Terbaru

Hukum

Charter Party Kapal: Pengertian, Jenis, dan Isi Perjanjiannya

Ditulis oleh Septi Virna Irawati

Daftar Isi

Charter party kapal adalah dokumen perjanjian sewa-menyewa kapal antara pemilik kapal dan pihak penyewa. Banyak pelaku usaha logistik dan pertambangan memilih skema ini, sebab membeli kapal butuh modal sangat besar.

Sengketa pun kerap muncul. Penyebabnya hampir selalu sama: para pihak kurang teliti saat menyusun klausul. Inti dokumen ini ada tiga, yaitu siapa yang mengoperasikan kapal, siapa yang menanggung biaya, dan siapa yang memikul risiko.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai charter party layak mendapat perhatian serius dan jangan dianggap formalitas administrasi belaka.

Saat kapal terlambat, rusak, atau tertahan di pelabuhan, hanya dokumen inilah yang bisa kamu pegang. Karena itu, baca setiap klausul sampai tuntas sebelum membubuhkan tanda tangan.

Artikel ini mengupas pengertian, dasar hukum, jenis, dan isi perjanjian charter kapal dengan bahasa yang mudah diikuti.

Pengertian Charter Party Kapal

Istilah charter party berakar dari bahasa Latin carta partita, yang artinya surat yang dibagi dua. Sekarang istilah itu dipakai untuk perjanjian pencarteran kapal.

Pemilik kapal (owner) menyerahkan hak pakai kapalnya kepada penyewa (charterer). Sebagai imbalan, penyewa membayar uang sewa atau freight.

Baca Juga: Galangan Kapal: Pengertian, Fungsi, dan Daftar Terbesarnya

Hukum Indonesia mengatur pencarteran kapal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Pasal 453 KUHD menggambarkan pencarteran sebagai perjanjian untuk menyewakan kapal, entah seluruhnya atau sebagian. Pasal yang sama juga membedakan pencarteran menurut waktu dan pencarteran menurut perjalanan.

Perjanjian ini tentu masih terikat pada syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ada empat syarat yang harus dipenuhi, yakni kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Lalu Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Artinya, apa yang tertulis di kontrak benar-benar mengikat.

charter party kapal

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Dasar Hukum Perjanjian Charter Kapal di Indonesia

Sejumlah regulasi berikut menjadi pegangan utama dalam praktik:

  • KUHD, terutama ketentuan tentang pencarteran kapal.
  • KUHPerdata tentang syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahannya.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan beserta perubahannya.
  • Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang asas cabotage.

Asas cabotage punya pengaruh besar di lapangan. Angkutan laut dalam negeri pada prinsipnya wajib memakai kapal berbendera Indonesia dengan awak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, kalau kamu ingin menyewa kapal asing untuk rute domestik, regulasi hanya membukanya dalam kondisi dan syarat tertentu.

Baca juga  Oppression Remedy Pemegang Saham Minoritas dan Upaya Hukumnya

Jenis Charter Party yang Umum Digunakan

Dunia pelayaran mengenal beberapa jenis charter party. Masing-masing membagi tanggung jawab dengan cara yang berbeda. Sebelum memilih, hitung dulu kebutuhan operasionalmu, mulai dari jarak, durasi, sampai kemampuan mengelola kapal sendiri.

Voyage Charter (Carter Perjalanan)

Voyage charter berarti menyewa kapal untuk satu perjalanan atau beberapa perjalanan tertentu. Pemilik tetap mengelola kapal dan menyediakan awaknya.

Biaya bahan bakar, gaji awak, dan operasional juga menjadi tanggungan pemilik. Penyewa cukup membayar freight, yang dihitung dari jumlah muatan atau tarif per perjalanan.

Skema ini cocok untuk muatan curah seperti batu bara, bijih, dan hasil pertanian. Formulir standar yang sering dipakai adalah GENCON dari BIMCO.

Time Charter (Carter Waktu)

Time charter berarti menyewa kapal untuk jangka waktu tertentu, misalnya enam bulan atau dua tahun. Pemilik masih menyediakan kapal lengkap dengan awaknya.

Namun penyewalah yang menentukan rute dan jenis muatan. Biaya bahan bakar serta biaya pelabuhan pun menjadi urusan penyewa.

Uang sewanya biasanya dihitung per hari dan disebut hire. Formulir yang populer untuk skema ini adalah NYPE dan BALTIME.

Bareboat Charter (Carter Telanjang)

Bareboat charter berarti menyewa kapal kosong tanpa awak. Penyewa mengambil alih seluruh pengoperasian dan perawatan kapal. Ia menyiapkan awak sendiri dan menanggung asuransinya. Selama masa sewa, posisinya hampir sama dengan pemilik kapal.

Skema ini sering muncul dalam pembiayaan kapal, dan jangka waktunya umumnya panjang. Formulir standar yang lazim dipakai adalah BARECON.

Perbandingan Singkat Ketiga Jenis

AspekVoyage CharterTime CharterBareboat Charter
Jangka waktuPer perjalananPeriode tertentuPeriode panjang
Awak kapalPemilikPemilikPenyewa
Biaya bahan bakarPemilikPenyewaPenyewa
Kendali operasionalPemilikDibagiPenyewa

Isi Perjanjian Charter Party Kapal

Charter party yang baik memuat klausul yang jelas dan terukur. Setiap klausul harus menutup celah sengketa sejak awal. Berikut komponen yang umumnya wajib ada dalam perjanjian charter kapal.

Klausul Pokok dalam Perjanjian

  1. Identitas para pihak: nama, alamat, dan kapasitas hukum pemilik serta penyewa.
  2. Deskripsi kapal: nama, bendera, tonase, kelas, dan nomor IMO.
  3. Jangka waktu atau rute: periode sewa, atau pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar.
  4. Uang sewa dan pembayaran: besaran, mata uang, jadwal bayar, dan denda keterlambatan.
  5. Jenis dan jumlah muatan: spesifikasi barang serta larangan membawa barang berbahaya.
  6. Laytime dan demurrage: waktu bongkar muat dan kompensasi bila melewati batas.
  7. Tanggung jawab dan asuransi: pembagian risiko kerusakan, kehilangan, dan pencemaran.
  8. Penyelesaian sengketa: hukum yang berlaku, forum, atau arbitrase.
Baca juga  Konsultan Hukum: Pengertian, Tugas, dan Cara Memilihnya

Klausul Laytime dan Demurrage

Klausul inilah yang paling sering memicu perselisihan. Laytime adalah waktu yang diberikan kepada penyewa untuk memuat atau membongkar muatan.

Kalau waktu itu terlewati, penyewa wajib membayar demurrage. Bila proses selesai lebih cepat, penyewa bisa menerima despatch. Maka tuliskan cara menghitung waktunya secara rinci. Dengan begitu, tidak ada ruang untuk penafsiran ganda di kemudian hari.

Klausul Force Majeure dan Penyelesaian Sengketa

Cuaca ekstrem, perang, atau penutupan pelabuhan bisa menghambat pelayaran. Perjanjian perlu mengatur kejadian apa saja yang masuk kategori force majeure dan apa akibat hukumnya.

Setelah itu, tentukan forum penyelesaian sengketa. Banyak kontrak memilih arbitrase, misalnya lewat BANI atau lembaga arbitrase maritim internasional.

Tips Menyusun Charter Party agar Aman Secara Hukum

Mulailah dengan formulir standar sebagai kerangka, lalu sesuaikan dengan kebutuhan transaksimu. Periksa juga legalitas kapal, termasuk dokumen kepemilikan, sertifikat kelaiklautan, dan asuransi.

Berikutnya, pastikan kontrak selaras dengan asas cabotage bila rutenya domestik. Terakhir, libatkan penasihat hukum sebelum penandatanganan, apalagi untuk transaksi bernilai besar.

Dari pengalaman saya, kontrak yang disusun terburu-buru hampir selalu berujung sengketa. Biaya konsultasi di awal jauh lebih murah daripada biaya perkara belakangan.

Hitung-hitungan sederhana ini sering terlupa oleh pelaku usaha yang sedang mengejar jadwal pengiriman.

charter party kapal

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa perbedaan charter party dan bill of lading?

Charter party adalah kontrak sewa kapal antara pemilik dan penyewa. Sementara itu, bill of lading adalah dokumen pengangkutan barang.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti penerimaan muatan, bukti kontrak angkut, dan dokumen kepemilikan barang. Dalam voyage charter, kedua dokumen sering terbit bersamaan.

Apakah charter party harus dibuat tertulis?

Hukum tidak selalu mewajibkan bentuk tertulis agar perjanjian sah. Meski begitu, praktik pelayaran dan kebutuhan pembuktian menuntut perjanjian tertulis. Dokumen tertulis juga memudahkan kamu ketika sengketa muncul.

Baca juga  Sight LC vs Usance LC: Perbedaan dan Cara Kerjanya

Bolehkah perusahaan Indonesia mencarter kapal asing?

Boleh, dengan batasan. Untuk angkutan domestik, asas cabotage membatasi penggunaan kapal asing. Pencarteran kapal asing baru bisa dilakukan bila kapal nasional belum tersedia dan syarat dari pemerintah terpenuhi. Cek ketentuan terbaru sebelum kamu bertransaksi.

Baca Juga: Kapal Pesiar: Fasilitas, Rute, dan Tips Memilih Tripnya

Kesimpulan

Charter party kapal menjadi dasar hukum hubungan antara pemilik dan penyewa kapal. Ada tiga jenis utama, yaitu voyage charter, time charter, dan bareboat charter.

Masing-masing membagi biaya, risiko, dan kendali operasional dengan cara berbeda. Isi perjanjiannya pun harus mencakup identitas para pihak, data kapal, uang sewa, laytime, tanggung jawab, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pilih jenis charter yang cocok dengan kebutuhanmu, gunakan formulir standar, lalu sesuaikan klausulnya dengan hukum Indonesia.

Setelah itu, minta penasihat hukum meninjau naskah sebelum kamu menandatangani. Menurut saya, ketelitian di tahap penyusunan adalah investasi terbaik untuk menghindari kerugian besar.

Sedang menyusun atau meninjau perjanjian charter kapal dan masih ragu dengan beberapa klausulnya? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami risiko hukum sebelum tinta kontrak mengering.

Ringkasan

  • Charter party kapal adalah perjanjian sewa-menyewa kapal antara pemilik (owner) dan penyewa (charterer).
  • KUHD, KUHPerdata, UU Pelayaran, dan PP Angkutan di Perairan menjadi dasar hukumnya di Indonesia.
  • Voyage charter menyewa kapal per perjalanan, dengan biaya operasional ditanggung pemilik.
  • Time charter menyewa kapal per periode, dengan biaya bahan bakar dan pelabuhan ditanggung penyewa.
  • Bareboat charter menyewa kapal tanpa awak, sehingga penyewa mengambil alih seluruh operasional.
  • Klausul penting meliputi identitas pihak, data kapal, uang sewa, laytime, demurrage, dan force majeure.
  • Asas cabotage membatasi penggunaan kapal asing untuk angkutan laut dalam negeri.
  • Konsultasi dengan penasihat hukum sebelum penandatanganan mengurangi risiko sengketa.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), Buku II tentang Hak dan Kewajiban yang Timbul dari Pelayaran, ketentuan tentang Pencarteran Kapal (Pasal 453 dan seterusnya).
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320 dan Pasal 1338.
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahannya.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan beserta perubahannya.
  5. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.
  6. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut: https://hubla.dephub.go.id
  7. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI): https://bani-arbitration.org
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi