Terbaru

Hukum

Countervailing Duty Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Pernah melihat barang impor dijual jauh lebih murah daripada produk lokal? Countervailing duty adalah salah satu alasan pemerintah turun tangan dalam situasi seperti itu. Istilah ini merujuk pada pungutan tambahan atas barang impor yang menerima subsidi dari negara asalnya.

Di Indonesia, orang menyebutnya bea masuk imbalan. Pemerintah memakainya untuk menjaga industri dalam negeri dari persaingan yang timpang.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai instrumen ini perlu, tetapi harus dipakai dengan hati-hati. Kalau pemerintah gegabah, sengketa dagang bisa muncul dan biaya bahan baku industri ikut naik.

Artikel ini mengupas pengertian, tujuan, dasar hukum, prosedur, hingga contoh nyatanya.

Pengertian Countervailing Duty

Countervailing duty (CVD) adalah bea masuk tambahan yang dikenakan negara pengimpor pada barang bersubsidi. Fungsinya meniadakan keuntungan harga yang diperoleh produsen asing dari bantuan pemerintahnya.

Dalam aturan Indonesia, istilah resminya bea masuk imbalan. Dasarnya ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Aturan pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Ketentuan itu sejalan dengan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement) milik World Trade Organization (WTO). Indonesia sudah meratifikasi perjanjian WTO lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.

Coba bayangkan sebuah negara memberi subsidi besar kepada pabrik bajanya. Pabrik itu lalu menjual baja ke Indonesia dengan harga yang sulit ditandingi produsen lokal. Pemerintah Indonesia bisa menjawabnya dengan bea masuk imbalan, sehingga harga baja impor kembali mendekati harga wajar.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Impor dan Contoh Perhitungannya

Perbedaan Countervailing Duty dan Antidumping

Dua istilah ini sering tertukar. Dasar pengenaannya memang berbeda.

  • Bea masuk imbalan: menyasar subsidi yang diberikan pemerintah negara pengekspor.
  • Bea masuk antidumping: menyasar praktik dumping, yaitu harga ekspor yang lebih rendah dari harga normal.
  • Sumber masalah: subsidi datang dari pemerintah, sedangkan dumping datang dari produsen atau eksportir.

Keduanya melindungi industri lokal. Namun, pemerintah harus membuktikan unsur yang berlainan untuk masing-masing instrumen.

countervailing duty adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Tujuan Countervailing Duty

Pemerintah punya alasan jelas ketika memakai instrumen ini. Berikut tujuan utamanya:

  1. Melindungi industri dalam negeri. Bea masuk imbalan menahan produsen lokal agar tidak tersingkir oleh barang impor bersubsidi.
  2. Menciptakan persaingan yang adil. Harga barang impor kembali sejajar dengan harga pasar yang wajar.
  3. Menjaga lapangan kerja. Industri lokal yang sehat sanggup mempertahankan para pekerjanya.
  4. Meluruskan distorsi pasar. Subsidi asing kerap mengacaukan mekanisme harga di pasar domestik.
  5. Mematuhi aturan WTO. Penerapan yang sesuai ketentuan internasional mencegah instrumen ini berubah menjadi hambatan dagang yang sewenang-wenang.
Baca juga  Legal Standing dalam Gugatan: Pengertian, Syarat, dan Contohnya

Meski begitu, hasilnya baru terasa kalau pemerintah menerapkannya secara proporsional. Pungutan yang terlalu besar akan menekan industri hilir yang bergantung pada bahan baku impor.

Dasar Hukum dan Syarat Pengenaan di Indonesia

Pemerintah tidak bisa mengenakan bea masuk imbalan sesuka hati. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 memasang syarat yang cukup ketat.

Syarat Pengenaan

Pemerintah baru boleh memungut bea masuk imbalan bila tiga unsur ini terpenuhi:

  • Barang impor menerima subsidi dari negara pengekspor.
  • Industri dalam negeri mengalami kerugian atau terancam rugi.
  • Ada hubungan sebab akibat antara impor bersubsidi dan kerugian itu.

Subsidi yang dipersoalkan juga harus tergolong subsidi yang dapat ditindak (actionable subsidy). Contohnya subsidi yang bergantung pada kinerja ekspor atau pada kewajiban memakai barang lokal.

Lembaga yang Berwenang

Beberapa lembaga memegang peran masing-masing:

  • Komite Anti Dumping Indonesia (KADI): menyelidiki dugaan subsidi dan kerugian industri dalam negeri. Aturan terbaru bisa mengubah nama dan kewenangan lembaga ini, jadi cek regulasi yang berlaku.
  • Menteri Perdagangan: menerima rekomendasi dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
  • Menteri Keuangan: menetapkan besaran serta pengenaan bea masuk imbalan lewat Peraturan Menteri Keuangan.
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: memungut bea masuk imbalan di lapangan.

Prosedur Penyelidikan dan Pengenaan

Prosesnya berjalan bertahap dan terbuka. Setiap pihak yang berkepentingan berhak membela diri di tiap tahap.

Tahapan Prosedur

  1. Permohonan. Industri dalam negeri mengajukan permohonan beserta bukti awal subsidi dan kerugian.
  2. Pemeriksaan permohonan. Otoritas menilai apakah bukti cukup untuk memulai penyelidikan.
  3. Penyelidikan. Otoritas mengumpulkan data dan mendengar keterangan eksportir, importir, serta produsen lokal.
  4. Penetapan hasil. Otoritas menyimpulkan ada atau tidaknya subsidi, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
  5. Pengenaan bea masuk. Menteri Keuangan menetapkan bea masuk imbalan bila bukti terpenuhi.
  6. Peninjauan kembali. Pihak terkait boleh meminta peninjauan atas tindakan tersebut.
Baca juga  Safeguard Perdagangan Adalah: Pengertian, Syarat, dan Contohnya

Masa berlakunya pun dibatasi. Mengacu pada ketentuan WTO dan aturan nasional, pengenaan pada dasarnya berlaku paling lama lima tahun. Pemerintah dapat memperpanjangnya lewat peninjauan, asalkan alasan pengenaan masih ada.

Contoh Countervailing Duty

Contoh nyata membantu kamu melihat cara kerja instrumen ini. Ada dua gambaran yang sering muncul dalam praktik perdagangan.

Contoh di Tingkat Internasional

Amerika Serikat cukup sering memakai countervailing duty. Otoritas perdagangannya pernah mengenakan bea masuk imbalan atas panel surya dan baja dari sejumlah negara, karena menilai produk itu menerima subsidi pemerintah. Uni Eropa juga rutin memakai instrumen serupa.

Contoh di Indonesia

Indonesia pernah merasakan dua posisi, sebagai pihak yang menerapkan dan sebagai pihak yang terkena. Kasus biodiesel menjadi contoh paling dikenal. Uni Eropa mengenakan bea masuk imbalan atas biodiesel asal Indonesia karena menduga ada subsidi. Indonesia kemudian membawa perkara ini ke WTO.

Kasus tersebut memperlihatkan dampak langsung bagi eksportir kita. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami aturan ini, baik sebagai importir maupun eksportir. Untuk perkembangan terbarunya, periksa sumber resmi WTO, sebab putusan dan tindak lanjutnya bisa berubah.

countervailing duty adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Dampak bagi Pelaku Usaha

Bea masuk imbalan memengaruhi tiap pihak dengan cara yang berbeda.

  • Importir: biaya impor naik karena ada pungutan tambahan, sehingga harga jual berpotensi ikut naik.
  • Eksportir: pelaku usaha bisa terkena bea masuk bila negara tujuan menuduh produknya menerima subsidi.
  • Produsen lokal: harga di pasar menjadi lebih sehat.
  • Konsumen: harga barang bisa menjadi lebih tinggi.

Menurut saya, pelaku usaha sebaiknya memantau kebijakan perdagangan secara rutin. Simpan juga dokumen yang menunjukkan sumber dan skema pembiayaan produkmu. Dokumen itu sangat berguna ketika otoritas membuka penyelidikan.

Baca juga: Ekspor Terintegrasi Coretax dan CEISA: Begini Alur dan Prosesnya

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa bedanya countervailing duty dengan bea masuk biasa?

Bea masuk biasa berlaku untuk semua barang impor sesuai tarif kepabeanan. Countervailing duty hanya dikenakan pada barang yang menerima subsidi dan merugikan industri dalam negeri. Pemerintah baru memungutnya setelah penyelidikan selesai.

Siapa yang berhak mengajukan permohonan bea masuk imbalan?

Industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dapat mengajukannya. Pemohon harus mewakili porsi tertentu dari produksi nasional dan melampirkan bukti yang memadai.

Baca juga  UU ITE Pasal Pencemaran Nama Baik: Isi dan Sanksinya

Apakah eksportir Indonesia bisa terkena countervailing duty?

Bisa. Negara tujuan ekspor boleh menyelidiki dan mengenakan bea masuk imbalan jika menduga produk Indonesia menerima subsidi. Eksportir berhak ikut dalam penyelidikan untuk membela diri.

Kesimpulan

Countervailing duty adalah alat perlindungan perdagangan yang sah untuk menetralkan dampak subsidi asing. Di Indonesia, pemerintah menerapkannya sebagai bea masuk imbalan berdasarkan UU Kepabeanan dan PP Nomor 34 Tahun 2011. Penyelidikan wajib membuktikan adanya subsidi, kerugian, dan hubungan sebab akibat.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pantau regulasi, siapkan dokumen pendukung, dan konsultasikan dengan ahli hukum sebelum penyelidikan dimulai.

Saya memandang kepastian hukum sebagai kunci. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan industri lokal dan akses bahan baku bagi industri hilir.

Usahamu sedang menghadapi masalah bea masuk atau sengketa perdagangan internasional? Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memahami langkah hukum yang tepat.

Ringkasan

  • Countervailing duty adalah bea masuk tambahan atas barang impor bersubsidi, dan di Indonesia dikenal sebagai bea masuk imbalan.
  • Tujuannya melindungi industri dalam negeri dan menciptakan persaingan yang adil.
  • Dasar hukumnya meliputi UU Kepabeanan, PP Nomor 34 Tahun 2011, dan SCM Agreement WTO.
  • Pemerintah wajib membuktikan tiga unsur: subsidi, kerugian industri, dan hubungan sebab akibat.
  • Prosedurnya mencakup permohonan, penyelidikan, penetapan, dan pengenaan bea masuk.
  • Bea masuk imbalan pada dasarnya berlaku paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang lewat peninjauan.
  • Bea masuk imbalan menyasar subsidi pemerintah, sedangkan antidumping menyasar harga dumping.
  • Pelaku usaha perlu memantau regulasi dan menyiapkan dokumen agar siap menghadapi penyelidikan.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia:
  5. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia:
  6. World Trade Organization, Agreement on Subsidies and Countervailing Measures:

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi