Banyak pemilik usaha dagang masih menyimpan lembar SIUP lama dan ragu apakah dokumen itu masih bisa dipakai. Keraguan ini wajar.
Aturan perizinan usaha berubah beberapa kali dalam lima tahun terakhir, dan istilah seperti SIUP, TDP, NIB, dan OSS sering tertukar.
Artikel ini membahas perbedaan SIUP dan NIB, status SIUP saat ini, jenis usaha perdagangan yang masih membutuhkan izin tambahan, serta langkah mengurus NIB.
Seluruh penjelasan mengikuti aturan yang berlaku per September 2026, sehingga Anda dapat memakainya sebagai pegangan yang terbaru.
Perbedaan SIUP dan NIB
SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Pasal 1 angka 4 Permendag 46/2009 menyebut SIUP sebagai surat izin untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan, dan golongannya terdiri dari SIUP kecil, menengah, dan besar.
Pada masa itu, izin ini diurus ke dinas perdagangan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah tempat usaha berada, dan golongannya ditentukan oleh kekayaan bersih usaha di luar tanah dan bangunan.
NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Pasal 1 angka 12 PP 28/2025 menyebut NIB sebagai bukti pendaftaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha sekaligus identitas usaha dalam pelaksanaan kegiatannya, dan NIB diterbitkan lewat sistem Online Single Submission (OSS).
Untuk kegiatan usaha berisiko rendah, NIB juga menjadi legalitas untuk menjalankan usaha.
Sebuah penelitian hukum dari Universitas Malikussaleh menambahkan gambaran fungsi NIB. Penelitian itu ditulis Ade Meutia Ananda, Sofyan Jafar, dan Arif Rahman (2025) dan dimuat di Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIMFH) Vol. 8 No. 2, DOI 10.29103/jimfh.v8i2.21632.
Menurut penelitian tersebut, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. P
ejabat DPMPTSP Kota Lhokseumawe yang diwawancarai para peneliti menjelaskan bahwa sebelum ada OSS pelaku usaha mengurus SIUP secara langsung, sedangkan sekarang NIB menjadi perizinan untuk semua jenis usaha.
Penelitian ini masih memakai PP 5/2021 sebagai dasar hukum karena PP 28/2025 terbit setelahnya, sehingga temuan lapangannya cocok dipakai sebagai gambaran praktik, sedangkan nomor pasalnya perlu dicocokkan dengan aturan terbaru.
Tabel perbedaan SIUP dan NIB
| Aspek | SIUP | NIB |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Permendag 36/2007 dan perubahannya (sudah dicabut) | UU 6/2023 tentang Cipta Kerja dan PP 28/2025 |
| Cakupan | Kegiatan perdagangan | Semua sektor usaha |
| Cara mengurus | Pengajuan ke pemerintah daerah sebelum ada OSS | Daring lewat oss.go.id |
| Dasar penggolongan | Kekayaan bersih usaha | Tingkat risiko dan skala usaha |
| Masa berlaku | Selama perusahaan menjalankan usaha | Selama usaha berjalan, tanpa perpanjangan |
| Status saat ini | Tidak berlaku sebagai izin umum | Wajib dimiliki setiap pelaku usaha |
Menurut Hukumonline Klinik, SIUP dulu berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai Pasal 7 Permendag 07/2017.
NIB juga berlaku selama usaha masih berjalan, dan satu NIB dapat dipakai untuk beberapa kegiatan usaha. Penggolongan NIB memakai tingkat risiko.
Pasal 128 PP 28/2025 membagi kegiatan usaha menjadi empat tingkat, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Apakah SIUP Masih Berlaku?
Jawabannya, SIUP sudah tidak berlaku sebagai izin yang wajib dimiliki pedagang. Permendag 36/2007 dan perubahannya, yang menjadi dasar SIUP, dicabut oleh Permendag 26/2025.
Aturan pencabut itu ditetapkan dan diundangkan pada 30 Juni 2025, dan mencabut empat peraturan menteri perdagangan, termasuk yang mengatur penerbitan SIUP. SIUP saat ini sudah tidak lagi berlaku dan digantikan oleh NIB.
Perubahan ini berawal dari UU Cipta Kerja. Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan bahwa perizinan berusaha dilakukan berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala usaha.
Aturan pelaksananya, PP 28/2025, berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut serta menggantikan PP 5/2021. Pasal 4 ayat (1) PP 28/2025 mewajibkan pelaku usaha memiliki perizinan berusaha untuk menjalankan kegiatan usaha, dan Pasal 206 mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki NIB.
Karena itu, jika Anda menemukan artikel yang masih merujuk PP 5/2021, isinya perlu dicek ulang sebab aturan tersebut sudah diganti.
TDP mengalami nasib yang sama. Pasal 116 UU Cipta Kerja mencabut UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, sehingga perusahaan tidak lagi wajib memiliki TDP.
Untuk sektor perdagangan, cakupan aturannya cukup luas. Pasal 5 ayat (1) huruf g PP 28/2025 memasukkan perdagangan dalam negeri, pengembangan ekspor nasional, serta perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas ke dalam sektor perdagangan dan metrologi legal.
Sebagai contoh, Hukumonline menjelaskan bahwa usaha penjualan mebel eceran tergolong risiko rendah sehingga cukup memiliki NIB.
Bagaimana dengan SIUP Lama?
Pemilik SIUP lama perlu memahami aturan peralihannya. Pasal 390 Permeninves/BKPM 5/2025 menyatakan bahwa perizinan yang sudah terverifikasi, disetujui, dan masih berlaku sebelum OSS berbasis risiko tetap dapat digunakan.
Pelaku usaha tetap harus mendaftarkannya lewat OSS, dan dokumen perizinan lama itu akan diverifikasi dalam lima hari. Bagi perizinan lama yang sudah tidak berlaku, Pasal 391 mewajibkan pelaku usaha mengajukan ulang perizinan berusaha berbasis risiko lewat OSS.
Langkah ini perlu Anda perhatikan karena ada sanksinya. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, pencabutan lisensi, sertifikat, atau persetujuan, dan/atau pencabutan persyaratan dasar dan perizinan berusaha.
Jadi, lembar SIUP lama sebaiknya diperlakukan sebagai arsip dan bahan untuk pendaftaran di OSS.
Usaha yang Masih Wajib Punya SIUP
Kewajiban SIUP yang berlaku umum bagi semua pedagang sudah dicabut, seperti dijelaskan di bagian sebelumnya.
Sebagian kegiatan perdagangan tetap membutuhkan izin tambahan di samping NIB. Izin tambahan ini mengikuti tingkat risiko kegiatan usaha.
Aturan dasarnya ada di PP 28/2025. Kegiatan berisiko rendah cukup memiliki NIB (Pasal 130). Kegiatan berisiko menengah rendah memerlukan NIB dan sertifikat standar berupa pernyataan pelaku usaha bahwa standar usaha dipenuhi (Pasal 131).
Kegiatan berisiko menengah tinggi memerlukan NIB dan sertifikat standar yang sudah diverifikasi (Pasal 132). Kegiatan berisiko tinggi memerlukan NIB dan izin (Pasal 133).
Situs resmi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan masih memuat beberapa izin dan dokumen di bidang perdagangan.
Contohnya SIUPL, SIUPMSE, Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, SIUP4 untuk perantara perdagangan properti, SIUJS untuk jasa survei, dan surat keterangan untuk minuman beralkohol.
Daftar itu menunjukkan kelompok usaha yang perlu Anda periksa lebih teliti.
– Penjualan langsung (direct selling).
Penjualan langsung tergolong risiko tinggi dan memerlukan izin yang dulu dikenal sebagai SIUPL, yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan. Menurut Permendag 70/2019 tentang distribusi barang secara langsung, kegiatan ini dijalankan oleh perseroan terbatas yang memiliki legalitas penjualan langsung dari Kementerian Perdagangan.
– Minuman beralkohol.
Izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) diurus lewat OSS berbasis risiko dan diverifikasi pemerintah pusat, dan penjualan langsung minuman beralkohol masih memerlukan surat keterangan tambahan. Karena itu, kegiatan ini tidak cukup dengan NIB saja.
– Perantara properti dan jasa survei.
Dua kegiatan ini tercantum di halaman persyaratan perizinan Ditjen PDN dengan nama SIUP4 dan SIUJS. Keduanya masuk daftar dokumen perizinan bidang perdagangan yang masih dilayani Kementerian Perdagangan.
– Waralaba dan distribusi.
Usaha waralaba memerlukan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Permendag 25/2025 mengatur tata cara penerbitan STPW oleh pemerintah daerah, dan bila STPW belum terbit dalam lima hari sejak permohonan, bukti permohonan dapat dipakai sementara sebagai dasar legal operasional.
– Pedagang online.
Penjual di marketplace tidak memerlukan SIUP. Aturan terbarunya adalah Permendag 19/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini diundangkan pada 8 Juni 2026 dan mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan lewat platform digital memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.
Pasal 74 memberi masa transisi paling lama 18 bulan bagi pedagang yang sudah berjualan sebelum aturan berlaku, Pasal 75 mencabut Permendag 31/2023, dan Pasal 19 menyatakan penerbitan perizinan berusaha bidang PMSE tidak dipungut biaya.
Pedagang baru mendapat masa penyesuaian enam bulan sejak mulai berjualan. Jika dihitung dari 8 Juni 2026, batas 18 bulan itu jatuh pada sekitar Desember 2027.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan menyatakan pemerintah tidak akan langsung memblokir toko yang belum memiliki NIB selama pemiliknya beritikad baik mengurus perizinan.
Kebijakan ini mendapat tanggapan dari kalangan ekonom. Nailul Huda, ekonom Indef, menilai fleksibilitas adalah salah satu daya tarik perdagangan daring.
Ia khawatir syarat seperti NIB dan NPWP membatasi orang yang ingin masuk ke e-commerce dan mendorong pedagang pindah ke social commerce yang keamanannya kurang terjamin.
Ia tetap mengakui NIB diperlukan agar pedagang online dan konvensional diperlakukan setara, dan ia meminta prosesnya dipermudah, misalnya cukup dengan usaha perorangan tanpa harus mendirikan PT. Pendapat ini dimuat Suara.com pada 26 Juni 2026.
Cara memastikan izin yang Anda butuhkan, dapat memasukkan kode KBLI usaha ke OSS.
Sistem akan menentukan tingkat risiko sesuai PP 28/2025 dan menampilkan kewajiban perizinannya, sedangkan kode KBLI yang keliru bisa membuat NIB ditolak atau tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
Nama izin di OSS dapat berbeda dari nama lama, jadi pastikan Anda membaca persyaratan yang tampil di sistem.
Cara Mengurus NIB
NIB dapat diurus sendiri tanpa perantara. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pengurusan NIB tidak dipungut biaya, dilakukan sepenuhnya secara daring, dan memakan waktu sekitar 30 menit. Berikut langkah-langkahnya.
- Siapkan data. Anda memerlukan e-KTP dengan NIK yang aktif dan sudah tervalidasi Dukcapil, karena NIK langsung dicek ke database Dukcapil saat pendaftaran akun. Siapkan juga email aktif, nomor ponsel aktif, serta data usaha seperti nama usaha, modal, alamat lokasi usaha, dan jumlah tenaga kerja. NPWP dianjurkan, dan jika belum punya, NPWP dapat didaftarkan lebih dulu lewat Coretax DJP. Untuk PT, siapkan akta pendirian dan SK pengesahan. Untuk CV atau firma, siapkan akta pendaftaran AHU.
- Buat akun OSS. Buka oss.go.id, klik Daftar, pilih kategori usaha mikro dan kecil (UMK), lalu tentukan jenis pelaku usaha, yaitu perorangan atau badan usaha. Isi data diri sesuai KTP, kemudian verifikasi akun lewat email atau WhatsApp.
- Isi data kegiatan usaha. Masukkan nama usaha, lokasi, perkiraan modal, dan jumlah tenaga kerja, lalu pilih kode KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan usaha Anda.
- Pilih KBLI dengan teliti. BPS mengundangkan Peraturan BPS 7/2025 tentang KBLI 2025 pada 18 Desember 2025. Perizinan lama yang terbit sebelum KBLI 2025 tetap berlaku, dan pelaku usaha menyesuaikan KBLI lewat OSS atau AHU bila ada perubahan substansi, yaitu perubahan maksud dan tujuan atau ruang lingkup kegiatan usaha. Masa penyesuaian enam bulan sejak 18 Desember 2025 berakhir pada 18 Juni 2026. Oleh karena itu, periksa kembali kode KBLI di NIB Anda.
- Tunggu penetapan risiko. Sistem menentukan tingkat risiko dari KBLI yang dipilih. Untuk usaha berisiko rendah, NIB dapat diterbitkan setelah data terisi dan tervalidasi. Unduh dokumen NIB dan simpan di beberapa tempat.
- Lengkapi izin lanjutan bila diminta. Untuk usaha berisiko menengah dan tinggi, ikuti arahan OSS untuk memenuhi sertifikat standar atau izin sesuai bidang usaha, seperti yang dijelaskan pada bagian sebelumnya.
- Daftarkan izin lama bila Anda pemilik SIUP. Masukkan data SIUP lama ke OSS agar diverifikasi. Jika SIUP tersebut sudah tidak berlaku, ajukan ulang perizinan berusaha lewat OSS sesuai aturan peralihan yang telah dibahas.
Kendala yang Sering Dihadapi Saat Mengurus NIB
Dalam proses mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha dapat menghadapi beberapa kendala, terutama bagi yang belum terbiasa dengan sistem perizinan online.
Beberapa kendala yang umum ditemui antara lain:
a. Memilih Menggunakan Jasa Calo
Karena menganggap proses pengurusan NIB sulit, sebagian pelaku usaha memilih menggunakan jasa perantara. Padahal, pengurusan NIB melalui OSS pada dasarnya tidak dipungut biaya. Untuk menghindari biaya yang tidak perlu, pelaku usaha dapat mengurusnya secara langsung atau meminta pendampingan dari DPMPTSP setempat.
b. Kurang Memahami Proses Perizinan
Sebagian pelaku usaha masih belum memahami tahapan dan persyaratan pengurusan NIB. Hal ini dapat membuat proses pengajuan terasa lebih rumit, terutama bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mengurus legalitas.
c. Rendahnya Pemahaman tentang Hukum dan Legalitas
Kurangnya pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha dapat membuat pelaku usaha menunda pengurusan NIB atau tidak mengetahui kewajiban yang perlu dipenuhi setelah NIB diterbitkan.
d. Kendala Mengakses Sistem OSS
Pengurusan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam praktiknya, pelaku usaha dapat mengalami kendala saat mengakses atau menggunakan sistem, terutama jika belum terbiasa dengan fitur dan tahapan yang tersedia.
e. Gangguan Jaringan atau Sistem Error
Masalah jaringan internet maupun gangguan teknis pada sistem dapat menghambat proses pengisian data dan pengajuan perizinan.
f. Pembaruan Sistem dan Migrasi Data
Perubahan atau pembaruan sistem OSS dapat membuat sebagian pengguna perlu menyesuaikan data atau melakukan proses migrasi tertentu sebelum dapat melanjutkan pengurusan perizinan.
Manfaat NIB dan Risiko Bila Belum Memilikinya
Jumlah pemilik NIB masih jauh di bawah jumlah usaha yang ada. Menurut data BKPM, sekitar 16 juta pelaku usaha memiliki NIB pada 2025, sedangkan perkiraan jumlah UMKM nasional sekitar 56 juta unit.
Bagus Rachman, Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, menjelaskan bahwa NIB adalah identitas resmi yang menunjukkan legalitas dan klasifikasi suatu usaha.
Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengikuti program pemerintah yang memberi afirmasi, dan NIB juga memudahkan akses pembiayaan perbankan karena status hukum usaha sudah tercatat. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada 17 Juni 2026.
Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, juga menyebut legalitas dibutuhkan untuk memperoleh pembiayaan formal dan memperluas pasar lewat pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun BUMN.
Sebaliknya, usaha tanpa legalitas menghadapi konsekuensi. Penelitian Malikussaleh menyimpulkan bahwa UMKM tanpa izin tidak dapat menjalankan usaha secara legal, sulit mengembangkan usaha, tidak memiliki perlindungan hukum ketika terjadi sengketa, dan rawan konflik di kemudian hari.
Sanksi administratif yang telah disebutkan sebelumnya juga berlaku bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinannya.

Penutup
SIUP tidak lagi menjadi izin umum bagi pedagang sejak Permendag 36/2007 dicabut lewat Permendag 26/2025. Legalitas usaha kini berpusat pada NIB yang diterbitkan lewat OSS berdasarkan PP 28/2025.
Sebagian kegiatan perdagangan, seperti penjualan langsung, minuman beralkohol, perantara properti, dan waralaba, masih memerlukan izin atau surat tambahan. Pedagang online juga wajib memiliki NIB berdasarkan Permendag 19/2026, dengan masa transisi yang sudah ditetapkan.
Langkah yang paling praktis adalah membuka oss.go.id, memasukkan KBLI usaha Anda, lalu mengikuti kewajiban yang tampil di sistem.
Karena aturan perizinan dapat berubah, cek kembali informasi di OSS dan situs Kementerian Perdagangan sebelum Anda mengambil keputusan.
Referensi
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (JDIH Kemenkeu): https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-28-tahun-2025
- PP Nomor 28 Tahun 2025 (BPK): https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025
- Permendag Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan 4 Permendag di Bidang Perdagangan Dalam Negeri: https://peraturan.go.id/id/permendag-no-26-tahun-2025
- Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Ortax): https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/27118
- Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (Hukumonline Pusat Data): https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt68df3d8e9de16/
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Hukumonline Pusat Data): https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt6427eaaee8a1f/undang-undang-nomor-6-tahun-2023
- Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025 (siaran BPS): https://www.bps.go.id/id/news/2026/04/27/898/pemerintah-memastikan-kbli-2025-tidak-memerlukan-perizinan-baru.html
- Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, daftar perizinan: https://ditjenpdn.kemendag.go.id/setiap-saat/izin-terbit/siupl
- PPID Kota Semarang, SIUP-MB: https://ppid.semarangkota.go.id/surat-izin-usaha-perdagangan-minuman-beralkohol-siup-mb-kota-semarang/




