Terbaru

Bisnis

Preferential Trade Agreement Adalah: Pengertian dan Manfaatnya

Ditulis oleh Dea Youlanda

Daftar Isi

Preferential Trade Agreement adalah salah satu instrumen yang cukup penting dalam hubungan dagang antarnegara, tapi sayangnya masih banyak yang belum paham betul cara kerjanya. Padahal, bagi pelaku ekspor impor, manfaatnya bisa terasa langsung di angka penjualan.

Gampangnya begini, perjanjian ini memberi keringanan tarif bea masuk untuk sejumlah produk tertentu antara dua negara atau lebih. Berbeda dengan perdagangan bebas penuh, cakupannya biasanya terbatas hanya pada pos tarif yang sudah disepakati.

Selama mengamati perkembangan hukum dagang internasional, saya kerap menemukan orang menyamakan istilah ini dengan perjanjian dagang bebas. Padahal keduanya berbeda, baik dari sisi cakupan hukum maupun konsekuensi yang harus ditanggung pelaku usaha.

Pengertian Preferential Trade Agreement dalam Perdagangan Internasional

Preferential Trade Agreement, atau biasa disingkat PTA, adalah kesepakatan dua negara atau lebih untuk memberi tarif preferensi pada produk tertentu. Tarifnya jelas lebih rendah dibanding tarif normal yang dikenakan pada negara lain.

Dalam kerangka World Trade Organization, skema ini dikenal sebagai bentuk pengecualian dari prinsip Most Favoured Nation. Padahal prinsip itu sebenarnya mewajibkan setiap negara anggota memberi perlakuan tarif yang sama ke semua mitra dagangnya.

Namun, ada celah di GATT Article XXIV dan Enabling Clause yang membolehkan negara membentuk pengaturan preferensial semacam ini. Karena itu, PTA tetap sah di mata hukum internasional, asalkan dinotifikasi ke WTO.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Dasar Hukum Perjanjian Dagang Internasional di Indonesia

Di Indonesia, kerja sama dagang internasional diatur lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-undang inilah yang jadi payung hukum bagi pemerintah untuk menjalin perjanjian dagang dengan negara mitra.

Setiap perjanjian dagang internasional, termasuk Preferential Trade Agreement, wajib disahkan lewat Peraturan Presiden agar mengikat secara hukum. Setelah itu, pelaksanaan teknis tarifnya baru diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Perbedaan Preferential Trade Agreement dan Free Trade Agreement

Banyak orang menyamakan Preferential Trade Agreement dengan Free Trade Agreement, padahal dua hal ini berbeda dari sisi cakupan. Berikut beberapa titik perbedaannya:

  • Cakupan produk: PTA cuma mencakup pos tarif tertentu yang disepakati, sementara FTA hampir selalu mencakup seluruh pos tarif kedua negara.
  • Tingkat liberalisasi: PTA menurunkan tarif secara terbatas, sedangkan FTA cenderung menghapus tarif secara menyeluruh dalam kurun waktu tertentu.
  • Kompleksitas negosiasi: PTA relatif lebih mudah dinegosiasikan karena hanya menyentuh sektor prioritas.
  • Contoh nyata: Indonesia dan Pakistan awalnya menjalin PTA, tapi sekarang kedua negara berencana meningkatkannya jadi Trade in Goods Agreement yang mencakup seluruh pos tarif.
Baca juga  Cara Membuat Laporan Keuangan, Ini Langkah dan Contohnya

Singkatnya, PTA sering jadi pintu masuk sebelum negara-negara melangkah ke perjanjian dagang yang lebih luas. Memahami hal ini penting, supaya pelaku usaha tidak salah hitung soal potensi tarif yang bisa didapat.

Manfaat Preferential Trade Agreement bagi Pelaku Usaha dan Negara

Ada beberapa manfaat konkret dari Preferential Trade Agreement, baik untuk pelaku usaha maupun perekonomian negara secara umum. Rinciannya kira-kira begini:

  • Penurunan tarif bea masuk: produk yang masuk daftar konsesi dikenakan tarif lebih rendah, bahkan nol persen untuk komoditas tertentu.
  • Perluasan akses pasar: eksportir jadi punya keunggulan harga dibandingkan pesaing dari negara yang tidak punya perjanjian serupa.
  • Diversifikasi tujuan ekspor: pelaku usaha jadi lebih berani menjajaki pasar baru yang sebelumnya kurang menarik karena tarif tinggi.
  • Penguatan hubungan bilateral: perjanjian ini turut mempererat kerja sama ekonomi dan diplomatik antara dua negara.

Syarat Memperoleh Tarif Preferensi

Sayangnya, manfaat tarif preferensi tidak otomatis berlaku untuk semua transaksi ekspor impor. Eksportir tetap wajib melengkapi dokumen Surat Keterangan Asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanpa SKA yang sah, petugas bea cukai di negara tujuan berhak menolak pemberian tarif preferensi. Makanya, kelengkapan dokumen jadi kunci utama supaya manfaat PTA benar-benar bisa dinikmati.

Contoh dan Praktik Preferential Trade Agreement di Indonesia

Indonesia sudah punya pengalaman panjang menjalankan skema Preferential Trade Agreement, salah satunya bersama Pakistan. Perjanjian ini dikenal dengan nama Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement, atau lebih akrab disebut IP-PTA.

Sejarah dan Ratifikasi IP-PTA

IP-PTA ditandatangani di Jakarta pada 3 Februari 2012, setelah melewati beberapa putaran perundingan yang tidak sebentar. Pemerintah kemudian mengesahkan perjanjian ini lewat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012.

Baca juga  Wirausaha Adalah: Pengertian, Ciri, dan Contohnya

Awalnya, perjanjian ini hanya mencakup 232 pos tarif Indonesia dan 311 pos tarif Pakistan. Lalu pada 2018, kedua negara menandatangani protokol perubahan yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Perluasan dan Rencana Peningkatan Perjanjian

Lewat protokol perubahan itu, jumlah konsesi tarif naik menjadi 279 pos tarif Indonesia dan 320 pos tarif Pakistan. Pelaksanaan teknis tarif bea masuknya diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Keuangan, termasuk PMK Nomor 52/PMK.010/2022.

Sekarang, Indonesia dan Pakistan sedang menyiapkan langkah lebih jauh, yaitu meningkatkan kerja sama ini jadi Trade in Goods Agreement yang lebih komprehensif. Ini membuktikan bahwa PTA memang kerap menjadi fondasi awal sebelum menuju liberalisasi dagang yang lebih luas.

FAQ Seputar Preferential Trade Agreement

Berikut beberapa pertanyaan yang paling sering muncul soal topik ini.

Apa perbedaan utama PTA dengan FTA? Perbedaannya ada di cakupan produk yang mendapat tarif preferensi. PTA hanya menyentuh sebagian pos tarif, sedangkan FTA mencakup hampir seluruh pos tarif kedua negara.

Bagaimana cara mendapatkan tarif preferensi dalam PTA? Eksportir wajib melengkapi Surat Keterangan Asal sesuai ketentuan perjanjian yang berlaku. Dokumen ini jadi bukti bahwa barang benar-benar berasal dari negara peserta perjanjian.

Apakah Indonesia memiliki PTA selain dengan Pakistan? Ya, Indonesia cukup aktif menjalin berbagai skema kerja sama dagang preferensial, baik di tingkat bilateral maupun regional. Meski begitu, IP-PTA dengan Pakistan tetap jadi contoh yang paling sering dibahas karena cakupan dan sejarah negosiasinya yang panjang.

Kesimpulan

Preferential Trade Agreement adalah instrumen hukum dagang yang memberi keringanan tarif pada produk tertentu antarnegara. Memahami skema ini dengan tepat akan membantu pelaku usaha memaksimalkan peluang ekspor secara legal.

Sebagai langkah yang disarankan, cek dulu daftar pos tarif yang masuk dalam perjanjian sebelum melakukan ekspor. Jangan lupa juga pastikan kelengkapan Surat Keterangan Asal, karena tanpa itu tarif preferensi tidak akan berlaku.

Baca juga  5 Mentor Bisnis Online Terbaik di Indonesia untuk Mengembangkan Usaha

Menurut saya, pemahaman hukum yang mendalam soal skema PTA akan sangat membantu pelaku usaha menghindari kesalahan administratif yang bisa merugikan. Berkonsultasi dengan ahli hukum sejak tahap perencanaan ekspor jadi langkah yang bijak untuk memastikan semuanya sesuai aturan.

Kalau kamu menghadapi kendala hukum terkait kepatuhan tarif, dokumen asal barang, atau perjanjian dagang internasional, jangan ragu mencari pendampingan yang tepat. Klik poster yang tersedia, atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, untuk berdiskusi lebih lanjut dengan tim kami.

Ringkasan

  • Preferential Trade Agreement adalah perjanjian dagang yang memberi tarif preferensi pada produk tertentu antarnegara.
  • Skema ini jadi pengecualian sah dari prinsip Most Favoured Nation dalam kerangka WTO.
  • PTA berbeda dari FTA karena cakupan produknya lebih terbatas dan hanya menyentuh pos tarif tertentu.
  • Manfaat utama PTA meliputi penurunan tarif, perluasan akses pasar, dan diversifikasi tujuan ekspor.
  • Surat Keterangan Asal jadi dokumen wajib supaya eksportir bisa menikmati tarif preferensi.
  • Indonesia punya pengalaman nyata lewat IP-PTA dengan Pakistan yang disahkan melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2012.
  • Cakupan IP-PTA terus berkembang, dari 232 pos tarif menjadi 279 pos tarif Indonesia setelah protokol perubahan 2018.
  • Indonesia dan Pakistan berencana meningkatkan PTA ini jadi Trade in Goods Agreement yang lebih komprehensif.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
  • Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
  • Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (ditjenppi.kemendag.go.id).
  • World Trade Organization, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) Article XXIV.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi