Terbaru

Hukum

Sanksi Tidak Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Bagi Anda yang menjalankan usaha dan mempekerjakan karyawan, mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan bukan pilihan, melainkan kewajiban yang diatur langsung oleh undang-undang.

Banyak pemilik usaha, terutama usaha kecil dan menengah, masih menganggap kewajiban ini sebagai urusan administratif yang bisa ditunda.

Padahal, jika Anda menunda atau bahkan mengabaikannya sama sekali, ada rangkaian sanksi tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan yang siap menanti, mulai dari teguran tertulis, denda, pembatasan layanan publik, hingga ancaman pidana.

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap apa saja sanksi tersebut, bagaimana dampaknya terhadap izin usaha, serta langkah konkret yang bisa Anda ambil agar perusahaan terhindar dari denda BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan BPJS

Kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah jelas tertulis dalam beberapa peraturan sekaligus.

Pasal 99 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Hak ini kemudian diperkuat oleh Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

Dengan kata lain, begitu Anda mempekerjakan seseorang dan memberi upah, kewajiban ini otomatis melekat pada perusahaan Anda, tanpa perlu menunggu jumlah karyawan mencapai angka tertentu.

Sayangnya, di lapangan masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya patuh. Sebuah kajian yang dipublikasikan dalam jurnal Public Goods and Public Sector Policy pada 2026 mengenai tanggung jawab perusahaan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa meskipun kewajiban pendaftaran sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 beserta aturan turunannya, penerapannya di lapangan masih menghadapi banyak kendala, termasuk rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dan minimnya kesadaran pemberi kerja terhadap konsekuensi hukum yang mengikutinya.

Temuan ini sejalan dengan kondisi riil yang sering ditemui pengawas ketenagakerjaan, yaitu perusahaan yang menganggap iuran BPJS sebagai beban biaya tambahan sehingga cenderung menunda atau mengabaikan pendaftaran karyawannya.

Poin ini juga menjadi perhatian dalam ranah akademik lain. Sebuah artikel yang dipublikasikan di Jurnal Cakrawala Hukum mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menyimpulkan bahwa kewajiban pendaftaran pekerja tidak dapat ditawar, dan pelanggaran terhadap kewajiban ini akan berdampak serius bagi perusahaan karena dapat dikenai sanksi secara administratif, perdata, maupun pidana secara bersamaan.

Temuan ini memperkuat pemahaman bahwa sanksi tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan konsekuensi hukum berlapis yang bisa berdampak jangka panjang bagi kelangsungan usaha Anda.

Sanksi Administratif bagi Perusahaan

Ketentuan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,

Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Pasal 5 ayat (1) dan (2) peraturan ini menyebutkan bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif secara berjenjang.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran ini bertujuan memastikan pekerja memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.

Ia menegaskan bahwa pekerja yang tidak didaftarkan berpotensi kehilangan kepastian atas hak jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pemberi kerja atau badan usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

Secara umum, sanksi administratif ini berjalan bertahap. Tahap pertama berupa teguran tertulis yang dikirim kepada perusahaan sebagai peringatan awal.

Baca juga  Surat Domisili: Syarat, Fungsi, dan Cara Mengurusnya

Jika teguran ini tidak digubris, BPJS Ketenagakerjaan dapat menjatuhkan sanksi denda dengan besaran yang dihitung berdasarkan jumlah pekerja yang tidak didaftarkan dan lamanya pelanggaran berlangsung.

Apabila perusahaan tetap tidak patuh, sanksi berikutnya adalah pembatasan pelayanan publik tertentu, yang dampaknya sangat luas terhadap operasional bisnis Anda dan akan dibahas lebih detail pada bagian berikutnya.

Dampak dari ketidakpatuhan ini juga tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga pekerja yang dirugikan.

Sebagai gambaran, apabila seorang pekerja meninggal dunia saat masih aktif bekerja namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya tetap berhak menuntut perusahaan untuk memberikan santunan setara dengan manfaat yang seharusnya dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk santunan kematian dan beasiswa pendidikan anak hingga jenjang kuliah.

Artinya, ketidakpatuhan perusahaan tidak menghilangkan kewajiban itu sendiri, justru memindahkan seluruh beban finansial tersebut langsung kepada perusahaan tanpa perlindungan asuransi sosial yang seharusnya menanggungnya.

pmdn adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Apa Itu Sanksi TMP2T dan Dampaknya ke Izin Usaha?

Salah satu sanksi yang paling ditakuti perusahaan bukanlah denda, melainkan sanksi TMP2T. TMP2T adalah singkatan dari Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu, yaitu sanksi administratif tertinggi dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang membatasi akses perusahaan terhadap berbagai layanan publik yang berkaitan langsung dengan kelangsungan usahanya.

Berbeda dengan denda yang sifatnya finansial, sanksi TMP2T menyasar aspek perizinan dan kelayakan operasional perusahaan, sehingga dampaknya jauh lebih mengganggu jalannya bisnis.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, sanksi TMP2T bagi perusahaan mencakup beberapa bentuk pembatasan sekaligus.

Pertama, pembatasan izin yang berkaitan dengan kegiatan usaha, sehingga perusahaan bisa kesulitan memperpanjang atau mengurus izin operasional.

Kedua, pembatasan untuk mengikuti tender proyek, baik dari instansi pemerintah maupun sektor swasta yang mensyaratkan kepatuhan jaminan sosial sebagai prasyarat administrasi.

Ketiga, pembatasan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, yang tentu menyulitkan perusahaan dengan kebutuhan tenaga ahli dari luar negeri.

Keempat, pembatasan izin sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, yang berarti perusahaan outsourcing bisa kehilangan legalitas operasionalnya.

Kelima, sanksi ini juga dapat menyentuh Izin Mendirikan Bangunan, yang berarti rencana ekspansi fisik perusahaan Anda bisa ikut terhambat.

Erfan Kurniawan dari BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penerapan sanksi ini bukan semata upaya menghukum perusahaan, melainkan cara menegakkan hak pekerja yang sejak awal dijamin oleh negara.

Ia menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau seluruh pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, agar setiap pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dampak TMP2T terhadap izin usaha sebenarnya cukup mudah dipahami jika Anda melihatnya dari sisi rantai birokrasi perizinan di Indonesia.

Banyak instansi pemerintah kini mensyaratkan bukti kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses perizinan usaha, pengajuan tender, maupun pengurusan izin tenaga kerja asing.

Ketika perusahaan Anda tercatat tidak patuh dan dikenai TMP2T, data ini akan terintegrasi dengan sistem pelayanan publik terkait, sehingga permohonan izin Anda berpotensi ditolak atau ditunda sampai kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dilunasi.

Bagi perusahaan yang bisnisnya sangat bergantung pada proyek tender pemerintah atau kerja sama dengan instansi negara, sanksi ini bisa menghentikan aktivitas usaha dalam waktu yang cukup lama.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa penerapan sanksi ini semakin ditegakkan secara konsisten.

Sebagai contoh, Pemerintah Kota Binjai bersama BPJS Ketenagakerjaan setempat pernah menggelar rapat monitoring dan evaluasi khusus untuk membahas implementasi sanksi TMP2T, sebagai upaya bersama meningkatkan kepatuhan pemberi kerja di wilayah tersebut.

Baca juga  Contoh Surat Somasi Penipuan: Cara Membuat, Aturan Hukum, dan Templatnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai, Syarifah Wan Fatimah, mengimbau perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya agar segera melakukannya, mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak yang sama bagi seluruh pekerja.

Contoh ini menunjukkan bahwa penegakan sanksi TMP2T tidak hanya berlaku di kota besar, tetapi sudah menjadi agenda rutin pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia.

Bagi Anda yang memiliki usaha dengan skala menengah hingga besar, penting untuk memahami bahwa sanksi TMP2T bisa memengaruhi reputasi perusahaan di mata mitra bisnis dan calon investor.

Perusahaan yang tercatat bermasalah dengan kepatuhan jaminan sosial berpotensi dianggap memiliki manajemen risiko yang lemah, sehingga bisa memengaruhi kepercayaan pihak ketiga dalam menjalin kerja sama jangka panjang.

Sanksi Pidana dan Denda Tidak Bayar BPJS TK

Selain sanksi administratif, undang-undang juga membuka ruang bagi sanksi pidana bagi perusahaan yang sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, pernah mengingatkan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI bahwa perusahaan yang tidak patuh pada aturan jaminan sosial bisa dikenai sanksi mulai dari administrasi hingga pidana.

Sanksi pidananya berupa penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah, dan ia menyebutkan contoh kasus nyata di mana direksi sebuah perusahaan divonis penjara karena tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan mencapai ratusan juta rupiah.

Ketentuan pidana ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, dan penegakannya kini semakin serius karena BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mempercepat proses penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang tidak patuh.

Di luar ancaman pidana tersebut, denda tidak bayar BPJS TK juga tetap berjalan sebagai konsekuensi finansial rutin bagi perusahaan yang telat membayar iuran meski pekerjanya sudah terdaftar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, batas akhir pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah periode iuran berjalan.

Sebagai contoh, iuran untuk periode gaji bulan Juli harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 Agustus. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun.

Jika perusahaan terlambat membayar dari batas waktu tersebut, denda akan dikenakan sebesar dua persen per bulan dari total iuran yang tertunggak, dan denda ini akan terus bertambah selama tunggakan belum dilunasi.

Data terbaru menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan pembayaran iuran ini masih menjadi tantangan besar secara nasional. Berdasarkan data yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada April 2026, per 31 Desember 2025 tercatat sekitar 523.000 pemberi kerja terindikasi belum patuh membayar iuran dari total 878.000 pemberi kerja aktif di seluruh Indonesia.

Angka ini menggambarkan bahwa lebih dari separuh pemberi kerja aktif masih berisiko terkena sanksi, sehingga penting bagi tim HR dan payroll di perusahaan Anda untuk menjadikan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian rutin dari manajemen administrasi, bukan sekadar tugas tambahan yang dikerjakan seadanya.

Cara Terhindar dari Denda BPJS TK

Setelah memahami rangkaian sanksi yang mengintai, langkah selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah bagaimana cara menghindarinya.

Pada dasarnya, kepatuhan terhadap BPJS Ketenagakerjaan tidak serumit yang dibayangkan banyak pengusaha, asalkan perusahaan memahami jadwal, prosedur, dan konsekuensi keterlambatan sejak awal.

A. Pastikan Seluruh Pekerja Terdaftar

Pastikan seluruh pekerja, baik karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas, sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak mulai bekerja.

Pendaftaran tidak perlu menunggu masa percobaan selesai atau jumlah karyawan tertentu. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi Jamsostek Mobile.

Baca juga  Materai Elektronik: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

B. Bayar Iuran Tepat Waktu

Pastikan pembayaran iuran dilakukan sesuai jadwal, yaitu setiap tanggal 15. Perusahaan dapat menggunakan pengingat otomatis pada sistem payroll atau memanfaatkan fitur autodebet dari bank mitra untuk mengurangi risiko keterlambatan.

Rekonsiliasi data kepesertaan juga perlu dilakukan secara berkala, terutama ketika ada karyawan baru, karyawan resign, atau perubahan gaji.

C. Komunikasikan Kendala Sejak Dini

Jika perusahaan mengalami kendala arus kas atau pembayaran iuran tertunda, segera komunikasikan dengan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui opsi penyelesaian yang tersedia.

Jangan membiarkan tunggakan berlarut karena dapat meningkatkan risiko administratif dan finansial bagi perusahaan.

D. Evaluasi Kepatuhan Secara Rutin

Jadikan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari agenda evaluasi internal. Tim HR dapat membuat laporan berkala mengenai status kepesertaan karyawan, jumlah iuran yang harus dibayarkan, serta tunggakan yang masih perlu diselesaikan.

Perusahaan juga dapat mengikuti sosialisasi atau bimbingan teknis dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui pembaruan ketentuan.

E. Pahami Manfaat Kepatuhan

Kepatuhan terhadap BPJS Ketenagakerjaan membantu memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sekaligus menjaga administrasi perusahaan tetap tertib.

Kepatuhan yang konsisten juga dapat mendukung kepercayaan karyawan, mitra bisnis, dan pihak terkait terhadap perusahaan.

Dengan memahami aturan yang berlaku, mengikuti jadwal pembayaran dengan disiplin, serta membangun sistem administrasi yang rapi, perusahaan Anda dapat terhindar dari rangkaian sanksi tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menjaga kelangsungan usaha dalam jangka panjang.

pmdn adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Kewajiban mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T). Dalam kondisi tertentu, pelanggaran juga dapat berlanjut pada konsekuensi pidana.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan setiap pekerja telah terdaftar sesuai ketentuan dan iuran dibayarkan tepat waktu. Pemeriksaan data kepesertaan, pembayaran iuran, serta evaluasi administrasi secara rutin dapat membantu perusahaan menjaga kepatuhan dan mengurangi risiko munculnya sanksi.

Bagi perusahaan, kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan juga perlu menjadi bagian dari pengelolaan administrasi dan ketenagakerjaan. Dengan memahami kewajiban dan menjalankan prosedur secara teratur, perusahaan dapat memenuhi hak pekerja sekaligus menjaga proses operasional usaha tetap berjalan sesuai ketentuan.

Referensi

  • Telisik.id. (2026). Deratan Sanksi Perusahaan Tidak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan Berlaku 2026. https://telisik.id/news/deratan-sanksi-perusahaan-tidak-daftarkan-karyawan-ke-bpjs-ketenagakerjaan-berlaku-2026
  • Bloomberg Technoz. (2026). Deretan Sanksi Bagi Perusahaan Tak Daftarkan Karyawan BPJS. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/113925/deretan-sanksi-bagi-perusahaan-tak-daftarkan-karyawan-bpjs
  • detikFinance. (2022). Pengusaha Bisa Dipenjara Kalau Nggak Patuh Daftar dan Iuran BP Jamsostek. https://finance.detik.com/moneter/d-6141183/pengusaha-bisa-dipenjara-kalau-nggak-patuh-daftar-dan-iuran-bp-jamsostek
  • Talenta.co. (2026). Batas Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan: Panduan Kepatuhan dan Mitigasi Risiko Denda. https://www.talenta.co/blog/batas-pembayaran-bpjs-ketenagakerjaan/
  • Medan Pos Online. Pemko Binjai Dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Terkait Implementasi Sanksi TMP2T. https://www.medanposonline.com/sumatera-utara/8486/pemko-binjai-dan-bpjs-ketenagakerjaan-gelar-rapat-terkait-implementasi-sanksi-tmp2t
  • Public Goods and Public Sector Policy. (2026). Analisis Yuridis terhadap Tanggung Jawab Perusahaan dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja. https://economics.pubmedia.id/index.php/pgpsp/article/view/1114
  • Kharisma, M. A., Arief, M., & Ramadhani, R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Tidak Didaftarkan Oleh Perusahaan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(1), 50-57. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/download/1645/619/4498
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi