PPh 25 merupakan angsuran Pajak Penghasilan yang dibayarkan wajib pajak setiap bulan. Bagi banyak pelaku usaha, istilah ini mungkin sudah cukup familiar.
Secara sederhana, PPh 25 membantu wajib pajak membayar kewajiban pajaknya secara bertahap selama satu tahun. Nilai angsurannya mengacu pada perhitungan pajak penghasilan dan kredit pajak yang tersedia.
Menurut saya, memahami mekanisme PPh 25 sejak awal akan membuat administrasi pajak terasa jauh lebih mudah. Wajib pajak dapat memperkirakan kewajiban bulanannya dan menghindari kesalahan saat melakukan pembayaran. Apalagi bagi perusahaan, selisih kecil dalam pencatatan bisa berpengaruh pada perhitungan pajak tahunan.
Mengenal PPh 25 dan Fungsinya
Apa yang Dimaksud dengan PPh 25?
PPh Pasal 25 merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Pembayaran tersebut berlangsung secara berkala selama tahun pajak berjalan. Dasar pengaturannya terdapat dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Gagasan utamanya cukup sederhana. Wajib pajak tidak perlu menunggu sampai akhir tahun untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya. Sebagian kewajiban tersebut dibayar melalui angsuran setiap bulan.
Mengapa Ada Angsuran PPh 25?
Bagi wajib pajak, pembayaran secara berkala dapat membantu mengatur keuangan. Kewajiban pajak yang muncul selama tahun berjalan dapat dipersiapkan sejak awal. Tidak perlu menunggu sampai mendekati penyampaian SPT Tahunan.
Dari sisi administrasi, mekanisme tersebut juga membuat pembayaran pajak berlangsung secara periodik. Karena itu, wajib pajak perlu mengetahui besaran angsuran dan tanggal jatuh temponya.
Tarif PPh 25 yang Perlu Diketahui
Istilah tarif PPh 25 sering menimbulkan pertanyaan. Banyak orang mengira pemerintah menetapkan satu persentase khusus untuk seluruh angsuran PPh 25. Padahal, mekanismenya tidak sesederhana itu.
PPh 25 pada dasarnya menggunakan perhitungan PPh terutang dan kredit pajak sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, nominal angsuran dapat berbeda sesuai kondisi masing-masing wajib pajak.
Untuk orang pribadi dalam negeri, perhitungan pajak mengikuti lapisan tarif PPh Pasal 17. Sistem tersebut menggunakan tarif progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajak.
Berikut gambaran lapisan tarif orang pribadi dalam negeri:
- 5% untuk Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp60 juta.
- 15% untuk bagian Penghasilan Kena Pajak di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.
- 25% untuk bagian di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta.
- 30% untuk bagian di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
- 35% untuk bagian Penghasilan Kena Pajak yang melebihi Rp5 miliar.
Bagaimana dengan Tarif PPh Badan?
Bagi wajib pajak badan dalam negeri, tarif umum PPh badan saat ini sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak. Namun, terdapat ketentuan mengenai fasilitas pajak tertentu yang dapat memengaruhi pengenaan pajak.
Misalnya, badan usaha tertentu dapat memperoleh fasilitas sesuai persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Perusahaan terbuka yang memenuhi kriteria tertentu juga memiliki ketentuan khusus.
PPh 25 Berbeda dengan PPh Final
PPh 25 juga perlu dibedakan dari PPh final. Keduanya mempunyai mekanisme yang berbeda.
PPh final dikenakan atas jenis penghasilan atau kegiatan tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, PPh 25 merupakan angsuran Pajak Penghasilan yang diperhitungkan dalam kewajiban pajak tahunan.
Sebagai contoh, ketentuan PPh final bagi pelaku usaha tertentu dapat merujuk pada PP Nomor 55 Tahun 2022. Karena itu, jangan langsung menggunakan tarif PPh final ketika menghitung angsuran PPh 25.
Cara Menghitung PPh 25 dengan Benar
Bagian ini biasanya menjadi perhatian utama wajib pajak. Setelah memahami pengertian dan tarifnya, pertanyaan berikutnya tentu mengenai cara menghitung PPh 25.
Pada kondisi umum, perhitungan angsuran menggunakan data pajak terutang dan kredit pajak dari SPT Tahunan. Hasilnya kemudian menjadi dasar untuk menentukan jumlah angsuran pada tahun berjalan.
Rumus sederhananya dapat ditulis sebagai berikut:
PPh 25 per bulan = (PPh terutang menurut SPT Tahunan – kredit pajak) ÷ 12
Rumus tersebut memberikan gambaran dasar mengenai cara menentukan angsuran. Namun, wajib pajak tetap perlu melihat kondisi dan ketentuan khusus yang mungkin berlaku.
Mengenal Komponen Rumus PPh 25
Supaya tidak salah memasukkan angka, setiap komponen dalam rumus PPh 25 perlu dipahami.
1. PPh terutang
PPh terutang merupakan jumlah Pajak Penghasilan yang muncul berdasarkan perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Nilainya mengikuti ketentuan tarif yang berlaku bagi wajib pajak.
2. Kredit pajak
Kredit pajak merupakan pajak yang sudah dipotong atau dipungut pihak lain dan dapat diperhitungkan sesuai aturan perpajakan.
3. Pembagian angsuran
Dalam kondisi umum, hasil pengurangan antara PPh terutang dan kredit pajak dibagi 12. Hasil tersebut menjadi dasar angsuran bulanan.
Mudah dipahami, bukan?
Meski begitu, jangan terburu-buru menggunakan rumus tersebut untuk semua kondisi. Beberapa wajib pajak memiliki keadaan khusus yang dapat membuat cara penghitungan berbeda.
Contoh Perhitungan PPh 25
Misalnya sebuah perusahaan mencatat PPh terutang sebesar Rp240 juta berdasarkan SPT Tahunan. Dalam periode yang sama, perusahaan mempunyai kredit pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp60 juta.
Langkah pertama cukup sederhana.
Rp240 juta – Rp60 juta = Rp180 juta
Setelah itu, angka Rp180 juta dibagi 12 bulan.
Rp180 juta ÷ 12 = Rp15 juta
Dengan ilustrasi tersebut, jumlah angsuran PPh 25 adalah Rp15 juta setiap bulan.
Contoh tadi hanya untuk membantu memahami alurnya. Perhitungan nyata harus mengikuti data perpajakan yang dimiliki wajib pajak. Kredit pajak juga perlu dipastikan memang memenuhi ketentuan untuk diperhitungkan.
Kapan PPh 25 Dibayarkan?
Setelah mengetahui jumlah angsurannya, wajib pajak perlu memperhatikan jadwal pembayaran. Jangan sampai perhitungan sudah benar, namun pembayaran terlambat.
Secara umum, angsuran PPh 25 dibayar paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Misalnya, angsuran untuk masa pajak Januari pada kondisi umum dibayar paling lambat tanggal 15 Februari. Untuk masa pajak berikutnya, pola batas waktunya mengikuti ketentuan yang sama.
Cara Menghindari Kesalahan Pembayaran
Kesalahan administrasi pajak sering muncul karena hal-hal yang sebenarnya sederhana. Nominal keliru. Tanggal terlewat. Bukti pembayaran tidak tersimpan. Masalah seperti ini dapat dicegah dengan sistem pencatatan yang teratur.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Catat tanggal jatuh tempo setiap masa pajak.
- Periksa kembali jumlah angsuran sebelum membayar.
- Pastikan data pembayaran sesuai dengan pencatatan perusahaan.
- Simpan bukti pembayaran dengan baik.
- Lakukan rekonsiliasi antara catatan akuntansi dan administrasi pajak.
- Periksa kembali kewajiban pajak sebelum menyusun SPT Tahunan.
Apakah Besaran PPh 25 Bisa Berubah?
Jawabannya bisa. Besarnya angsuran PPh 25 tidak selalu sama sepanjang waktu. Perubahan dapat terjadi karena kondisi usaha atau hasil perhitungan pajak yang berbeda.
Perubahan juga dapat berkaitan dengan ketentuan khusus yang berlaku bagi wajib pajak tertentu. Karena itu, jangan menganggap nominal angsuran sebelumnya akan selalu berlaku tanpa pemeriksaan.
Mengapa Perusahaan Perlu Memantau PPh 25?
Bagi perusahaan, angsuran PPh 25 berkaitan erat dengan administrasi keuangan. Data pembayaran perlu dicocokkan dengan pembukuan. Jika ada perbedaan, perusahaan dapat segera menelusuri sumber masalahnya.
Langkah ini juga membantu saat perusahaan menyiapkan SPT Tahunan. Dokumen pembayaran yang tersusun rapi akan mempermudah proses pemeriksaan internal.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
FAQ PPh 25
1. Apa yang dimaksud dengan PPh 25?
PPh 25 merupakan angsuran Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak selama tahun berjalan. Dalam kondisi umum, jumlahnya dihitung berdasarkan PPh terutang dan kredit pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan.
2. Apakah PPh 25 mempunyai tarif khusus?
PPh 25 tidak mempunyai satu tarif khusus yang berlaku untuk semua wajib pajak. Perhitungannya berkaitan dengan PPh terutang dan kredit pajak. Tarif PPh mengikuti ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan.
3. Bagaimana rumus PPh 25?
Pada kondisi umum, PPh terutang menurut SPT Tahunan dikurangi kredit pajak yang dapat diperhitungkan. Hasilnya kemudian dibagi 12 bulan. Untuk kondisi tertentu, mekanismenya dapat mengikuti ketentuan khusus.
Kesimpulan
PPh 25 merupakan mekanisme pembayaran angsuran Pajak Penghasilan selama tahun berjalan. Sistem tersebut membuat pembayaran kewajiban pajak berlangsung secara berkala, sehingga wajib pajak dapat mempersiapkan kebutuhan pajaknya dengan lebih teratur.
Jumlah angsurannya tidak berasal dari satu tarif tetap. Wajib pajak perlu melihat PPh terutang, kredit pajak, serta ketentuan yang berlaku untuk kondisi perpajakannya.
Menurut saya, langkah tersebut jauh lebih aman daripada sekadar mengandalkan perkiraan. Terlebih ketika nilai transaksi dan kewajiban pajak sudah cukup besar. Pemeriksaan terhadap aturan yang berlaku juga perlu dilakukan karena regulasi perpajakan dapat mengalami perubahan.
Jika kamu masih mengalami kesulitan menghitung PPh 25 atau ingin memastikan kewajiban pajak perusahaan sudah sesuai, kamu dapat mencari bantuan profesional. Klik poster yang tersedia atau pilih tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Ringkasan
- PPh 25 merupakan angsuran Pajak Penghasilan yang dibayar secara berkala.
- PPh 25 memiliki mekanisme berbeda dengan PPh final.
- Tidak ada satu tarif PPh 25 yang berlaku bagi seluruh wajib pajak.
- Perhitungan umum menggunakan PPh terutang dan kredit pajak.
- Hasil perhitungan dalam kondisi umum dibagi berdasarkan jumlah bulan dalam satu tahun.
- Pembayaran angsuran umumnya dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Bukti pembayaran perlu disimpan dan dicocokkan dengan pembukuan.
- Kondisi tertentu dapat memengaruhi jumlah atau mekanisme angsuran PPh 25.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/46965/uu-no-7-tahun-1983 - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/uu-no-7-tahun-2021 - Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/233488/pp-no-55-tahun-2022 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/305161/pmk-no-81-tahun-2024 - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
https://www.pajak.go.id/ - Direktorat Jenderal Pajak, Informasi Perpajakan.
https://www.pajak.go.id/id/informasi-perpajakan




