Terbaru

Legalitas

Perusahaan Perseorangan: Pengertian, Ciri, dan Contohnya

Ditulis oleh Dea Youlanda

Daftar Isi

Perusahaan perseorangan. Bentuk usaha ini paling sering dipilih pemula yang baru mau merintis bisnis di Indonesia. Sederhana saja definisinya: satu orang yang jadi pemilik, sekaligus jadi pengelolanya sendiri.

Sebagai pakar hukum, saya sering melihat orang tergiur dengan kesederhanaan ini tanpa mau repot memahami risikonya. Padahal, memahami konsekuensi hukumnya sejak awal justru menyelamatkan pemilik dari kerepotan di kemudian hari. Sayangnya, hal ini sering diabaikan sampai masalah benar-benar terjadi.

Yang jarang disadari, tanggung jawab pemilik dalam bentuk usaha ini tidak berhenti di modal saja. Kalau usaha bermasalah, harta pribadi pun ikut terseret. Makanya, jangan anggap remeh urusan legalitas hanya karena bentuk usahanya sederhana.

Apa Itu Perusahaan Perseorangan?

Dimiliki, dimodali, dan dijalankan satu orang. Begitulah gambaran singkat perusahaan perseorangan.

Si pemilik jadi pengelola, jadi pengambil keputusan, sekaligus penanggung risiko sendirian. Secara hukum, bentuk usaha ini bukan badan hukum tersendiri, sehingga harta usaha dan harta pribadi jadi satu kesatuan.

Orang biasa menyebutnya Usaha Dagang, disingkat UD. Ada juga yang memakai istilah Perusahaan Dagang atau PD, tergantung kebiasaan penamaan di daerah masing-masing.

Karena tidak ada mitra, seluruh keuntungan usaha jadi hak penuh pemilik. Tapi ingat, kerugiannya pun ditanggung sendiri, tanpa ada yang membantu memikul.

Ciri-Ciri Utama Perusahaan Perseorangan

Biar lebih mudah mengenalinya, berikut beberapa ciri yang biasa muncul.

  • Dimiliki dan dikelola satu orang, tanpa keterlibatan pemilik modal lain.
  • Modalnya murni dari kekayaan pribadi si pemilik usaha.
  • Tidak ada pemisahan harta pribadi dan harta usaha secara hukum.
  • Tanggung jawab pemiliknya tidak terbatas, termasuk urusan utang usaha.
  • Prosesnya relatif sederhana, biasanya tidak perlu akta notaris.
  • Kelangsungan usaha bergantung penuh pada si pemilik, sehingga rentan berhenti jika ia berhalangan.

Fleksibel memang. Tapi fleksibilitas itu datang dengan konsekuensi risiko pribadi yang lumayan besar.

Layanan Pendirian PT Perorangan dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Perbedaan Ciri dengan Badan Usaha Berbadan Hukum

Beda dari PT, perusahaan perseorangan tidak punya kekayaan yang terpisah dari pemiliknya.

Baca juga  Pembubaran Yayasan: Syarat dan Tahapan Likuidasi yang Benar

Karena itu, kalau ada utang usaha, kreditur bisa langsung menagih ke aset pribadi si pemilik. Sementara itu, badan usaha berbadan hukum semacam PT justru membatasi tanggung jawab pemiliknya sebatas modal yang disetorkan saja.

Dasar Hukum Perusahaan Perseorangan di Indonesia

Kini, regulasi perusahaan perseorangan telah diatur secara utuh dan rinci sebagai Badan Hukum melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Meski begitu, beberapa aturan tetap jadi rujukan hukumnya.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, terutama Pasal 6 dan Pasal 16, mengatur soal pembukuan dan pendaftaran pelaku usaha perorangan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur hubungan keperdataan antara pemilik usaha dan pihak ketiga.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur izinnya lewat sistem OSS.

Walaupun aturannya berserakan di beberapa peraturan, keberadaan perusahaan perseorangan tetap sah di mata hukum Indonesia. Kewajiban pajak dan izin usahanya pun tetap berlaku, dan kini bentuknya bisa menjadi badan hukum resmi (Perseroan Perorangan). Jadi, jangan salah sangka kalau merasa bebas dari kewajiban administratif.

Perbedaan Perusahaan Perseorangan dan PT Perorangan

Sering banget orang menyamakan perusahaan perseorangan dengan PT Perorangan. Padahal, dua istilah ini beda jauh dari sisi status hukumnya.

PT Perorangan lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja, berstatus badan hukum khusus untuk usaha mikro dan kecil. Berkat status itu, tanggung jawab pemiliknya cuma sebatas modal yang disetor.

Nah, perusahaan perseorangan konvensional beda. Bukan badan hukum, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.

Makanya, sebelum menentukan pilihan, timbang dulu tingkat risiko dan skala bisnis yang ingin kamu jalankan. Kalau potensi utangnya besar, saya sebagai pakar hukum menyarankan pilih PT Perorangan saja demi melindungi aset pribadi. Tapi untuk usaha rumahan skala kecil, perusahaan perseorangan masih praktis dipakai.

Contoh Perusahaan Perseorangan dalam Kehidupan Sehari-hari

Sebenarnya, bentuk usaha ini gampang ditemukan di sekitar kita.

  • Toko kelontong atau warung milik perorangan di lingkungan perumahan.
  • Usaha Dagang yang menjual hasil pertanian atau kerajinan lokal.
  • Bengkel motor kecil yang dikelola sendiri oleh pemiliknya.
  • Praktik konsultasi mandiri, misalnya jasa desain grafis atau penerjemahan lepas.
  • Warung makan atau katering rumahan dengan satu pemilik.
Baca juga  Bolehkah Mencantumkan Lebih dari 1 Alamat Usaha dalam 1 Badan Usaha?

Lihat saja daftarnya. Perusahaan perseorangan itu dekat sekali dengan aktivitas ekonomi masyarakat kita sehari-hari, bahkan sering tidak disadari keberadaannya.

Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan

Sebelum memutuskan mendirikan usaha ini, ada baiknya kamu tahu dulu plus minusnya.

  • Kelebihan: proses pendiriannya cepat, biaya operasionalnya rendah, keputusan sepenuhnya di tangan pemilik.
  • Kelebihan: seluruh keuntungan jadi hak pemilik, tanpa harus dibagi ke siapa pun.
  • Kekurangan: tanggung jawab tidak terbatas membuat aset pribadi ikut jadi jaminan utang usaha.
  • Kekurangan: modalnya terbatas, karena cuma bersumber dari kekayaan pemilik sendiri.
  • Kekurangan: kelangsungan usaha rentan terganggu kalau pemilik berhalangan atau meninggal dunia.

Jadi, pikirkan matang-matang sebelum memilih bentuk usaha ini untuk rencana bisnis jangka panjang. Ada baiknya juga kamu konsultasikan rencana usahamu dengan pakar hukum, biar keputusan yang diambil sudah memperhitungkan semua risikonya.

Layanan Pendirian PT Perorangan dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Cara Mendirikan Perusahaan Perseorangan

Ternyata, mendirikan perusahaan perseorangan tidak serumit mendirikan PT.

Berikut langkah-langkah yang biasanya ditempuh.

  1. Tentukan nama usaha, misalnya format UD atau PD diikuti nama dagang.
  2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan dan NPWP pribadi sebagai identitas pemilik.
  3. Daftarkan usaha lewat sistem OSS untuk mendapatkan NIB.
  4. Lengkapi izin tambahan kalau bidang usahamu memerlukan sertifikat standar.
  5. Buka rekening usaha terpisah biar pencatatan keuangan lebih rapi, meski secara hukum harta tetap menyatu.

Kalau semua langkah sudah selesai, usahamu sudah bisa beroperasi secara legal. Meski prosesnya ringkas, jangan lupa tetap catat transaksi usaha secara tertib, demi kepentingan pajak dan pengembangan bisnis ke depan.

FAQ Seputar Perusahaan Perseorangan

Apakah perusahaan perseorangan wajib memiliki NIB?

Ya. Sejak sistem OSS Risk Based Approach berlaku, semua pelaku usaha, termasuk perusahaan perseorangan, wajib punya NIB sebagai legalitas dasarnya. Tanpa NIB, usaha dianggap belum berizin resmi.

Baca juga  Izin Usaha Bengkel Motor: Syarat, KBLI, dan Cara Daftar OSS RBA

Apakah perusahaan perseorangan bisa diubah menjadi PT?

Bisa banget. Pemilik boleh saja mengubah bentuk usahanya jadi PT Perorangan atau PT biasa, kalau skala usaha dan kebutuhan legalitasnya makin berkembang. Biasanya ini terjadi setelah omzet usaha naik signifikan.

Apa risiko terbesar mendirikan perusahaan perseorangan?

Risiko terbesarnya jelas tanggung jawab tidak terbatas. Aset pribadi pemilik bisa disita kalau usaha punya utang yang tak terbayar, sehingga perencanaan keuangan jadi hal yang wajib diperhatikan sejak awal, bukan setelah masalah muncul.

Kesimpulan

Jadi, perusahaan perseorangan memang bentuk usaha paling sederhana dan paling mudah didirikan di Indonesia.

Tapi ingat, kemudahan itu sejalan dengan besarnya tanggung jawab hukum yang harus ditanggung pemilik. Sebagai pakar hukum, saya rasa bentuk usaha ini pas untuk skala kecil, tapi perlu dievaluasi lagi seiring usaha berkembang. Semakin besar omzet dan risikonya, semakin penting pula perlindungan hukum yang memadai.

Kalau usahamu mulai punya risiko finansial yang lebih besar, pertimbangkan migrasi ke PT Perorangan. Masih bingung menentukan bentuk usaha yang tepat? Jangan putuskan sendirian.

Klik poster di bawah ini, atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website, untuk mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai kebutuhan usahamu.

Ringkasan

  • Perusahaan perseorangan dimiliki dan dikelola satu orang.
  • Bentuk usaha ini bukan badan hukum, sehingga tanggung jawabnya tidak terbatas.
  • Dasar hukumnya tersebar di KUHD, KUHPerdata, UU Wajib Daftar Perusahaan, dan PP 28/2025.
  • Ciri utamanya meliputi modal pribadi dan penyatuan harta usaha dengan harta pemilik.
  • PT Perorangan berbeda karena berstatus badan hukum dengan tanggung jawab terbatas.
  • Contohnya meliputi toko kelontong, UD, bengkel, dan jasa konsultasi mandiri.
  • Kelebihannya sederhana dan cepat, sedangkan kekurangannya berisiko pada aset pribadi.

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Pasal 6 dan Pasal 16.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi