Peredaran bruto adalah seluruh penghasilan kotor yang diterima pelaku usaha dari kegiatan bisnisnya dalam satu periode, sebelum dipotong biaya apa pun.
Angka inilah yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi jutaan UMKM di Indonesia.
Sebagai penulis yang cukup sering menyoroti soal perpajakan, saya melihat banyak pemilik usaha masih salah menghitungnya.
Akibatnya bisa cukup serius, mulai dari setoran pajak yang kurang sampai sanksi dari kantor pajak.
Lewat artikel ini, kamu akan menemukan pengertian, rumus, dan contoh hitungan yang gampang dipraktikkan.
Pengertian Peredaran Bruto Menurut Aturan Pajak
Peredaran bruto berarti jumlah seluruh penghasilan bruto dari kegiatan usaha. Isinya mencakup penjualan barang, pendapatan jasa, dan pendapatan usaha lainnya dalam satu periode.
Istilah ini muncul dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta aturan turunannya. Salah satu yang paling sering dipakai adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang PPh.
Ada beberapa ciri yang perlu kamu kenali:
- Angkanya dihitung sebelum dikurangi harga pokok penjualan dan biaya operasional.
- Angkanya mencakup semua penghasilan usaha, baik yang dibayar tunai maupun kredit.
- Angkanya mencakup seluruh penghasilan dari usaha secara utuh sebelum dipilah untuk rekonsiliasi fiskal, tetapi untuk penentuan fasilitas PPh Final UMK (PP 55/2022), yang dihitung kumulatif hanya peredaran bruto dari omzet usaha regular (non-final & objek pajak).
- Angkanya dihitung setiap masa pajak, lalu dijumlahkan selama satu tahun pajak.
Jadi, peredaran bruto hanya memotret uang yang masuk dari aktivitas bisnismu. Soal untung atau rugi, itu urusan angka yang berbeda.

Perbedaan Peredaran Bruto, Omzet, dan Laba
Dalam obrolan sehari-hari, banyak orang menyebut peredaran bruto dan omzet untuk hal yang sama. Memang maknanya mirip.
Meski begitu, dokumen pajak selalu memakai istilah peredaran bruto. Karena itu, biasakan memakai istilah tersebut saat mengisi laporan.
Berikut gambaran ketiganya:
- Peredaran bruto: total penghasilan kotor dari usaha sebelum ada pengurangan biaya.
- Omzet: istilah umum untuk total penjualan, biasanya sama dengan peredaran bruto.
- Laba: sisa penghasilan setelah dikurangi harga pokok dan seluruh biaya usaha.
Coba bayangkan kamu punya toko yang menjual barang senilai Rp100 juta dalam sebulan. Biaya yang keluar untuk stok, gaji, dan sewa mencapai Rp70 juta.
Peredaran brutomu tetap Rp100 juta. Labanya Rp30 juta.
Oleh sebab itu, jangan kurangi peredaran bruto dengan biaya operasional. Kesalahan ini sering terjadi, dan efeknya pajak yang disetor jadi terlalu kecil.
Rumus Peredaran Bruto dan Cara Menghitungnya
Rumus peredaran bruto sebenarnya sangat sederhana. Kamu tinggal menjumlahkan seluruh penghasilan dari kegiatan usaha selama periode tertentu.
Peredaran Bruto = Penjualan Barang + Pendapatan Jasa + Pendapatan Usaha Lainnya
Kalau usahamu punya retur atau potongan penjualan, catat penyesuaiannya sesuai pembukuan. Setelah itu, cocokkan angka akhir dengan catatan transaksi yang sah.
Langkah Cara Menghitung Peredaran Bruto
Ikuti urutan berikut supaya hitunganmu rapi dan mudah diperiksa:
- Kumpulkan semua faktur, nota, dan mutasi rekening usaha.
- Kelompokkan pendapatan berdasarkan jenisnya, yaitu barang, jasa, atau lainnya.
- Pisahkan penghasilan yang sudah kena PPh final tersendiri atau yang bukan objek pajak.
- Jumlahkan seluruh pendapatan setiap bulan.
- Akumulasikan angka bulanan sampai akhir tahun pajak.
Satu kebiasaan kecil sangat membantu di sini. Pisahkan rekening pribadi dari rekening usaha sejak awal.
Dengan begitu, kamu lebih mudah melacak penghasilan dan jarang salah hitung saat menyusun laporan.
Contoh Perhitungan Peredaran Bruto dan Pajaknya
Contoh di bawah ini memakai tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto sesuai PP 55/2022. Tarif tersebut berlaku untuk pelaku usaha tertentu dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun. Semua angka hanya ilustrasi.
Contoh 1: Wajib Pajak Orang Pribadi
Budi menjalankan usaha kuliner dengan peredaran bruto Rp720 juta selama setahun. Menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak orang pribadi mendapat bagian peredaran bruto Rp500 juta yang tidak dikenai pajak.
Hitungannya begini:
- Peredaran bruto setahun: Rp720.000.000
- Bagian tidak kena pajak: Rp500.000.000
- Dasar pengenaan pajak: Rp220.000.000
- PPh final: 0,5% × Rp220.000.000 = Rp1.100.000
Hasilnya kecil, bukan? Itulah alasan skema ini banyak dipilih pelaku usaha kecil.
Contoh 2: Wajib Pajak Badan (CV)
CV Maju Bersama mencatat peredaran bruto Rp100 juta pada bulan Maret. Badan usaha tidak mendapat batas Rp500 juta seperti orang pribadi.
Hitungannya sebagai berikut:
- Peredaran bruto bulan Maret: Rp100.000.000
- PPh final: 0,5% × Rp100.000.000 = Rp500.000
Pajak itu harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Setelah itu, CV melaporkannya lewat SPT Masa.

Peran Peredaran Bruto dalam Pajak UMKM
Pajak peredaran bruto menjadi dasar skema PPh final bagi UMKM. Skema ini membuat urusan pajak lebih ringkas, sebab kamu tidak perlu menghitung laba lebih dulu.
Peran angka ini ternyata cukup luas. Berikut beberapa fungsinya:
- Menentukan boleh atau tidaknya kamu memakai tarif PPh final 0,5%.
- Menentukan kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau cukup melakukan pencatatan.
- Menentukan hak memakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
- Menjadi acuan fasilitas pengurangan tarif bagi wajib pajak badan tertentu.
Batas Peredaran Bruto Rp4,8 Miliar
Angka Rp4,8 miliar setahun menjadi patokan penting bagi pelaku UMKM. Wajib pajak yang melewatinya tidak lagi memakai tarif final 0,5% pada tahun pajak berikutnya.
Sesudah itu, PPh dihitung dengan ketentuan umum, dan pembukuan lengkap menjadi kewajiban.
Saya menyarankan kamu memantau peredaran bruto setiap bulan. Kalau angkanya mulai mendekati batas, kamu masih punya waktu untuk bersiap.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Dari pengamatan saya, ada tiga kesalahan yang paling sering muncul. Semuanya sebenarnya mudah dihindari.
Pertama, pelaku usaha mencampur uang pribadi dengan uang usaha dalam satu rekening. Kedua, mereka hanya mencatat penjualan tunai dan melupakan transaksi transfer atau kredit.
Ketiga, mereka mengurangi peredaran bruto dengan biaya sebelum menghitung pajak. Ketiganya membuat laporan sulit dipertanggungjawabkan saat ada pemeriksaan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah peredaran bruto sama dengan omzet?
Dalam praktik, keduanya sering dipakai untuk makna yang sama. Namun dokumen perpajakan memakai istilah peredaran bruto, jadi sebaiknya kamu ikut memakai istilah itu.
2. Apakah peredaran bruto dikurangi biaya operasional?
Tidak. Perhitungannya mencakup seluruh penghasilan usaha sebelum ada pengurangan biaya.
3. Berapa batas peredaran bruto UMKM untuk PPh final 0,5%?
Batasnya Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Selain itu, tarif ini hanya berlaku selama jangka waktu tertentu, tergantung jenis wajib pajaknya.
Kesimpulan
Peredaran bruto adalah total penghasilan kotor usaha sebelum dikurangi biaya.
Kamu menghitungnya dengan menjumlahkan penjualan barang, pendapatan jasa, dan pendapatan usaha lainnya, lalu mengalikannya dengan tarif yang berlaku.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Catat setiap transaksi dengan disiplin, pisahkan rekening usaha dari rekening pribadi, dan pantau angka bulananmu.
Menurut saya, ketertiban pencatatan jauh lebih berharga daripada tarif pajak yang rendah. Catatan yang rapi akan melindungimu dari sengketa pajak di kemudian hari.
Masih ragu dengan hitungan pajak usahamu? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu.
Ringkasan
- Peredaran bruto adalah total penghasilan kotor dari usaha sebelum dikurangi biaya.
- Peredaran bruto berbeda dengan laba, dan istilahnya umumnya sama dengan omzet.
- Rumusnya adalah penjualan barang ditambah pendapatan jasa dan pendapatan usaha lainnya.
- Skema PPh final UMKM sebesar 0,5% dihitung dari peredaran bruto.
- Wajib pajak orang pribadi mendapat bagian peredaran bruto Rp500 juta yang tidak dikenai pajak.
- Batas peredaran bruto untuk tarif final UMKM adalah Rp4,8 miliar setahun.
- Pencatatan transaksi yang rapi mencegah salah hitung dan sanksi pajak.
- Pisahkan rekening pribadi dan rekening usaha agar pelaporan lebih mudah.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. pajak.go.id.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan PP 55/2022.



