Anggaran MBG 2027 jadi sorotan publik begitu pemerintah menetapkan angka besar untuk membiayai program prioritas nasional ini. Banyak orang bertanya-tanya, dari mana sebenarnya sumber dana sebesar itu berasal. Sekaligus, bagaimana pemerintah memastikan alokasinya benar-benar tepat sasaran. Isu ini makin ramai dibicarakan setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyinggung posisi anggaran MBG dalam struktur APBN.
Singkatnya begini. Anggaran MBG 2027 ditetapkan sebesar Rp240,2 triliun, dikelola oleh Badan Gizi Nasional atau BGN lewat skema Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebagai orang yang cukup lama mendalami regulasi keuangan negara, saya melihat besaran anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap program gizi nasional. Namun, tetap ada pekerjaan rumah soal tata kelola dan transparansi penggunaannya di lapangan.
Nah, di artikel ini kamu akan diajak memahami rincian alokasi anggaran MBG 2027, sumber pendanaannya, dasar hukum yang melandasinya, sampai polemik terkait penempatannya dalam pos anggaran pendidikan.
Berapa Anggaran MBG 2027? Ini Rinciannya
Berdasarkan dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2027, anggaran MBG 2027 yang dikelola BGN tercatat sebesar Rp240,2 triliun. Angka ini justru turun dibandingkan alokasi tahun 2026 yang mencapai Rp268 triliun. Penurunan ini jadi catatan tersendiri, apalagi target penerima manfaat justru terus bertambah setiap tahunnya.
Menariknya, Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa sekitar 97 persen dari total anggaran tersebut dialokasikan langsung untuk pelaksanaan program MBG. Sisanya, sekitar 3 persen atau setara Rp7,32 triliun, digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional dan manajemen BGN. Alokasi ini juga mencakup pelatihan akuntan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, atau biasa disingkat SPPG, supaya laporan pertanggungjawaban keuangan berjalan transparan.
Anggaran MBG 2027 ini merupakan bagian dari total anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam RAPBN 2027, atau sekitar 29,23 persen dari keseluruhan pos pendidikan. Dengan begitu, MBG masih jadi salah satu komponen anggaran terbesar yang dikelola pemerintah pada tahun mendatang.

Perbandingan Anggaran MBG 2026 dan 2027
Berikut perbandingan singkat anggaran MBG antara dua tahun anggaran:
- Tahun 2026: Anggaran MBG tercatat sebesar Rp268 triliun.
- Tahun 2027: Anggaran MBG turun menjadi Rp240,2 triliun.
- Selisih penurunan: Sekitar Rp27,8 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Target Penerima Manfaat Program MBG 2027
Target penerima manfaat jadi salah satu indikator penting untuk mengukur efektivitas anggaran MBG 2027. Berdasarkan keterangan resmi, jumlah penerima manfaat program ini berkisar antara 60,6 juta sampai 72,4 juta jiwa, tergantung rincian dokumen yang dirujuk oleh masing-masing kementerian dan lembaga terkait.
Kelompok sasaran program MBG sendiri mencakup berbagai lapisan masyarakat yang rentan terhadap masalah gizi. Kelompok ini dipilih karena secara medis paling membutuhkan asupan nutrisi tambahan. Berikut kelompok penerima manfaat utama program ini:
- Anak usia dini dan peserta didik pendidikan anak usia dini.
- Siswa jenjang sekolah dasar hingga menengah, termasuk santri di pesantren.
- Ibu hamil dan ibu menyusui sebagai kelompok rentan gizi.
- Balita dan anak prasekolah di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan cakupan sasaran seluas itu, pemerintah menargetkan program MBG bisa menjangkau hampir seluruh provinsi. Meski begitu, tantangan distribusi di wilayah terpencil masih jadi kendala tersendiri.
Sumber Pendanaan dan Dasar Hukum Anggaran MBG 2027
Sumber pendanaan MBG 2027 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan lewat Badan Gizi Nasional. BGN sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang menugaskan lembaga ini untuk mengoordinasikan pemenuhan gizi nasional secara menyeluruh.
Namun, penempatan anggaran MBG dalam pos anggaran pendidikan sempat menuai polemik hukum. Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 bersifat konstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan yang memasukkan anggaran MBG sebagai bagian dari operasional pendidikan hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Saya sendiri, sebagai orang yang mengamati putusan ini, menilai keputusan MK cukup bijaksana. Sebab, putusan itu tidak serta-merta membatalkan program MBG, melainkan memberi waktu transisi bagi pemerintah untuk menata ulang struktur anggarannya. Karena itu, mulai APBN Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari pos operasional pendidikan.
Alasan MK Mewajibkan Pemisahan Anggaran
Beberapa pertimbangan MK dalam putusan tersebut meliputi:
- Anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
- Pencampuran anggaran MBG ke dalam pos pendidikan berpotensi mengaburkan proporsionalitas anggaran pendidikan yang sesungguhnya.
- Cakupan program MBG dinilai terlalu luas untuk digolongkan sebagai komponen utama operasional pendidikan semata.
Mekanisme Penyaluran Dana MBG 2027
Setelah dana dialokasikan dalam APBN, mekanisme penyaluran anggaran MBG 2027 melewati beberapa tahapan supaya sampai ke penerima manfaat secara tepat sasaran. BGN berperan sebagai koordinator utama. Sementara itu, pelaksanaan teknis di lapangan dijalankan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang tersebar di berbagai wilayah.
Berikut alur umum penyaluran dana MBG hingga sampai ke penerima manfaat:
- BGN menerima alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Bersama Pagu Anggaran.
- Dana kemudian didistribusikan ke satuan pelaksana di tingkat daerah, termasuk pembiayaan operasional dapur SPPG.
- SPPG mengelola dana untuk pengadaan bahan baku, memasak, hingga distribusi makanan bergizi ke lokasi penerima manfaat.
- BGN melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap penggunaan anggaran di tingkat SPPG.
Supaya tata kelola dana tetap akuntabel, BGN secara rutin melatih akuntan yang bertugas di setiap SPPG. Dengan begitu, laporan pertanggungjawaban keuangan program diharapkan bisa disusun secara transparan dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Polemik dan Kritik Terhadap Anggaran MBG 2027
Polemik anggaran MBG 2027 tidak cuma berkutat pada aspek hukum. Ada juga soal proporsionalitas antara MBG dan program pendidikan lainnya yang ikut dipersoalkan. Sejumlah kalangan masyarakat sipil, termasuk koalisi yang tergabung dalam pemantau kebijakan pendidikan, mengkritik putusan MK karena baru mewajibkan pemisahan anggaran pada 2028.
Kritik juga muncul dari kalangan legislatif yang menilai porsi anggaran pendidikan reguler justru tidak meningkat signifikan, meskipun total anggaran pendidikan naik. Sebagai contoh, alokasi untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tercatat sekitar Rp61,1 triliun. Sementara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperoleh sekitar Rp65,1 triliun.
Karena itu, tata kelola anggaran MBG 2027 jadi perhatian serius berbagai pihak. Kepala BGN sendiri menegaskan bahwa setiap SPPG wajib menjaga transparansi pertanggungjawaban keuangan. Sebab, kelalaian administratif berpotensi menimbulkan kerugian negara.

FAQ Seputar Anggaran MBG 2027
1. Berapa total anggaran MBG 2027? Anggaran MBG 2027 ditetapkan sebesar Rp240,2 triliun, turun dibandingkan alokasi tahun 2026 yang mencapai Rp268 triliun.
2. Apakah anggaran MBG akan tetap masuk pos pendidikan pada 2027? Ya. Berdasarkan putusan MK, anggaran MBG masih bisa masuk pos pendidikan hingga APBN 2027, namun wajib dipisahkan paling lambat pada APBN 2028.
3. Siapa saja yang menjadi penerima manfaat program MBG 2027? Penerima manfaat mencakup peserta didik dari PAUD hingga menengah, santri pesantren, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, dengan total sekitar 60,6 hingga 72,4 juta jiwa.
Kesimpulan
Anggaran MBG 2027 sebesar Rp240,2 triliun menunjukkan komitmen pemerintah menjalankan program prioritas pemenuhan gizi nasional, meski angkanya turun dibanding tahun sebelumnya. Karena itu, langkah paling tepat bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan adalah terus mengawal transparansi penggunaan anggaran ini, khususnya menjelang kewajiban pemisahan dari pos pendidikan pada 2028.
Sebagai orang yang mendalami regulasi keuangan negara cukup lama, saya melihat polemik anggaran MBG bukan semata soal nominal. Ini soal tata kelola dan akuntabilitas. Program sebesar ini butuh pengawasan ketat, supaya manfaatnya benar-benar dirasakan kelompok sasaran, bukan justru menimbulkan permasalahan hukum baru di kemudian hari.
Butuh pendampingan hukum terkait tata kelola anggaran, kepatuhan regulasi keuangan negara, atau isu hukum lain yang berkaitan dengan program pemerintah? Jangan ragu mencari bantuan profesional. Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, biar tim ahli kami yang jelaskan lebih lanjut.
Ringkasan
- Anggaran MBG 2027 ditetapkan sebesar Rp240,2 triliun, turun dari Rp268 triliun pada 2026.
- Sekitar 97 persen anggaran dialokasikan untuk program MBG, sisanya untuk operasional BGN.
- Anggaran MBG 2027 merupakan bagian dari total anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun.
- Target penerima manfaat berkisar 60,6 juta hingga 72,4 juta jiwa dari berbagai kelompok rentan gizi.
- BGN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
- Penyaluran dana dilakukan melalui SPPG di tingkat daerah dengan pengawasan berkala dari BGN.
- Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan mulai 2028.
- Transparansi tata kelola anggaran menjadi sorotan utama berbagai kalangan masyarakat sipil.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
- Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027, Kementerian Keuangan RI.
- Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, bgn.go.id.





