Modal dasar PT perorangan sering menjadi pertanyaan pertama pelaku usaha kecil yang ingin mendaftar secara daring. Banyak yang mengira ada angka minimal seperti pada PT biasa, padahal aturannya berbeda.
Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi pendirian usaha mikro dan kecil, saya melihat dua kesalahan yang berulang. Ada yang menulis modal terlalu kecil sehingga tidak masuk akal, ada pula yang menulis terlalu besar sampai melampaui kriteria UMK.
Singkatnya, modal dasar PT perorangan ditetapkan sendiri oleh pendiri. Besarnya tetap harus realistis dan selaras dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, aturan, cara menentukan, dan konsekuensi modal dasar. Kamu juga akan tahu bedanya dengan modal ditempatkan, modal disetor, dan modal usaha.
Pengertian PT Perorangan dan Dasar Hukumnya
PT perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan satu orang untuk usaha mikro dan kecil. Istilah resminya dalam undang-undang adalah perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, sering disebut perseroan perorangan.
Bentuk ini lahir lewat Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Perseroan Terbatas. Aturan pelaksanaannya ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.
Pendirinya harus warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum. Satu orang itu sekaligus menjadi pemegang saham dan direktur.
PT perorangan berstatus badan hukum sejak terdaftar dan memperoleh sertifikat pendaftaran melalui sistem AHU. Karena itu, harta perseroan terpisah dari harta pendiri.
Pendiriannya memakai pernyataan pendirian elektronik, bukan akta notaris. Di dalam pernyataan itu, pendiri mencantumkan antara lain modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Menurut saya, banyak orang menganggap isian modal ini sekadar kolom administrasi. Padahal, angka itu memengaruhi kredibilitas usaha dan bisa ditanyakan bank atau mitra.

Aturan Modal Dasar PT Perorangan
Pada PT biasa, undang-undang dulu mensyaratkan modal dasar minimal Rp50 juta. Sejak UU Cipta Kerja, besarnya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri.
Prinsip yang sama berlaku bagi PT perorangan. Pendiri menetapkan modal dasar sendiri sesuai kebutuhan usaha.
Beberapa hal pokok yang perlu kamu pahami:
- Tidak ada angka minimal yang berlaku umum bagi PT perorangan.
- Modal dasar ditetapkan pendiri dalam pernyataan pendirian.
- Modal tetap harus mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
- Bidang usaha tertentu dapat memiliki syarat modal minimum sesuai peraturan sektornya.
- Total usahamu harus tetap masuk kriteria usaha mikro dan kecil.
Syarat modal sektoral berasal dari kementerian teknis. Contohnya usaha yang berkaitan dengan jasa keuangan, perdagangan tertentu, atau perizinan khusus.
Karena aturan sektor sering berubah, cek persyaratan KBLI yang kamu pilih. Jangan berhenti pada ketentuan umum PT perorangan.
Selain itu, perhatikan perubahan peraturan yang terus berjalan. Rujuk Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 dan perubahannya sebelum mengisi pernyataan pendirian.
Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor
Tiga istilah ini sering tertukar. Padahal, fungsinya berbeda.
Modal Dasar
Modal dasar adalah jumlah maksimal modal yang boleh diterbitkan perseroan dalam bentuk saham. Ia seperti plafon yang ditetapkan di awal.
Modal dasar dibagi menjadi saham dengan nilai nominal tertentu. Pendiri menentukan jumlah dan nilai nominalnya.
Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan adalah bagian modal dasar yang sudah diambil oleh pemegang saham. Pada PT perorangan, seluruhnya diambil oleh satu pendiri.
Modal Disetor
Modal disetor adalah bagian modal ditempatkan yang sudah benar-benar dibayarkan ke perseroan. Dana inilah yang menjadi modal kerja nyata.
Contoh sederhana membantu memperjelas. Seorang pendiri menetapkan modal dasar Rp50.000.000, menempatkan Rp25.000.000, dan menyetor Rp25.000.000 ke rekening perseroan.
Dalam contoh itu, ruang untuk menambah modal tersisa Rp25.000.000. Jika kelak ingin menambah di atas Rp50.000.000, perseroan perlu mengubah anggaran dasar atau ketentuan terkait.
Bukti setor sebaiknya disimpan rapi. Bank, mitra, dan petugas pajak dapat memintanya untuk memastikan bahwa modal benar-benar masuk.
Menurut pengalaman saya, banyak pendiri menyetor modal ke rekening pribadi. Padahal, harta perseroan harus terpisah, sehingga setoran perlu masuk ke rekening atas nama perseroan.
Modal Dasar PT Perorangan dan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil
Kriteria UMK menjadi batas utama bagi PT perorangan. Kriteria ini berbeda dari modal dasar, tetapi saling berkaitan.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan kriteria usaha berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
- Usaha mikro: modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
- Usaha kecil: modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Modal usaha mencakup seluruh dana yang dipakai menjalankan usaha, termasuk pinjaman. Angkanya tidak sama dengan modal dasar dalam pernyataan pendirian.
Karena itu, modal dasar PT perorangan sebaiknya ditentukan dengan memperhitungkan batas ini. Jangan menulis modal dasar yang jauh melampaui kriteria UMK.
Ketentuan ini penting karena PT perorangan hanya untuk usaha mikro dan kecil. Jika usahamu melebihi kriteria, statusnya harus berubah.
Sebagai catatan, kriteria dan nominalnya bisa berubah lewat peraturan baru. Cek ketentuan terbaru sebelum mengisi data.
Cara Menentukan Modal Dasar yang Realistis
Tidak ada rumus tunggal, tetapi ada langkah yang membantu kamu menentukan angka yang masuk akal.
- Hitung kebutuhan modal awal, seperti peralatan, bahan baku, sewa, dan biaya perizinan.
- Tambahkan cadangan modal kerja untuk tiga sampai enam bulan operasional.
- Perkirakan rencana pertumbuhan satu sampai dua tahun ke depan.
- Pastikan total modal usaha tetap di bawah kriteria usaha mikro dan kecil.
- Periksa syarat modal minimum untuk KBLI yang kamu pilih.
- Tentukan modal ditempatkan dan modal disetor sesuai kemampuan menyetor.
- Catat dasar perhitunganmu sebagai arsip.
Sebagai contoh, pemilik usaha kopi keliling membutuhkan Rp30.000.000 untuk gerobak, mesin, dan bahan baku. Ia menambah cadangan Rp20.000.000, sehingga menetapkan modal dasar Rp100.000.000 dengan Rp50.000.000 ditempatkan dan disetor.
Angka itu memberi ruang tumbuh tanpa melampaui kriteria usaha mikro. Ia juga lebih meyakinkan dibanding modal dasar Rp1.000.000 yang tidak mencerminkan kegiatan sebenarnya.
Hindari menetapkan modal dasar sangat kecil hanya demi menghemat. Modal yang terlalu kecil dapat menimbulkan pertanyaan ketika kamu mengajukan kredit atau kerja sama.
Hindari juga menulis angka besar demi tampak mapan. Modal fiktif yang tidak pernah disetor bisa menjadi masalah saat ada sengketa atau pemeriksaan.
Perubahan Modal dan Konsekuensi Jika Melampaui Kriteria
Modal PT perorangan dapat berubah seiring perkembangan usaha. Perubahan itu perlu dicatat dengan benar.
Perubahan modal dasar, modal ditempatkan, atau modal disetor dilakukan melalui mekanisme perubahan data di sistem AHU. Ketentuan teknisnya mengikuti peraturan pelaksana.
Hal yang lebih mendasar terjadi bila usahamu melampaui kriteria UMK. Dalam kondisi itu, undang-undang mewajibkan perseroan berubah menjadi perseroan biasa.
Perubahan juga wajib bila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang. PT perorangan tidak boleh memiliki lebih dari satu pemegang saham.
Perubahan menjadi PT biasa dilakukan dengan akta notaris. Setelah itu, perseroan tunduk pada ketentuan umum perseroan terbatas, termasuk kewajiban memiliki dewan komisaris dan menyelenggarakan RUPS.
Kamu perlu menyiapkan beberapa hal sebelum perubahan:
- Penilaian apakah usaha sudah melampaui kriteria.
- Penyusunan anggaran dasar baru sesuai bentuk perseroan biasa.
- Perhitungan ulang modal dasar sesuai ketentuan PT biasa.
- Pembaruan NIB, NPWP, dan izin lain yang terdampak.
- Pemberitahuan kepada bank dan mitra.
Menurut saya, pemilik usaha sebaiknya memantau omzet dan modal secara berkala. Pemantauan ini mencegah perubahan mendadak yang memaksa kamu mengurus dokumen dalam tekanan waktu.

FAQ Seputar Modal Dasar PT Perorangan
Apakah ada modal dasar minimal untuk PT perorangan?
Tidak ada angka minimal umum, karena besarnya ditentukan pendiri. Namun, bidang usaha tertentu dapat mensyaratkan modal minimum menurut peraturan sektornya.
Apa bedanya modal dasar dan modal usaha?
Modal dasar adalah plafon modal dalam anggaran dasar atau pernyataan pendirian. Modal usaha adalah seluruh dana yang dipakai menjalankan usaha dan menjadi salah satu ukuran kriteria UMK.
Apa yang terjadi bila usaha melampaui kriteria UMK?
Perseroan wajib berubah menjadi perseroan biasa dengan akta notaris. Setelah itu, ketentuan umum perseroan terbatas berlaku.
Kesimpulan
Modal dasar PT perorangan ditentukan sendiri oleh pendiri, tetapi tetap harus realistis dan selaras dengan kriteria usaha mikro dan kecil. Pahami perbedaan modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, dan modal usaha agar pernyataan pendirian tidak keliru.
Dari pengalaman saya, usaha yang menetapkan modal dengan perhitungan jelas jauh lebih mudah memperoleh kepercayaan bank dan mitra. Jaga pemisahan harta dan pantau batas UMK sebelum terlambat.
Kalau kamu ingin mendirikan PT perorangan atau menentukan modal yang tepat untuk usahamu, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menghitung kebutuhan dan mendampingi proses pendaftarannya.
Ringkasan
- PT perorangan adalah perseroan satu pendiri WNI untuk usaha mikro dan kecil, diatur UU Perseroan Terbatas dan PP Nomor 8 Tahun 2021.
- Modal dasar ditentukan oleh pendiri dan tidak memiliki angka minimal umum.
- Bidang usaha tertentu dapat memiliki syarat modal minimum menurut peraturan sektor.
- Modal dasar adalah plafon, modal ditempatkan adalah yang diambil pendiri, dan modal disetor adalah yang sudah dibayarkan.
- Kriteria usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar dan usaha kecil paling banyak Rp5 miliar, di luar tanah dan bangunan.
- Tentukan modal dasar dari kebutuhan nyata, cadangan modal kerja, dan rencana pertumbuhan.
- Usaha yang melampaui kriteria atau memiliki lebih dari satu pemegang saham wajib berubah menjadi perseroan biasa.
- Pemisahan harta pribadi dan harta perseroan menjaga perlindungan tanggung jawab terbatas.
Referensi
- Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, ahu.go.id.
- Kementerian Koperasi dan UKM, kemenkopukm.go.id.





