Terbaru

Legalitas

Renvoi dalam Hukum Perdata Internasional: Pengertian dan Contohnya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Renvoi dalam hukum perdata internasional sering bikin pusing mahasiswa hukum, praktisi, bahkan pelaku usaha yang bermitra lintas negara.

Bayangkan sebuah perkara yang hukum asingnya sudah ditentukan, lalu hukum asing itu malah melempar perkara kembali ke hukum pengadilan yang menanganinya, atau ke negara ketiga.

Itulah renvoi. Secara sederhana, renvoi berarti penunjukan kembali atau penunjukan lanjut oleh kaidah hukum asing.

Lalu, seberapa jauh hakim wajib mengikutinya? Pendapat saya sebagai pakar hukum cukup jelas: Indonesia sebaiknya menerima renvoi secara terbatas.

Doktrin ini membantu hakim menemukan aturan yang benar-benar dipakai di negara asal para pihak.

Meski begitu, tanpa batasan, hakim bisa terjebak dalam putaran penunjukan yang tak kunjung selesai.

Artikel ini mengulas pengertian, jenis, contoh, dan sikap hukum Indonesia terhadap renvoi.

Pengertian Renvoi dalam Hukum Perdata Internasional

Kata renvoi berasal dari bahasa Prancis, renvoyer, yang artinya mengirim kembali.

Dalam hukum perdata internasional (HPI), renvoi muncul saat kaidah HPI pengadilan menunjuk hukum asing.

Kaidah HPI negara asing itu kemudian menunjuk balik ke hukum pengadilan, atau melempar perkara ke hukum negara lain.

Mengapa bisa begitu? Karena tiap negara punya kaidah HPI sendiri. Satu negara memakai asas kewarganegaraan (lex patriae), sementara negara lain berpegang pada asas domisili.

Jadi, pengertian renvoi sangat bergantung pada tafsir frasa hukum asing. Hakim perlu menentukan sejak awal bagian mana dari hukum asing yang ia pakai.

Ketika hakim menerapkan seluruh hukum asing, termasuk kaidah HPI-nya, renvoi otomatis hadir.

Kalau hakim hanya memakai hukum intern asing, renvoi tidak berperan sama sekali.

Baca Juga: Intervensi dalam Gugatan Perdata: Pengertian, Jenis, dan Prosedurnya

Jenis-Jenis Renvoi dalam HPI

Para ahli biasanya membagi renvoi ke dalam tiga jenis. Masing-masing punya ciri tersendiri.

Remission (Penunjukan Kembali)

Remission terjadi saat hukum asing menunjuk balik ke hukum pengadilan. Hakim pun akhirnya memakai hukumnya sendiri.

Jenis ini paling sering ditemui dalam praktik, terutama pada perkara waris.

Baca juga  Perkumpulan: Definisi dan Karakteristik

Transmission (Penunjukan Lanjut)

Transmission punya arah lain. Di sini hukum asing menunjuk ke hukum negara ketiga, dan hakim menerapkan hukum negara ketiga itu.

Jenis ini jarang muncul. Meski begitu, ia tetap relevan untuk sengketa yang melibatkan banyak negara sekaligus.

Double Renvoi (Foreign Court Theory)

Dalam teori ini, hakim membayangkan dirinya duduk sebagai hakim di negara asing.

Ia menerapkan hukum persis seperti hakim asing itu akan menerapkannya, termasuk sikap hakim asing terhadap renvoi.

Pengadilan Inggris mengembangkan teori ini supaya putaran penunjukan bisa berhenti.

Soal sikap terhadap renvoi, para ahli terbagi ke dalam tiga kelompok:

  • Kelompok pertama menolak renvoi dan hanya memakai hukum intern asing.
  • Kelompok kedua menerima renvoi sepenuhnya demi keselarasan putusan antarnegara.
  • Kelompok ketiga menerima renvoi secara terbatas, misalnya untuk status personal atau pewarisan.
renvoi dalam hukum perdata internasional

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Contoh Renvoi: Kasus Forgo dan Re Annesley

Mari mulai dari perkara Forgo, yang diputus Pengadilan Kasasi Prancis pada 1878.

Forgo adalah warga negara Bavaria yang tinggal di Prancis sejak kecil. Ia meninggal tanpa wasiat dan meninggalkan harta bergerak di Prancis.

Kaidah HPI Prancis menunjuk hukum Bavaria sebagai hukum kewarganegaraannya. Kaidah HPI Bavaria ternyata menunjuk hukum Prancis, sebab Forgo berdomisili de facto di sana.

Pengadilan Prancis menerima penunjukan kembali itu dan menerapkan hukum Prancis. Hasilnya, kerabat dari pihak ibu kehilangan hak waris, dan harta jatuh ke negara.

Putusan ini kemudian menjadi rujukan klasik dalam kajian renvoi.

Contoh kedua datang dari Inggris, yaitu perkara Re Annesley (1926). Annesley berkewarganegaraan Inggris dan berdomisili di Prancis.

Hukum Inggris menunjuk hukum domisili, yakni hukum Prancis. Hukum Prancis lalu menunjuk hukum kewarganegaraan, yaitu hukum Inggris.

Hakim Inggris memakai teori pengadilan asing dan menerapkan hukum Prancis.

Dengan cara itu, penunjukan tidak berputar lagi, dan hasil putusannya sama dengan putusan hakim Prancis.

Baca juga  Cara Menghitung Penyusutan Aset Perusahaan untuk Efisiensi Bisnis dan Pajak

Dua contoh renvoi ini memberi pelajaran penting. Beda asas penghubung antarnegara bisa mengubah hasil perkara secara drastis.

Karena itu, pihak yang bersengketa perlu mengecek kaidah HPI negara asing sebelum menyusun strategi.

Kedudukan Renvoi dalam Hukum Indonesia

Indonesia belum punya undang-undang HPI yang menyeluruh. Kaidah hukum perdata internasional kita tersebar di beberapa peraturan.

Rujukan pokoknya adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), Stb. 1847 No. 23, dengan tiga pasal kunci:

  • Pasal 16 AB mengatur status personal dan kewenangan hukum berdasarkan hukum nasional.
  • Pasal 17 AB menundukkan benda tetap pada hukum tempat benda berada (lex rei sitae).
  • Pasal 18 AB menundukkan bentuk perbuatan hukum pada hukum tempat perbuatan dilakukan (lex loci actus).

Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga relevan karena mengatur perkawinan yang berlangsung di luar negeri.

Soal renvoi, tidak ada satu pasal pun yang menyebutnya secara tegas. Hakim akhirnya punya ruang untuk menafsirkan.

Dalam praktik, hakim cenderung memakai hukum intern asing agar perkara lekas selesai. Menurut saya, sikap ini memang aman bagi hakim.

Akibatnya, pihak yang hukum nasionalnya menunjuk ke hukum lain bisa dirugikan. Karena itu, pembentuk undang-undang perlu mengatur renvoi dengan jelas dalam RUU HPI.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa yang dimaksud dengan renvoi?

Renvoi adalah penunjukan kembali atau penunjukan lanjut oleh kaidah HPI asing.

Penunjukan ini muncul setelah hakim menetapkan hukum asing sebagai hukum yang berlaku bagi perkara tersebut.

Apakah Indonesia menerima renvoi?

Hukum positif Indonesia belum mengaturnya secara tegas.

Karena itu, nasib renvoi bergantung pada tafsir hakim dan pendapat para ahli.

Mengapa renvoi menimbulkan kontroversi?

Pihak yang menolak menilai renvoi mengacaukan maksud kaidah HPI pengadilan dan berisiko memutar tanpa akhir.

Pihak yang mendukung menilai renvoi menghasilkan putusan yang selaras di banyak negara.

Kedua pandangan sama-sama punya dasar kuat, sehingga pembahasannya terus berlanjut.

Baca juga  Waspada Sanksi Pelanggaran OSS: Punya NIB Saja Tidak Cukup bagi Pemilik Usaha
renvoi dalam hukum perdata internasional

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Renvoi dalam hukum perdata internasional menguji ketelitian hakim dan para pihak. Perkara Forgo dan Re Annesley menunjukkan bagaimana perbedaan kaidah HPI mengubah hasil akhir.

Hingga kini, Indonesia belum mengatur renvoi secara tegas. Selama aturan tegasnya belum ada, kepastian hukum bagi para pihak masih bergantung pada tafsir hakim.

Langkah yang saya sarankan sederhana: periksa kaidah HPI negara asing sejak awal sengketa, lalu susun strategi hukum dengan matang.

Pendapat saya tetap sama. Penerimaan renvoi secara terbatas paling cocok untuk Indonesia, karena cara itu menjaga kepastian sekaligus keadilan.

Sedang menghadapi sengketa waris, perkawinan campuran, atau kontrak lintas negara? Jangan tunggu masalahnya membesar.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah hukum yang tepat.

Baca Juga: Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata: Proses dan Tujuannya

Ringkasan

  • Renvoi adalah penunjukan kembali atau penunjukan lanjut oleh kaidah HPI asing.
  • Masalah ini muncul karena tiap negara punya kaidah HPI dan asas penghubung yang berbeda.
  • Tiga jenis utamanya adalah remission, transmission, dan double renvoi.
  • Perkara Forgo (1878) dan Re Annesley (1926) menjadi contoh klasik renvoi.
  • Pasal 16, 17, dan 18 AB menjadi landasan kaidah HPI Indonesia.
  • Hukum Indonesia belum mengatur renvoi secara tegas.
  • Menerima renvoi secara terbatas adalah jalan tengah yang paling seimbang.

Referensi

  • Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië, Staatsblad 1847 Nomor 23, Pasal 16, 17, dan 18.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 56.
  • Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional: jdih.bphn.go.id.
  • Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Alumni.
  • Cheshire, North & Fawcett. Private International Law. Oxford University Press.

Catatan: periksa kembali edisi dan halaman referensi sebelum publikasi.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi