Putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan hakim sebelum putusan akhir agar pemeriksaan perkara berjalan lancar. Sering kali orang menyangka putusan ini sudah menutup sengketa.
Padahal belum. Pada tahap ini hakim baru mengatur jalannya sidang, dan pokok perkara masih menunggu giliran.
Dari pengalaman saya sebagai pakar hukum, banyak pihak lengah justru di titik ini.
Sebuah keputusan singkat di tengah persidangan sanggup menggeser arah perkara, dan sebagian orang baru menyadarinya ketika putusan akhir sudah dibacakan.
Tidak perlu cemas. Konsepnya cukup mudah dipahami, dan artikel ini akan menguraikan pengertian, jenis, hingga contoh kasusnya dengan bahasa sehari-hari.
Pengertian Putusan Sela dan Dasar Hukumnya
Kita mulai dari definisi. Pengertian putusan sela merujuk pada putusan hakim yang keluar sebelum putusan akhir.
Dasarnya ada di Pasal 185 ayat (1) HIR dan Pasal 196 RBg. Kedua pasal itu menyebutkan bahwa putusan yang bukan putusan akhir tidak ditulis dalam dokumen tersendiri.
Hakim cukup mencatatnya di berita acara persidangan. Walau begitu, pengucapannya tetap berlangsung di sidang terbuka untuk umum.
Dalam perkara pidana pun ada putusan serupa, misalnya saat hakim menjawab eksepsi terdakwa menurut KUHAP, termasuk KUHAP baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Artinya, putusan jenis ini dikenal di banyak lingkungan peradilan.
Apa Tujuan Hakim Menjatuhkannya?
Setidaknya ada tiga tujuan. Pertama, persoalan prosedur dibereskan lebih awal supaya sidang tertib.
Kedua, pembuktian dijaga agar tetap rapi. Ketiga, kepentingan para pihak terlindungi selama perkara berjalan.
Coba bayangkan seorang penggugat yang tanahnya sedang dibangun oleh pihak lain.
Dalam keadaan begitu, hakim bisa memerintahkan pembangunan dihentikan sementara agar kerugian tidak menumpuk.
Hasilnya, sidang berjalan lebih efisien. Pemeriksaan pokok perkara menjadi lebih terarah karena urusan awal sudah selesai, dan hakim tidak harus membagi perhatian ke banyak persoalan sampingan.
Baca Juga: Legal Standing dalam Gugatan: Pengertian, Syarat, dan Contohnya
Perbedaan Putusan Sela dan Putusan Akhir
Dua putusan ini kerap tertukar. Padahal ciri-cirinya mudah dikenali.
Empat hal berikut bisa membantu kamu membedakannya:
- Waktu keluarnya: putusan sela hadir di tengah pemeriksaan, sedangkan putusan akhir datang di penghujung proses.
- Isi putusan: putusan sela mengatur cara beracara. Putusan akhir menjawab pokok perkara.
- Bentuk: putusan sela dicatat dalam berita acara. Putusan akhir ditulis sebagai dokumen sendiri.
- Upaya hukum: pihak yang keberatan tidak bisa langsung membanding putusan sela.
Dengan memahami perbedaan putusan sela dan putusan akhir, kamu bisa menyusun strategi perkara dengan lebih tenang.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Jenis Putusan Sela dalam Hukum Acara Perdata
Menurut para ahli hukum acara, jenis putusan sela terbagi menjadi empat:
- Putusan praeparatoir. Hakim memakainya untuk menyiapkan putusan akhir dan tidak memengaruhi pokok perkara. Contohnya, perintah menunda sidang supaya pihak tertentu sempat dipanggil.
- Putusan interlocutoir. Isinya perintah pembuktian tertentu, sehingga hasilnya bisa memengaruhi putusan akhir. Perintah memeriksa saksi atau pemeriksaan setempat menurut Pasal 153 HIR termasuk golongan ini.
- Putusan incidentieel. Putusan ini muncul dari insiden di tengah perkara, seperti permohonan intervensi pihak ketiga.
- Putusan provisioneel. Di sini hakim memutus tuntutan tindakan sementara sebelum putusan akhir. Rujukan yang lazim dipakai adalah Pasal 180 ayat (1) HIR.
Ada satu catatan kecil. Pembagian tadi berasal dari doktrin, jadi tidak tertulis rinci dalam satu pasal.
Di ruang sidang pun istilah-istilah itu jarang disebut terang-terangan. Namun kalau kamu paham klasifikasinya, arah putusan hakim akan lebih mudah dibaca.
Selain itu, ada eksepsi kewenangan mengadili yang diputus lebih dulu menurut Pasal 136 HIR.
Bila hakim menolak eksepsi tersebut, hakim menjatuhkan putusan sela dan sidang berlanjut.
Bila hakim menerimanya, hakim langsung menjatuhkan putusan akhir.
Manfaat Putusan Sela bagi Para Pihak
Bagi pihak yang berperkara, putusan ini memberi beberapa keuntungan nyata:
- Kepastian prosedur: para pihak tahu pengadilan mana dan tahapan apa yang akan dilalui.
- Hemat waktu: persoalan awal tuntas sebelum hakim masuk ke pokok perkara.
- Perlindungan sementara: tuntutan provisi menahan kerugian agar tidak bertambah selama sidang berlangsung.
- Arah pembuktian: perintah pembuktian membantu kamu menyiapkan alat bukti yang sesuai.
Karena itu, strategi beracara yang matang selalu menghitung kemungkinan munculnya putusan ini.
Contoh Putusan Sela dalam Praktik
Dua ilustrasi di bawah ini menggambarkan situasi yang cukup sering terjadi di pengadilan negeri.
Contoh 1: Eksepsi Kompetensi Relatif
PT A menggugat PT B atas wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masalahnya, kontrak keduanya menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya sebagai domisili hukum.
Pada sidang pertama, PT B mengajukan eksepsi kompetensi relatif sesuai Pasal 133 HIR.
Majelis hakim menilai eksepsi itu tidak beralasan. Lewat putusan sela, majelis menolaknya dan melanjutkan ke pokok perkara. Sidang jalan terus.
Contoh 2: Tuntutan Provisi
Seorang pemilik tanah menggugat pengembang yang mendirikan bangunan di atas lahannya.
Sekaligus, ia meminta provisi supaya pembangunan dihentikan sementara. Majelis hakim mengabulkan permintaan itu dalam putusan di tengah sidang.
Akibatnya, proyek berhenti selama persidangan berlangsung. Siapa pemilik sah tanah itu belum diputus. Jawabannya baru muncul pada putusan akhir.
Dua contoh ini memperlihatkan bahwa putusan di tengah sidang dapat menggeser posisi para pihak.
Oleh sebab itu, advokat sebaiknya menyiapkan argumentasi sejak sidang pertama.
Upaya Hukum Putusan Sela
Banding atas putusan sela tidak dapat diajukan secara terpisah. Pasal 190 ayat (1) HIR menegaskannya.
Pihak yang keberatan harus menunggu putusan akhir. Barulah setelah itu ia dapat membanding putusan akhir beserta putusan di tengah sidang tadi.
Maka, mintalah hakim mencatat keberatan kamu dalam berita acara sejak awal persidangan.
Dalam perkara pidana, upaya hukumnya mengikuti KUHAP. Aturan teknisnya berubah dalam KUHAP baru, jadi periksa pasal terbarunya.
Satu hal lagi. Pihak yang menang tetap perlu memantau memori banding lawan agar kontra memori banding bisa disiapkan tepat waktu.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah putusan sela bisa langsung dibanding?
Tidak bisa. Banding baru dapat diajukan bersama putusan akhir, sesuai Pasal 190 ayat (1) HIR.
Apakah hakim wajib menjatuhkan putusan sela di setiap perkara?
Tidak wajib. Hakim menjatuhkannya hanya jika muncul persoalan khusus, seperti eksepsi kewenangan, tuntutan provisi, atau intervensi.
Apa akibat hukum putusan sela?
Putusan ini mengatur jalannya sidang dan belum mengakhiri sengketa. Pada umumnya hakim juga tidak terikat padanya ketika menjatuhkan putusan akhir.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Putusan sela berperan mengatur jalannya perkara, sedangkan pokok sengketa menunggu putusan akhir.
Hukum acara membaginya menjadi empat jenis, yaitu praeparatoir, interlocutoir, incidentieel, dan provisioneel.
Upaya hukumnya baru terbuka bersama putusan akhir. Saran saya, catat setiap keberatan sejak sidang awal dan siapkan pembuktian sedini mungkin.
Menurut pendapat saya, pihak yang paham putusan sela biasanya lebih leluasa mengendalikan arah persidangan.
Yang mengabaikannya sering kehilangan kesempatan penting. Begitu kamu menerima putusan di tengah sidang, segera hubungi ahli hukum.
Sedang menghadapi persidangan dan masih ragu menentukan langkah berikutnya?
Kamu tidak perlu memikirkannya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, lalu ceritakan situasi kamu kepada kami.
Baca Juga: Surat Gugatan Adalah: Pengertian, Isi, dan Contoh Formatnya
Ringkasan
- Putusan sela adalah putusan hakim sebelum putusan akhir.
- Putusan ini mengatur jalannya persidangan dan belum memutus pokok perkara.
- Pasal 185 ayat (1) HIR dan Pasal 196 RBg menjadi dasar hukumnya.
- Jenisnya meliputi putusan praeparatoir, interlocutoir, incidentieel, dan provisioneel.
- Hakim memutus eksepsi kewenangan terlebih dahulu berdasarkan Pasal 136 HIR.
- Para pihak membanding putusan ini bersama putusan akhir, tidak secara terpisah.
Referensi
- Herziene Inlandsch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44, Pasal 133, 136, 153, 180, 185, dan 190.
- Reglement Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227, Pasal 196.
- Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), Staatsblad 1847 Nomor 52.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, tersedia di Peraturan BPK.
- Mahkamah Agung RI, Direktori Putusan.
- Mahkamah Agung RI, Marinews: Perluasan Objek Praperadilan Pasca KUHAP Baru.
- M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.




