Terbaru

Hukum

Wanprestasi Adalah: Pengertian, Bentuk, dan Akibat Hukumnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Wanprestasi adalah persoalan hukum yang sering muncul di dunia usaha maupun urusan sehari-hari. Dua pihak bertemu, sepakat, lalu menandatangani perjanjian.

Semuanya tampak lancar. Sampai suatu hari, salah satu pihak berhenti menepati janji. Pada titik itu, pihak yang dirugikan berhak menuntut lewat jalur hukum.

Singkatnya, wanprestasi terjadi ketika debitur gagal memenuhi kewajiban yang sudah disepakati. Kreditur kemudian dapat meminta ganti rugi, menagih pemenuhan perjanjian, atau mengajukan pembatalan perjanjian.

Sebagai pakar hukum, saya melihat sebagian besar sengketa wanprestasi sebenarnya bisa dicegah. Kuncinya ada pada perjanjian yang jelas sejak hari pertama.

Kenyataannya, saya masih sering menemukan kontrak dengan kalimat samar, tenggat yang tidak tegas, dan sanksi yang tidak pernah disebut. Hasilnya mudah ditebak: sengketa.

Baca juga: Perbuatan Melawan Hukum Adalah: Unsur dan Contoh Kasusnya

Pengertian Wanprestasi Menurut Hukum Indonesia

Kata wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, wanprestatie, yang berarti prestasi buruk atau prestasi yang tidak terpenuhi.

Hukum perdata Indonesia mengaturnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Lewat Pasal 1234, undang-undang menyebut bahwa prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

Lalu ada Pasal 1238. Pasal ini menyatakan bahwa debitur dianggap lalai setelah menerima surat perintah atau akta sejenis.

Debitur juga dianggap lalai apabila perjanjian sendiri menetapkan bahwa lewatnya waktu otomatis membuatnya lalai. Dari sini terlihat betapa luasnya pengertian wanprestasi.

Terlambat membayar termasuk di dalamnya, begitu pula pekerjaan yang hasilnya menyimpang dari kesepakatan. Syaratnya satu: perjanjian itu sah.

wanprestasi adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Unsur dan Syarat Terjadinya Wanprestasi

Hakim tidak serta-merta menyatakan seseorang wanprestasi hanya karena janji tidak terpenuhi. Ada beberapa unsur yang diperiksa lebih dulu:

  • Ada perjanjian yang sah. Perjanjian itu harus memenuhi syarat sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
  • Ada kewajiban yang tidak dilaksanakan. Debitur gagal memenuhi prestasi sesuai kesepakatan.
  • Ada kelalaian. Kegagalan itu muncul karena kesalahan debitur, bukan karena keadaan memaksa.
  • Ada somasi. Kreditur sudah menegur debitur secara tertulis, kecuali perjanjian menentukan lain.

Karena itu, kreditur perlu memeriksa keempat unsur tersebut sebelum melangkah. Satu saja yang lemah, gugatan wanprestasi bisa ditolak pengadilan.

Bentuk Wanprestasi dalam Perjanjian

Para ahli hukum, termasuk Prof. Subekti, membagi bentuk wanprestasi ke dalam empat kategori. Pembagian ini membantu kamu mengenali jenis pelanggaran yang sedang dihadapi.

  1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali. Contohnya, penjual tidak pernah mengirim barang yang sudah dibayar lunas.
  2. Melaksanakan prestasi dengan hasil yang menyimpang dari perjanjian. Misalnya, kontraktor membangun rumah memakai material berkualitas lebih rendah dari spesifikasi.
  3. Melaksanakan prestasi setelah tenggat lewat. Contohnya, pengembang menyerahkan unit apartemen jauh sesudah tanggal yang dijanjikan.
  4. Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian. Misalnya, penerima lisensi mengalihkan merek kepada pihak lain padahal klausul melarangnya.
Baca juga  Apa Itu Kuasa Substitusi? Pengertian, Syarat, dan Cara Membuatnya

Hakim juga menimbang berat-ringannya pelanggaran. Telat sehari jelas lain ceritanya dengan tidak membayar sama sekali selama berbulan-bulan.

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam praktik, banyak orang mencampuradukkan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum (PMH).

Keduanya memang sama-sama membuka peluang tuntutan ganti rugi. Meski begitu, dasar hukumnya masing-masing punya ciri sendiri:

  • Sumber: wanprestasi lahir dari perjanjian. PMH lahir dari undang-undang, yakni Pasal 1365 KUHPerdata.
  • Hubungan para pihak: wanprestasi mensyaratkan adanya hubungan kontraktual. Pada PMH, hubungan semacam itu tidak diperlukan.
  • Somasi: wanprestasi umumnya memerlukan somasi. PMH tidak mengharuskannya.
  • Ganti rugi: wanprestasi mengatur ganti rugi secara spesifik. PMH memberi ruang tuntutan yang lebih luas.

Pilihan dasar gugatan sangat menentukan. Penggugat yang keliru memilih sering berakhir dengan gugatan kabur (obscuur libel), dan itu berarti waktu serta biaya terbuang.

Akibat Hukum Wanprestasi

Akibat hukum wanprestasi cukup berat bagi debitur. Pasal 1267 KUHPerdata memberi kreditur beberapa pilihan tuntutan.

Kewajiban Membayar Ganti Rugi

Pasal 1243 KUHPerdata mewajibkan debitur mengganti biaya, kerugian, dan bunga. Syaratnya, debitur sudah dinyatakan lalai dan tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Untuk utang uang, kreditur dapat menuntut bunga moratoir sebesar 6% per tahun berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata dan Staatsblad 1848 Nomor 22.

Kreditur tidak perlu membuktikan kerugian, dan bunga ini wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan. Kalau para pihak sudah menyepakati bunga tertentu dalam perjanjian, kesepakatan itulah yang menjadi acuan.

Pemenuhan atau Pembatalan Perjanjian

Kreditur punya dua jalan. Ia bisa memaksa debitur memenuhi perjanjian selama hal itu masih mungkin dilakukan.

Ia juga bisa menuntut pembatalan perjanjian beserta ganti rugi. Menurut Pasal 1266 KUHPerdata, pembatalan harus dimintakan kepada hakim, sekalipun perjanjian sudah mencantumkan syarat batal.

Dalam praktik, sebagian kontrak mengesampingkan pasal ini lewat klausul khusus. Karena itu, baca perjanjianmu dengan teliti sebelum menentukan langkah.

Baca juga  Perjanjian Pra Nikah Adalah: Pengertian, Isi, dan Cara Membuatnya

Peralihan Risiko dan Biaya Perkara

Pada perikatan menyerahkan barang tertentu, risiko atas barang itu berpindah kepada debitur sejak ia lalai (Pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata).

Selain itu, pihak yang kalah dalam perkara wajib menanggung biaya perkara berdasarkan Pasal 181 ayat (1) HIR.

Cara Menyelesaikan Wanprestasi

Sengketa wanprestasi tidak selalu berakhir di ruang sidang. Kamu bisa menempuh beberapa langkah bertahap berikut.

Kirim Somasi Tertulis

Somasi adalah surat teguran resmi kepada debitur. Isinya memuat kewajiban yang dilanggar, tenggat pemenuhan, dan konsekuensi hukumnya.

Dalam praktik, kreditur umumnya mengirim somasi hingga tiga kali. Surat-surat itu kelak menjadi bukti penting di persidangan.

Tempuh Negosiasi atau Mediasi

Setelah somasi terkirim, pintu damai masih terbuka. Negosiasi sering memberi hasil lebih cepat dan murah.

Pada perkara perdata biasa, hakim mewajibkan mediasi terlebih dulu berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Gugatan sederhana punya aturan sendiri: hakim wajib mengupayakan perdamaian pada sidang pertama.

Ajukan Gugatan Wanprestasi

Bila jalan damai buntu, kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri. Sengketa bernilai paling banyak Rp500 juta bisa memakai mekanisme gugatan sederhana berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019.

Syaratnya, tempat tinggal tergugat diketahui dan kedua pihak hadir langsung di persidangan. Satu catatan lagi: perjanjian yang memuat klausul arbitrase wajib diselesaikan lewat arbitrase (Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 1999).

Apakah wanprestasi bisa dipidana?

Pada dasarnya, wanprestasi masuk ranah hukum perdata. Lain ceritanya bila sejak awal pelaku memakai tipu muslihat.

Perbuatan semacam itu dapat dijerat pasal penipuan (Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) atau penggelapan (Pasal 486). Pengadilan akan menilai ada tidaknya niat jahat sejak perjanjian dibuat.

Apa bedanya wanprestasi dengan force majeure?

Wanprestasi muncul karena kelalaian debitur. Force majeure muncul karena keadaan di luar kendalinya, misalnya bencana alam.

Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata membebaskan debitur dari ganti rugi jika ia dapat membuktikan adanya keadaan memaksa.

Berapa lama batas waktu menggugat wanprestasi?

KUHPerdata menetapkan daluwarsa umum selama 30 tahun (Pasal 1967). Beberapa tuntutan tertentu daluwarsa lebih cepat, misalnya dua tahun untuk jasa dokter atau advokat (Pasal 1969 dan 1970). Karena itu, sebaiknya kamu segera bertindak. Bukti yang masih segar juga memperkuat posisi hukummu.

Baca juga  Mengenal Gugatan Class Action: Dasar Hukum, Syarat, dan Prosedurnya

Kesimpulan

Wanprestasi adalah kegagalan debitur memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang sah. Bentuknya beragam, dari tidak berprestasi sama sekali sampai terlambat berprestasi.

Akibat hukumnya mencakup ganti rugi, pemenuhan perjanjian, atau pembatalan perjanjian. Langkah yang saya sarankan sederhana. Kumpulkan bukti, kirim somasi, lalu coba selesaikan secara damai sebelum menggugat.

Menurut saya, perjanjian tertulis yang rinci adalah perlindungan terbaik. Cantumkan tenggat waktu, denda keterlambatan, dan mekanisme penyelesaian sengketa dengan bahasa yang jelas. Risiko sengketa pun jauh berkurang.

Kalau kamu sedang menghadapi masalah wanprestasi, jangan menunggu kerugian membesar. Tim kami siap membantu menilai posisi hukummu dengan tenang dan terarah.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi langsung dengan kami.

Baca juga: Hak Regres Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya

Ringkasan

  • Wanprestasi adalah kegagalan debitur memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang sah.
  • KUHPerdata, terutama Pasal 1238 dan 1243, menjadi dasar hukum utama wanprestasi.
  • Ada empat bentuk wanprestasi: tidak berprestasi, berprestasi menyimpang, terlambat, dan melakukan hal yang dilarang.
  • Wanprestasi bersumber dari perjanjian, sedangkan perbuatan melawan hukum bersumber dari undang-undang.
  • Kreditur dapat menuntut ganti rugi, pemenuhan perjanjian, atau pembatalan perjanjian.
  • Somasi tertulis menjadi langkah awal sebelum kreditur mengajukan gugatan wanprestasi.
  • Force majeure dapat membebaskan debitur dari tuntutan ganti rugi.
  • Perjanjian yang jelas dan rinci mencegah sengketa wanprestasi sejak awal.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1234, 1237, 1238, 1243-1245, 1250, 1266, 1267, 1320, 1365, 1967, 1969, dan 1970. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional, jdih.go.id.
  2. Staatsblad 1848 Nomor 22 tentang bunga menurut undang-undang (bunga moratoir).
  3. Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 181 ayat (1) tentang biaya perkara.
  4. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. mahkamahagung.go.id.
  5. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. mahkamahagung.go.id.
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 3 dan 11. JDIH Nasional, jdih.go.id.
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 486 dan 492. JDIH Nasional, jdih.go.id.
  8. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
  9. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, putusan3.mahkamahagung.go.id (yurisprudensi perkara wanprestasi).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi