Surat gugatan adalah dokumen tertulis yang penggugat ajukan ke pengadilan untuk membuka perkara perdata.
Isinya memuat identitas para pihak, cerita peristiwa hukum, dan permintaan yang ditujukan kepada tergugat. Kelihatannya sederhana.
Nyatanya, banyak orang tersandung justru di tahap ini. Salah susun sedikit saja, hakim bisa menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dari pengalaman saya sebagai praktisi hukum, kualitas surat gugatan sangat menentukan arah perkara.
Argumen sekuat apa pun akan sulit dipakai kalau rumusan gugatannya kabur. Karena itu, kenali dulu pengertian surat gugatan, isi wajibnya, serta contoh formatnya sebelum kamu melangkah ke pengadilan.
Baca juga: Sengketa Konsumen jalur BPSK: Hak, Prosedur, dan Bedanya dengan Perdata
Apa Itu Surat Gugatan dan Apa Dasar Hukumnya?
Pengertian surat gugatan cukup mudah dipahami. Ini adalah surat tuntutan hak yang penggugat tujukan kepada tergugat lewat ketua pengadilan yang berwenang. Dengan surat itu, penggugat meminta hakim memeriksa sekaligus memutus sengketa yang sedang berlangsung.
Dasar Hukum Surat Gugatan
Aturan soal gugatan tidak terkumpul dalam satu undang-undang. Kamu akan menemukannya di beberapa peraturan, dan berikut yang paling sering dijadikan rujukan:
- Pasal 118 HIR dan Pasal 142 RBg mengatur pengajuan gugatan tertulis kepada ketua pengadilan negeri.
- Pasal 120 HIR memberi jalan bagi penggugat yang tidak dapat menulis untuk menyampaikan gugatan secara lisan.
- Pasal 8 angka 3 Rv menyebut unsur gugatan, yakni identitas para pihak, dasar tuntutan, dan tuntutan itu sendiri. Rv secara formal bukan hukum acara utama, tetapi praktik peradilan masih memakainya sebagai rujukan.
- Perma Nomor 2 Tahun 2015 jo. Perma Nomor 4 Tahun 2019 mengatur tata cara gugatan sederhana.
- Perma Nomor 1 Tahun 2016 mengatur kewajiban mediasi di pengadilan.
Perbedaan Gugatan dan Permohonan
Banyak orang mencampuradukkan gugatan dengan permohonan. Padahal keduanya berbeda. Gugatan lahir dari sengketa, sehingga selalu ada penggugat di satu sisi dan tergugat di sisi lain.
Permohonan bersifat voluntair, artinya tidak ada lawan dan tidak ada sengketa yang diperiksa. Penetapan ahli waris dan perubahan nama termasuk contohnya.
Hasil akhirnya pun berlainan: hakim memutus gugatan lewat putusan, sedangkan permohonan berakhir dengan penetapan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Isi Surat Gugatan yang Wajib Ada
Isi surat gugatan harus jelas, lengkap, dan tersusun rapi. Praktik peradilan mengenal tiga bagian inti, yaitu identitas para pihak, posita, dan petitum. Selain ketiganya, ada bagian pendukung yang sering terlewat.
Kepala Surat dan Identitas Para Pihak
Awali surat dengan kepala surat. Isinya tempat dan tanggal pembuatan, lalu alamat pengadilan tujuan. Sesudah itu, tulis identitas penggugat dan tergugat secara lengkap, meliputi:
- nama lengkap,
- umur atau tanggal lahir,
- pekerjaan,
- kewarganegaraan, dan
- alamat tempat tinggal.
Kalau kamu memakai jasa advokat, cantumkan juga nama kuasa hukumnya. Periksa identitas dengan teliti.
Salah ketik nama biasanya masih bisa diperbaiki lewat renvoi di depan hakim. Yang lebih berbahaya adalah salah menarik pihak, misalnya menggugat pengurus padahal hubungan hukumnya dengan badan hukum.
Kekeliruan semacam itu bisa memicu eksepsi error in persona, dan gugatan pun terancam tidak dapat diterima.
Posita atau Fundamentum Petendi
Posita adalah uraian peristiwa dan dasar hukum yang menopang tuntutan. Tulis secara kronologis supaya hakim cepat menangkap duduk perkaranya.
Mulailah dengan hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Lanjutkan dengan perbuatan tergugat yang merugikan kamu.
Setelah itu, tunjukkan pasal yang menjadi landasannya, misalnya Pasal 1243 KUHPerdata untuk wanprestasi atau Pasal 1365 KUHPerdata untuk perbuatan melawan hukum.
Petitum atau Tuntutan
Petitum berisi hal-hal yang kamu minta hakim putuskan. Rumuskan dengan spesifik dan pastikan sejalan dengan posita.
Ada aturan penting di sini. Hakim dilarang memutus melebihi yang diminta, sebagaimana larangan ultra petita dalam Pasal 178 ayat (3) HIR.
Biasanya petitum terdiri atas tuntutan pokok dan tuntutan subsider, yakni permohonan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jenis-Jenis Gugatan Perdata yang Umum Diajukan
Tiap jenis gugatan punya ciri dan dasar hukum sendiri. Jadi, kenali jenisnya lebih dulu sebelum kamu mulai menyusun surat gugatan.
Gugatan Wanprestasi
Gugatan wanprestasi muncul ketika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya dalam perjanjian. Penggugat harus membuktikan bahwa perjanjiannya sah.
Di samping itu, penggugat perlu menunjukkan bahwa tergugat memang ingkar janji, biasanya setelah menerima somasi.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Dasar gugatan PMH adalah Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal ini mewajibkan pelaku mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
Ada empat hal yang harus penggugat buktikan: adanya perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat di antara semuanya.
Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana cocok untuk perkara ingkar janji atau perbuatan melawan hukum dengan nilai materiil paling banyak Rp500 juta.
Satu hakim tunggal memeriksa perkaranya, dan penyelesaiannya paling lama 25 hari sejak sidang pertama. Ada beberapa syarat lain.
Penggugat dan tergugat masing-masing satu pihak, kecuali punya kepentingan hukum yang sama, dan keduanya berada di daerah hukum yang sama.
Gugatan sederhana juga tidak berlaku untuk sengketa hak atas tanah atau perkara yang penyelesaiannya lewat pengadilan khusus. Dalam prosesnya, hakim akan mengupayakan perdamaian sejak awal.
Contoh Format Surat Gugatan
Berikut contoh surat gugatan wanprestasi yang bisa kamu jadikan acuan. Sesuaikan isinya dengan fakta dan kebutuhan perkaramu.
—
Surabaya, 28 September 2026
Kepada Yth.Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Di SurabayaPerihal: Gugatan Wanprestasi
Dengan hormat,Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Budi Santoso, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Mawar No. 10, Surabaya. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
Nama: Andi Wijaya, pekerjaan karyawan swasta, beralamat di Jalan Melati No. 5, Surabaya. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
DUDUK PERKARA (POSITA)
- Bahwa pada 1 Januari 2025, Penggugat dan Tergugat membuat perjanjian utang piutang sebesar Rp100.000.000.
- Bahwa Tergugat berjanji melunasi utang tersebut paling lambat 1 Juli 2025.
- Bahwa hingga gugatan ini diajukan, Tergugat belum membayar utangnya.
- Bahwa Penggugat telah mengirim somasi sebanyak tiga kali, tetapi Tergugat tidak menanggapinya.
- Bahwa perbuatan Tergugat merupakan wanprestasi sebagaimana Pasal 1243 KUHPerdata.
TUNTUTAN (PETITUM)
Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat membayar utang pokok sebesar Rp100.000.000.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat saya,
Penggugat / Kuasa Hukum
—
Cara Membuat dan Mendaftarkan Surat Gugatan
Cara membuat surat gugatan memang menuntut ketelitian. Untungnya, kamu bisa mengerjakannya selangkah demi selangkah. Berikut urutan yang saya sarankan:
- Kumpulkan bukti. Siapkan perjanjian, kuitansi, bukti transfer, dan somasi.
- Tentukan pengadilan yang berwenang. Menurut Pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan masuk ke pengadilan negeri di tempat tinggal tergugat.
- Susun surat gugatan. Tulis identitas, posita, dan petitum dengan bahasa yang lugas.
- Siapkan surat kuasa khusus. Dokumen ini wajib ada bila advokat mewakili kamu.
- Daftarkan gugatan. Kamu bisa datang langsung ke kepaniteraan atau memakai e-Court Mahkamah Agung.
- Bayar panjar biaya perkara. Setelah itu, pengadilan menerbitkan nomor perkara dan menetapkan jadwal sidang.
- Ikuti mediasi. Pada sidang pertama yang dihadiri kedua pihak, hakim mewajibkan mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 sebelum memeriksa pokok perkara. Batas waktunya paling lama 30 hari kerja.
Satu hal lagi. Baca ulang gugatanmu sebelum mendaftar. Kesalahan kecil sering memperlambat jalannya persidangan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah surat gugatan harus dibuat oleh advokat?
Tidak harus. Hukum acara perdata tidak mewajibkan penggugat memakai advokat, jadi kamu boleh menyusun dan mengajukan gugatan sendiri.
Namun, untuk perkara yang rumit, saya menyarankan pendampingan advokat. Salah rumusan sulit diperbaiki di tengah jalan.
Apa akibatnya jika surat gugatan kabur (obscuur libel)?
Hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Artinya, hakim tidak masuk ke pokok perkara.
Kamu tetap boleh mengajukan gugatan baru yang sudah diperbaiki. Tetapi waktu dan biaya harus kamu keluarkan dari awal lagi.
Bolehkah penggugat mengubah surat gugatan?
Boleh, tetapi ada batasnya. HIR dan RBg tidak mengatur soal ini, sehingga praktik peradilan merujuk pada Pasal 127 Rv dan yurisprudensi Mahkamah Agung.
Penggugat boleh mengubah atau mengurangi tuntutan selama pokok gugatan dan kejadian materiilnya tidak berubah, serta tidak merugikan hak pembelaan tergugat.
Pedoman Mahkamah Agung menyarankan pengajuan perubahan pada hari sidang pertama. Bila tergugat sudah menjawab, perubahan umumnya butuh persetujuan tergugat.
Kesimpulan
Surat gugatan adalah pintu masuk seluruh proses perdata. Di dalamnya ada identitas para pihak, posita, dan petitum yang harus saling selaras.
Langkah yang saya sarankan sederhana: kumpulkan bukti lebih dulu, kirim somasi, lalu susun gugatan dengan cermat.
Menurut saya, banyak sengketa sebenarnya bisa selesai lewat negosiasi sebelum masuk pengadilan. Kalaupun perkara sudah berjalan, kamu tetap akan melewati tahap mediasi wajib, jadi manfaatkan kesempatan itu dengan serius.
Kalau jalur damai buntu, surat gugatan yang rapi dan berlandaskan hukum akan melindungi hakmu dengan baik.
Masih ragu apakah gugatanmu sudah tepat? Jangan biarkan kekeliruan kecil merugikan hakmu. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah hukum yang paling sesuai.
Baca juga: Pengelolaan Dokumen Banding dan Gugatan Coretax, Ini Caranya
Ringkasan
- Surat gugatan adalah dokumen tertulis yang penggugat ajukan ke pengadilan untuk membuka perkara perdata.
- Dasar hukumnya mencakup HIR, RBg, Rv (sebagai rujukan praktik), serta Perma tentang gugatan sederhana dan mediasi.
- Gugatan mengandung sengketa, sedangkan permohonan tidak memiliki pihak lawan.
- Isi surat gugatan terdiri atas identitas para pihak, posita, dan petitum.
- Jenis gugatan yang umum adalah wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan gugatan sederhana.
- Gugatan sederhana berlaku untuk nilai materiil paling banyak Rp500 juta, dengan syarat para pihak berada di daerah hukum yang sama.
- Gugatan diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal tergugat, langsung maupun lewat e-Court, lalu para pihak wajib menempuh mediasi.
- Perubahan gugatan diperbolehkan selama tidak mengubah pokok gugatan dan tidak merugikan tergugat.
Referensi
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44.
- Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227.
- Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63, Pasal 8 angka 3 dan Pasal 127.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1243 dan Pasal 1365.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, e-Court Mahkamah Agung (ecourt.mahkamahagung.go.id).
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Buku II: Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.




