Dalam praktik berperkara, ada saat ketika advokat yang sudah ditunjuk tidak dapat hadir di persidangan karena jadwal yang bertabrakan, sakit, atau alasan lain. Agar kepentingan klien tetap terwakili, tugas tersebut dapat dialihkan kepada orang lain melalui kuasa substitusi.
Cara ini sudah lama dipakai, namun kesalahan dalam menyusun suratnya dapat membuat pengalihan tersebut dianggap tidak sah dan merugikan pihak yang memberi kuasa.
Artikel ini menjelaskan kuasa substitusi dengan bahasa yang mudah dipahami. Anda akan mengetahui pengertiannya, syarat agar surat kuasa substitusi sah, perbedaannya dengan kuasa biasa, serta contoh surat dan langkah pembuatannya.
Apa Itu Kuasa Substitusi?
Untuk memahami kuasa substitusi, Anda perlu mengenal dulu apa itu pemberian kuasa. Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebutkan bahwa pemberian kuasa adalah persetujuan yang berisi pemberian wewenang kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa.
Pihak yang memberi wewenang disebut pemberi kuasa, sedangkan pihak yang menerimanya disebut penerima kuasa.
Dalam bahasa sehari-hari, Anda menyerahkan suatu urusan kepada orang yang Anda percaya, lalu orang itu bertindak atas nama Anda.
Kuasa substitusi adalah pengalihan wewenang tersebut dari penerima kuasa pertama kepada orang lain.
Orang kedua ini menggantikan penerima kuasa pertama dalam menjalankan urusan yang sama.
Contoh yang paling sering ditemui ada di dunia advokat. Seorang klien memberi kuasa kepada advokat A untuk menangani gugatan di pengadilan.
Pada hari sidang, advokat A harus menghadiri perkara lain di kota yang berbeda, sehingga ia mengalihkan tugasnya kepada advokat B.
Surat yang dipakai advokat A untuk mengalihkan tugas itu disebut surat kuasa substitusi.
Para ahli hukum menjelaskan bahwa pemberian kuasa pada dasarnya adalah perjanjian ketika seseorang memakai jasa orang lain untuk melakukan tindakan hukum atas nama dirinya. Dengan pengertian ini, kuasa substitusi dapat dipahami sebagai lanjutan dari perjanjian tersebut.
Penerima kuasa pertama menggunakan haknya untuk menunjuk orang lain agar ikut menjalankan tugas yang sudah dipercayakan kepadanya.
Dasar hukum utama kuasa substitusi ada pada Pasal 1803 KUH Perdata. Pasal ini mengatur bahwa penerima kuasa bertanggung jawab atas orang yang ia tunjuk sebagai pengganti dalam dua keadaan.
Keadaan pertama terjadi ketika ia tidak diberi wewenang untuk menunjuk pengganti. Keadaan kedua terjadi ketika kuasa diberikan tanpa menyebut orang tertentu, lalu orang yang dipilih ternyata tidak cakap atau tidak mampu.
Pasal yang sama juga menyatakan bahwa untuk mengurus barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa, pemberi kuasa dianggap sudah mengizinkan penunjukan pengganti.
Pemberi kuasa juga dapat langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang ditunjuk sebagai pengganti.
Pengalihan ini dapat dilakukan untuk seluruh tugas maupun sebagian saja. Apa pun cakupannya, pelaksanaan kuasa substitusi harus tetap menjaga kepentingan pemberi kuasa yang pertama.
Penerima kuasa pengganti tidak boleh menjalankan tugas dengan cara yang menyimpang dari maksud pemberi kuasa awal.
Syarat Sah Surat Kuasa Substitusi
Surat kuasa substitusi dinilai sah apabila beberapa syarat terpenuhi.
Setiap syarat di bawah ini berkaitan dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama bila surat dipakai untuk beracara di pengadilan.
1. Surat kuasa awal memuat klausul substitusi
Syarat yang paling mendasar adalah adanya izin dari pemberi kuasa untuk mengalihkan kuasa.
Izin ini ditulis dalam surat kuasa awal berupa klausul yang menyatakan bahwa penerima kuasa berhak menunjuk satu orang atau lebih sebagai pengganti.
Menurut M. Yahya Harahap, klausul tersebut harus ditulis dengan jelas di dalam surat kuasa. Jika penerima kuasa menunjuk pengganti padahal kewenangan itu tidak tercantum dalam surat kuasa, kuasa substitusi yang ia buat tidak sah.
Di dunia advokat, klausul ini umumnya berbunyi bahwa kuasa dapat disubstitusikan kepada pihak lain.
Putusan-putusan Mahkamah Agung memberi pegangan bahwa klien yang menandatangani surat kuasa berisi klausul substitusi dianggap telah menyetujui pengalihan kuasa kepada pihak ketiga.
Karena itu, sebelum menandatangani surat kuasa, Anda sebaiknya membaca klausul ini dengan teliti dan menentukan sendiri apakah Anda mengizinkan pengalihan.
2. Dibuat tertulis dalam surat tersendiri
Penerima kuasa yang ingin mengalihkan tugasnya untuk beracara di pengadilan harus membuat surat kuasa substitusi.
Kaidah dalam yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan bahwa surat pernyataan biasa tidak cukup untuk keperluan ini.
Surat kuasa substitusi juga tetap diperlukan walaupun surat kuasa awal sudah memuat klausul substitusi.
Klausul itu hanya menjadi izin, sedangkan pengalihan yang sebenarnya dituangkan dalam surat kuasa substitusi yang berdiri sendiri.
3. Isinya memenuhi ciri surat kuasa khusus
Kuasa untuk beracara di pengadilan termasuk kuasa khusus. Pasal 1795 KUH Perdata membedakan kuasa khusus, yang hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, dari kuasa umum yang meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
Untuk perkara di pengadilan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1994 mengatur bahwa surat kuasa khusus memuat identitas para pihak yang berperkara dan pokok masalah yang disengketakan.
Untuk perkara pidana, surat kuasa memuat pasal yang didakwakan. Surat itu juga menyebutkan pengadilan tempat kuasa dipakai.
SEMA yang sama menyebutkan bahwa jika surat kuasa khusus mencantumkan pemeriksaan tingkat banding dan kasasi, surat tersebut tetap berlaku sampai tingkat kasasi tanpa perlu dibuat ulang.
Ketentuan ini sebaiknya Anda perhatikan ketika menyusun surat kuasa substitusi, supaya cakupan tingkat pengadilannya sama dengan surat kuasa awal.
4. Tidak melebihi kewenangan dalam surat kuasa awal
Pasal 1797 KUH Perdata menegaskan bahwa penerima kuasa tidak boleh melakukan tindakan yang melampaui kuasa yang diberikan kepadanya.
Aturan ini berlaku juga bagi penerima kuasa substitusi. Kewenangan yang bisa dialihkan hanya sebesar yang tertulis dalam surat kuasa awal.
Misalnya, jika surat kuasa awal hanya mengizinkan penerima kuasa mewakili klien dalam sidang gugatan, surat kuasa substitusi tidak dapat memberi wewenang untuk melakukan perdamaian atau menjual aset klien.
5. Mencantumkan data surat kuasa awal dan identitas semua pihak
Surat kuasa substitusi perlu menyebutkan identitas pemberi kuasa substitusi (penerima kuasa pertama), penerima kuasa substitusi, serta pemberi kuasa awal.
Cantumkan pula nomor dan tanggal surat kuasa awal, nomor perkara bila sudah ada, dan pengadilan yang menangani.
Data ini membantu hakim dan pihak lawan memastikan bahwa rantai pemberian kuasa tersambung dari klien sampai penerima kuasa pengganti.
6. Dibubuhi meterai
Surat kuasa termasuk dokumen perdata yang dikenai bea meterai. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang berlaku sejak 1 Januari 2021, menetapkan tarif tunggal Rp10.000 untuk dokumen yang dikenai bea meterai.
Penjelasan undang-undang itu menyebut surat kuasa sebagai salah satu contoh surat yang sejenis dengan surat pernyataan. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen, dan pembayarannya dapat memakai meterai tempel maupun meterai elektronik.
Anda sebaiknya membubuhkan meterai pada surat kuasa substitusi sebelum dipakai di pengadilan.
7. Kuasa awal masih berlaku
Kuasa substitusi bergantung pada kuasa awal. KUH Perdata mengatur beberapa keadaan yang mengakhiri pemberian kuasa, misalnya pemberi kuasa menarik kembali kuasanya, penerima kuasa menghentikan kuasanya, atau salah satu pihak meninggal dunia, berada di bawah pengampuan, atau pailit.
Bila kuasa awal sudah berakhir, penerima kuasa pengganti pada umumnya kehilangan dasar untuk bertindak.
Periksalah selalu apakah kuasa awal masih berlaku sebelum surat substitusi dipakai.
Untuk perkara pidana, perlu diingat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Karena hukum acara pidana mengalami perubahan, Anda sebaiknya memastikan format surat kuasa yang diminta pengadilan atau penyidik pada saat surat itu dibuat.
Tanggung jawab setelah kuasa dialihkan
Pengalihan kuasa tidak menghapus tanggung jawab semua pihak.
Sebuah penelitian hukum tentang hak substitusi menyimpulkan bahwa pemberi kuasa awal berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari penerima kuasa substitusi atas kuasa yang sudah diberikan.
Artinya, jika Anda adalah klien, Anda boleh menanyakan perkembangan perkara kepada advokat pengganti.
Jika Anda adalah penerima kuasa pertama, Pasal 1803 KUH Perdata tetap membuat Anda bertanggung jawab atas pengganti yang Anda tunjuk dalam keadaan yang sudah dijelaskan di atas.
Pilihlah pengganti yang cakap dan jelaskan perkaranya dengan lengkap.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Perbedaan Kuasa Substitusi dan Kuasa Biasa
Istilah kuasa biasa sering dipakai untuk menyebut surat kuasa yang diberikan langsung oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa tanpa ada pengalihan lebih lanjut.
Perbedaannya dengan kuasa substitusi dapat dilihat pada hal-hal berikut.
| Aspek | Kuasa Biasa | Kuasa Substitusi |
| Asal wewenang | Diberikan langsung oleh pemberi kuasa | Diteruskan oleh penerima kuasa pertama kepada orang lain |
| Pihak yang membuat | Pemberi kuasa dan penerima kuasa | Penerima kuasa pertama dan penerima kuasa pengganti |
| Syarat izin | Cukup persetujuan pemberi kuasa | Memerlukan izin dalam surat kuasa awal, kecuali keadaan tertentu yang diatur Pasal 1803 KUH Perdata |
| Batas wewenang | Sebesar yang tertulis dalam surat kuasa | Tidak boleh melebihi surat kuasa awal |
| Tanggung jawab | Penerima kuasa kepada pemberi kuasa | Berlapis, karena penerima kuasa pertama dapat ikut bertanggung jawab atas penggantinya |
| Kebutuhan dokumen | Satu surat kuasa | Surat kuasa awal ditambah surat kuasa substitusi |
Perbedaan pertama ada pada asal wewenang. Pada kuasa biasa, wewenang datang langsung dari Anda sebagai pemberi kuasa.
Pada kuasa substitusi, wewenang datang dari penerima kuasa pertama yang menyalurkan sebagian atau seluruh kuasanya kepada orang lain, sehingga ada satu tingkat tambahan dalam hubungan hukumnya.
Perbedaan kedua ada pada izin. Pemberian kuasa biasa hanya memerlukan kesepakatan antara dua pihak.
Kuasa substitusi memerlukan dasar izin yang tertulis, karena penerima kuasa pertama pada prinsipnya hanya boleh menunjuk pengganti jika hal itu diperbolehkan.
Dalam praktik beracara, izin tersebut dibaca dari klausul substitusi pada surat kuasa awal.
Perbedaan ketiga ada pada tanggung jawab.
Dalam kuasa biasa, penerima kuasa bertanggung jawab langsung kepada pemberi kuasa.
Dalam kuasa substitusi, tanggung jawab melibatkan lebih banyak pihak. Penerima kuasa pengganti bertanggung jawab atas tugas yang ia jalankan, dan penerima kuasa pertama dapat dimintai pertanggungjawaban atas pemilihan penggantinya sesuai Pasal 1803 KUH Perdata.
Perbedaan keempat ada pada jumlah dokumen. Kuasa biasa cukup satu surat. Kuasa substitusi memerlukan dua dokumen yang saling berkaitan, yaitu surat kuasa awal dan surat kuasa substitusi.
Keduanya perlu dibawa dan ditunjukkan ketika Anda menghadiri sidang atau mengurus perkara.
Contoh dan Cara Membuat Surat Kuasa Substitusi
Berikut contoh surat kuasa substitusi untuk perkara perdata.
Contoh ini dapat Anda sesuaikan dengan data perkara masing-masing, dan sebaiknya diperiksa kembali oleh advokat sebelum dipakai di pengadilan.
SURAT KUASA SUBSTITUSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama penerima kuasa pertama] Pekerjaan: Advokat pada Kantor Hukum [Nama Kantor Hukum] Alamat: [Alamat lengkap]
Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal [tanggal] dari [nama pemberi kuasa awal], yang memuat hak substitusi. Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA SUBSTITUSI.
Dengan ini memberikan kuasa substitusi kepada:
Nama: [Nama penerima kuasa pengganti] Pekerjaan: Advokat pada Kantor Hukum [Nama Kantor Hukum] Alamat: [Alamat lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA SUBSTITUSI.
KHUSUS
Untuk mewakili Pemberi Kuasa Substitusi dalam perkara perdata gugatan wanprestasi antara [nama penggugat] sebagai Penggugat melawan [nama tergugat] sebagai Tergugat, yang terdaftar di Pengadilan Negeri [nama kota] dengan Nomor Perkara [nomor perkara].
Penerima Kuasa Substitusi berwenang menghadiri persidangan, menyampaikan dan menerima dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut, serta melakukan tindakan lain yang diperlukan sepanjang masih berada dalam batas kewenangan Surat Kuasa Khusus tertanggal [tanggal]. Kuasa ini berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat [pertama/banding/kasasi] sesuai surat kuasa awal.
Demikian surat kuasa substitusi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Kota], [tanggal]
Penerima Kuasa Substitusi, [tanda tangan] [Nama]
Pemberi Kuasa Substitusi, [meterai Rp10.000 dan tanda tangan] [Nama]
Berikut contoh gambarnya:

Langkah membuat surat kuasa substitusi
Setelah melihat contoh di atas, berikut urutan langkah yang dapat Anda ikuti.
- Periksa surat kuasa awal. Pastikan di dalamnya ada klausul yang mengizinkan penerima kuasa menunjuk pengganti. Jika klausul itu tidak ada, mintalah persetujuan tertulis dari pemberi kuasa awal sebelum membuat surat substitusi.
- Kumpulkan data para pihak. Siapkan nama lengkap, pekerjaan, dan alamat pemberi kuasa substitusi serta penerima kuasa substitusi. Siapkan juga identitas pemberi kuasa awal.
- Tulis rujukan surat kuasa awal. Cantumkan tanggal, nomor bila ada, dan hubungan antara surat kuasa awal dengan surat substitusi.
- Uraikan perkara dan kewenangan. Sebutkan jenis perkara, nama para pihak, pengadilan, dan nomor perkara. Tuliskan tindakan yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa pengganti sesuai batas surat kuasa awal.
- Tentukan cakupan tingkat pengadilan. Samakan dengan surat kuasa awal, misalnya hanya tingkat pertama atau sampai kasasi.
- Bubuhkan meterai dan tanda tangan. Gunakan meterai Rp10.000 sesuai Undang-Undang Bea Meterai, lalu tanda tangani oleh pihak yang bersangkutan.
- Lampirkan salinan surat kuasa awal. Dalam praktik, salinan ini dibawa bersama surat substitusi agar pengadilan dapat memeriksa rangkaian kuasanya.
Hal yang perlu diperhatikan
Pertama, jangan mencampur surat kuasa substitusi dengan surat pernyataan biasa. Fungsinya berbeda dan pengadilan menilai keduanya secara terpisah. Kedua, setelah surat dibuat, simpan salinannya dan sampaikan kepada klien. Klien berhak mengetahui siapa yang sedang menangani perkaranya dan dapat meminta penjelasan atas jalannya perkara. Ketiga, bila perkara melibatkan hak tertentu yang menurut undang-undang harus dituangkan dalam bentuk akta tertentu, misalnya akta otentik, tanyakan kepada notaris atau advokat apakah kuasa substitusinya juga harus dibuat dalam bentuk yang sama.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Kuasa substitusi adalah pengalihan wewenang dari penerima kuasa pertama kepada orang lain untuk menjalankan urusan yang sama.
Dasar hukumnya ada pada Pasal 1803 KUH Perdata. Agar sah, surat kuasa awal perlu memuat klausul substitusi, pengalihan dituangkan dalam surat kuasa substitusi tersendiri, isinya memenuhi ketentuan surat kuasa khusus, kewenangannya tidak melebihi surat kuasa awal, dan suratnya dibubuhi meterai sesuai Undang-Undang Bea Meterai.
Dibandingkan dengan kuasa biasa, kuasa substitusi melibatkan satu tingkat tambahan dalam hubungan hukum, memerlukan dua dokumen, dan membuat tanggung jawab tersebar pada lebih dari satu pihak.
Jika Anda berencana membuat atau menandatangani surat kuasa substitusi, bacalah klausul pada surat kuasa awal, periksa kelengkapan data perkara, dan konsultasikan naskahnya dengan advokat agar tidak ada kekeliruan yang berdampak pada perkara Anda.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1792, 1795, 1797, dan 1803. Kutipan bunyi pasal dapat dilihat pada: https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-hak-substitusi-dalam-pemberian-kuasa-beserta-contohnya-lt624ac368e46a7
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. Penjelasan isinya dapat dilihat pada: https://www.hukumonline.com/klinik/a/surat-kuasa-khusus-pada-tingkat-kasasi-lt58a65a7c30377
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai: https://peraturan.bpk.go.id/Details/149748
- Penjelasan bea meterai atas surat kuasa (Pasal 3 ayat (2) dan penjelasannya): https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5934bf94df395/pembubuhan-meterai-indonesia-pada-surat-kuasa-yang-dibuat-di-luar-negeri
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (berlaku sejak 2 Januari 2026), sebagaimana dijelaskan pada: https://dandapala.com/article/detail/pt-makassar-sosialisasikan-aturan-baru-kasasi-dan-perkuat-sinergi-aph
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yurisprudensi MA RI: Keabsahan Pengalihan Penerimaan Kuasa Kepada Pihak Ketiga (Substitusi): https://marinews.mahkamahagung.go.id/putusan/keabsahan-pengalihan-penerimaan-kuasa-kepada-pihak-ketiga-0jp
- Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata (tentang klausul substitusi dalam surat kuasa), sebagaimana dikutip pada: https://www.hukumonline.com/klinik/a/penunjukan-kuasa-substitusi-oleh-pimpinan-daerah-ormas-lt5dca2e1f94a25
- Subekti. Definisi pemberian kuasa, sebagaimana dikutip dalam artikel Ainuddin (lihat referensi di bawah).
- Ainuddin, Nurun. Hak Substitusi pada Pemberian Kuasa Beserta Tanggung Jawab Hukumnya. Jurnal Hukum Jatiswara, Fakultas Hukum Universitas Mataram: https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/96





