Sertifikat Halal MUI belakangan ini jadi bahan obrolan hangat di kalangan pelaku usaha. Wajar saja. Tenggat wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 sudah di depan mata, dan banyak pemilik bisnis kuliner, kosmetik, sampai usaha rumahan masih bingung harus mulai dari mana.
Padahal, jawabannya sederhana. Sertifikat halal adalah bukti resmi bahwa produkmu sudah lolos pemeriksaan kehalalan sesuai syariat Islam, lalu disahkan oleh negara.
Saya sendiri, sebagai orang yang cukup lama menekuni regulasi produk halal, melihat kewajiban ini sebagai langkah yang tepat. Konsumen jadi lebih terlindungi.
Produk lokal pun punya modal lebih kuat untuk bersaing di pasar global. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha kecil yang belum sadar bahwa proses ini sekarang ditangani Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bukan lagi murni oleh MUI.
Nah, supaya kamu tidak salah langkah, mari kita bedah tuntas soal syarat, manfaat, dan cara mengurus Sertifikat Halal MUI ini.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Apa Itu Sertifikat Halal MUI dan Bagaimana Kedudukannya Saat Ini?
Sebutan “Sertifikat Halal MUI” sebenarnya sudah terlanjur melekat di telinga masyarakat. Padahal, sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku, kewenangan menerbitkan sertifikat berpindah ke BPJPH di bawah Kementerian Agama.
Tapi bukan berarti MUI hilang begitu saja dari proses ini. Lewat Komisi Fatwa atau Komite Fatwa Produk Halal, MUI tetap memegang peran penting yakni menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk. Singkatnya begini: BPJPH yang menerbitkan sertifikat, sementara MUI yang memberi penetapan fatwa berdasarkan hasil audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Setelah semua rampung, produk akan mendapat Logo Halal Indonesia. Kabar baiknya, sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 42 Tahun 2024, sertifikat ini berlaku seumur hidup, dengan catatan tidak ada perubahan bahan, pemasok, atau proses produksi selama itu.
Memahami alur ini penting. Kesalahpahaman soal siapa yang berwenang sering bikin proses pengajuan molor lebih lama dari yang seharusnya.
Dasar Hukum Sertifikat Halal di Indonesia
Aturan soal sertifikat halal tidak muncul begitu saja. Ada beberapa payung hukum yang menopangnya:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang jadi dasar hukum utamanya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, mengatur pelaksanaan teknis jaminan produk halal secara lebih detail.
- Keputusan Kepala BPJPH, yang mengatur soal pendaftaran, termasuk skema gratis lewat program SEHATI bagi usaha mikro dan kecil.
Pasal 4 UU JPH cukup tegas soal ini. Seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal.
Batas akhirnya jatuh pada 17 sampai 18 Oktober 2026 untuk sebagian besar produk konsumsi. Jadi, kalau kamu belum punya sertifikat, sebaiknya segera ajukan permohonan sebelum waktu itu habis.
Syarat Mengurus Sertifikat Halal MUI
Sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa dokumen dan kriteria yang harus dipenuhi lebih dulu. Secara garis besar, jalurnya ada dua: self declare dan reguler.
Untuk jalur self declare, alias gratis lewat program SEHATI, syaratnya meliputi:
- Sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Produknya tergolong berisiko rendah, dengan bahan yang kehalalannya sudah jelas.
- Proses produksinya sederhana dan gampang diverifikasi.
- Omzet tahunan usaha maksimal Rp500 juta.
- Melampirkan pernyataan mandiri soal kehalalan produk.
Sementara itu, untuk jalur reguler yang diperuntukkan bagi usaha menengah dan besar, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Data pelaku usaha beserta legalitas perusahaan.
- Daftar produk lengkap dengan rincian bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
- Dokumen proses pengolahan produk, atau yang biasa disebut Sistem Jaminan Halal.
- Hasil audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Bedanya cuma soal tingkat risiko produk dan kebutuhan audit lapangan. Ujungnya sama saja, sertifikat tetap diterbitkan BPJPH setelah proses verifikasi kelar.
Manfaat Memiliki Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha
Punya sertifikat halal itu untung besar. Bukan cuma soal legalitas, dampaknya juga terasa di sisi bisnis. Menurut saya, manfaatnya jauh lebih besar dibanding waktu dan biaya yang kamu keluarkan untuk mengurusnya.Beberapa manfaat utamanya:
- Kepatuhan hukum. Bisnismu terhindar dari sanksi administratif, seperti penarikan produk atau pencabutan izin edar.
- Kepercayaan konsumen. Label halal bikin konsumen muslim, yang jadi mayoritas penduduk Indonesia, merasa lebih aman membeli produkmu.
- Akses pasar lebih luas. Produk bersertifikat halal jauh lebih mudah diterima di pasar ekspor, terutama negara-negara mayoritas muslim.
- Nilai jual kompetitif. Sertifikat halal jadi pembeda dibanding kompetitor yang belum mengantonginya.
- Perlindungan jangka panjang. Berlaku empat tahun, sehingga kamu punya kepastian usaha dalam jangka menengah.
Jadi, sertifikat halal itu investasi jangka panjang. Bukan cuma formalitas administratif belaka.
Cara Mengurus Sertifikat Halal Secara Online
Sekarang, semua proses pengajuan bisa dilakukan lewat internet. Kamu tinggal buka sistem SIHALAL di ptsp.halal.go.id, atau lewat aplikasi PUSAKA Superapps milik Kementerian Agama. Begini tahapannya:
- Registrasi akun pelaku usaha di sistem SIHALAL dengan NIB yang sudah dimiliki.
- Pilih jalur sertifikasi. Self declare atau reguler, sesuaikan dengan kriteria usahamu.
- Isi data produk. Termasuk bahan baku, proses produksi, dan dokumen pendukung lainnya.
- Tunggu pemeriksaan LPH (khusus jalur reguler) untuk memverifikasi kehalalan bahan dan proses produksi.
- Penetapan fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal, berdasarkan hasil audit yang sudah diserahkan.
- Sertifikat terbit. BPJPH akan mengeluarkannya, dan kamu bisa langsung mengunduhnya lewat sistem SIHALAL.
Kalau di tengah jalan kamu mengalami kendala teknis, jangan sungkan memanfaatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Perlu diingat juga, prosesnya biasanya makan waktu beberapa minggu sampai beberapa bulan. Tergantung seberapa rumit produk dan selengkap apa dokumen yang kamu ajukan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar Sertifikat Halal MUI
- Apakah Sertifikat Halal MUI masih diterbitkan langsung oleh MUI? Tidak lagi. Sertifikat sekarang diterbitkan oleh BPJPH. MUI berperan menetapkan fatwa kehalalan lewat Komite Fatwa Produk Halal.
- Berapa lama masa berlaku sertifikat halal? Sertifikat halal kini berlaku seumur hidup sejak tanggal penerbitan, selama tidak ada perubahan pada bahan baku, pemasok, atau proses produksi. Jika terjadi perubahan, pelaku usaha wajib melaporkan dan mengajukan pembaruan sertifikat.
- Apakah usaha mikro dan kecil bisa mengurus sertifikat halal secara gratis? Bisa. Lewat program SEHATI, UMK yang memenuhi kriteria tertentu bisa mengajukan sertifikat halal tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Kesimpulan
Sertifikat Halal MUI, yang kini resminya diterbitkan oleh BPJPH, adalah dokumen wajib untuk semua pelaku usaha yang produknya beredar di Indonesia. Prosesnya melibatkan pemenuhan syarat administratif, audit dari LPH, sampai penetapan fatwa dari Komite Fatwa Produk Halal.
Karena itu, ada baiknya kamu segera siapkan dokumen dan mendaftar lewat sistem SIHALAL. Jangan tunggu sampai mepet Oktober 2026. Saya melihat kepatuhan pada regulasi ini sebagai peluang, bukan beban.
Peluang untuk membangun kepercayaan konsumen dalam jangka panjang. Jangan menunda sampai mendekati tenggat waktu. Proses audit dan verifikasi butuh waktu yang tidak sebentar.
Masih ragu soal jalur sertifikasi mana yang cocok untuk bisnismu? Atau kesulitan menyiapkan dokumen legalitas usaha? Klik saja tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu mengurus legalitas bisnis dengan lebih cepat dan aman.
Ringkasan
- Sertifikat halal kini diterbitkan BPJPH, sementara MUI berperan menetapkan fatwa kehalalan.
- Dasar hukumnya adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
- Tenggat wajib sertifikasi halal jatuh pada 17 sampai 18 Oktober 2026.
- Ada dua jalur pengajuan: self declare (gratis untuk UMK) dan reguler (berbayar, ada audit LPH).
- Manfaat sertifikat halal mencakup kepatuhan hukum, kepercayaan konsumen, dan akses pasar ekspor.
- Sertifikat halal kini berlaku seumur hidup sejak diterbitkan, selama tidak ada perubahan bahan atau proses produksi.
- Pendaftaran bisa dilakukan online lewat SIHALAL atau aplikasi PUSAKA.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama Republik Indonesia — ptsp.halal.go.id.





