Terbaru

Pajak

Pajak Freight Forwarder: PPN Jasa dan PPh 23

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pajak freight forwarder sering bikin pusing pelaku usaha logistik. Wajar saja. Satu tagihan bisa berisi banyak komponen biaya, dan tiap komponen punya perlakuan pajak yang berlainan. Salah sedikit, faktur pajak dan bukti potong ikut bermasalah.

Jawaban singkatnya begini. Jasa freight forwarding dikenai PPN dengan tarif efektif 1,1% dari nilai tagihan, selama tagihan itu memuat biaya transportasi. Di sisi lain, pengguna jasa wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari imbalan jasa yang ia bayar.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat banyak sengketa pajak di sektor ini berawal dari satu hal sederhana: dokumen penagihan yang berantakan sejak awal.

Karena itu, saya menyarankan pelaku usaha menentukan metode penagihan sebelum transaksi berjalan. Menunggu pemeriksaan datang hanya memperbesar risikonya.

Baca juga: Pajak Jasa Logistik: PPN, PPh 23, dan Kewajiban Usaha

Apa Itu Freight Forwarder dan Dasar Hukum Pajaknya

Freight forwarder adalah perusahaan yang mengurus pengiriman barang atas nama pemilik barang. Dalam peraturan, usaha ini disebut jasa pengurusan transportasi, atau JPT.

Layanannya mencakup pengurusan dokumen, pemilihan moda angkut, pergudangan, sampai urusan kepabeanan. Aturan pajaknya tersebar di beberapa regulasi.

Ini daftar dasar hukum yang perlu kamu kenal:

  • UU PPN (UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP) sebagai landasan pengenaan PPN.
  • PMK 71/PMK.03/2022 s.t.d.d PMK 11/2025 yang mengatur besaran tertentu PPN atas jasa freight forwarding.
  • PMK 141/PMK.03/2015 yang mengatur pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa pengurusan transportasi.
  • UU PPh (UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP) sebagai landasan pemotongan PPh Pasal 23.

Jadi ada dua jenis pajak yang berjalan bersamaan. PPN menjadi kewajiban penyedia jasa yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun PPh 23 menjadi kewajiban pihak pembayar imbalan jasa, yang bertugas memotong pajak sebelum membayar.

pajak freight forwarder

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

## PPN Jasa Freight Forwarding dengan Besaran TertentuPenghitungan PPN jasa freight forwarding punya skema sendiri. Pemerintah merancangnya supaya hitungan lebih sederhana bagi pelaku usaha. Skema ini berlaku ketika tagihan memuat biaya transportasi atau *freight charges*.### Rumus dan Tarif Efektif 1,1%Sejak 2025, tarif PPN dalam undang-undang tercatat 12%. Namun, untuk barang dan jasa non-mewah, pemerintah memakai DPP nilai lain 11/12 sehingga tarif efektifnya tetap 11%. Jasa freight forwarding punya aturan tersendiri. Pasal 3 huruf c PMK 71/2022 s.t.d.d PMK 11/2025 menetapkan besaran tertentunya sebesar 10% × 11/12 × 12%. Hasilnya tarif efektif 1,1% dari jumlah yang ditagih.PMK 11/2025 berlaku sejak diundangkan pada 4 Februari 2025, tetapi mengatur penyerahan mulai 1 Januari 2025. Angka 1,1% sama persis dengan hitungan lama ketika tarif PPN masih 11%. Artinya, kenaikan tarif umum tidak menambah beban PPN jasa freight forwarding. Kamu cukup mengalikan 1,1% dengan total tagihan, lalu selesai.Ada dua ketentuan yang wajib kamu catat:1. Jika tagihan tidak memuat biaya transportasi, PPN dihitung seperti jasa pada umumnya, dengan tarif efektif 11%.2. PKP forwarder yang memungut PPN dengan besaran tertentu tidak dapat mengkreditkan pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan jasa tersebut. Sebaliknya, PKP penerima faktur pajak kode 05 tetap dapat mengkreditkannya, sepanjang memenuhi syarat pengkreditan.### Contoh Penghitungan PPNBayangkan PT Logistik Nusantara menagih PT Maju Jaya sebesar Rp200.000.000. Nilai itu sudah termasuk biaya transportasi. Hitungannya:- PPN keluaran = 1,1% × Rp200.000.000- PPN keluaran = **Rp2.200.000**Satu catatan lagi. Ekspor jasa kena pajak yang memenuhi syarat bisa memperoleh tarif 0%. Sebelum menerbitkan faktur pajak, cek dulu apakah transaksimu masuk kategori ekspor.## PPh 23 atas Jasa Freight ForwardingPPh Pasal 23 dipotong langsung oleh pihak yang membayar. Tarifnya 2% dari jumlah bruto imbalan jasa, di luar PPN. Pengguna jasa, entah itu pemilik barang atau importir, bertindak sebagai pemotong.### Siapa yang Memotong dan Menerima Bukti PotongPemotong PPh 23 meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, dan bentuk usaha tetap. Orang pribadi baru wajib memotong bila ditunjuk oleh KPP, dan itu pun terbatas pada sewa. Pemotong lalu menyetorkan pajaknya dan menerbitkan bukti potong untuk forwarder. Bukti potong inilah yang nantinya dipakai forwarder sebagai kredit pajak.Perhatikan satu hal. Bila forwarder tidak punya NPWP, tarifnya naik 100% menjadi 4%. Untuk orang pribadi, identitas pajak kini memakai NIK. Makanya, pastikan data mitra valid sebelum transaksi dimulai.### Contoh Penghitungan PPh 23Misalnya forwarder menagih jasa sebesar Rp80.000.000, belum termasuk PPN. Hitungannya:- PPh 23 = 2% × Rp80.000.000- PPh 23 = **Rp1.600.000**Dalam praktiknya, pemotong membuat bukti potong lewat e-Bupot Unifikasi di Coretax DJP. Setoran dan pelaporan SPT Masa mengikuti batas waktu bulan berikutnya, jadi tim keuanganmu perlu menyiapkan jadwal rutin agar tidak tersendat.## Reimbursement dan Reinvoicing: Dua Cara Menagih, Dua Hasil PajakForwarder boleh memilih salah satu dari dua metode penagihan. Pilihan ini menentukan dasar pengenaan pajak. Putuskan sejak awal, ya.### Metode ReimbursementPada metode ini, forwarder menagihkan biaya pihak ketiga, seperti pelayaran atau maskapai, sesuai angka aslinya. Forwarder juga melampirkan faktur tagihan dari pihak ketiga itu. Dengan begitu, PPh 23 dipotong atas imbalan jasa forwarder saja, sementara biaya yang sekadar diganti tidak ikut dipotong. PPN pun hanya terutang atas fee jasa forwarder, dengan tarif efektif 11%.### Metode ReinvoicingPada metode ini, forwarder menerbitkan satu tagihan untuk seluruh biaya tanpa melampirkan faktur pihak ketiga. Pengguna jasa lalu memotong PPh 23 sebesar 2% dari total tagihan. Dasar pengenaan PPN dan PPh 23 pun sama, yaitu seluruh nilai tagihan, dengan PPN berbesaran tertentu 1,1%.### Perbandingan Singkat dengan Contoh AngkaAnggap saja jasa forwarder Rp10.000.000 dan biaya pihak ketiga Rp40.000.000. Totalnya Rp50.000.000.| Komponen | Reimbursement | Reinvoicing ||—|—|—|| Dasar PPh 23 | Rp10.000.000 | Rp50.000.000 || PPh 23 (2%) | Rp200.000 | Rp1.000.000 || Dasar PPN | Fee jasa Rp10.000.000 | Total Rp50.000.000 || PPN | 11% = Rp1.100.000 | 1,1% = Rp550.000 |Selisihnya lumayan besar, dan arahnya berbeda untuk tiap pajak. Reimbursement membuat PPh 23 jauh lebih kecil, sedangkan PPN justru bisa lebih besar. Meski begitu, reimbursement hanya sah kalau dokumen pendukung lengkap dan tercatat atas nama pengguna jasa. Kalau dokumennya kurang, otoritas pajak bisa memperlakukan transaksi itu sebagai reinvoicing.## Kesalahan Umum dan Cara MenghindarinyaDi perusahaan logistik, beberapa kesalahan muncul berulang kali. Berikut yang paling sering terjadi:- Mencampur tagihan jasa dan biaya pihak ketiga dalam satu dokumen tanpa pemisahan yang jelas.- Memotong PPh 23 atas biaya reimbursement yang semestinya tidak dipotong.- Mengkreditkan pajak masukan yang sebenarnya tidak boleh dikreditkan oleh forwarder.- Lupa memotong 4% untuk mitra yang tidak punya NPWP.- Terlambat menyetor dan melaporkan PPh 23 setiap bulan.Cara mencegahnya cukup praktis. Susun prosedur internal tertulis lebih dulu. Lalu lakukan rekonsiliasi faktur pajak dan bukti potong tiap bulan. Simpan juga seluruh dokumen pendukung selama jangka waktu yang diwajibkan aturan perpajakan.

pajak freight forwarder

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Baca juga  Pajak Jasa Wedding Organizer: PPh dan PPN yang Berlaku

FAQ (Frequently Asked Questions)

Berapa tarif PPN jasa freight forwarding saat ini?

Tarif efektifnya 1,1% dari jumlah yang ditagih, asalkan tagihan memuat biaya transportasi. Dasarnya PMK 71/PMK.03/2022 sebagaimana diubah dengan PMK 11/2025. Kalau tagihan tidak memuat biaya transportasi, PPN mengikuti ketentuan umum dengan tarif efektif 11%.

Apakah PPh 23 dipotong dari seluruh tagihan forwarder?

Tergantung metodenya. Pada reimbursement dengan dokumen pihak ketiga yang lengkap, PPh 23 hanya dipotong atas imbalan jasa. Pada reinvoicing, pemotongan 2% berlaku untuk seluruh tagihan.

Bagaimana kalau forwarder tidak punya NPWP?

Tarif PPh 23 naik 100%, dari 2% menjadi 4%. Minta NPWP mitra sebelum kontrak ditandatangani supaya kamu tidak terbebani selisih pajak.

Kesimpulan

Pajak freight forwarder bertumpu pada dua pilar. PPN dihitung dengan tarif efektif 1,1%, sedangkan PPh 23 dipotong 2% sesuai metode penagihan yang dipilih.

Pelaku usaha perlu menentukan reimbursement atau reinvoicing, lalu menjaga dokumennya tetap konsisten dari awal sampai akhir.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pertama, tetapkan metode penagihan di dalam kontrak.

Kedua, pisahkan komponen jasa dan biaya pihak ketiga pada dokumen tagihan. Ketiga, rekonsiliasi pajak setiap bulan.

Menurut saya, disiplin dokumentasi jauh lebih murah dibanding membayar sanksi dan bunga akibat koreksi pemeriksaan.

Masih ragu dengan skema pajak bisnis logistikmu? Tim kami siap menelaah kontrak dan struktur tagihanmu. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, lalu ceritakan kondisimu langsung kepada pakar kami.

Baca juga: Pajak Undian: PPh Final Hadiah dan Cara Pemotongan

Ringkasan

  • Freight forwarder atau jasa pengurusan transportasi dikenai dua pajak utama, yaitu PPN dan PPh Pasal 23.
  • Tarif efektif PPN jasa freight forwarding adalah 1,1% dari tagihan yang memuat biaya transportasi.
  • Besaran tertentu PPN dihitung 10% × 11/12 × 12% berdasarkan PMK 71/2022 s.t.d.d PMK 11/2025, yang berlaku untuk penyerahan sejak 1 Januari 2025.
  • PPh 23 atas jasa pengurusan transportasi bertarif 2% dari jumlah bruto, di luar PPN, dan dilaporkan lewat e-Bupot Unifikasi di Coretax DJP.
  • Forwarder tanpa NPWP dikenai tarif PPh 23 sebesar 4%.
  • Metode reimbursement membatasi dasar PPh 23 pada imbalan jasa, asalkan dokumen pihak ketiga lengkap.
  • Metode reinvoicing membuat PPN dan PPh 23 dihitung dari seluruh nilai tagihan.
  • Rekonsiliasi bulanan dan dokumentasi yang rapi menekan risiko sengketa pajak.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPnBM atas Penyerahan BKP Tertentu dan/atau JKP Tertentu.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  9. Direktorat Jenderal Pajak, “PMK 131/2024: Tarif PPN Sebelas-Dua Belas”, pajak.go.id.
  10. Direktorat Jenderal Pajak, “PPh Pasal 23/26”, pajak.go.id.
  11. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, “Pajak Penghasilan Pasal 23”, djpb.kemenkeu.go.id.
  12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (cek status terbaru di JDIH Kemenhub).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi