Menjalankan usaha budidaya ikan tentu membutuhkan perencanaan yang matang.
Mulai dari membeli benih, menyediakan pakan, merawat kolam, hingga menjual hasil panen.
Ada satu hal yang sering luput dari perhatian pembudidaya, yaitu kewajiban perpajakan.
Padahal, pajak budidaya ikan perlu dipahami sejak usaha mulai menghasilkan pendapatan.
Secara umum, penghasilan dari penjualan ikan berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh).
Sementara itu, hasil perikanan tertentu mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut saya, pemahaman mengenai kedua jenis pajak ini sangat penting agar pembudidaya tidak salah menghitung kewajibannya.
Sebab, jenis usaha, omzet, dan bentuk produk yang dijual bisa menentukan perlakuan pajaknya.
1. Apakah Usaha Budidaya Ikan Dikenakan Pajak?
Ya, usaha budidaya ikan tetap memiliki kewajiban perpajakan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku usaha yang memperoleh penghasilan dari penjualan hasil panen.
Meski begitu, pemerintah menyediakan fasilitas tertentu untuk sektor perikanan.
Ada dua jenis pajak yang perlu diperhatikan:
- PPh: Pajak atas penghasilan yang diperoleh pembudidaya dari kegiatan usahanya.
- PPN: Pajak atas penyerahan barang atau jasa kena pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Contohnya, seseorang yang membudidayakan ikan lele, nila, atau gurame perlu memperhatikan aturan PPh atas penghasilannya.
Lalu, bagaimana dengan PPN? Hasil perikanan tertentu memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan peraturan pemerintah.
Namun, fasilitas tersebut tidak menghapus kewajiban PPh atas penghasilan usaha.
Baca Juga: Pajak Online Shop: Kewajiban Pelapak, Skema Pajak, dan Cara Lapornya
2. Ketentuan PPh Usaha Budidaya Ikan
PPh usaha budidaya ikan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya.
Besarnya pajak bergantung pada status wajib pajak dan metode penghitungan penghasilan yang digunakan.
PPh Final UMKM 0,5 Persen
Pembudidaya yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto.
Ketentuan ini merujuk pada PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
Pihak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi.
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- Koperasi yang memenuhi persyaratan.
Batas omzet usaha untuk skema ini mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Selain itu, terdapat batas waktu pemanfaatan fasilitas sesuai ketentuan masing-masing wajib pajak.
Khusus orang pribadi, omzet sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh Final.
Fasilitas ini berlaku dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Contoh Perhitungan PPh Budidaya Ikan
Misalnya, seorang pembudidaya ikan nila memperoleh omzet Rp30 juta setiap bulan.
Jika menggunakan tarif PPh Final 0,5%, perhitungannya sebagai berikut:
- Omzet bulanan: Rp30.000.000.
- Tarif pajak: 0,5%.
- Pajak terhitung: Rp150.000.
Namun, ada ketentuan khusus bagi wajib pajak orang pribadi.
Bagian omzet sampai Rp500 juta setahun mendapat pembebasan PPh Final.
Karena itu, perhitungan pajak perlu memperhitungkan akumulasi omzet selama satu tahun.
Angka Rp150.000 tersebut merupakan ilustrasi sebelum memperhitungkan fasilitas pembebasan.
Bagaimana Jika Tidak Memenuhi Kriteria UMKM?
Pembudidaya yang tidak memenuhi persyaratan PPh Final perlu mengikuti skema PPh umum.
Wajib Pajak orang pribadi menggunakan tarif progresif atas penghasilan kena pajak.
Adapun wajib pajak badan mengikuti tarif PPh badan sesuai peraturan yang berlaku.
CV, firma, dan PT biasa juga perlu memperhatikan ketentuan peralihan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Dengan begitu, pelaku usaha dapat menentukan skema pajak yang sesuai dengan statusnya.

Selain PPh, pembudidaya perlu memahami aturan PPN hasil perikanan.
Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk sejumlah komoditas yang berasal dari kegiatan kelautan dan perikanan.
Dasar hukumnya terdapat dalam PP Nomor 49 Tahun 2022, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf b beserta lampirannya.
Beberapa komoditas yang termasuk dalam fasilitas tersebut antara lain:
- Ikan konsumsi.
- Udang.
- Ikan hias.
- Rumput laut.
- Kerang dan tiram.
- Kepiting dan rajungan.
- Lobster.
- Cumi-cumi, sotong, dan gurita.
Meski demikian, setiap komoditas harus memenuhi kriteria dalam peraturan tersebut.
Jadi, pembudidaya perlu memastikan jenis barang dan bentuk penyerahannya sebelum menentukan perlakuan PPN.
Apakah Ikan Segar Bebas PPN?
Ikan segar dapat memperoleh pembebasan PPN selama memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Fasilitas tersebut mencakup bentuk tertentu, seperti ikan hidup, ikan segar, ikan dingin, dan ikan beku.
Untuk penyerahan komoditas yang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b PP Nomor 49 Tahun 2022, pembudidaya tidak perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN.
Walaupun begitu, simpan seluruh bukti transaksi dan dokumen penjualan.
Catatan tersebut berguna ketika kamu perlu menjelaskan kegiatan usaha kepada otoritas pajak.
Bagaimana dengan Ikan Olahan?
Perlakuan pajak untuk ikan olahan perlu diperiksa lebih lanjut.
Misalnya, ikan yang diproses menjadi abon, nugget, atau makanan siap saji belum tentu memperoleh fasilitas pembebasan yang sama.
Hal ini bergantung pada klasifikasi barang dan ketentuan PPN yang berlaku.
Oleh karena itu, jangan langsung menganggap semua produk berbahan dasar ikan bebas PPN.
Periksa terlebih dahulu karakteristik produk yang dijual.
4. Kewajiban Pajak Penjualan Ikan dan Pelaporan
Setelah memahami PPh dan PPN, pembudidaya perlu mengurus administrasi perpajakannya.
Langkah ini membantu usaha berjalan tertib dan mengurangi risiko kesalahan pelaporan.
Beberapa kewajiban yang perlu diperhatikan meliputi:
- Memiliki NPWP: Penuhi administrasi perpajakan sesuai status wajib pajak.
- Mencatat omzet: Simpan catatan penjualan, pembelian benih, pakan, obat, dan biaya operasional.
- Membayar PPh: Setorkan pajak sesuai skema yang berlaku apabila terdapat kewajiban pembayaran.
- Melaporkan SPT Tahunan: Sampaikan laporan penghasilan melalui sistem administrasi DJP.
- Memeriksa status PKP: Pastikan kewajiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak apabila kegiatan usaha memenuhi ketentuan.
Khusus penjualan ikan yang mendapat pembebasan PPN, pastikan komoditasnya sesuai dengan lampiran PP Nomor 49 Tahun 2022.
Selain itu, Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan barang yang dibebaskan dari PPN pada prinsipnya tidak dapat dikreditkan.
Ketentuan ini perlu diperhatikan ketika pembudidaya membeli barang atau jasa untuk kegiatan usahanya.
5. FAQ Seputar Pajak Budidaya Ikan
Apakah peternak ikan lele harus membayar pajak?
Ya. Penghasilan dari penjualan ikan lele tetap mengikuti ketentuan PPh.
Pembudidaya dapat menggunakan PPh Final UMKM apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Apakah penjualan ikan hasil panen dikenakan PPN?
Tidak selalu. Komoditas perikanan tertentu mendapat pembebasan PPN berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022.
Jenis barang dan proses penanganannya harus sesuai ketentuan.
Berapa tarif PPh Final usaha budidaya ikan?
Tarifnya sebesar 0,5% dari omzet bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Khusus orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta setahun memperoleh pembebasan PPh Final.

6. Kesimpulan
Pajak budidaya ikan berkaitan dengan kewajiban PPh dan ketentuan PPN atas hasil penjualan.
Pembudidaya yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Sementara itu, sejumlah komoditas perikanan memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022.
Menurut saya, setiap pembudidaya sebaiknya memeriksa status usahanya, menghitung omzet tahunan, dan memastikan klasifikasi produk sebelum menentukan kewajiban pajak.
Langkah sederhana ini membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Masih bingung menghitung pajak atau menentukan fasilitas yang sesuai untuk usaha perikananmu?
Kamu bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut dengan mengklik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website.
Baca Juga: Pajak Dividen: Tarif, Pihak yang Dikenai, dan Cara Pelaporannya
7. Ringkasan
- Usaha budidaya ikan tetap memiliki kewajiban PPh atas penghasilannya.
- PPh Final UMKM sebesar 0,5% berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
- Wajib Pajak orang pribadi mendapat pembebasan PPh Final atas omzet sampai Rp500 juta setahun.
- PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur perubahan ketentuan penggunaan PPh Final UMKM.
- Hasil perikanan tertentu memperoleh pembebasan PPN berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022.
- Produk ikan olahan perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi dan kriteria fasilitas PPN.
- Pembudidaya perlu mencatat omzet, membayar pajak, dan melaporkan SPT Tahunan.
8. Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM beserta perubahannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan BKP dan/atau JKP Tertentu.
- Direktorat Jenderal Pajak, https://www.pajak.go.id/
- JDIH Kementerian Keuangan, https://jdih.kemenkeu.go.id/



