sebenarnya mewajibkan setiap negara anggota memberi perlakuan tarif yang sama ke semua mitra dagangnya.
Namun, ada celah di GATT Article XXIV dan Enabling Clause yang membolehkan negara membentuk pengaturan preferensial semacam ini. Karena itu, PTA tetap sah di mata hukum internasional, asalkan dinotifikasi ke WTO.

Dasar Hukum Perjanjian Dagang Internasional di Indonesia
Di Indonesia, kerja sama dagang internasional diatur lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-undang inilah yang jadi payung hukum bagi pemerintah untuk menjalin perjanjian dagang dengan negara mitra.
Setiap perjanjian dagang internasional, termasuk Preferential Trade Agreement, wajib disahkan lewat Peraturan Presiden agar mengikat secara hukum. Setelah itu, pelaksanaan teknis tarifnya baru diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Perbedaan Preferential Trade Agreement dan Free Trade Agreement
Banyak orang menyamakan Preferential Trade Agreement dengan Free Trade Agreement, padahal dua hal ini berbeda dari sisi cakupan. Berikut beberapa titik perbedaannya:
- Cakupan produk: PTA cuma mencakup pos tarif tertentu yang disepakati, sementara FTA hampir selalu mencakup seluruh pos tarif kedua negara.
- Tingkat liberalisasi: PTA menurunkan tarif secara terbatas, sedangkan FTA cenderung menghapus tarif secara menyeluruh dalam kurun waktu tertentu.
- Kompleksitas negosiasi: PTA relatif lebih mudah dinegosiasikan karena hanya menyentuh sektor prioritas.
- Contoh nyata: Indonesia dan Pakistan awalnya menjalin PTA, tapi sekarang kedua negara berencana meningkatkannya jadi Trade in Goods Agreement yang mencakup seluruh pos tarif.
Singkatnya, PTA sering jadi pintu masuk sebelum negara-negara melangkah ke perjanjian dagang yang lebih luas. Memahami hal ini penting, supaya pelaku usaha tidak salah hitung soal potensi tarif yang bisa didapat.
Manfaat Preferential Trade Agreement bagi Pelaku Usaha dan Negara
Ada beberapa manfaat konkret dari Preferential Trade Agreement, baik untuk pelaku usaha maupun perekonomian negara secara umum. Rinciannya kira-kira begini:
- Penurunan tarif bea masuk: produk yang masuk daftar konsesi dikenakan tarif lebih rendah, bahkan nol persen untuk komoditas tertentu.
- Perluasan akses pasar: eksportir jadi punya keunggulan harga dibandingkan pesaing dari negara yang tidak punya perjanjian serupa.
- Diversifikasi tujuan ekspor: pelaku usaha jadi lebih berani menjajaki pasar baru yang sebelumnya kurang menarik karena tarif tinggi.
- Penguatan hubungan bilateral: perjanjian ini turut mempererat kerja sama ekonomi dan diplomatik antara dua negara.
Syarat Memperoleh Tarif Preferensi
Sayangnya, manfaat tarif preferensi tidak otomatis berlaku untuk semua transaksi ekspor impor. Eksportir tetap wajib melengkapi dokumen Surat Keterangan Asal sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanpa SKA yang sah, petugas bea cukai di negara tujuan berhak menolak pemberian tarif preferensi. Makanya, kelengkapan dokumen jadi kunci utama supaya manfaat PTA benar-benar bisa dinikmati.
Contoh dan Praktik Preferential Trade Agreement di Indonesia
Indonesia sudah punya pengalaman panjang menjalankan skema Preferential Trade Agreement, salah satunya bersama Pakistan. Perjanjian ini dikenal dengan nama Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement, atau lebih akrab disebut IP-PTA.
Sejarah dan Ratifikasi IP-PTA
IP-PTA ditandatangani di Jakarta pada 3 Februari 2012, setelah melewati beberapa putaran perundingan yang tidak sebentar. Pemerintah kemudian mengesahkan perjanjian ini lewat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012.
Awalnya, perjanjian ini hanya mencakup 232 pos tarif Indonesia dan 311 pos tarif Pakistan. Lalu pada 2018, kedua negara menandatangani protokol perubahan yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018.

Perluasan dan Rencana Peningkatan Perjanjian
Lewat protokol perubahan itu, jumlah konsesi tarif naik menjadi 279 pos tarif Indonesia dan 320 pos tarif Pakistan. Pelaksanaan teknis tarif bea masuknya diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Keuangan, termasuk PMK Nomor 52/PMK.010/2022.
Sekarang, Indonesia dan Pakistan sedang menyiapkan langkah lebih jauh, yaitu meningkatkan kerja sama ini jadi Trade in Goods Agreement yang lebih komprehensif. Ini membuktikan bahwa PTA memang kerap menjadi fondasi awal sebelum menuju liberalisasi dagang yang lebih luas.
FAQ Seputar Preferential Trade Agreement
Berikut beberapa pertanyaan yang paling sering muncul soal topik ini.
Apa perbedaan utama PTA dengan FTA? Perbedaannya ada di cakupan produk yang mendapat tarif preferensi. PTA hanya menyentuh sebagian pos tarif, sedangkan FTA mencakup hampir seluruh pos tarif kedua negara.
Bagaimana cara mendapatkan tarif preferensi dalam PTA? Eksportir wajib melengkapi Surat Keterangan Asal sesuai ketentuan perjanjian yang berlaku. Dokumen ini jadi bukti bahwa barang benar-benar berasal dari negara peserta perjanjian.
Apakah Indonesia memiliki PTA selain dengan Pakistan? Ya, Indonesia cukup aktif menjalin berbagai skema kerja sama dagang preferensial, baik di tingkat bilateral maupun regional. Meski begitu, IP-PTA dengan Pakistan tetap jadi contoh yang paling sering dibahas karena cakupan dan sejarah negosiasinya yang panjang.
Kesimpulan
Preferential Trade Agreement adalah instrumen hukum dagang yang memberi keringanan tarif pada produk tertentu antarnegara. Memahami skema ini dengan tepat akan membantu pelaku usaha memaksimalkan peluang ekspor secara legal.
Sebagai langkah yang disarankan, cek dulu daftar pos tarif yang masuk dalam perjanjian sebelum melakukan ekspor. Jangan lupa juga pastikan kelengkapan Surat Keterangan Asal, karena tanpa itu tarif preferensi tidak akan berlaku.
Menurut saya, pemahaman hukum yang mendalam soal skema PTA akan sangat membantu pelaku usaha menghindari kesalahan administratif yang bisa merugikan. Berkonsultasi dengan ahli hukum sejak tahap perencanaan ekspor jadi langkah yang bijak untuk memastikan semuanya sesuai aturan.
Kalau kamu menghadapi kendala hukum terkait kepatuhan tarif, dokumen asal barang, atau perjanjian dagang internasional, jangan ragu mencari pendampingan yang tepat. Klik poster yang tersedia, atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, untuk berdiskusi lebih lanjut dengan tim kami.
Ringkasan
- Preferential Trade Agreement adalah perjanjian dagang yang memberi tarif preferensi pada produk tertentu antarnegara.
- Skema ini jadi pengecualian sah dari prinsip Most Favoured Nation dalam kerangka WTO.
- PTA berbeda dari FTA karena cakupan produknya lebih terbatas dan hanya menyentuh pos tarif tertentu.
- Manfaat utama PTA meliputi penurunan tarif, perluasan akses pasar, dan diversifikasi tujuan ekspor.
- Surat Keterangan Asal jadi dokumen wajib supaya eksportir bisa menikmati tarif preferensi.
- Indonesia punya pengalaman nyata lewat IP-PTA dengan Pakistan yang disahkan melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2012.
- Cakupan IP-PTA terus berkembang, dari 232 pos tarif menjadi 279 pos tarif Indonesia setelah protokol perubahan 2018.
- Indonesia dan Pakistan berencana meningkatkan PTA ini jadi Trade in Goods Agreement yang lebih komprehensif.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
- Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
- Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (ditjenppi.kemendag.go.id).
- World Trade Organization, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) Article XXIV.




