Terbaru

Hukum

Pemutusan Kontrak Sepihak: Dasar Hukum dan Akibatnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pemutusan kontrak sepihak terjadi saat satu pihak mengakhiri perjanjian tanpa restu pihak lainnya. Kasusnya sering muncul.

Pelaku usaha, pekerja, hingga penyedia jasa pernah mengalaminya, lalu bertanya-tanya: apakah langkah itu sah, atau malah melanggar hukum?

Jawaban singkatnya, hukum Indonesia pada dasarnya tidak memberi ruang untuk memutus kontrak seenaknya. Ruang itu baru terbuka jika undang-undang atau isi perjanjian memberikan alasan yang sah.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat banyak sengketa kontrak berawal dari satu sumber yang sama, yaitu klausul pemutusan yang kabur. Karena itu, para pihak sebaiknya menyusun klausul tersebut dengan teliti sebelum membubuhkan tanda tangan.

Artikel ini mengurai dasar hukum, syarat, akibat, hingga langkah penyelesaiannya secara runtut dan mudah diikuti.

Baca juga: Karyawan Magang: Hak, Status Hukum, dan Aturan Upahnya

Dasar Hukum Pemutusan Kontrak Sepihak di Indonesia

Rujukan utamanya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1338 ayat (1) menyebut perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Ayat (2) melanjutkan, perjanjian tidak bisa ditarik kembali tanpa kesepakatan kedua belah pihak. Penarikan hanya mungkin dilakukan bila ada alasan yang cukup menurut undang-undang. Lalu ayat (3) mewajibkan pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik.

Ada pula Pasal 1266 KUHPerdata. Pasal ini mengatur pembatalan perjanjian timbal balik ketika salah satu pihak lalai. Menurut pasal tersebut, syarat batal dianggap selalu tercantum dalam perjanjian timbal balik, dan pembatalannya harus dimintakan kepada hakim.

Pasal 1267 KUHPerdata kemudian memberi pilihan bagi pihak yang dirugikan. Ia boleh memaksa pihak lain memenuhi perjanjian. Ia juga boleh menuntut pembatalan berikut ganti rugi.

Dalam praktik, banyak kontrak memuat klausul yang mengesampingkan Pasal 1266 supaya pemutusan tidak perlu menunggu putusan hakim. Sikap pengadilan atas klausul ini belum seragam.

Sebagian hakim menerimanya dengan bersandar pada kebebasan berkontrak di Pasal 1338 ayat (1). Hakim lain menolaknya karena menilai Pasal 1266 dan 1267 tidak boleh disimpangi.

Jadi, klausul semacam itu tidak menjamin pemutusanmu aman. Baca klausul pengakhiran dengan saksama sebelum kamu menyetujui sebuah kontrak.

pemutusan kontrak sepihak

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kapan Pemutusan Kontrak Sepihak Dianggap Sah?

Hukum mengakui pemutusan sepihak jika ada alasan yang kuat. Alasan yang paling sering dipakai antara lain:

  • Pihak lain melakukan wanprestasi, misalnya telat membayar atau terlambat menyerahkan pekerjaan.
  • Kontrak memuat klausul pemutusan yang jelas dan sudah disepakati sejak awal.
  • Terjadi keadaan memaksa (force majeure) sehingga kontrak mustahil dijalankan.
  • Undang-undang tertentu secara khusus membolehkan pemutusan, seperti di bidang ketenagakerjaan.
Baca juga  Premi Asuransi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Satu hal lagi jangan sampai terlewat: peringatan tertulis. Namanya somasi, yakni surat teguran resmi yang meminta pihak lain memenuhi kewajibannya.

Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan debitur dinyatakan lalai lewat surat perintah atau akta sejenis. Dengan somasi, kamu punya bukti bahwa kesempatan memperbaiki kelalaian sudah diberikan.

Bagaimana kalau kontrak diputus tanpa alasan yang sah? Perbuatan itu berisiko dinilai sebagai perbuatan melawan hukum atau wanprestasi baru.

Hakim biasanya menimbang alasan, tata cara, dan itikad baik pihak yang memutus. Hasilnya bisa mengejutkan. Pihak yang tadinya memutus kontrak justru berubah menjadi tergugat.

Syarat Sah Pemutusan Kontrak Sepihak yang Perlu Dipenuhi

Beberapa langkah membantu pemutusan kontrak berjalan tanpa memicu sengketa. Pertama, pastikan dasarnya jelas, entah dari undang-undang atau dari klausul kontrak.

Kedua, kirim somasi tertulis dengan tenggat yang wajar. Banyak praktisi memakai rentang tujuh sampai empat belas hari kerja, meski angka pastinya tetap bergantung pada isi kontrak.

Ketiga, kumpulkan bukti kelalaian secara rapi. Bukti transfer, surat elektronik, berita acara, dan laporan pekerjaan sangat berguna.

Keempat, sampaikan pemberitahuan pemutusan secara tertulis. Cantumkan alasan, dasar hukum, dan tanggal berlakunya.

Setelah itu, hitung sisa kewajiban dengan jujur. Prestasi yang sudah kamu terima tetap harus dibayar. Terakhir, jangan memutus kontrak secara mendadak tanpa komunikasi apa pun. Proses yang terbuka akan memperkuat posisimu bila perkara akhirnya sampai di meja hijau.

Akibat Hukum Pemutusan Kontrak Sepihak

Akibat hukumnya bergantung pada sah tidaknya pemutusan. Bila pemutusan sah, perjanjian berakhir dan para pihak bebas dari kewajiban ke depan. Pihak yang lalai tetap menanggung kerugian yang sudah timbul.

Lain cerita kalau pemutusan itu tidak sah. Pihak yang memutus bisa menghadapi sejumlah konsekuensi berikut:

  1. Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi berupa biaya, kerugian, dan bunga sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.
  2. Pengadilan dapat menyatakan pemutusan batal atau tidak berkekuatan hukum.
  3. Pihak yang memutus bisa diperintahkan melanjutkan pelaksanaan kontrak.
  4. Nama baik usahanya bisa tercoreng, terutama jika perkara menjadi sorotan publik.

Kontrak kerja punya aturan sendiri. Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain.

Besarnya setara upah pekerja sampai kontrak berakhir, sebagaimana diatur Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT, dengan besaran yang dihitung dari masa kerja yang sudah dijalani.

Perlu kamu catat, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Baca juga  Cara Membuat Legal Memorandum: Struktur, Isi, dan Contoh Formatnya

Undang-undang ini baru berlaku efektif setelah masa transisi satu tahun sejak diundangkan, dan aturan PKWT di dalamnya berubah. Karena itu, pantau nomor dan aturan pelaksananya sebelum menyusun kontrak kerja baru.

Kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah mengikuti jalur lain lagi. Aturannya ada di Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Aturan ini bahkan dapat berujung pada pencantuman penyedia dalam daftar hitam.

Langkah Hukum Jika Kamu Menjadi Korban Pemutusan Kontrak Sepihak

Kalau pihak lain tiba-tiba memutus kontrak, tarik napas dulu. Panik jarang membantu. Mulailah dengan membaca ulang seluruh isi kontrak, terutama klausul pengakhiran dan penyelesaian sengketa. Lalu kumpulkan semua dokumen dan bukti komunikasi yang berkaitan.

Berikutnya, kirim surat keberatan atau somasi kepada pihak yang memutus. Jelaskan bahwa pemutusan itu tidak sah, lalu minta kontrak dilanjutkan atau ganti rugi dibayarkan.

Setelah surat terkirim, ajak lawan bicaramu bermusyawarah atau menempuh mediasi. Jalur ini biasanya lebih cepat dan hemat biaya.

Bila perundingan buntu, kamu punya dua pilihan:

  • Mengajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri.
  • Membawa sengketa ke arbitrase jika kontrak memuat klausul arbitrase, sesuai UU Nomor 30 Tahun 1999.

Ingat, pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa sengketa yang terikat klausul arbitrase. Cek dulu klausul penyelesaian sengketa sebelum mendaftarkan gugatan.

Satu catatan tambahan: jika kontrakmu berbahasa asing, minta penerjemah tersumpah menerjemahkannya agar dokumen itu diterima sebagai bukti di persidangan.

pemutusan kontrak sepihak

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ: Pertanyaan Seputar Pemutusan Kontrak Sepihak

Apakah kontrak boleh diputus sepihak tanpa alasan?

Pada prinsipnya tidak boleh. Pasal 1338 KUHPerdata mensyaratkan kesepakatan kedua belah pihak atau alasan yang cukup menurut undang-undang.

Namun, kontrak yang memuat klausul pengakhiran tanpa alasan tetap bisa dipakai selama klausul itu disepakati dan tidak melanggar itikad baik. Pengadilan tetap berwenang menilainya.

Apakah pemutusan kontrak harus melalui pengadilan?

Menurut Pasal 1266 KUHPerdata, pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Banyak kontrak mencantumkan klausul yang mengesampingkan aturan ini, tetapi putusan pengadilan atas klausul tersebut belum seragam. Kalau pihak lain menolak pemutusan, kamu masih bisa menempuh pengadilan atau arbitrase.

Apa yang bisa dituntut jika kontrak diputus sepihak?

Kamu bisa menuntut ganti rugi berupa biaya, kerugian, dan bunga. Kamu juga bisa meminta pengadilan menyatakan pemutusan itu tidak sah dan memerintahkan pelaksanaan kontrak.

Baca juga  Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Prosedur dan Dasar Hukumnya

Kesimpulan

Memutus kontrak sepihak tidak bisa dilakukan sesuka hati. Hukum meminta alasan yang sah, somasi, dan itikad baik. Pihak yang mengabaikan syarat itu menghadapi gugatan ganti rugi dan risiko pemutusannya dibatalkan pengadilan.

Saran saya sederhana. Susun klausul pengakhiran dengan jelas, simpan semua bukti komunikasi, dan kirim somasi sebelum mengambil keputusan.

Menurut saya, waktu yang dihabiskan untuk menyusun kontrak dengan baik akan terbayar saat masalah muncul.

Biaya dan tenaga untuk berperkara umumnya jauh lebih besar. Kontrak yang rapi sejak awal menjaga hubungan bisnismu tetap sehat.

Sedang menghadapi kontrak yang berpotensi diputus, atau butuh dokumen kontrak yang diterjemahkan secara resmi? Silakan berdiskusi dengan tim kami.

Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Kami siap membantumu menemukan langkah terbaik dengan tenang.

Baca juga: Karyawan Dirumahkan: Hak Gaji dan Aturan Hukumnya

Ringkasan

  • Pemutusan kontrak sepihak pada dasarnya dilarang, kecuali ada kesepakatan atau alasan sah menurut undang-undang.
  • Pasal 1338, 1266, dan 1267 KUHPerdata menjadi dasar hukum utama.
  • Alasan sah meliputi wanprestasi, klausul pemutusan dalam kontrak, keadaan memaksa, dan ketentuan undang-undang khusus.
  • Somasi tertulis wajib dikirim sebelum memutus kontrak karena wanprestasi.
  • Pemutusan yang tidak sah dapat memicu gugatan ganti rugi dan pembatalan pemutusan.
  • Kontrak kerja dan kontrak pengadaan pemerintah punya aturan khusus, dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 akan mengubah aturan PKWT setelah masa transisi.
  • Korban pemutusan sepihak dapat menempuh somasi, mediasi, gugatan, atau arbitrase.
  • Klausul pengakhiran dan penyelesaian sengketa yang jelas mencegah konflik sejak awal.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1238, 1243, 1266, 1267, dan 1338.
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 62, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 17.
  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Basis Data Peraturan Perundang-undangan, peraturan.bpk.go.id.
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  7. Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, disahkan Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026 (nomor dan tanggal pengundangan perlu dicek di JDIH Kementerian Sekretariat Negara sebelum publikasi).
  8. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi