OSS RBA merupakan sistem yang digunakan pemerintah untuk mengurus perizinan usaha secara online berdasarkan tingkat risiko dari setiap kegiatan bisnis.
Melalui sistem ini, jenis izin yang harus dimiliki setiap usaha bisa berbeda karena pemerintah menyesuaikannya dengan tingkat risiko masing-masing kegiatan.
Penggunaan OSS sendiri terus meningkat seiring semakin banyaknya pelaku usaha yang masuk ke sektor formal.
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sekitar 17 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan melalui OSS hingga 13 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 97% merupakan NIB milik usaha mikro, sehingga OSS telah menjadi salah satu layanan penting dalam proses legalisasi usaha di Indonesia.
Namun, memiliki NIB belum tentu berarti seluruh izin yang diperlukan suatu usaha sudah lengkap.
Pelaku usaha tetap harus memeriksa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI, tingkat risiko, Sertifikat Standar, persyaratan dasar, hingga Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU yang mungkin diwajibkan.
Karena itu, pemilik bisnis sebaiknya tidak hanya mengejar penerbitan NIB, tetapi juga memastikan bahwa seluruh data dan izin yang tercantum di OSS sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan.
Apa Itu OSS RBA?
OSS RBA adalah sistem perizinan usaha secara elektronik yang menentukan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, sehingga bisnis berisiko rendah mendapat proses yang lebih sederhana dibandingkan kegiatan usaha dengan risiko yang lebih tinggi.
OSS merupakan singkatan dari Online Single Submission, sedangkan RBA berasal dari istilah Risk-Based Approach atau pendekatan berbasis risiko.
Dalam peraturan yang berlaku sekarang, konsep tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau PBBR.
PP Nomor 28 Tahun 2025 menjelaskan bahwa PBBR merupakan perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berdasarkan hasil analisis risiko dari setiap kegiatan usaha.
Artinya, pemerintah tidak memberikan persyaratan perizinan yang sama kepada seluruh jenis bisnis.
Usaha dengan risiko rendah bisa mendapatkan proses perizinan yang lebih sederhana, sedangkan kegiatan dengan risiko lebih tinggi harus memenuhi standar atau izin tambahan.
Pendekatan tersebut dibuat agar proses perizinan lebih seimbang antara kemudahan menjalankan bisnis dan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
Bagaimana Cara Kerja OSS RBA?
Cara kerja OSS RBA dimulai dari penentuan kegiatan usaha dan pemilihan KBLI, kemudian sistem akan mengidentifikasi tingkat risiko serta menampilkan jenis perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Secara umum, proses penggunaan OSS RBA dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut.
- Pelaku usaha membuat atau masuk ke akun pada situs resmi OSS
- Kemudian, pelaku usaha melengkapi data identitas, badan usaha, alamat, lokasi kegiatan, serta informasi bisnis yang diminta
- Setelah itu, pelaku usaha memilih kode KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan
- Sistem OSS kemudian menentukan tingkat risiko berdasarkan kegiatan usaha yang didaftarkan
- Selanjutnya, OSS akan menampilkan jenis Perizinan Berusaha dan persyaratan yang harus dipenuhi
- Pelaku usaha kemudian memenuhi Sertifikat Standar, Izin, persyaratan dasar, atau PB UMKU apabila memang diwajibkan
- Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, dokumen dapat diterbitkan atau diproses sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
Pemilihan KBLI menjadi bagian yang sangat penting karena kode tersebut menjadi dasar sistem untuk mengenali jenis kegiatan bisnis.
Selain itu, pelaku usaha pada 2026 juga perlu memperhatikan KBLI 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020 karena klasifikasi sebelumnya dinilai sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan aktivitas ekonomi di Indonesia.
4 Tingkat Risiko Usaha dalam OSS RBA
OSS RBA membagi kegiatan usaha menjadi empat kategori, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, dengan jenis Perizinan Berusaha yang berbeda pada setiap tingkat risiko.
Berikut gambaran sederhananya.
| Tingkat Risiko | Dokumen Utama | Ketentuan Umum |
|---|---|---|
| Rendah | NIB | NIB menjadi identitas sekaligus legalitas kegiatan usaha |
| Menengah Rendah | NIB + Sertifikat Standar | Pemenuhan standar dilakukan melalui pernyataan pelaku usaha |
| Menengah Tinggi | NIB + Sertifikat Standar | Pemenuhan standar perlu melalui proses verifikasi |
| Tinggi | NIB + Izin | Izin harus dipenuhi sesuai ketentuan sebelum kegiatan tertentu dijalankan |
Risiko Rendah
Kegiatan usaha dengan risiko rendah pada dasarnya hanya membutuhkan NIB sebagai Perizinan Berusaha.
PP 28/2025 menegaskan bahwa NIB untuk kegiatan risiko rendah berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk menjalankan kegiatan bisnis.
Untuk kategori ini, NIB dapat terbit secara otomatis melalui OSS setelah pelaku usaha memenuhi data dan ketentuan yang diminta.
Meski prosesnya lebih sederhana, pemilik usaha tetap wajib menjalankan kegiatan bisnis sesuai standar dan aturan yang berlaku.
Risiko Menengah Rendah
Kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai Perizinan Berusaha.
Sertifikat Standar pada kategori tersebut diterbitkan setelah pelaku usaha membuat pernyataan bahwa kegiatan bisnisnya akan memenuhi standar usaha yang telah ditetapkan pemerintah.
Setelah NIB dan Sertifikat Standar terbit, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tahap persiapan, operasional, hingga komersial sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemerintah tetap dapat melakukan pengawasan untuk memastikan standar tersebut benar-benar diterapkan selama kegiatan usaha berjalan.
Risiko Menengah Tinggi
Kegiatan risiko menengah tinggi juga membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar, tetapi pemenuhan standar harus melalui proses verifikasi sebelum kegiatan operasional atau komersial dijalankan sesuai ketentuan.
Pada tahap awal, NIB dan Sertifikat Standar dapat digunakan untuk melakukan persiapan memulai usaha.
Kemudian, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan standar sesuai kewenangannya.
Untuk kegiatan tertentu, proses verifikasi dapat melibatkan pihak ketiga yang telah mendapatkan akreditasi sesuai ketentuan pemerintah.
Risiko Tinggi
Kegiatan usaha dengan risiko tinggi membutuhkan NIB dan Izin karena jenis kegiatan tersebut memiliki potensi dampak yang lebih besar dan memerlukan pengawasan yang lebih ketat.
NIB pada kategori tersebut tetap berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan dapat digunakan untuk menjalankan tahap persiapan.
Namun, kegiatan operasional atau komersial baru dapat dilakukan setelah Izin yang diwajibkan telah dipenuhi sesuai aturan sektor terkait.
Selain Izin, beberapa kegiatan dengan risiko tinggi juga dapat membutuhkan Sertifikat Standar atau persyaratan teknis lainnya.

Dokumen Apa yang Dibutuhkan untuk Mengurus OSS RBA?
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus OSS RBA berbeda untuk setiap usaha karena persyaratannya bergantung pada bentuk usaha, KBLI, lokasi, skala bisnis, tingkat risiko, dan aturan sektor yang bersangkutan.
Secara umum, beberapa data dan dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- NIK dan data identitas pelaku usaha
- Data badan usaha apabila bisnis dijalankan melalui PT, CV, koperasi, yayasan, atau bentuk badan lainnya
- NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
- Alamat serta lokasi kegiatan usaha
- Kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan bisnis
- Data modal dan skala usaha
- Informasi mengenai produk atau jasa yang dijalankan
- Dokumen persyaratan dasar apabila diwajibkan
- Dokumen teknis tertentu untuk kegiatan usaha pada sektor tertentu
PP 28/2025 mengatur bahwa penyelenggaraan PBBR tidak hanya mencakup Perizinan Berusaha, tetapi juga persyaratan dasar, PB UMKU, standar pelaksanaan usaha, pengawasan, hingga pemberian sanksi.
Karena itu, NIB sebaiknya dipahami sebagai bagian dari sistem legalitas usaha dan bukan selalu menjadi satu-satunya dokumen yang dibutuhkan.
Apa Saja Dasar Hukum OSS RBA Terbaru?
Dasar hukum utama OSS RBA saat ini adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, sedangkan pelaksanaan teknis melalui sistem OSS turut diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut beberapa regulasi penting yang perlu diketahui pelaku usaha.
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS.
- Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 2025.
PP Nomor 28 Tahun 2025 mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan sekaligus mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Dengan demikian, artikel atau panduan yang masih menyebut PP 5/2021 sebagai dasar hukum OSS RBA terbaru perlu diperbarui.
Selain itu, panduan yang masih menggunakan KBLI 2020 juga perlu diperiksa kembali karena BPS sudah menerbitkan KBLI 2025 sebagai klasifikasi yang lebih baru.
Mengapa Pemilihan KBLI Sangat Penting?
KBLI sangat penting karena menjadi kode yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha dan menjadi salah satu dasar dalam menentukan tingkat risiko serta persyaratan perizinan di OSS.
Kesalahan memilih KBLI dapat membuat kegiatan yang tercantum dalam legalitas tidak sesuai dengan aktivitas bisnis yang sebenarnya dijalankan.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak memilih KBLI hanya berdasarkan nama atau judul kode yang terlihat paling mendekati bisnisnya.
Pelaku usaha juga perlu membaca uraian kegiatan yang termasuk maupun yang tidak termasuk dalam setiap kode KBLI.
Selain itu, satu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu KBLI apabila memang menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha.
Namun, setiap KBLI perlu diperiksa satu per satu karena masing-masing kegiatan dapat memiliki tingkat risiko dan kewajiban izin yang berbeda.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan dapat memiliki satu kegiatan dengan risiko rendah yang cukup menggunakan NIB, tetapi kegiatan lainnya bisa masuk kategori menengah tinggi dan membutuhkan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi.
Dengan demikian, memiliki beberapa KBLI dalam satu badan usaha tidak berarti seluruh kegiatan tersebut memiliki persyaratan izin yang sama.
Apakah Memiliki NIB Berarti Izin Usaha Sudah Lengkap?
Memiliki NIB tidak selalu berarti seluruh izin usaha sudah lengkap karena beberapa kegiatan tetap membutuhkan Sertifikat Standar, Izin, persyaratan dasar, atau PB UMKU.
Kesalahpahaman tersebut cukup penting untuk dihindari karena NIB memiliki fungsi yang berbeda tergantung tingkat risiko kegiatan usaha.
Untuk usaha risiko rendah, NIB memang menjadi Perizinan Berusaha utama sekaligus legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha.
Namun, bisnis dengan risiko menengah atau tinggi tetap dapat memiliki kewajiban tambahan sebelum seluruh kegiatan operasional dan komersial dapat dijalankan.
Selain itu, terdapat pula PB UMKU yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan usaha tertentu.
Karena itu, setelah NIB terbit, pelaku usaha sebaiknya kembali memeriksa halaman perizinan pada OSS untuk memastikan tidak ada persyaratan yang masih harus diselesaikan.
Tips agar Perizinan OSS Tidak Bermasalah
Cara paling aman menggunakan OSS adalah memastikan data kegiatan usaha sudah benar sejak awal karena kesalahan KBLI, lokasi, tingkat risiko, atau data badan usaha dapat memengaruhi perizinan yang diterbitkan.
Beberapa langkah berikut dapat dilakukan sebelum dan setelah mengurus legalitas melalui OSS:
- Cocokkan kegiatan bisnis yang sebenarnya dijalankan dengan uraian KBLI 2025
- Periksa tingkat risiko dari setiap kegiatan usaha yang didaftarkan
- Jangan langsung menganggap seluruh perizinan selesai setelah NIB diterbitkan
- Periksa apakah usaha membutuhkan Sertifikat Standar, Izin, persetujuan lingkungan, atau PB UMKU
- Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan juga sesuai dengan maksud dan tujuan badan usaha apabila ketentuan tersebut relevan
- Periksa kembali lokasi usaha karena ketentuan ruang dan lingkungan dapat memengaruhi proses perizinan
- Simpan dan pantau dokumen OSS setelah terbit karena pemenuhan kewajiban usaha tetap dapat diperiksa melalui mekanisme pengawasan
Dengan langkah tersebut, pelaku usaha tidak hanya memiliki dokumen legalitas, tetapi juga dapat memastikan izin yang dimiliki benar-benar sesuai dengan kondisi bisnisnya.

Kesimpulan
OSS RBA adalah sistem perizinan usaha secara elektronik yang menentukan jenis Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan bisnis yang dijalankan.
Pada 2026, salah satu dasar hukum utamanya adalah PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sejak 5 Juni 2025.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperhatikan KBLI 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
Usaha risiko rendah pada dasarnya membutuhkan NIB, sedangkan risiko menengah membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar.
Sementara itu, usaha risiko tinggi membutuhkan NIB dan Izin sesuai dengan persyaratan kegiatan usahanya.
Karena kebutuhan izin ditentukan berdasarkan kegiatan dan tingkat risiko, pelaku usaha sebaiknya tidak berhenti setelah berhasil mendapatkan NIB.
Menurut pendapat saya, bagian terpenting dari OSS justru memastikan bahwa KBLI, kegiatan usaha, lokasi, tingkat risiko, dan seluruh dokumen perizinan tetap sesuai dengan kondisi bisnis yang sebenarnya.
Pelaku usaha dapat mengecek KBLI dan mengurus perizinan secara mandiri melalui situs resmi OSS.
Ringkasan
- OSS RBA adalah sistem perizinan usaha secara elektronik yang menggunakan pendekatan berbasis risiko.
- Dasar hukum utama OSS RBA saat ini adalah PP Nomor 28 Tahun 2025.
- PP Nomor 5 Tahun 2021 sudah dicabut sejak PP 28/2025 berlaku pada 5 Juni 2025.
- KBLI 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan menggantikan KBLI 2020.
- Usaha risiko rendah pada dasarnya membutuhkan NIB.
- Usaha risiko menengah rendah membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar.
- Usaha risiko menengah tinggi membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar dengan proses verifikasi pemenuhan standar.
- Usaha risiko tinggi membutuhkan NIB dan Izin, serta dapat memiliki persyaratan tambahan sesuai bidang usahanya.
- Satu perusahaan dapat memiliki beberapa KBLI dengan tingkat risiko dan persyaratan yang berbeda.
- Memiliki NIB tidak selalu berarti seluruh kewajiban perizinan usaha sudah selesai.
- Hingga 13 Agustus 2026, sekitar 17 juta NIB telah diterbitkan melalui OSS dan lebih dari 97% berasal dari usaha mikro.
Referensi
- Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berlaku sejak 5 Juni 2025.
- Badan Pusat Statistik, Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, ditetapkan pada 17 Desember 2025.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, 81 Tahun Indonesia Merdeka, Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional, 14 Agustus 2026.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, materi mengenai pembagian tingkat risiko dan jenis Perizinan Berusaha.




