Terbaru

Hukum

Hutang Piutang: Cara Membuat Perjanjiannya dan Syarat Sah

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Dalam percakapan sehari-hari, istilah hutang piutang dan pinjam meminjam sering dipakai secara bergantian seolah artinya sama.

Padahal, dalam kacamata hukum, dua istilah ini punya cakupan yang berbeda. Perbedaan ini bukan sekadar soal istilah, tetapi menentukan aturan mana yang berlaku ketika terjadi sengketa, bagaimana cara menagih hak, dan apakah suatu kasus bisa dibawa ke ranah pidana atau hanya berhenti di ranah perdata.

Artikel ini membahas perbedaan hutang piutang dan pinjam meminjam secara lengkap, mulai dari cakupan hukumnya, syarat sah perjanjian, konsekuensi jika salah satu pihak ingkar janji, sampai penjelasan apakah kasus hutang piutang bisa dipidanakan.

Pembahasan ini disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan terbaru yang perlu Anda ketahui.

Perbedaan Hutang Piutang dan Pinjam Meminjam

Secara hukum, pinjam meminjam memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hutang piutang.

Pinjam meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa perjanjian ini terjadi ketika satu pihak menyerahkan sejumlah barang yang habis karena pemakaian kepada pihak lain, dengan syarat pihak yang menerima wajib mengembalikan barang sejenis dalam jumlah dan kondisi yang sama.

Objek dari pinjam meminjam bisa berupa uang, tetapi bisa juga barang lain yang habis terpakai, misalnya beras, bahan bakar, atau bahan baku usaha.

Ketentuan mengenai pinjam meminjam ini diatur cukup rinci dalam Buku Ketiga KUHPerdata, tepatnya pada Bab XIII yang berisi 16 pasal, mulai dari Pasal 1754 sampai Pasal 1769, dan terbagi menjadi empat bagian, yaitu ketentuan umum, kewajiban pihak yang meminjamkan, kewajiban pihak yang meminjam, serta ketentuan mengenai pinjam meminjam dengan bunga.

Sementara itu, hutang piutang memiliki makna yang lebih sempit dan lebih spesifik pada kewajiban dalam bentuk uang.

Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam pasal tersebut, utang dijelaskan sebagai kewajiban yang dinyatakan atau bisa dinyatakan dalam bentuk sejumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, yang timbul dari perjanjian atau undang-undang, dan wajib dipenuhi oleh debitur.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, kreditur berhak mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan debitur.

Dari dua ketentuan tersebut, terlihat jelas bahwa setiap hutang piutang pada dasarnya lahir dari perjanjian pinjam meminjam, tetapi tidak semua pinjam meminjam disebut hutang piutang.

Ketika yang dipinjamkan adalah barang selain uang, misalnya alat berat atau bahan pangan, hubungan hukumnya tetap tunduk pada aturan pinjam meminjam dalam KUHPerdata, namun secara istilah tidak selalu disebut hutang piutang dalam pengertian yang sempit.

Perbedaan cakupan ini penting Anda pahami sejak awal, karena akan berpengaruh pada bagaimana perjanjian disusun, bukti apa yang perlu disiapkan, dan pasal mana yang menjadi rujukan ketika terjadi masalah di kemudian hari.

Dari sisi teori hukum perjanjian, pakar hukum perdata R. Subekti menjelaskan bahwa perjanjian atau overeenkomst adalah suatu peristiwa di mana satu orang berjanji kepada orang lain, atau dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Perjanjian ini kemudian melahirkan perikatan, yaitu hubungan hukum antara dua pihak, yang membuat satu pihak berhak menuntut sesuatu dari pihak lain.

Pandangan ini relevan untuk memahami hubungan pinjam meminjam dan hutang piutang, karena keduanya sama-sama lahir dari perjanjian yang mengikat kedua belah pihak, dan bukan sekadar kesepakatan lisan yang tidak memiliki konsekuensi hukum.

Syarat Sah Perjanjian Hutang Piutang

Agar suatu perjanjian hutang piutang atau pinjam meminjam diakui sah secara hukum, ada empat syarat yang wajib dipenuhi berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.

Empat syarat itu adalah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, kecakapan pihak yang membuat perjanjian, adanya objek tertentu yang diperjanjikan, dan adanya sebab yang halal atau tidak bertentangan dengan hukum.

Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, perjanjian bisa dibatalkan atau bahkan batal demi hukum.

Setelah syarat sah tersebut terpenuhi, ada beberapa ketentuan teknis yang mengatur pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang.

Baca juga  Formalitas Adalah: Pengertian dan Bedanya dengan Substansi

Pasal 1756 KUHPerdata menegaskan bahwa jika yang dipinjamkan adalah uang, maka kewajiban pengembalian hanya terbatas pada jumlah uang yang disebutkan dalam perjanjian, bukan berdasarkan nilai barang yang dibeli dari uang tersebut.

Ketentuan ini melindungi kedua belah pihak dari perhitungan yang berubah-ubah akibat fluktuasi harga barang.

Pasal 1759 KUHPerdata juga mengatur bahwa pihak yang meminjamkan tidak dapat meminta kembali uang atau barang yang dipinjamkan sebelum jangka waktu yang telah disepakati berakhir, kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh hukum.

Ketentuan ini memberi kepastian kepada peminjam bahwa selama masih dalam jangka waktu perjanjian, ia tidak bisa ditagih secara sepihak di luar kesepakatan awal.

Terkait bunga, Pasal 1765 KUHPerdata membolehkan para pihak memperjanjikan bunga atas pinjaman uang, sepanjang besarannya disepakati bersama secara jelas dan wajar.

Jika bunga yang ditetapkan terlalu tinggi sehingga merugikan pihak peminjam, ketentuan ini bisa berbenturan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa klausul yang memberatkan konsumen secara tidak wajar dapat dinyatakan batal demi hukum atau diminta penyesuaian oleh pengadilan.

Kebebasan menentukan bunga tetap dibatasi oleh prinsip kewajaran dan itikad baik, sehingga pihak yang meminjamkan tidak bisa sembarangan menetapkan bunga tanpa batas.

apa hukum istri minta cerai tapi suami menolak

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Wanprestasi dalam Hutang Piutang dan Konsekuensinya

Persoalan yang paling sering muncul dalam praktik hutang piutang adalah wanprestasi, yaitu kondisi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.

Pakar hukum perdata Mariam Darus Badrulzaman menjelaskan bahwa wanprestasi adalah kondisi dalam suatu perikatan di mana pihak debitur, karena kesalahannya sendiri, tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan.

Untuk menentukan apakah seseorang benar-benar melakukan wanprestasi, perlu dilihat dahulu bagaimana keadaan pemenuhan prestasi tersebut, apakah sama sekali tidak dipenuhi, dipenuhi tidak sempurna, terlambat dipenuhi, atau justru pihak tersebut melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian.

Secara teknis, Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan bahwa debitur baru dianggap lalai apabila sudah ada peringatan tertulis atau surat sejenis, yang dikenal dengan istilah somasi, atau berdasarkan perjanjian itu sendiri yang sudah menetapkan bahwa debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Setelah status lalai ini ditetapkan, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 sampai Pasal 1252 KUHPerdata, yang mencakup biaya yang telah dikeluarkan, kerugian akibat kerusakan barang, dan bunga yang seharusnya diperoleh.

Pentingnya kelengkapan formil dalam menuntut hak akibat wanprestasi ini juga terlihat dari hasil penelitian ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal akademik. Penelitian berjudul “Tanggung Jawab Hukum Akibat Wanprestasi pada Perjanjian Pinjam Meminjam Uang” oleh Riska Ananda Putri dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, yang dimuat dalam jurnal ilmiah kampus tersebut, menganalisis kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 521/Pdt.G/2024/PN Mdn.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa wanprestasi memang diatur dalam Pasal 1238 sampai Pasal 1252 KUHPerdata, namun dalam kasus yang diteliti, gugatan pihak kreditur justru ditolak pengadilan karena cacat formil, yaitu gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel) dan kesalahan pihak yang digugat (error in persona).

Temuan ini menegaskan bahwa ketepatan dalam menyusun gugatan sama pentingnya dengan kekuatan bukti hutang piutang itu sendiri, sehingga proses hukum bisa berjalan efektif dan adil bagi pihak yang dirugikan.

Apakah Kasus Hutang Piutang Bisa Dipidanakan?

Pertanyaan ini sering muncul ketika debitur tidak kunjung membayar dan kreditur merasa frustrasi dengan proses penagihan.

Jawaban dasarnya, hutang piutang pada prinsipnya adalah persoalan perdata, bukan pidana. Ketika seseorang meminjam uang lalu tidak mengembalikannya sesuai perjanjian, kondisi itu disebut wanprestasi, dan jalur penyelesaiannya adalah gugatan perdata di pengadilan, bukan laporan pidana ke kepolisian.

Ketidakmampuan membayar utang murni karena kondisi ekonomi tidak bisa dipidanakan. Ketentuan ini bahkan ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan hanya karena ketidakmampuannya memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Baca juga  Surat Keterangan Ahli Waris: Syarat dan Cara Membuat

Pasal ini menjadi payung perlindungan bagi debitur yang beritikad baik namun sedang mengalami kesulitan keuangan.

Meski begitu, ada pengecualian ketika unsur pidana benar-benar terpenuhi. Untuk bisa diproses secara pidana, harus ada dua unsur sekaligus, yaitu perbuatan yang nyata dilakukan (actus reus) dan niat jahat di baliknya (mens rea).

Dua unsur pidana yang paling sering dikaitkan dengan kasus hutang piutang adalah penipuan dan penggelapan.

Penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terpenuhi apabila sejak awal peminjam memang tidak berniat mengembalikan pinjaman, menggunakan identitas palsu, memberikan jaminan palsu, atau memalsukan dokumen untuk meyakinkan pihak lain memberi pinjaman.

Sementara itu, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang terpenuhi ketika seseorang menguasai uang atau barang milik pihak lain, kemudian dengan sengaja tidak mengembalikannya atau menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi di luar kesepakatan.

Selain dua pasal utama tersebut, KUHP juga memuat Pasal 379a yang mengatur kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan kebiasaan berutang tanpa niat membayar sebagai mata pencaharian.

Ada pula pengecualian khusus untuk pembayaran utang menggunakan cek kosong, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong, dan dalam praktik peradilan telah menjadi yurisprudensi tetap melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1036 K/PID/1989, yang menegaskan bahwa penarikan cek kosong dapat masuk kategori penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.

Sebagai regulasi terbaru yang penting Anda ketahui, ketentuan pidana mengenai penipuan dan penggelapan ini akan mengalami penyesuaian setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menggantikan KUHP peninggalan kolonial yang selama ini berlaku.

Undang-undang ini mulai berlaku efektif tiga tahun sejak diundangkan, yaitu pada tahun 2026.

Meski nomor pasal dan sistematikanya berubah, substansi perlindungan hukum terhadap korban penipuan dan penggelapan dalam konteks hutang piutang pada dasarnya tetap dipertahankan, sehingga prinsip pembedaan antara wanprestasi murni dan tindak pidana tetap berlaku sesuai semangat aturan yang lama.

Anda yang saat ini terlibat dalam sengketa hutang piutang perlu memperhatikan perubahan ini, terutama jika proses hukumnya berjalan hingga melewati masa transisi pemberlakuan KUHP baru tersebut.

Dalam praktiknya, tidak jarang kreditur yang emosi karena sulit menagih justru melaporkan debitur ke polisi dengan tuduhan penipuan atau penggelapan, padahal substansi masalahnya murni wanprestasi.

Laporan semacam ini biasanya akan dihentikan oleh penyidik atau berujung pada putusan bebas di pengadilan, karena unsur niat jahat sejak awal tidak dapat dibuktikan.

Sebaliknya, jika sejak awal transaksi memang ada rekayasa, misalnya peminjam mengaku memiliki proyek bisnis yang ternyata fiktif, atau menggunakan identitas dan jaminan palsu untuk meyakinkan korban, maka unsur pidana penipuan bisa terpenuhi dan kasus tersebut layak diproses secara pidana di samping tetap bisa digugat secara perdata.

Untuk kasus dengan nilai kerugian yang relatif kecil, Anda juga perlu memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, yang mengatur batas nilai kerugian untuk kategori tindak pidana ringan, sehingga proses hukum yang ditempuh tetap proporsional dengan nilai kerugian yang sebenarnya terjadi.

Cara Membuat Perjanjian Hutang Piutang

Berkaca dari ketentuan dan temuan penelitian pada bagian sebelumnya, membuat perjanjian hutang piutang secara tertulis menjadi langkah yang sangat disarankan, meskipun secara hukum perjanjian lisan sebenarnya juga sah selama memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata.

Masalahnya, perjanjian lisan sulit dibuktikan ketika terjadi sengketa, sebab beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan adanya hubungan hukum tersebut.

Agar perjanjian hutang piutang kuat secara hukum, ada beberapa unsur yang sebaiknya Anda cantumkan, yaitu identitas lengkap kedua belah pihak, jumlah pokok pinjaman yang jelas, jangka waktu pengembalian, kesepakatan bunga jika ada beserta besarannya, jaminan atau agunan jika disepakati, konsekuensi apabila terjadi wanprestasi, serta tanda tangan kedua pihak di atas meterai yang sah.

Baca juga  Materai Elektronik: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Untuk nilai pinjaman yang besar, perjanjian sebaiknya dibuat dalam bentuk akta otentik di hadapan notaris, karena akta semacam ini memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan perjanjian di bawah tangan ketika perkara dibawa ke pengadilan.

Selain naskah perjanjian itu sendiri, Anda juga perlu menyimpan bukti pendukung transaksi, misalnya bukti transfer bank, kwitansi penyerahan uang atau barang, catatan komunikasi mengenai kesepakatan awal, dan surat somasi apabila di kemudian hari harus mengingatkan pihak lain untuk membayar.

Dokumen-dokumen ini akan sangat membantu di pengadilan, terutama untuk membuktikan bahwa hubungan hukum hutang piutang memang benar-benar terjadi dan bahwa pihak peminjam sudah diberi peringatan resmi sebelum dianggap lalai.

Jika perjanjian melibatkan jaminan berupa benda bergerak atau tidak bergerak, sebaiknya pengikatan jaminan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, misalnya melalui fidusia untuk benda bergerak atau hak tanggungan untuk tanah dan bangunan, supaya kedudukan kreditur lebih terlindungi apabila debitur benar-benar tidak mampu membayar.

Dengan perjanjian yang disusun secara lengkap dan bukti yang tersimpan rapi, Anda akan memiliki posisi yang lebih kuat baik saat menempuh mediasi maupun saat harus membawa perkara ke pengadilan.

apa hukum istri minta cerai tapi suami menolak

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Hutang piutang dan pinjam meminjam berasal dari akar hukum yang sama, yaitu perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata, namun cakupannya berbeda, dengan hutang piutang lebih spesifik pada kewajiban dalam bentuk uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sementara pinjam meminjam mencakup barang secara lebih luas sesuai Pasal 1754 KUHPerdata.

Ketika terjadi masalah pembayaran, jalur yang tersedia pertama-tama adalah gugatan perdata untuk menuntut pemenuhan prestasi atau ganti rugi, dan jalur pidana hanya terbuka jika ada bukti kuat mengenai niat jahat sejak awal transaksi, seperti penipuan atau penggelapan.

Agar terhindar dari sengketa berkepanjangan, menyusun perjanjian hutang piutang secara tertulis dengan unsur yang lengkap, menyimpan bukti pendukung, serta memahami dasar hukum yang berlaku menjadi langkah pencegahan yang paling efektif.

Jika Anda menghadapi sengketa hutang piutang yang kompleks, berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum tetap menjadi pilihan yang bijak agar langkah hukum yang diambil sesuai dengan kondisi kasus Anda.

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Buku III Bab XIII tentang Pinjam Meminjam, Pasal 1754-1769
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 1 angka 6 – https://dntlawyers.com/perbedaan-utang-piutang-dan-pinjam-meminjam/
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 18
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat (2)
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku efektif 2026)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama), Pasal 372 tentang Penggelapan, Pasal 378 tentang Penipuan, dan Pasal 379a
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 1036 K/PID/1989
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
  • R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan ke-41, Jakarta: PT Balai Pustaka, 2022 (dikutip melalui Journal.upy.ac.id) – https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/6430/3858/19678
  • Mariam Darus Badrulzaman, pendapat mengenai definisi wanprestasi (dikutip melalui Repositori Universitas Medan Area) – https://repositori.uma.ac.id/jspui/bitstream/123456789/978/4/118400097_file4.pdf
  • Riska Ananda Putri, “Tanggung Jawab Hukum Akibat Wanprestasi pada Perjanjian Pinjam Meminjam Uang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 521/Pdt.G/2024/PN Mdn)”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Volume 4 Nomor 3 Tahun 2026 – https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/ey/article/download/29006/14729
  • Klinik Hukumonline, “Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?” – https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-orang-yang-tidak-membayar-utang-dipidana-lt57da49a2bfb95/
  • Klinik Hukumonline, “Unsur dan Cara Menyelesaikan Wanprestasi” – https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/
  • Klinik Hukumonline, penjelasan mengenai akibat hukum wanprestasi dan ganti rugi Pasal 1248 KUHPerdata – https://www.hukumonline.com/klinik/a/pidana-atau-perdata–lt4ccae165e39e9/
  • JDIH Kabupaten Sukoharjo, “Mangkir Bayar Utang Bisa Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya” – https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/mangkir-bayar-utang-bisa-dipidana-begini-penjelasan-hukumnya

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi