Terbaru

Legalitas

Hak Preemptive Pemegang Saham: Pengertian, Fungsi, dan Mekanismenya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Hak preemptive pemegang saham sering luput dari perhatian. Padahal, hak ini melindungi nilai investasi kamu. Setiap kali perseroan menerbitkan saham baru, persentase kepemilikan pemegang saham lama bisa menyusut. Penyusutan itu berdampak pada hak suara dan pembagian dividen. Banyak pemegang saham baru sadar setelah porsi mereka telanjur mengecil.

Jawaban singkatnya begini. Hak preemptive adalah hak pemegang saham lama untuk mendapat prioritas membeli saham baru yang dikeluarkan perseroan, sebelum saham itu ditawarkan kepada pihak lain. Lewat hak ini, pemegang saham bisa mempertahankan persentase kepemilikannya.

Sebagai penulis yang berlatar belakang hukum, saya menilai hak ini sebagai salah satu perlindungan terpenting bagi pemegang saham minoritas. Sayangnya, banyak perseroan tertutup tidak mengaturnya secara rinci dalam anggaran dasar. Karena itu, saya menyarankan pemegang saham mengecek ketentuan ini sebelum menanam modal.

Pengertian dan Dasar Hukum Hak Preemptive

Hak preemptive, atau pre-emptive right, adalah hak istimewa pemegang saham yang sudah ada untuk membeli saham baru lebih dahulu. Besarnya sebanding dengan jumlah saham yang mereka miliki. Tujuannya mencegah dilusi, yaitu turunnya persentase kepemilikan akibat penambahan saham.

Baca Juga: Dilusi Saham: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya bagi Pemegang Saham

Landasan Hukum di Indonesia

Dasar hukumnya ada di UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 43 ayat (1) mengatur bahwa seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus lebih dulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham, seimbang dengan persentase kepemilikannya. Anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham dapat mengatur ketentuan yang lebih rinci.

hak preemptive pemegang saham

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada Perseroan Terbuka

Pada perusahaan tercatat di bursa, hak serupa dikenal sebagai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Peraturan OJK tentang penambahan modal dengan HMETD mengaturnya. Pemegang saham boleh menggunakan haknya, atau menjualnya di pasar. Jadi, mekanisme ini memberi fleksibilitas lebih besar dibanding perseroan tertutup.

Baca juga  Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Adalah: Syarat dan Cara Mengurusnya

Fungsi Hak Preemptive bagi Pemegang Saham

Hak ini punya beberapa fungsi penting. Berikut fungsi utamanya:

  1. Mempertahankan persentase kepemilikan saham agar tidak terdilusi.
  2. Menjaga kekuatan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  3. Melindungi porsi pembagian dividen.
  4. Mencegah masuknya pihak ketiga yang tidak dikehendaki tanpa kesempatan bagi pemegang saham lama.
  5. Menjaga keseimbangan kendali antara pemegang saham mayoritas dan minoritas.

Hak ini juga memberi kesempatan menambah investasi pada harga yang sudah ditetapkan. Meski begitu, pemegang saham tidak wajib membeli. Ia bebas memilih menggunakan atau melepas haknya.

Mekanisme Pelaksanaan Hak Preemptive

Mekanisme hak preemptive umumnya mengikuti urutan tertentu. Detailnya bergantung pada anggaran dasar dan jenis perseroan.

Tahapan pada Perseroan Tertutup

  1. Perseroan memutuskan menambah modal melalui RUPS, sesuai syarat anggaran dasar dan UUPT.
  2. Direksi menawarkan saham baru secara tertulis kepada seluruh pemegang saham, sebanding dengan kepemilikan masing-masing.
  3. Pemegang saham menyatakan menggunakan atau tidak menggunakan haknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
  4. Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya dapat melepaskannya.
  5. Perseroan menawarkan sisa saham kepada pemegang saham lain atau pihak ketiga sesuai ketentuan.
  6. Notaris melaporkan atau memberitahukan perubahan data perseroan ke Kementerian Hukum.

Contoh Penghitungan

Bayangkan pemegang saham A memiliki 20% saham. Perseroan menerbitkan 1.000 saham baru. Hak preemptive A adalah 20% dari 1.000, yaitu 200 saham. Kalau A membeli 200 saham itu, persentase kepemilikannya tetap 20% setelah penambahan modal. Kalau tidak, persentasenya menurun.

Pengecualian dan Penyimpangan

UUPT memberi ruang pengecualian pada kondisi tertentu. Penerbitan saham hasil konversi obligasi atau efek lain, misalnya, atau penerbitan saham kepada karyawan, dapat mengikuti ketentuan khusus. Karena itu, kamu perlu memeriksa anggaran dasar dan UUPT secara cermat.

Baca juga  Pentingnya Legalitas Usaha bagi UMKM, Cermati Manfaatnya!

Risiko Jika Hak Preemptive Dilanggar

Pelanggaran hak preemptive membawa konsekuensi hukum. Pertama, pemegang saham yang dirugikan dapat menggugat.

Pasal 61 UUPT memberi hak kepada pemegang saham untuk menggugat perseroan ke pengadilan negeri jika tindakan perseroan dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar. Kedua, penerbitan saham yang melanggar prosedur berpotensi dipersoalkan keabsahannya.

Langkah yang Bisa Ditempuh

Pemegang saham yang haknya dilanggar bisa menempuh beberapa langkah:

  • Mengirim surat keberatan tertulis kepada direksi.
  • Mengajukan permintaan pembatalan keputusan RUPS atau menyelesaikan lewat mediasi.
  • Menempuh arbitrase jika perjanjian pemegang saham mengaturnya.
  • Menggugat ke pengadilan negeri.

Satu hal lagi. Simpan dokumen RUPS, surat penawaran saham, dan bukti kepemilikan. Dokumen ini menjadi bukti kuat saat sengketa.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah hak preemptive berlaku di semua perseroan?

Untuk perseroan terbatas, UUPT mengaturnya sebagai prinsip umum. Anggaran dasar dan ketentuan khusus tertentu dapat mengatur pengecualian. Pada perusahaan terbuka, mekanismenya mengikuti aturan HMETD.

Apakah pemegang saham wajib membeli saham baru?

Tidak. Hak preemptive adalah hak, bukan kewajiban. Pemegang saham boleh menggunakan atau tidak menggunakannya. Konsekuensinya, persentase kepemilikan bisa menurun jika ia tidak membeli.

hak preemptive pemegang saham

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Apa itu dilusi saham?

Dilusi adalah penurunan persentase kepemilikan saham akibat penerbitan saham baru. Hak preemptive membantu pemegang saham mencegah dilusi dengan membeli bagian proporsionalnya.

Baca Juga: Emiten Adalah: Pengertian, Kewajiban, dan Contohnya

Kesimpulan

Hak preemptive pemegang saham memberi prioritas membeli saham baru sebelum ditawarkan ke pihak lain. Hak ini melindungi persentase kepemilikan, hak suara, dan dividen. Langkah yang saya sarankan: baca anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham, simpan bukti penawaran, lalu gunakan hak itu dalam jangka waktu yang ditentukan.

Baca juga  Hukum Hak Cipta AI di Indonesia dan Cara Melindunginya

Menurut saya, hak preemptive wajib dijaga, terutama oleh pemegang saham minoritas. Tanpa hak ini, kendali perseroan bisa bergeser tanpa mereka sadari. Saya juga menilai pendampingan hukum sejak awal jauh lebih murah dibanding menyelesaikan sengketa saham.

Sedang menghadapi rencana penambahan modal? Atau merasa hak sahammu dilanggar? Tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah yang paling tepat dengan tenang dan jelas.

Ringkasan

  • Hak preemptive adalah hak pemegang saham lama membeli saham baru lebih dahulu secara proporsional.
  • Dasar hukumnya adalah Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Pada perseroan terbuka, hak ini dikenal sebagai HMETD dan diatur peraturan OJK.
  • Fungsi utamanya mencegah dilusi, menjaga hak suara, dan melindungi dividen.
  • Mekanisme meliputi persetujuan RUPS, penawaran tertulis, dan batas waktu pelaksanaan hak.
  • Hak ini bukan kewajiban, sehingga pemegang saham boleh tidak menggunakannya.
  • Pelanggaran dapat dipersoalkan melalui keberatan, mediasi, arbitrase, atau gugatan.
  • Simpan dokumen RUPS dan penawaran saham sebagai bukti.

Referensi

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. JDIH BPK RI.
  3. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. ojk.go.id.
  4. Kementerian Hukum RI. Administrasi Hukum Umum (AHU Online). ahu.go.id.
  5. Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika.
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi