Terbaru

Pajak

Pajak Sopir Truk: PPh 21 dan Aturan Penghasilan

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pajak sopir truk sering bikin bingung. Sopir pusing, pemilik usaha angkutan pun tak kalah repot. Sebabnya sederhana: cara membayar sopir sangat beragam.

Ada yang menerima gaji bulanan, ada yang dibayar per hari, dan ada pula yang dihitung per trip. Aturan PPh 21 memperlakukan ketiganya secara berbeda.

Intinya, status kerja dan jumlah penghasilan menentukan besar pajak. Profesi sopir sendiri tidak memengaruhinya.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat banyak perusahaan logistik keliru di titik ini. Demi praktis, mereka menyamaratakan semua sopir sebagai pekerja harian.

Akibatnya bisa panjang: pajak kurang dipotong, sanksi administrasi datang, bahkan sengketa dengan sopir ikut muncul. Karena itu, artikel ini membahas dasar hukum, skema tarif, contoh hitungan, dan kewajiban pemberi kerja secara runtut.

Baca juga: Pajak Undian: PPh Final Hadiah dan Cara Pemotongan

Dasar Hukum Pajak Sopir Truk di Indonesia

Penghasilan sopir truk termasuk objek PPh Pasal 21. Landasannya adalah UU Pajak Penghasilan yang diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).

Ketentuan teknisnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Keduanya berlaku sejak 1 Januari 2024.

Soal PTKP, hingga November 2026 besarannya masih mengikuti PMK 101/PMK.010/2016. Wajib pajak lajang mendapat PTKP Rp54 juta setahun, atau Rp4,5 juta per bulan.

Status kawin menambah Rp4,5 juta. Setiap tanggungan menambah jumlah yang sama, dengan batas tiga orang.

Pemerintah berencana menaikkan PTKP mulai 2027. Besaran dan tanggal berlakunya belum ditetapkan, jadi pantau terus pengumuman resmi DJP dan Kementerian Keuangan.

Pemberi kerja wajib menghitung, memotong, dan menyetor PPh 21 dari penghasilan sopir. Maka, langkah pertama perusahaan adalah mengetahui status kerja tiap sopir.

pajak sopir truk

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

PPh 21 Sopir Truk Berdasarkan Status Kerja

PMK 168/2023 membagi penerima penghasilan ke dalam tiga golongan. Masing-masing punya cara hitung sendiri. Berikut penjabarannya untuk sopir truk.

Sopir sebagai Pegawai Tetap

Sopir bergaji bulanan tetap masuk golongan pegawai tetap. Untuk masa pajak Januari sampai November, pemberi kerja memakai tarif efektif bulanan (TER) dan mengalikannya dengan penghasilan bruto sebulan. Kategori TER mengikuti status PTKP sopir pada awal tahun.

Contohnya, sopir dengan status TK/0, TK/1, atau K/0 masuk TER kategori A. Penghasilan bruto sampai Rp5,4 juta sebulan dikenai tarif 0%. Sopir berstatus K/3 masuk kategori C, dan status lainnya masuk kategori B.

Baca juga  Pajak Karbon: Pengertian, Objek, dan Tarif di Indonesia

Lalu, pada masa pajak terakhir, pemberi kerja menghitung ulang pajak setahun memakai tarif Pasal 17 UU PPh. Hasilnya bisa kurang bayar, bisa juga lebih bayar.

Sopir sebagai Pegawai Tidak Tetap (Harian dan Borongan)

Banyak sopir menerima upah harian, mingguan, atau per trip. Mereka tergolong pegawai tidak tetap. Kalau upahnya tidak dibayar bulanan, PMK 168/2023 memakai tarif efektif harian:

  • Penghasilan bruto sehari sampai Rp450.000: tarif 0%.
  • Penghasilan bruto di atas Rp450.000 sampai Rp2,5 juta: tarif 0,5%.
  • Penghasilan di atas Rp2,5 juta sehari: tarif Pasal 17 UU PPh dengan dasar pengenaan pajak 50% dari penghasilan bruto.

Kalau upah dibayar bulanan, pemberi kerja memakai TER bulanan seperti pada pegawai tetap. Perhatikan juga satuan hitungnya. Aturan ini bertumpu pada penghasilan sehari. Untuk upah mingguan atau borongan, pemberi kerja memakai rata-rata penghasilan bruto per hari.

Sopir sebagai Bukan Pegawai atau Mitra

Sebagian perusahaan memakai skema kemitraan. Sopir menerima imbalan atas jasa tanpa hubungan kerja.

Pada skema ini, PPh 21 dihitung dari 50% penghasilan bruto, lalu dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh. PMK 168/2023 juga menyamakan perlakuan imbalan yang berkesinambungan dan yang tidak.

Label mitra baru kuat kalau fakta di lapangan mendukungnya. Sopir yang bekerja atas perintah, jadwal, dan armada perusahaan lebih mirip pekerja. Menurut saya, perusahaan sebaiknya menyusun perjanjian yang sesuai kenyataan sehari-hari.

Contoh Hitungan Pajak Penghasilan Sopir Truk

Angka berikut hanya ilustrasi. Kondisi nyata di lapangan bisa lebih rumit.

  1. Sopir harian dengan upah Rp300.000 per hari. Penghasilannya di bawah Rp450.000, jadi TER harian 0%. Tidak ada pajak yang dipotong.
  2. Sopir harian dengan upah Rp500.000 per hari. Penghasilan ini masuk lapisan 0,5%. Pajak sehari: 0,5% × Rp500.000 = Rp2.500.
  3. Sopir borongan dengan upah Rp3 juta untuk satu trip sehari. Penghasilan melewati Rp2,5 juta. Dasar pengenaan pajaknya 50% × Rp3 juta = Rp1,5 juta. Tarif lapisan pertama Pasal 17 adalah 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta, sehingga pajaknya Rp75.000.
  4. Sopir mitra dengan imbalan Rp10 juta sebulan. Dasar pengenaan pajaknya 50% × Rp10 juta = Rp5 juta. Dengan tarif 5%, pajaknya Rp250.000.
Baca juga  Kawasan Berikat: Pengertian, Fasilitas, dan Syaratnya

Dari empat contoh itu terlihat satu pola. Sopir dengan upah harian yang tidak besar sering tidak membayar pajak sama sekali. Meski begitu, pemberi kerja tetap wajib mencatat dan melaporkan pembayarannya dengan benar.

Kewajiban Perusahaan dan Kesalahan yang Sering Terjadi

Perusahaan angkutan memikul beberapa kewajiban. Pertama, perusahaan menentukan status setiap sopir. Kedua, perusahaan memotong PPh 21 dengan skema yang tepat.

Ketiga, perusahaan menyetor pajaknya, lalu melaporkannya lewat SPT Masa PPh 21/26. Sejak 2025, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa ini dilakukan melalui Coretax DJP, bukan lagi lewat e-SPT atau e-Bupot 21/26.

Terakhir, perusahaan menerbitkan bukti potong untuk sopir. Kesalahan yang paling sering muncul antara lain:

  • Menganggap semua sopir sebagai pekerja harian tanpa melihat pola pembayaran.
  • Mencampur uang jalan sopir dengan dana operasional kendaraan, sehingga dasar pemotongan jadi kabur.
  • Salah mencatat NIK atau NPWP sopir.
  • Lupa menghitung ulang PPh 21 pegawai tetap pada masa pajak terakhir.

Karena itu, pisahkan uang jalan yang menjadi hak sopir dari biaya operasional yang punya dokumen pendukung.

Simpan pula bukti pembayaran dengan rapi. Untuk perlakuan pajak uang jalan pada usahamu, konfirmasikan ke KPP atau konsultan pajak.

pajak sopir truk

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ: Pertanyaan Seputar Pajak Sopir Truk

Apakah sopir truk wajib punya NPWP?

Sopir dengan penghasilan di atas PTKP wajib terdaftar sebagai wajib pajak. Sejak 1 Juli 2024, NIK berfungsi sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk. Pastikan data NIK sopir sudah valid dan terintegrasi di sistem DJP.

Apakah upah harian sopir selalu dipotong PPh 21?

Tidak selalu. Upah harian sampai Rp450.000 dikenai tarif efektif harian 0%. Pemotongan baru terjadi kalau penghasilan harian melewati batas itu.

Siapa yang menanggung pajak sopir, perusahaan atau sopir?

Secara umum, pajak menjadi beban sopir sebagai penerima penghasilan. Perusahaan memotong dan menyetornya. Perusahaan bisa saja menanggung pajak itu lewat skema tunjangan, tetapi perhitungannya berbeda dan perlu dikonfirmasi ke konsultan pajak.

Kesimpulan

Pajak sopir truk bergantung pada tiga hal: status kerja, cara pembayaran, dan besar penghasilan. Sopir bergaji bulanan memakai TER bulanan.

Sopir harian atau borongan memakai TER harian atau tarif Pasal 17 dengan dasar pengenaan 50%. Sopir mitra masuk skema bukan pegawai.

Baca juga  Tarif PPN 2026: Besaran Pajak dan Barang yang Dikecualikan

Langkah yang saya sarankan: petakan status setiap sopir, susun kontrak yang jelas, dan siapkan pencatatan upah yang rapi.

Menurut saya, perusahaan yang tertib sejak awal justru diuntungkan. Mereka terhindar dari sanksi. Sopirnya pun memegang bukti potong yang berguna untuk SPT Tahunan dan keperluan administrasi lain.

Kalau kamu masih ragu menentukan status sopir atau skema pemotongan yang pas, jangan menebak sendiri.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami kewajiban pajak dan aspek hukum bisnis angkutan dengan tenang.

Baca juga: Pajak Jasa Logistik: PPN, PPh 23, dan Kewajiban Usaha

Ringkasan

  • Penghasilan sopir truk termasuk objek PPh Pasal 21 berdasarkan UU PPh, UU HPP, PP 58/2023, dan PMK 168/2023.
  • Status kerja menentukan besar pajak: pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau bukan pegawai.
  • Sopir bergaji bulanan memakai TER bulanan, lalu dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 pada masa pajak terakhir.
  • Upah harian sampai Rp450.000 dikenai tarif 0%, dan di atas itu sampai Rp2,5 juta dikenai tarif 0,5%.
  • Penghasilan di atas Rp2,5 juta sehari dikenai tarif Pasal 17 dengan dasar pengenaan 50% dari penghasilan bruto.
  • Sopir mitra dikenai tarif Pasal 17 atas 50% penghasilan bruto, dan kontraknya harus sesuai fakta hubungan kerja.
  • Hingga November 2026, PTKP masih Rp54 juta setahun untuk lajang tanpa tanggungan, dan kenaikannya direncanakan mulai 2027.
  • Perusahaan wajib memotong, menyetor, melaporkan lewat Coretax, dan memberikan bukti potong kepada sopir.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perubahan atas UU Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023.
  6. Direktorat Jenderal Pajak, Leaflet “PPh 21 TER”, pajak.go.id.
  7. Direktorat Jenderal Pajak, Pengumuman Nomor PENG-25/PJ.09/2026 tentang Imbauan Penerbitan Bukti Potong Pajak Penghasilan melalui Coretax DJP, pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi