Terbaru

Hukum

Safeguard Perdagangan Adalah: Pengertian, Syarat, dan Contohnya

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Safeguard perdagangan adalah instrumen hukum yang melindungi industri dalam negeri ketika barang impor masuk dalam jumlah besar. Banyak pengusaha baru mengenalnya setelah penjualan mereka tergerus harga impor yang murah.

Intinya sederhana. Pemerintah boleh memungut bea masuk tambahan atau membatasi kuota impor untuk sementara waktu, asalkan ada lonjakan impor yang menimbulkan kerugian serius bagi produsen lokal.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai instrumen ini sangat berguna, tetapi sering dipakai terlambat. Industri biasanya baru bergerak ketika kerugian sudah menumpuk, padahal prosedurnya menuntut data yang rapi sejak awal.

Lewat artikel ini, kamu akan mengenal pengertian, dasar hukum, syarat, prosedur, dan contoh penerapannya di Indonesia.

Apa Itu Safeguard Perdagangan?

Safeguard perdagangan adalah tindakan pengamanan perdagangan yang diambil pemerintah saat lonjakan impor merugikan industri dalam negeri. Konsep ini lahir dari Agreement on Safeguards milik WTO dan Pasal XIX GATT 1994.

Di Indonesia, aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Peraturan itulah payung hukum utama untuk prosedur sekaligus kewenangan lembaga yang terlibat.

Bentuk yang paling sering muncul adalah bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Selain itu, pemerintah juga bisa membatasi jumlah barang yang boleh masuk.

Satu hal yang sering membingungkan: safeguard berbeda dengan antidumping dan bea masuk imbalan. Pembedanya ada pada unsur perdagangan tidak adil. Ketiganya bisa dipahami lewat poin berikut:

  • Safeguard: menyasar lonjakan impor, meskipun praktik dagang eksportirnya wajar.
  • Antidumping: menyasar barang impor yang dijual di bawah nilai normal.
  • Bea masuk imbalan: menyasar barang impor yang menerima subsidi dari negara asalnya.

Karena safeguard tidak mensyaratkan adanya kecurangan, standar pembuktiannya jauh lebih ketat. WTO sendiri memandang tindakan ini sebagai pengecualian dari prinsip perdagangan bebas.

Baca juga: Bisakah KBLI Perdagangan Besar Digabung dengan Eceran?

Dasar Hukum Safeguard Perdagangan di Indonesia

Aturan safeguard tersebar di beberapa peraturan yang saling menopang. Berikut yang perlu kamu ketahui:

  • UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan WTO. Lewat undang-undang ini, Indonesia terikat pada Agreement on Safeguards.
  • UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Kepabeanan. Aturan ini memasukkan bea masuk tindakan pengamanan ke dalam kelompok bea masuk tambahan.
  • UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-undang ini memberi mandat kepada pemerintah untuk melindungi dan mengamankan perdagangan nasional.
  • PP Nomor 34 Tahun 2011. Peraturan ini memuat prosedur penyelidikan, pengenaan, dan jangka waktu tindakan pengamanan.
  • Peraturan Menteri Keuangan. Setiap BMTP atas produk tertentu ditetapkan lewat PMK tersendiri.
Baca juga  Syarat Menjadi Wali Nikah Menurut Hukum, Urutan dan Ketentuannya

Selanjutnya, mari lihat pembagian tugas antarlembaga. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyelidiki kasusnya, lalu merekomendasikan tindakan.

Menteri Perdagangan menindaklanjuti rekomendasi itu. Setelahnya, Menteri Keuangan menetapkan pengenaan bea masuknya.

Menurut pandangan saya, skema berlapis ini sehat karena tiap tahap saling memeriksa. Meski begitu, pelaku usaha tetap perlu mengawal prosesnya supaya tidak berlarut-larut.

safeguard perdagangan adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Syarat Pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan

Pemerintah tidak bisa menjatuhkan safeguard sesuka hati. PP 34/2011 meminta beberapa unsur terbukti lebih dulu lewat penyelidikan.

Adanya Lonjakan Impor

Syarat pertama, tentu saja, lonjakan impor atas suatu barang. Lonjakan bisa bersifat absolut, yaitu jumlah barang yang masuk naik tajam.

Bisa juga bersifat relatif terhadap produksi dalam negeri. Artinya, pangsa impor membesar walaupun jumlahnya tidak naik drastis.

Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius

Syarat kedua adalah kerugian serius atau ancaman kerugian serius pada industri dalam negeri. Ukurannya lebih tinggi daripada “kerugian materiil” dalam kasus antidumping.

KPPI menimbang sejumlah indikator ekonomi, antara lain:

  • penurunan penjualan dan pangsa pasar,
  • penurunan produksi dan pemanfaatan kapasitas,
  • penurunan laba dan produktivitas,
  • hilangnya lapangan kerja.

Hubungan Sebab Akibat

Syarat ketiga menyangkut hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dan kerugian tadi. Pemohon harus membuktikan bahwa impor memang penyebabnya.

KPPI juga memeriksa penyebab lain, misalnya permintaan yang turun atau masalah internal perusahaan. Kerugian dari faktor-faktor itu tidak boleh dibebankan kepada impor.

Ketentuan Tambahan dari WTO

Ada pula ketentuan yang membatasi cakupan tindakan. Impor dari negara berkembang dikecualikan jika pangsanya di bawah 3% dari total impor. Pengecualian ini berlaku selama gabungan negara tersebut tidak melampaui 9%.

Baca juga  Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Jenis, Manfaat, dan Cara Klaimnya

Masa berlakunya pun dibatasi. BMTP berlaku maksimal empat tahun dan bisa diperpanjang, dengan total tidak lebih dari 10 tahun.

Prosedur Penyelidikan Safeguard oleh KPPI

Proses safeguard berjalan lewat tahapan yang jelas. Alurnya kurang lebih seperti ini:

  1. Permohonan atau inisiatif. Industri dalam negeri mengajukan permohonan ke KPPI. Kalau bukti sudah cukup, KPPI juga bisa memulai penyelidikan atas inisiatif sendiri.
  2. Penyelidikan. KPPI mengumpulkan data dari produsen, importir, dan pihak berkepentingan lain, lalu menggelar dengar pendapat.
  3. Tindakan sementara. Dalam keadaan kritis, pemerintah dapat memberlakukan tindakan sementara paling lama 200 hari.
  4. Rekomendasi. KPPI menyerahkan hasil penyelidikan dan rekomendasinya kepada Menteri Perdagangan.
  5. Penetapan. Menteri Keuangan menetapkan BMTP melalui PMK.

Tahap penyelidikan paling menentukan. Karena itu, kelengkapan data perusahaan berpengaruh besar pada hasil akhir.

Dari pengamatan saya, banyak permohonan melemah gara-gara pembukuan yang berantakan. Siapkan data produksi, penjualan, dan biaya jauh-jauh hari.

Contoh Penerapan Safeguard Perdagangan di Indonesia

Indonesia beberapa kali memakai instrumen ini untuk menjaga industri strategis. Sektor yang pernah mendapat perlindungan mencakup tekstil dan produk tekstil, baja, serta keramik.

Ambil contoh industri tekstil, dari benang, kain, sampai pakaian jadi. Pelakunya cukup sering mengajukan permohonan karena produk impor murah menekan produsen lokal.

Setiap BMTP punya periode, tarif, dan daftar pos tarif yang spesifik. Maka sebelum memutuskan impor atau produksi, cek dulu PMK terbaru.

Bagi importir, dampaknya langsung terasa di biaya. Bea masuk tambahan mengerek harga pokok barang.

Hitung ulang harga jual dan periksa klasifikasi barangmu. Salah klasifikasi bisa berujung sengketa kepabeanan.

safeguard perdagangan adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa perbedaan safeguard perdagangan dengan antidumping?

Safeguard menyasar lonjakan impor tanpa mempersoalkan ada tidaknya kecurangan. Antidumping baru berlaku kalau barang impor dijual di bawah nilai normal dan merugikan industri lokal.

Siapa yang dapat mengajukan permohonan safeguard?

Industri dalam negeri penghasil barang sejenis, atau barang yang bersaing langsung, dapat mengajukannya ke KPPI. Di luar itu, KPPI juga boleh memulai penyelidikan atas inisiatif sendiri.

Baca juga  Akad Murabahah Adalah: Pahami Rukun dan Contohnya

Berapa lama BMTP berlaku?

BMTP berlaku paling lama empat tahun dan bisa diperpanjang. Total masa berlakunya tidak boleh melebihi 10 tahun.

Baca juga: 7 Beda KBLI Perdagangan Besar dan Eceran, Harus Dipisah agar Tidak Kena Sanksi

Kesimpulan

Safeguard perdagangan adalah benteng hukum bagi industri dalam negeri ketika impor melonjak. Pengenaannya mensyaratkan tiga unsur: lonjakan impor, kerugian serius, dan hubungan sebab akibat.

Langkah yang saya sarankan cukup praktis. Produsen sebaiknya mendokumentasikan data usahanya dengan baik, sementara importir rutin memantau PMK terbaru.

Menurut saya, safeguard hanya memberi industri waktu untuk membenahi diri. Efisiensi dan daya saing tetap harus dikejar oleh pelaku usahanya sendiri.

Apakah bisnismu ikut terdampak aturan safeguard atau kebijakan bea masuk? Jangan dipendam sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim ahli kami siap memberi arahan sesuai kondisi usahamu.

Ringkasan

  • Safeguard perdagangan adalah tindakan pengamanan pemerintah untuk menahan lonjakan impor yang merugikan industri dalam negeri.
  • Dasar hukum utamanya meliputi PP 34/2011, UU Kepabeanan, UU Perdagangan, dan ketentuan WTO.
  • Syarat pengenaannya ada tiga: lonjakan impor, kerugian serius, dan hubungan sebab akibat.
  • Safeguard berbeda dari antidumping karena tidak mensyaratkan unsur perdagangan tidak adil.
  • KPPI menyelidiki, Menteri Perdagangan menindaklanjuti, dan Menteri Keuangan menetapkan BMTP.
  • BMTP berlaku maksimal empat tahun dan dapat diperpanjang hingga total 10 tahun.
  • Importir perlu memantau PMK terbaru karena BMTP menaikkan biaya impor.
  • Produsen perlu menyiapkan data usaha yang rapi untuk mendukung permohonan.

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization.
  5. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), kemendag.go.id.
  6. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beacukai.go.id.
  7. World Trade Organization, Agreement on Safeguards, wto.org.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi