Sebagian besar pemilik usaha menghabiskan waktu untuk memilih nama brand, membuat logo, dan menyiapkan tampilan visual yang menarik.
Namun, ketika ingin melindungi brand secara hukum, ada satu hal yang tidak kalah penting, yaitu menentukan jenis dan kelas merek yang tepat.
Pemilik usaha perlu mengetahui apakah mereknya digunakan untuk menjual barang, menawarkan jasa, atau menjalankan keduanya sekaligus.
Menurut pendapat saya saya, kesalahan menentukan jenis dan kelas merek bisa menjadi masalah besar ketika bisnis mulai berkembang.
Sebuah nama memang bisa sudah didaftarkan sebagai merek, tetapi perlindungannya belum tentu mencakup seluruh barang atau jasa yang sebenarnya dijual oleh bisnis tersebut.
Karena itu, memahami merek dagang vs merek jasa sebaiknya dilakukan sebelum mengajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Dasar hukum merek di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Selain itu, Indonesia telah mengesahkan Nice Agreement melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2023 sebagai dasar penggunaan klasifikasi internasional barang dan jasa dalam pendaftaran merek.
Merek Dagang vs Merek Jasa, Apa Bedanya?
Merek dagang adalah merek yang digunakan untuk membedakan barang yang dijual, sedangkan merek jasa digunakan untuk membedakan layanan yang ditawarkan kepada konsumen.
Jadi, perbedaan merek dagang dan merek jasa terutama terletak pada apa yang dijual oleh pemilik merek tersebut.
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 menjelaskan bahwa merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakannya dari barang sejenis lainnya.
Sementara itu, Pasal 1 angka 3 menjelaskan bahwa merek jasa digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakannya dari jasa sejenis lainnya.
Agar lebih mudah dipahami, berikut gambaran sederhananya.
| Aspek | Merek Dagang | Merek Jasa |
|---|---|---|
| Digunakan untuk | Barang | Jasa atau layanan |
| Contoh | Pakaian, kosmetik, makanan kemasan | Konsultan, restoran, pendidikan, transportasi |
| Kelompok kelas | Kelas 1–34 | Kelas 35–45 |
| Perlindungan | Barang yang dicantumkan dalam permohonan | Jasa yang dicantumkan dalam permohonan |
Sebagai contoh, sebuah bisnis yang menjual pakaian menggunakan merek pada barang yang diperdagangkan.
Karena itu, perlindungannya termasuk dalam kelompok kelas barang.
Sebaliknya, perusahaan konsultan menjual keahlian dan layanan kepada konsumennya.
Merek yang digunakan untuk jasa konsultasi tersebut termasuk dalam kelompok merek jasa.
Namun, merek dagang tidak selalu berarti barang tersebut harus berbentuk benda fisik.
Beberapa produk digital juga dapat masuk ke dalam kelompok barang.
Sebagai contoh, perangkat lunak yang dapat diunduh dapat masuk dalam Kelas 9, sedangkan layanan pengembangan perangkat lunak atau software as a service dapat masuk dalam kelompok jasa teknologi di Kelas 42.
Artinya, cara menentukan jenis merek usaha harus melihat apa yang sebenarnya dijual kepada konsumen, bukan hanya melihat apakah bisnis tersebut berjalan secara online atau offline.
Pendaftaran merek sendiri semakin banyak dilakukan oleh masyarakat dan pelaku bisnis.
DJKI mencatat terdapat 153.351 permohonan merek sepanjang tahun 2025, sehingga merek menjadi salah satu jenis kekayaan intelektual dengan jumlah permohonan terbesar di Indonesia.
Kondisi tersebut membuat pengecekan merek sebelum mendaftar menjadi semakin penting.
Selain itu, Indonesia menggunakan prinsip first to file, yaitu hak atas merek pada dasarnya diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
DJKI pada Maret 2026 kembali menegaskan bahwa hak eksklusif atas merek tidak otomatis muncul hanya karena seseorang lebih dahulu membuat atau menggunakan nama tersebut.
Penelitian Henry Winata dan Satino pada 2025 juga menunjukkan bahwa sistem first to file dapat menimbulkan masalah bagi pelaku usaha yang telah lama memakai sebuah merek tetapi terlambat mengajukan pendaftaran.
Penelitian tersebut menunjukkan pentingnya mendaftarkan merek sejak awal agar pemilik usaha memiliki posisi hukum yang lebih jelas ketika terjadi sengketa.
Kelas Merek 1–34 dan 35–45, Apa Maksudnya?
Kelas merek adalah sistem yang digunakan untuk mengelompokkan barang dan jasa berdasarkan jenisnya.
Dalam Nice Classification, terdapat 45 kelas merek yang terbagi menjadi Kelas 1–34 untuk barang dan Kelas 35–45 untuk jasa.
Indonesia secara resmi mengesahkan Nice Agreement melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2023.
Peraturan tersebut dibuat agar klasifikasi barang dan jasa dalam pendaftaran merek di Indonesia dapat mengikuti sistem klasifikasi internasional.
Selain itu, sejak 1 Januari 2026, WIPO mulai memberlakukan Nice Classification edisi ke-13 atau NCL (13-2026).
Edisi terbaru tersebut membawa beberapa perubahan pada pengelompokan barang dan jasa, termasuk adanya sejumlah barang atau jasa yang berpindah kelas dibandingkan edisi sebelumnya.
Karena klasifikasi dapat berubah, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mengikuti nomor kelas dari artikel lama di internet.
Pemohon tetap perlu mengecek uraian barang atau jasa melalui Sistem Klasifikasi Merek DJKI sebelum mengajukan pendaftaran.
Secara umum, pembagian kelas merek dagang dan jasa dapat dilihat dalam contoh berikut.
| Kelas | Jenis | Contoh Barang atau Jasa |
|---|---|---|
| 3 | Barang | Kosmetik, parfum, produk perawatan |
| 9 | Barang | Perangkat elektronik dan perangkat lunak tertentu |
| 25 | Barang | Pakaian, alas kaki, penutup kepala |
| 30 | Barang | Kopi, teh, roti, kue |
| 35 | Jasa | Periklanan, administrasi bisnis, jasa ritel tertentu |
| 39 | Jasa | Transportasi dan logistik |
| 41 | Jasa | Pendidikan, pelatihan, hiburan |
| 42 | Jasa | Teknologi, pengembangan perangkat lunak, SaaS |
| 43 | Jasa | Restoran, kafe, penyediaan makanan dan minuman |
| 45 | Jasa | Jasa hukum dan layanan tertentu lainnya |
DJKI menjelaskan bahwa klasifikasi merek terdiri dari 45 kelas, yaitu 34 kelas barang dan 11 kelas jasa.
Namun, memilih kelas tidak cukup hanya dengan mencari kategori yang terlihat mirip dengan nama bisnis.
Pemilik usaha perlu melihat fungsi barang, bentuk layanan, dan aktivitas yang benar-benar dijalankan.
Penelitian Ayun Hapsari dan Suyahman juga menunjukkan bahwa proses menentukan kelas merek cukup kompleks.
Penelitian tersebut menggunakan 59.948 data merek dari DJKI dan menunjukkan bahwa klasifikasi berdasarkan deskripsi barang serta jasa dapat menjadi pekerjaan yang cukup sulit apabila dilakukan secara manual.
Karena itu, pemilik usaha sebaiknya menuliskan uraian barang atau jasa secara spesifik ketika mendaftarkan mereknya.
Apakah Merek di Kelas yang Berbeda Pasti Aman?
Tidak, perbedaan nomor kelas tidak otomatis membuat dua merek bebas dari masalah hukum.
Pemeriksaan merek tetap melihat jenis barang atau jasa, kemiripan nama atau tanda, serta hubungan antara barang atau jasa yang diperdagangkan.
Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 mengatur bahwa permohonan dapat ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang lebih dahulu terdaftar untuk barang atau jasa sejenis.
Pada Juli 2025, DJKI juga menegaskan bahwa penilaian kesamaan merek tidak hanya bergantung pada nomor kelas.
Dua barang bahkan dapat berada di kelas yang sama tetapi dianggap tidak sejenis setelah melalui pemeriksaan substantif.
Artinya, pemilik bisnis sebaiknya tidak hanya mengecek apakah nama yang sama sudah terdaftar pada kelas yang dipilih.
Pengecekan juga perlu dilakukan terhadap nama yang mirip secara tulisan, bunyi, tampilan, dan unsur utamanya.
Tidak Semua Bisnis Harus Mendaftarkan Kelas 35
Kelas 35 tidak otomatis harus didaftarkan oleh semua bisnis yang menjual barang.
Kelas 35 pada dasarnya mencakup berbagai jasa seperti periklanan, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta jasa ritel tertentu.
Sebagai contoh, sebuah usaha yang memproduksi dan menjual kopi kemasan dapat membutuhkan Kelas 30 untuk produk kopinya.
Kemudian, apabila bisnis tersebut juga menjalankan toko atau layanan ritel tertentu, Kelas 35 dapat ikut dipertimbangkan.
Jika bisnis yang sama membuka kafe dan menyediakan makanan atau minuman untuk dikonsumsi pelanggan, Kelas 43 juga dapat menjadi relevan.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa satu nama merek dapat digunakan pada beberapa aktivitas bisnis dengan kelas yang berbeda.
Karena itu, strategi pendaftaran yang tepat bukan mengambil sebanyak mungkin kelas, tetapi memilih kelas yang sesuai dengan aktivitas usaha dan rencana bisnis yang benar-benar akan dijalankan.

Cara Menentukan Jenis dan Kelas Merek yang Tepat untuk Usaha
Cara menentukan jenis merek usaha dapat dimulai dengan melihat apa yang dibayar oleh konsumen, lalu memisahkan barang dan jasa yang ditawarkan.
Setelah itu, pemilik usaha dapat mencocokkan aktivitas tersebut dengan klasifikasi merek dan melakukan pengecekan merek terdahulu sebelum mengajukan pendaftaran.
Berikut langkah yang dapat dilakukan.
- Tentukan apa yang sebenarnya dijual.Coba tuliskan produk atau layanan yang menjadi sumber pendapatan bisnis.Misalnya, apakah konsumen membayar untuk membeli pakaian, kopi kemasan, aplikasi, jasa konsultasi, kursus, atau layanan restoran.
- Pisahkan barang dan jasa.Jangan langsung menganggap seluruh kegiatan bisnis masuk ke dalam satu kelas.Sebuah kedai kopi, misalnya, dapat menjual kopi kemasan sekaligus menyediakan layanan kafe.
- Petakan kegiatan usaha yang akan dikembangkan.Pertimbangkan aktivitas bisnis yang memang akan dijalankan dalam waktu dekat.Langkah tersebut lebih efektif daripada mendaftarkan banyak kelas yang sebenarnya tidak berkaitan dengan model bisnis.
- Cek Sistem Klasifikasi Merek DJKI.Gunakan Sistem Klasifikasi Merek untuk mencari jenis barang atau jasa dan melihat kelas yang sesuai.DJKI menyediakan pencarian kelas 1 sampai dengan kelas 45 untuk membantu pemohon menentukan klasifikasi.
- Lakukan pencarian merek sebelum mendaftar.Periksa Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau PDKI untuk melihat apakah sudah ada merek identik atau mirip yang terdaftar atau sedang dimohonkan.Langkah tersebut sebaiknya dilakukan sebelum bisnis mengeluarkan biaya besar untuk kemasan, papan toko, aplikasi, atau kegiatan promosi.
Contoh Merek Jasa dan Bisnis Hybrid
Contoh merek jasa dapat ditemukan pada bisnis transportasi, pendidikan, konsultan, restoran, teknologi, dan berbagai usaha yang menjual layanan kepada konsumen.
Sementara itu, bisnis hybrid adalah bisnis yang menggunakan merek yang sama untuk barang sekaligus jasa.
Sebagai contoh, sebuah merek kopi dapat memiliki beberapa kebutuhan perlindungan.
- Kopi kemasan dapat masuk Kelas 30
- Merchandise pakaian dapat masuk Kelas 25
- Layanan kafe dapat masuk Kelas 43
- Jasa ritel tertentu dapat masuk Kelas 35
Model seperti ini banyak ditemukan pada bisnis restoran, jaringan kedai minuman, perusahaan teknologi, hingga bisnis yang berkembang melalui sistem kemitraan.
Namun, pemilik bisnis juga tidak perlu mendaftarkan semua kelas hanya karena ingin mendapatkan perlindungan yang lebih luas.
Kelas sebaiknya mengikuti kegiatan bisnis yang nyata dan rencana ekspansi yang masuk akal.
Selain itu, merek yang sudah terdaftar juga perlu benar-benar digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 30 Juli 2024, merek terdaftar dapat dimohonkan penghapusannya oleh pihak berkepentingan apabila tidak digunakan selama lima tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Jangka waktu tersebut sebelumnya adalah tiga tahun.
Karena itu, mendaftarkan banyak kelas tanpa rencana penggunaan juga perlu dipertimbangkan dengan matang.
Kesimpulan
Perbedaan merek dagang vs merek jasa pada dasarnya terletak pada apa yang dilindungi.
Merek dagang digunakan untuk barang, sedangkan merek jasa digunakan untuk layanan.
Dalam Nice Classification, Kelas 1–34 digunakan untuk barang dan Kelas 35–45 digunakan untuk jasa.
Namun, satu bisnis dapat membutuhkan beberapa kelas apabila menggunakan merek yang sama untuk berbagai barang dan layanan.
Karena itu, menentukan kelas merek sebaiknya dimulai dengan memetakan sumber pendapatan, produk, layanan, dan rencana ekspansi bisnis.
Menurut pendapat saya, biaya pendaftaran merek akan lebih efektif jika digunakan untuk melindungi kelas yang benar-benar penting bagi bisnis daripada mendaftarkan banyak kelas tanpa strategi yang jelas.
Merek pada akhirnya merupakan aset bisnis, sehingga perlindungannya perlu mengikuti cara bisnis menghasilkan pendapatan dan berkembang.
Sebelum mendaftar, lakukan pencarian melalui PDKI dan periksa klasifikasi melalui Sistem Klasifikasi Merek DJKI agar barang atau jasa yang didaftarkan sesuai dengan kegiatan usaha.
Ringkasan
- Merek dagang digunakan untuk membedakan barang yang diperdagangkan.
- Merek jasa digunakan untuk membedakan layanan yang diperdagangkan.
- Kelas 1–34 digunakan untuk barang.
- Kelas 35–45 digunakan untuk jasa.
- Indonesia menggunakan Nice Classification dan telah mengesahkan Nice Agreement melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2023.
- Sejak 1 Januari 2026, WIPO menggunakan Nice Classification NCL (13-2026).
- Satu bisnis dapat membutuhkan beberapa kelas apabila menjual barang sekaligus menyediakan jasa.
- Kelas 35 tidak otomatis harus dimiliki semua bisnis yang menjual produk.
- Perbedaan kelas tidak otomatis membuat dua merek bebas dari potensi konflik.
- Indonesia menerapkan prinsip first to file, sehingga pendaftaran menjadi bagian penting untuk memperoleh hak atas merek.
- Pengecekan nama melalui PDKI dan klasifikasi melalui Sistem Klasifikasi Merek DJKI sebaiknya dilakukan sebelum mengajukan pendaftaran.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengesahan Nice Agreement Concerning the International Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks.
- World Intellectual Property Organization. Coming on January 1, 2026: Thirteenth Edition of the Nice Classification. 11 Desember 2025.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025. 20 Januari 2026.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Di Era AI, Prinsip First to File Semakin Krusial bagi Pelindungan Merek. 31 Maret 2026.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Merek Sama, Jenis Produk Beda? Tetap Bisa Didaftarkan! 7 Juli 2025.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. 30 Juli 2024.
- Winata, Henry & Satino. Kritik Yuridis Terhadap Sistem First to File Pada Perlindungan Hukum Merek Indonesia. Jurnal USM Law Review, Vol. 8 No. 3, 2025.
- Hapsari, Ayun & Suyahman. Comparative Analysis of Trademark Class Identification Using IndoBERT and Multilingual BERT. Journal of Artificial Intelligence and Legal Technology, 2025.




