Retainer adalah perjanjian jasa dengan biaya tetap berkala, supaya advokat atau konsultan siap membantu kapan pun kamu butuh.
Banyak pemilik usaha baru mencari pengacara setelah sengketa muncul. Saat itu waktu sudah sempit dan pilihan menipis.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, perjanjian retainer jauh lebih masuk akal untuk bisnis yang rutin berurusan dengan kontrak. Konsultasi berkala menutup celah hukum sebelum masalah membesar.
Artikel ini membahas pengertian, dasar hukum, cara kerja, hingga contoh perjanjian retainer yang bisa kamu jadikan acuan.
Retainer Adalah: Pengertian dan Dasar Hukumnya di Indonesia
Pengertian Retainer dan Retainer Fee
Secara sederhana, retainer adalah hubungan kerja jangka tertentu antara klien dan penyedia jasa profesional. Klien membayar retainer fee dengan nominal tetap, sedangkan penyedia jasa menyediakan waktu dan keahliannya.
Dalam dunia advokat, praktik ini sering disebut retainer lawyer atau kuasa hukum tetap. Perusahaan memakainya untuk urusan kontrak, perizinan, dan konsultasi harian.
Biaya ini berbeda dari honorarium per kasus. Kamu membayar ketersediaan layanan, sementara hasil perkara tetap tanpa jaminan.
Perbedaan Retainer dengan Kuasa Khusus
Banyak orang menyamakan retainer dengan surat kuasa khusus. Keduanya sebenarnya punya fungsi masing-masing.
Surat kuasa khusus memberi wewenang untuk satu perkara tertentu, misalnya mewakili kamu di persidangan. Perjanjian retainer mengatur hubungan kerja jangka panjang, lalu kuasa khusus menyusul saat perkara masuk pengadilan.
Dasar Hukum Perjanjian Retainer
Hingga kini Indonesia belum punya undang-undang khusus tentang retainer. Oleh karena itu, perjanjian retainer bertumpu pada sejumlah aturan umum berikut:
- Pasal 1320 KUH Perdata menyebut empat syarat sah perjanjian: sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal.
- Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian yang sah berlaku seperti undang-undang bagi pembuatnya.
- Pasal 1601 KUH Perdata mengatur perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu.
- Pasal 1792 KUH Perdata mengatur pemberian kuasa, yaitu saat advokat mewakili kliennya.
- Pasal 21 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan advokat dan klien.
Dengan begitu, para pihak bebas menyusun isi perjanjian selama tidak melanggar hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Cara Kerja Retainer dalam Praktik
Cara kerja retainer cukup lugas. Pertama, kedua pihak menyepakati lingkup layanan, jangka waktu, dan besaran biaya.
Setelah itu, alurnya berjalan seperti berikut:
- Klien dan advokat menandatangani perjanjian tertulis.
- Klien membayar biaya tetap secara berkala, umumnya tiap bulan.
- Klien mengirim pertanyaan atau dokumen yang perlu ditinjau.
- Advokat memberi nasihat, merevisi kontrak, atau menyiapkan surat hukum.
- Kedua pihak mengevaluasi layanan menjelang masa perjanjian berakhir.
Lingkup yang lazim meliputi konsultasi rutin, review kontrak, dan pendampingan perizinan. Pekerjaan di luar itu, misalnya beracara di pengadilan, biasanya memakai biaya terpisah.
Ada dua model retainer yang paling sering muncul:
- Retainer tetap: biaya sama tiap periode untuk lingkup layanan yang sudah ditentukan.
- Retainer berbasis jam: klien mendapat kuota jam tertentu, dan kelebihan jam ditagih terpisah.
Model pertama cocok untuk kebutuhan yang stabil. Sementara itu, model kedua lebih pas ketika beban kerja naik turun.
Karena retainer adalah hubungan jangka panjang, komunikasi yang teratur menentukan mutu layanan. Maka, tentukan kanal komunikasinya sejak awal. Misalnya, surel untuk pertanyaan formal dan pesan singkat untuk hal mendesak.
Manfaat Perjanjian Retainer bagi Bisnis dan Individu
Mengapa banyak perusahaan memilih jalur ini? Ada empat alasan:
- Anggaran lebih mudah direncanakan karena nominalnya tetap.
- Respons lebih cepat karena advokat sudah memahami bisnismu.
- Risiko hukum terdeteksi lebih awal, sebelum berubah menjadi sengketa.
- Hubungan jangka panjang membuat advokat menguasai konteks usahamu.
Sebagai contoh, bayangkan toko daring yang menandatangani puluhan kontrak pemasok setiap tahun. Dengan retainer, advokat meninjau tiap kontrak tanpa tagihan baru, dan pemilik toko tahu persis anggaran bulanannya.
Individu pun bisa memanfaatkannya, misalnya pekerja lepas yang rutin menandatangani kontrak proyek.
Namun, retainer tidak cocok untuk semua orang. Kalau urusan hukummu hanya muncul setahun sekali, bayar per kasus bisa lebih efisien.
Karena itu, hitung dulu frekuensi kebutuhan hukum sebelum memilih skema. Hitungan sederhana ini sering menyelamatkan anggaranmu. Singkatnya, retainer adalah pilihan yang masuk akal bila kebutuhan hukummu muncul tiap bulan.
Contoh Perjanjian Retainer dan Klausul Pentingnya
Berikut kerangka contoh perjanjian retainer yang bisa kamu pakai sebagai acuan. Sesuaikan isinya dengan kebutuhan usahamu.
Perjanjian Jasa Hukum (Retainer)
- Pasal 1, Para Pihak: [Nama Klien] sebagai Klien dan [Nama Advokat/Kantor Hukum] sebagai Penerima Kuasa.
- Pasal 2, Lingkup Layanan: konsultasi hukum rutin, peninjauan kontrak, dan penyusunan surat hukum.
- Pasal 3, Jangka Waktu: [12] bulan sejak [tanggal], dengan opsi perpanjangan secara tertulis.
- Pasal 4, Retainer Fee: Rp[nominal] per bulan, dibayar paling lambat tanggal [..] setiap bulan.
- Pasal 5, Pekerjaan di Luar Lingkup: biaya terpisah dengan persetujuan tertulis klien.
- Pasal 6, Kerahasiaan: kedua pihak menjaga seluruh informasi yang saling dibagikan.
- Pasal 7, Pengakhiran: pemberitahuan tertulis [30] hari sebelumnya.
- Pasal 8, Penyelesaian Sengketa: musyawarah, lalu pengadilan negeri atau arbitrase.
Supaya hasilnya rapi, ikuti langkah berikut saat menyusun kontrak:
- Catat kebutuhan hukum yang muncul rutin dalam setahun terakhir.
- Tentukan lingkup layanan dan batas pekerjaan.
- Diskusikan besaran biaya beserta cara pembayarannya.
- Minta draf tertulis, lalu telaah bersama.
- Tandatangani setelah semua pasal terasa jelas bagi kedua pihak.
Langkah ini membuat negosiasi lebih terarah. Selanjutnya, perhatikan tiga klausul yang paling sering memicu perselisihan:
- Lingkup layanan: rinci, supaya tidak ada tafsir ganda.
- Batas waktu respons: misalnya balasan maksimal dua hari kerja.
- Pengakhiran: nasib sisa pembayaran jika perjanjian berhenti di tengah jalan.
Ingat, Pasal 1338 KUH Perdata membuat isi kontrak mengikat. Oleh karena itu, baca setiap pasal sampai tuntas sebelum menandatangani.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Hal yang Perlu Kamu Waspadai Sebelum Menyepakati Retainer
Selain isi pasal, beberapa aspek hukum berikut layak kamu cek:
- Honorarium wajar: Pasal 21 ayat (2) UU Advokat menyerahkan besarannya pada kesepakatan, dan Kode Etik Advokat Indonesia meminta advokat memperhatikan kemampuan klien.
- Pajak: PMK No. 141/PMK.03/2015 memasukkan jasa hukum sebagai jasa lain dengan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Konfirmasi skema pemotongannya ke konsultan pajak.
- Bahasa kontrak: Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 mewajibkan bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia.
- Kerahasiaan: pastikan ada klausul yang melindungi dokumen dan data bisnismu.
- Benturan kepentingan: tanyakan apakah advokat pernah menangani pihak lawanmu.
Pengakhiran kontrak juga butuh perhatian. Pasal 1813 KUH Perdata mengatur sebab berakhirnya pemberian kuasa, antara lain penarikan kuasa oleh pemberi kuasa.
Karena itu, tuangkan prosedur pengakhiran di dalam kontrak agar tidak muncul sengketa soal sisa pembayaran.
Poin ketiga sering terlupa saat mitra berasal dari luar negeri. Akibatnya, kontrak bisa bermasalah di kemudian hari, dan penerjemahan tersumpah membantu menyiapkan versi bahasa Indonesia yang rapi.
FAQ tentang Retainer
Apa bedanya retainer fee dengan success fee?
Retainer fee dibayar tetap secara berkala, apa pun hasil pekerjaannya. Sementara itu, success fee baru muncul bila perkara berhasil, dengan persentase sesuai kesepakatan.
Kedua skema bisa berjalan bersamaan, asalkan perjanjian menuliskannya dengan jelas.
Berapa lama jangka waktu perjanjian retainer?
Undang-undang tidak menetapkan batas baku. Dalam praktik, banyak kantor hukum memakai jangka satu tahun yang dapat diperpanjang.
Apakah perjanjian retainer harus tertulis?
Hukum perdata tidak mewajibkan bentuk tertulis agar perjanjian jasa sah. Meski begitu, kontrak tertulis memudahkan pembuktian jika terjadi sengketa.
Kesimpulan
Retainer adalah skema pendampingan hukum berbiaya tetap yang cocok untuk kebutuhan rutin. Perjanjian yang jelas melindungi klien dan advokat sekaligus.
Langkah yang saya sarankan: petakan kebutuhan hukum setahun ke depan, pilih model retainer, lalu tulis lingkup layanan serinci mungkin.
Menurut pandangan saya, kontrak yang rapi menghemat lebih banyak tenaga daripada membela diri di pengadilan.
Kalau perjanjian retainermu melibatkan mitra asing dan butuh penerjemahan tersumpah atau legalisasi, kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, lalu ceritakan kebutuhanmu.
Ringkasan
- Retainer adalah perjanjian jasa dengan biaya tetap berkala untuk pendampingan berkelanjutan.
- Indonesia belum punya undang-undang khusus, sehingga KUH Perdata dan UU Advokat menjadi pegangan.
- Alur retainer meliputi perjanjian, pembayaran berkala, konsultasi, dan evaluasi.
- Dua model yang umum adalah retainer tetap dan retainer berbasis jam.
- Isi kontrak wajib memuat lingkup layanan, jangka waktu, biaya, dan pengakhiran.
- Cek aspek pajak dan bahasa kontrak sebelum menandatangani.
- Retainer cocok untuk kebutuhan hukum rutin, sedangkan kebutuhan sesekali lebih pas dengan skema per kasus.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320, 1338, 1601, 1792, dan 1813.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh. Kementerian Keuangan RI, JDIH
- Direktorat Jenderal Pajak, “Pengacara”:
- Kode Etik Advokat Indonesia (2002).





